LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung meluncurkan sistem Electronic Monitoring and Evaluation (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2025 pada Rabu (10/9/2025).
Kegiatan yang berlangsung secara daring ini dibuka oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal yang diwakili oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Lampung, Ganjar Jationo.
Peluncuran yang dipusatkan di ruang video conference Kantor Dinas Kominfotik Provinsi Lampung itu dihadiri Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung, Erizal, bersama jajaran anggota. Sementara itu, secara daring, acara diikuti ratusan instansi mulai dari OPD provinsi dan kabupaten/kota, Bawaslu, KPU, perguruan tinggi, BUMN/BUMD, hingga kepala desa serta sekolah menengah atas di seluruh Lampung.
Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Kadis Kominfotik Provinsi Lampung, Ganjar Jationo menekankan bahwa keterbukaan informasi publik adalah pilar penting untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Landasan hukumnya termaktub dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut Gubernur, badan publik memiliki kewajiban hukum menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi yang berada di bawah kewenangannya. Layanan tersebut harus diberikan secara cepat, tepat, dan sederhana agar publik dapat mengakses informasi yang dibutuhkan.