Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah menyiapkan kebijakan tarif cukai khusus bagi produsen rokok ilegal dalam negeri. Kebijakan ini bertujuan untuk menertibkan peredaran rokok ilegal sekaligus mendorong para produsen agar masuk ke dalam sistem industri yang legal dan terpantau.
Purbaya menjelaskan, produsen rokok ilegal nantinya akan diarahkan untuk bergabung dalam Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) agar kegiatan produksi mereka dapat diawasi serta dikenakan tarif cukai tertentu.
“Untuk produsen dalam negeri yang ilegal, kita ajak masuk ke sistem yang lebih legal, yaitu kawasan industri hasil tembakau (KIHT). Dengan tarif tertentu, sedang kita siapkan dan kita galakkan,” ujar Purbaya saat Rapat Kerja Komite IV DPD RI dengan Kementerian Keuangan di Gedung DPD RI, Jakarta Pusat, Senin (3/10).
Ia menargetkan aturan mengenai penetapan tarif cukai khusus tersebut dapat rampung dan mulai diberlakukan pada Desember 2025.
“Harusnya Desember sudah jalan. Setelah itu, kami tidak akan melihat ke belakang. Pemain-pemain yang masih beroperasi di area gelap akan kami tindak tegas. Tidak ada kompromi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Purbaya menilai bahwa kebijakan cukai rokok selama ini belum sepenuhnya efektif dalam menekan tingkat konsumsi rokok masyarakat. Ia juga menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal impor yang justru mengancam keberlangsungan industri rokok nasional.
“Kenyataannya, masyarakat tetap merokok, tapi yang terjadi justru barang-barang gelap yang masuk dari luar negeri, seperti dari China dan Vietnam. Kalau begitu, kebijakan cukai jangan sampai mematikan industri dalam negeri, sementara yang luar justru hidup,” ujarnya.
Sementara itu, data Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menunjukkan subsektor industri pengolahan tembakau (KBLI 12) mencatat kinerja paling ekspansif pada Oktober 2025. Capaian ini turut mendorong Indeks Kepercayaan Industri (IKI) nasional naik menjadi 53,50, meningkat 0,48 poin dibandingkan bulan sebelumnya.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menyebut penguatan kinerja industri tembakau didorong oleh dua faktor utama, yakni musim panen tembakau dan kebijakan fiskal dari Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
“Menurut kami, pengaruh Pak Purbaya cukup signifikan, terutama terhadap industri pengolahan tembakau. Beliau juga sempat meninjau langsung industri tembakau di Jawa Timur, termasuk upaya penertiban peredaran rokok ilegal,” jelas Febri di Jakarta, Kamis (30/10).
Ia menambahkan, industri pengolahan tembakau bersifat musiman dan sangat bergantung pada ketersediaan bahan baku.
“Ketika petani tembakau sedang panen raya, aktivitas industri pun meningkat. Saat ini, kinerja industri tembakau sedang berada pada tren positif,” tutupnya.
Kebijakan tarif cukai khusus ini diharapkan dapat menjadi solusi seimbang antara penertiban rokok ilegal dan penguatan industri hasil tembakau nasional, sehingga perekonomian dalam negeri tetap tumbuh tanpa mengorbankan kepatuhan hukum dan penerimaan negara.