[espro-slider id=19220]
Lampung Timur | Kamis(02/06/2016) pagi, sekitar 100-an orang warga Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur (Pemkab Lamtim) nglurug Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Kedatangan massa bukan tanpa sebab, mereka meminta pembayaran ganti rugi lahan, tanam tumbuh dan bangunan yang terkena jalur irigasi Way Sekampung.
Aksi kali ini, warga didampingi Lembaga TOPAN RI Perwakilan daerah Lamtim, meminta tim 9 dan Badan Pertanahan Negara (BPN) Lamtim untuk segera bertanggungjawab atas pembayaran ganti rugi yang telah dikeluarkan pada pengukuran pertama. Sebab diduga kuat, penerima dana ganti rugi itu bukan pada yang berhak warga selaku penerima ganti rugi.
Massa mengecam pihak BPN, lantaran dianggap telah mengadu domba masyarakat penerima ganti rugi dengan mengirimkan surat bukan sebagai pemilik lahan sebenarnya.
“BPN telah bertindak ceroboh karena telah mengeluarkan dana ganti rugi kepada yang bukan pemiliknya,” kata Korlap aksi Nurbey Husin saat orasi.
Karenanya, BPN diminta agar segera melakukan pengukuran ulang, serta kepada tim 12 agar mempertanggungjawabkan atas dana yang telah dialokasikan kepada oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Dikarenakan yang terbayar adalah berdasarkan data beberapa diduga kuat fiktif dan penuh rekayasa.
Massa dalam orasinya juga meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana untuk menindak oknum-oknum panitia dalam proses ganti rugi yang menyebabkan kerugian negara dan masyarakat.
Sekitar 10 orang perwakilan warga di terima Asisten I Bidang Pemerintahan, Tarmizi.
Tarmizi berjanji akan memfasilitasi pertemuan warga dengan pihak BPN selaku panitia ganti rugi lahan untuk irigasi di Jabung.
Camat Jabung, Ridwan mengaku saat ini masih merasa bingung dengan banyaknya warga yang mengaku-ngaku sebagai pemilik lahan dengan bukti surat akte tanah.
| Ed. Je | Riswan L7news
| Baca Juga
Artikel | Kisah | Kesehatan | Pertambangan & Energi | Pertanian & Perikanan | Organisasi | Sosial | Handphone | Komputer | Mesin | Unik Langka | Lalu Lintas | Bola | Sport
| Berita Pilihan

Mulai 2026, Peserta Asuransi Swasta Wajib Tanggung 10 Persen Biaya Klaim Kesehatan
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan skema co-payment sebesar 10 persen bagi peserta asuransi kesehatan swasta mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini bertujuan menekan laju inflasi medis yang terus meningkat,…

Simpan 8,2 Gram Sabu Siap Edar, Resedivis Narkoba di Bandar Lampung Dibekuk Polisi
BANDAR LAMPUNG – Seolah tak jera, WA (43), pria asal kelurahan Gedung Pakuon, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung ini kembali harus berurusan dengan Polisi lantaran nekat kembali melakoni…
Dendi Dapat Penghargaan Ulos Suku Batak
Bupati Pesawaran, Hi. Dendi Ramadhona K, ST., diberi Ulos sebagai tanda penghargaan dari Sarikkat Sahata. Saat menghadiri acara Pertangiangan Bona Tahun 2016. Sabtu (9/4) di Gedung Museum Transmigrasi. Dendi dalam…

Shin Tae-yong Update Kondisi Maarten Paes & Witan: Bukan Cedera Besar
Maarten Paes dan Witan Sulaeman mengalami cedera jelang Timnas Indonesia kontra Bahrain pada 10 Oktober nanti. Shin Tae-yong kini buka suara soal kondisi mereka. Intinya, Shin Tae-yong mengatakan bahwa cedera…