Warga Pesawahan Desak Polisi Tindak Tegas Pendemo yang Diduga Hina Wali Kota Bandar Lampung

Bandar Lampung – Sejumlah warga Kelurahan Pesawahan, Bandar Lampung, menggelar aksi orasi di depan kantor kelurahan pada Rabu (30/4/2025), menyampaikan kekecewaan mereka terhadap aksi sekelompok pendemo yang diduga menghina Wali Kota Bandar Lampung saat melakukan unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kota beberapa waktu lalu.

Aksi protes warga dipicu oleh beredarnya rekaman unjuk rasa di media sosial TikTok, yang memperlihatkan peserta aksi menggunakan kata-kata kasar dan dianggap merendahkan martabat kepala daerah.

Niayu Haitan Nupus, salah satu perwakilan warga, menyampaikan bahwa tindakan tersebut telah melukai perasaan masyarakat yang mendukung upaya pembangunan yang dijalankan pemerintah kota.

“Kami sebagai masyarakat Pesawahan merasa sangat kecewa. Tidak sepatutnya pemimpin daerah dihina dengan kata-kata tidak pantas, apalagi disebarkan secara luas melalui media sosial,” ujarnya di tengah orasi.

Menurut Niayu, meskipun masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, hal itu harus dilakukan dengan tetap menjunjung etika dan menghormati pihak lain. Ia juga menegaskan bahwa masyarakat Pesawahan telah merasakan dampak positif dari sejumlah kebijakan Wali Kota Bandar Lampung.

“Oleh karena itu, kami mendukung penuh program pembangunan yang dijalankan dan meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas serta menindak tegas para pelaku penghinaan tersebut,” tambahnya.

Warga berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Mereka menekankan pentingnya menjaga kesantunan dalam menyampaikan aspirasi dan tetap berpihak pada jalur yang konstitusional dan damai.

Gelar Aksi Damai Ribuan Pegawai Honorer Depan Kantor Pemkab Tanggamus

Tanggamus – Ribuan Lebih pegawai Honorer berstatus R2 dan R3 PPPK di Tanggamus Gelar Aksi Damai di Lapangan Pemkab Tanggamus.Rabu,(15/01/25).

Ada 6 point tuntutan

Dalam orasinya, Sarjito korlap aksi berharap kepada Pemkab Tanggamus untuk lebih memperhatikan nasip para tenaga honorer yang sudah mengabdi selama bertahun-tahun, namun belum ada kejelasan nasip mereka, apakah mereka akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K)

Menurut dia, selama ini forum honorer tidak pernah mengelar aksi, selama itu mereka selalu mengikuti arahan dan mengabdi sebagai pelayan masyarakat dengan harapan pemerintah daerah akan memperhatikan nasip mereka, dan mengangkat mereka menjadi P3K penuh waktu.

Salah satu peserta aksi dari tenaga kesehatan menyampaikan harapan mereka agar mereka bisa diangkat sebagai pegawai P3K penuh, mengingat dirinya sudah mengabdi selama belasan tahun namun belum ada kejelasan nasip mereka.

Berikut 6 poin tuntutan mereka..
1.Segera sahkan RPP manajemen ASN turunan UU 20 tahun 2023 tentang ASN dan mengakomodasi honorer database BKN (R2, R3) dalam sistem PPPK penuh waktu bukan hanya paruh waktu.

2.Terbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan tenaga non-ASN database BKN ke PPPK full time.

3.Menolak rekrutmen CPNS 2025 sebelum pengangkatan non-ASN database BKN (R2, R3) sebagai PPPK full time.

4.Segera revisi UU 1 tahun 2022 tentang hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang mengatur tidak boleh melewati 30% belanja pegawai. Honorer meminta agar dilakukan revisi yang memberikan ruang lebih besar bagi pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS atau PPPK.

5.Tenaga non-ASN database BKN (R2, R3) menolak diangkat sebagai PPPK paruh waktu dan meminta agar status honorer dinaikkan menjadi PPPK penuh waktu.

