Tanggamus — Dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat. Kali ini, Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, disorot lantaran tidak membuka informasi secara jelas kepada publik, termasuk awak media, terkait penggunaan anggaran tahun 2024.
Sebagaimana diketahui, keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008, yang mewajibkan badan publik menyediakan akses informasi kepada masyarakat guna menciptakan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pengawasan pengelolaan anggaran.
Namun, saat dikonfirmasi oleh awak media, Kepala SDN 1 Sridadi, Gunawan, justru menyebut bahwa pengelolaan dana BOS adalah “privasi”, dan melarang proses rekaman selama wawancara berlangsung.
“Waduh, Bang… kalau soal dana BOS, itu privasi sebenarnya. Tolong jangan direkam ya, karena saya tidak izinkan,” ucap Gunawan, saat ditemui beberapa waktu lalu.
Berdasarkan data yang dihimpun awak media, alokasi dana BOS SDN 1 Sridadi tahun 2024 mencakup beberapa bidang, di antaranya:
-
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp42.396.865
-
Pengembangan perpustakaan dan pojok baca: Rp12.911.300
-
Evaluasi dan asesmen pembelajaran: Rp60.072.930
-
Pembayaran honor: Rp27.900.000
-
Administrasi kegiatan satuan pendidikan: Rp51.611.740
-
Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain: Rp48.379.300
Masih banyak pos anggaran lain dengan nominal besar, namun pihak sekolah enggan memberikan penjelasan rinci.
Kepala sekolah berdalih bahwa seluruh anggaran tersebut telah diperiksa oleh Inspektorat Wilayah (Irban) IV, dan hasilnya sesuai dengan laporan. “Kami sudah jadi sampel pemeriksaan. Semua sesuai anggaran, Bang,” ujar Gunawan.
Meski demikian, berdasarkan pengamatan di lapangan, awak media menemukan kerusakan pada sejumlah plafon ruang kelas yang belum diperbaiki. Kondisi ini dikhawatirkan membahayakan keselamatan siswa saat kegiatan belajar mengajar berlangsung. Fakta ini pun memunculkan tanda tanya besar mengenai kebenaran dan efektivitas hasil audit dari pihak Inspektorat.
Sikap tertutup kepala sekolah terhadap pertanyaan awak media juga menambah keraguan publik. Padahal, sebagai institusi pendidikan negeri yang dibiayai negara, penggunaan dana BOS semestinya dapat diakses publik sesuai prinsip keterbukaan informasi.
Awak media akan melanjutkan penelusuran ini dengan mengonfirmasi langsung kepada pihak Inspektorat Kabupaten Tanggamus guna memperoleh kejelasan mengenai proses audit serta pengawasan penggunaan dana BOS di SDN 1 Sridadi.
(Koiri)