Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmen memperbaiki tata kelola keuangan daerah melalui tindak lanjut serius atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung.
Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, saat menghadiri Penyerahan LHP BPK di Kantor BPK Perwakilan Lampung, Selasa (10/2/2026).
“Bagi kami, LHP BPK bukan sekadar laporan, tetapi cermin untuk melihat apa yang sudah baik dan terutama apa yang harus kami perbaiki ke depan,” tegas Gubernur Mirza.
Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Sudah 79,84%, Target Tembus 80%
Gubernur Mirza mengungkapkan bahwa sebagian rekomendasi BPK, termasuk pengembalian kelebihan pembayaran, telah disetorkan ke kas daerah. Sisanya tengah diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemprov Lampung menargetkan tingkat tindak lanjut rekomendasi meningkat melampaui 80 persen sebagai bentuk keseriusan dalam menindaklanjuti hasil audit.
Data yang disampaikan Kepala BPK Perwakilan Lampung, Nugroho Heru Wibowo, menunjukkan tingkat tindak lanjut meningkat dari 76 persen pada Semester I menjadi 79,84 persen pada Semester II Tahun 2025.
“Capaian ini menunjukkan progres positif, namun kami berharap segera melampaui ambang 80 persen sebagaimana rata-rata di wilayah BPK Lampung,” ujar Nugroho.
Lampung Kembali Raih Opini WTP
Meski kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Gubernur Mirza menegaskan bahwa WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan tanggung jawab yang harus dijaga melalui transparansi dan integritas.
Pemprov Lampung juga memperkuat:
-
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
-
Pengawasan internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
Langkah tersebut bertujuan memastikan setiap rupiah anggaran bermanfaat, tepat sasaran, dan sesuai aturan.
DPRD Soroti Ketahanan Pangan dan BUMD
Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, menyebut penyerahan LHP sebagai momentum strategis memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Ia menyoroti pentingnya tindak lanjut rekomendasi terkait:
-
Ketahanan pangan
-
Pengelolaan BUMD
Menurutnya, ketahanan pangan tidak hanya menyangkut ketersediaan, tetapi juga stabilitas sosial dan pengendalian inflasi, dengan petani sebagai aktor utama yang harus diperkuat.
Tiga LHP yang Diserahkan BPK
BPK menyerahkan tiga laporan utama kepada Pemprov Lampung:
-
Pemeriksaan kinerja atas dukungan pemerintah dalam ketahanan pangan (TA 2023–Semester I 2025)
-
Pemeriksaan kepatuhan pengelolaan belanja daerah Tahun 2025
-
Pemeriksaan kepatuhan operasional PT Lampung Jasa Utama (2024–Semester I 2025)
Sesuai Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004, pejabat terkait wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.