6.Pengangkatan non-ASN database BKN (R2, R3) wajib berdasarkan masa kerja, serta menuntut agar pengangkatan sebagai PPPK full time didasarkan pada masa kerja yang panjang dan kontribusi nyata di berbagai sektor.

Setelah sekian lama berorasi, perwakilan aksi beraudensi bersama pemkab tanggamus dan perwakilan angota DPRD tanggamus.

Sukisno selaku Asisten satu mewakili PJ.Bupati Tanggamus dan Sekda kab menjelaskan,menurut peraturan undang-undang kementrian RI no 16 tahun 2025 pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Tanggamus akan membantu semaksimal mungkin mengenai tuntutan para honorer R2 dan R3 untuk menjadi PNS bukan hanya PPPK,tegasnya.

Terpisah Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Agung Setyo Utomo menangapi usulan perwakilan honorer yang sudah melakukan audiensi di ruang rapat Bupati Tanggamus,kami selalu melakukan pembahasan terkait masalah tenaga honorer, namun selalu terbentur dengan anggaran yang tidak mencukupi.

“,Terkait adanya aksi yang di adakan Para honorer hari ini,memang sering kita bahas di DPRD di saat kami rapat pembahasan kenapa 220 berbeda dengan Kabupaten Pringsewu,kmai di DPRD baik dari komisi maupun di badan anggaran kami ingin mendorong supaya pegawai honorer ini sejahtera,tapi apa yang menjadi PR kita selalu selalu di hadapkan kemampuan keuangan daerah”, tutup nya.
[Khoiri]

LSM Rubik Kembali Adakan Aksi Unjuk Rasa, Feri: Selanjutnya Akan Laporkan Secara Resmi

LAMPUNG – Lembaga Swadaya Masyarakat Restorasi Untuk Kebijakan (LSM RUBIK) Provinsi Lampung Kembali turun di Kejaksaan…

DPP GASAK dan 21 Elemen Rakyat Lampung, Membersamai Mahasiswa yang Tergabung dalam Lampung Menggugat

“Mendesak DPR RI tidak melawan dan mengubah Keputusan Mahkamah Konstitusi Dan Mendesak KPU Mengeluarkan PKPU sesuai Keputusan MK No 60/PUU-XXII/2024”

BANDAR LAMPUNG – Indonesia sebagai negara Demokrasi, Indonesia sebagai Negara berdaulat, Indonesia sebagai negara hukum, yang berjalan diatas Konstitusi. Saat ini kedaulatan rakyat telah direnggut oleh para Wakil Rakyat itu sendiri, menyikapi kegentingan situasi Nugara dalam 3 hari terakhir ini dengan penuh keprihatinan yang mendalam. Kami dari Elemen Rakyat Lampung yang juga diikuti oleh DPP Gerakan Solidaritas Analisis Kebijakan (GASAK) menilai bahwa telah terjadinya krisis konstitusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia akibat dari kearoganan para Wakil Rakyat DPR RI yang telah melakukan pengkhianaten terhadap rakyat dengan cara melakukan pembangkangan secara vulgar terhadap konstitusi atas putusan MK No. 60/PUU-XXII/2004 dan No. 70/PUU-XXII/2024.

Seperti kita ketahui bersama, Se-Indonesia Raya pada saat ini, DPR RI melaksanakan pembahasan revisi Undang Undang pemilihan Kepala Daerah dengan mengabaikan putusuan MK No. 60/FUU-XXII/2004 dan No. 70/PUU-XXII/2024 sehari setelan putusan tersebut di putuskan, kami sebagai anak bangsa menilai dengan seksama tingkah polah tercela yang di perlihatkan oleh para anggota DPR itu, tak lain dan tak bukan merupakan pengkhianatan terhadap konstusi, Pengkhiatan terhadap kakyat, serta telah menginjak-injak Kedaulatan Rakyat

