[su_animate type=”fadeInRight”]LAMPUNG7NEWS[/su_animate]
Gedong Tataan | DPRD Kabupaten Pesawaran gelar rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj.) atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pesawaran tahun 2015, Senin (01/08/2016).
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2015 tersebut merupakan sebagai salah satu pelaksanaan kebijakan tahunan daerah yang sesuai dengan ketentuan pasal 184 ayat (1) Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang ditegaskan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Dikatakan Wakil Bupati Pesawaran Eriawan menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD merupakan salah satu upaya dari Pemerintah Kabupaten Pesawaran untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintah yang baik (Good Governance), prinsip yang mendasar dalam kaitannya dengan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah, yaitu bahwa setiap kegiatan dan hasil dari kegiatan penyelenggaraan pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau kepada wakil-wakilnya sebagai pihak yang berhak meminta pertanggungjawaban sebagaimana ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
“Hal ini menunjukan bahwa Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk menjelaskan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama 1 (satu) Tahun Anggaran kepada DPRD, baik yang berkenaan dengan keberhasilan maupun yang mengalami hambatan,”ucap Eriawan.
Pada kesempatan tersebut, dirinya yang juga mewakili pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam melaksanakan program Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggran 2015. Pada aspek Pendapatan dapat kami jelaskan bahwa perolehan Pendapatan Daerah mencapai 97,58 % dari total Pendapatan sejumlah Rp.948.857.310.023,80 ( 948 milyar lebih ) dari yang kita tetapkan sejumlah Rp.972.411.361.907,21 ( 972 milyar lebih ) pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
“Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LPKj.) atas Pelaksanaan APBD tahun 2015 ini, merupakan upaya dari pemerintah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang baik, prinsip yang mendasar yakni dalam kaitannya dengan pertanggungjawaban pemerintah daerah. Agar setiap kegiatan dan hasil dari kegiatan penyelenggaraan pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau kepada wakil-wakilnya, Hal ini menunjukan pemerintah mempunyai kewajiban untuk menjelaskan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran kepada DPRD. Baik yang berkenaan dengan keberhasilan maupun yang mengalami hambatan,” pungkasnya.
Selain Wakil Bupati Pesawaran Eriawan, turut hadir dalam rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj.) tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, M. Nasir, beserta wakil dan anggota DPRD Pesawaran, Sekretaris daerah Kabupaten Pesawaran, Hendarma serta SKPD Kabupaten Pesawaran.
Hendri | L7News
[su_button]BERITA LAINNYA :[/su_button]
[su_posts posts_per_page=”6″ tax_term=”14″ tax_operator=”1″ order=”desc” orderby=”rand”][su_posts posts_per_page=”5″ tax_term=”9″ tax_operator=”0″ offset=”1″ order=”desc”][button href=”https://lampung7news.co.id/category/lampung/pesawaran/” icon=”” rounded=”btn-box” size=”btn-lg” style=”btn-default” target=”_blank”]Klik Pesawaran[/button][/su_posts][/su_posts]