Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindak tegas 12 perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) sepanjang Januari–Februari 2026. Total sanksi administratif yang dijatuhkan mencapai Rp 4.482.000.000 dan akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menegaskan besaran denda berbeda-beda, tergantung jumlah TKA yang dipekerjakan tidak sesuai ketentuan.
“Operasi kepatuhan akan terus dilanjutkan sepanjang 2026. Isu TKA menjadi perhatian publik sehingga pengawasan harus cepat dan efektif,” ujarnya.
Dasar Hukum: PP 34/2021 & UU Cipta Kerja
Pengawasan penggunaan TKA mengacu pada PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA serta ketentuan dalam UU Cipta Kerja. Perusahaan diminta segera menyesuaikan jika ditemukan pelanggaran.
Kemnaker juga membuka kanal pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran norma penggunaan TKA maupun penyalahgunaan izin kerja.
PT BAP Kena Denda Terbesar Rp 2,17 Miliar
Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menjelaskan pelanggaran ditemukan melalui pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan provinsi bersama tim Kemnaker.
Dari 6 provinsi, Sulawesi Tengah menjadi wilayah dengan jumlah perusahaan terbanyak. Namun nilai denda terbesar dijatuhkan kepada:
-
PT BAP (Kalimantan Barat): Rp 2.172.000.000
-
PT BIS (Sumatera Utara): Rp 972.000.000
Sebagian perusahaan lainnya masih dalam proses penghitungan dan pembayaran, sehingga potensi penerimaan negara bisa bertambah.
Daftar 12 Perusahaan yang Didenda
Sulawesi Tengah
-
PT DSI – Rp 84.000.000
-
PT ITSS – Rp 180.000.000
-
PT GCNS – Rp 150.000.000
-
PT IMIP – Rp 108.000.000
-
PT RI – Rp 252.000.000
-
PT DSI – Rp 180.000.000
Kalimantan Barat
-
PT BAP – Rp 2.172.000.000
Kalimantan Tengah
-
PT UAI – Rp 12.000.000
Kepulauan Riau
-
PT HKI – Rp 336.000.000
-
PT GH – Rp 18.000.000
Sumatera Utara
-
PT BIS – Rp 972.000.000
DKI Jakarta
-
PT CAA – Rp 18.000.000
