Lampung – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, memimpin Entry Meeting Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 bersama BPK Perwakilan Provinsi Lampung di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (11/2/2026).
Pemeriksaan ini menjadi tahap awal audit sebelum penilaian opini laporan keuangan daerah, yang sangat menentukan kredibilitas pengelolaan keuangan Pemprov Lampung.
Kepala BPK: Fokus Tindak Lanjut & Penguatan SPI
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo, menegaskan bahwa pemeriksaan interim bertujuan membangun komunikasi efektif antara tim auditor dan entitas yang diperiksa.
“Kami membangun komunikasi efisien agar proses pemeriksaan berjalan lancar dan hasilnya dapat dipahami serta ditindaklanjuti,” ujarnya.
Tujuan Pemeriksaan Interim:
-
Memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan tahun sebelumnya
-
Menilai efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) melalui test of control (ToC)
-
Menguji kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
-
Melakukan pengujian terbatas melalui test of detail balance sheet (ToDB)
Fokus Audit: Kas Daerah hingga PAD
Lingkup pemeriksaan LKPD 2025 meliputi sejumlah akun strategis, antara lain:
-
Kas di Kas Daerah (Kasda)
-
Kas bendahara pengeluaran & penerimaan
-
Kas BLUD
-
Kas BOS
-
Aset tetap
-
Belanja barang & jasa
-
Belanja modal
-
Pendapatan Asli Daerah (PAD) signifikan
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung 31 hari, mulai 11 Februari hingga 14 Maret 2026.
Sekda Tegaskan OPD Harus Siaga, Termasuk Akhir Pekan
Sekdaprov Marindo meminta seluruh OPD, termasuk BPKAD dan Biro Umum, untuk kooperatif selama masa audit.
Ia menegaskan audit BPK merupakan siklus tahunan penting untuk menjaga kualitas laporan keuangan dan opini yang diraih pemerintah daerah.
Percepatan tindak lanjut temuan audit menjadi prioritas guna menjaga nilai materialitas dan reputasi tata kelola keuangan daerah.