Mari kita cormati bersama bahwa:

  1. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi semua, termasuk semua lembaga Negara.
  2. Pembahasan revisi Undang Undang pemilihan Kepala Daerah dengan mengabaikan putusan MK No. 60/PLIU- XX/2004 dan No. 70/PUU-XXII/2024 sehari setelah di putusian, nyata nyata DPR sangat mencideral sikan Kenegarawanan.
  3. Ferubahan perubahan tersebut berpotensi menimbulkan sengleta antara Lembaga Negara seperti Mahkama Konstitusi versus DPR sehingga kelak hasil Pilkada justru akan merugikan seluruh Ele nen Masyarakat karena bersifat kontraproduktif dan akan menimbulkan kerusakan kehidup ber-Negara.
  4. Konsekuensi yang tak terelakkan adalah runtuhnya kewibawaan legara, Lembaga-Lembaga Negara, dan hukum akan merosot ke titik nadir terendah bersamaan dengan rumihnya Kedaulatan atas polah DPR RI yarg menientingkan kepentingan kelompok dan probadi tanpa melihat Rakyat dan Negara secara utuh.
  5. Kami geram atas pengkhiatan yang ditunjukkan oleh seluruh para Wakil Rakyat yang tidak terhormat tersebut, Kami sangat prihatin dan cemas akan masa depan Demokrasi yang kini aku dihancurkan oleh mereka yang nyala telah mendapatkan Mandat Rakyat, para anggota Dewan yang semestinya mengawal dan menjamin keberlangsungen Reformasi justru telah berkhianat dengan menolak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan untuk menjaga Demokrasi di negeri ini.

Kandisi saat ini merupakan kondisi genting, sehingga kami perlu menyikapi kepentingan tersebut dengan menghimbau mua Lembaga Negera terkait untuk:

  1. Menghentikan Revisi UU Pilkada
  2. Bertindak arif, adil, dan bijaksana dengan menjunjung nilai nilai Kenegarawanan
  3. Meminta KPU segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan Rakyat berdasarkan Pancasila.
  4. Negara harus didukung agar tetap tegar dan kuat dalam menjalankan konutusi sesuai dengan Perundang Undangan, serta mengingatkan secara tegas bahwa kedaulatan Rakyat adalah berdasarkan Pancasila

Demikian Pernyataan Sikap ini Kami Sampaikan.

Satu Kata dari Kami LAWAAAAN!!!

Berlatar Gedung DPRD Provinsi Lampung, Massa Aksi Laksanakan Shalat Jumat

Bandar Lampung – Massa aksi Aliansi Lampung Menggugat melaksanakan salat jumat di halaman Gedung DPRD Provinsi…

Pembatas Beton Dipasang Depan Gedung DPR Jelang Demo Kawal Putusan MK

Sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa akan menggelar demo di depan gedung DPR hari ini, Kamis (22/8).…

Tolak Tapera, Ribuan Buruh Se-Jabodetabek akan Demo di Depan Istana Negara Hari Ini

Ribuan buruh akan melakukan unjuk rasa menolak sejumlah sejumlah kebijakan pemerintah, salah satunya Tabungan Perumahan Rakyat…

Amankan Kegiatan May Day di Bandar Lampung, 620 Personel Diterjunkan

Bandar Lampung – Sebanyak 620 personel dikerahkan guna mengamankan aksi unjuk rasa hari buruh internasional atau…

Buruh TKBM Panjang Demo Tuntut Upah Buruh Yang Diduga Disunat Hingga Milyaran

  banyuwulu.com –  Bandar Lampung Puluhan Buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang gelar Unjuk…

Aksi Demo di Pemkot Metro Ricuh, Ketua HMI Kena Pukulan Tongkat Petugas

LAMPUNG7COM – Metro | Kericuhan terjadi pada aksi demonstrasi yang dilakukan ratusan mahasiswa yang tergabung dalam…