Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola keuangan daerah dan pelayanan publik melalui tindak lanjut serius atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Lampung Semester II Tahun 2025.
Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, dalam acara Penyerahan LHP di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Selasa (10/2/2026).
LHP BPK Jadi “Cermin Evaluasi”, Bukan Sekadar Formalitas
Gubernur menegaskan LHP bukan sekadar dokumen administratif, tetapi instrumen evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran.
“Bagi kami, LHP BPK bukan sekadar laporan, tetapi cermin untuk melihat apa yang sudah baik dan terutama apa yang harus kami perbaiki,” ujarnya.
Sebagian rekomendasi BPK, termasuk pengembalian kelebihan pembayaran, telah disetorkan ke kas daerah. Sisanya sedang diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemprov Lampung menargetkan tingkat tindak lanjut rekomendasi melampaui 80 persen pada tahun berjalan.
WTP Dipertahankan, Tapi Bukan Tujuan Akhir
Meski kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Gubernur menekankan bahwa capaian tersebut bukan garis akhir.
Pemprov terus memperkuat:
-
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
-
Pengawasan oleh APIP
-
Transparansi dan akuntabilitas anggaran
“Kami ingin dikenal bukan hanya rajin menyusun laporan, tetapi menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
DPRD Soroti Ketahanan Pangan dan BUMD
Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, menyebut penyerahan LHP sebagai momentum strategis memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Ia menyoroti pentingnya tindak lanjut rekomendasi BPK terkait:
-
Ketahanan pangan
-
Pengelolaan BUMD
-
Stabilitas ekonomi daerah
Menurutnya, ketahanan pangan berkaitan langsung dengan stabilitas sosial dan pengendalian inflasi.
BPK: Tindak Lanjut Lampung Naik Jadi 79,84 Persen
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo, menjelaskan pemeriksaan telah dilakukan sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.
Tiga LHP yang diserahkan meliputi:
-
Pemeriksaan kinerja dukungan ketahanan pangan (2023–Semester I 2025)
-
Pemeriksaan kepatuhan pengelolaan belanja daerah 2025
-
Pemeriksaan kepatuhan operasional PT Lampung Jasa Utama (2024–Semester I 2025)
Tingkat tindak lanjut rekomendasi meningkat dari 76 persen menjadi 79,84 persen pada Semester II 2025.
BPK berharap Pemprov segera melampaui ambang 80 persen sebagaimana rata-rata capaian wilayah.
