Pesawaran – Pemerintah Kabupaten Pesawaran bersama DPRD Kabupaten Pesawaran secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pesawaran Tahun 2025–2029. Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Pemkab Pesawaran, Kamis (5/2/2026).
Rapat Paripurna juga dirangkaikan dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Empat Ranperda Prakarsa DPRD Kabupaten Pesawaran.
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Pesawaran Hj. Nanda Indira, Wakil Bupati Antonius Muhammad Ali, Ketua DPRD Pesawaran Ahmad Rico Julian beserta jajaran Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah, serta anggota DPRD dari seluruh fraksi.
Rapat berlangsung khidmat dan memiliki nuansa budaya khas daerah karena bertepatan dengan Kamis Beradat, di mana seluruh rangkaian kegiatan resmi menggunakan Bahasa Lampung sebagai bentuk pelestarian kearifan lokal.
Dalam agenda persetujuan Ranperda RPJMD, laporan hasil pembahasan disampaikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pesawaran, yang menyimpulkan bahwa Ranperda RPJMD layak untuk disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Agenda kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara DPRD dan Pemerintah Daerah serta sambutan Bupati Pesawaran.
Ranperda RPJMD Kabupaten Pesawaran Tahun 2025–2029 dipandang tidak hanya sebagai dokumen teknokratis, melainkan sebagai norma hukum daerah yang menjadi pedoman DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Dokumen tersebut memuat arah kebijakan dan prioritas pembangunan daerah, mulai dari peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi daerah, pembangunan infrastruktur, tata kelola pemerintahan, hingga perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam sambutannya, Bupati Pesawaran Hj. Nanda Indira menegaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen strategis yang akan menjadi acuan utama pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.
“Ranperda RPJMD ini selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Lampung selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah untuk dilakukan evaluasi, sebelum ditetapkan dan diundangkan sebagai Peraturan Daerah,” ujar Bupati.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan arahan Presiden Republik Indonesia yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah, khususnya terkait pentingnya peningkatan kualitas dan tata kelola lingkungan hidup. Salah satu fokus perhatian diarahkan pada penataan lingkungan perkotaan, termasuk penertiban baliho agar wajah daerah lebih tertib, rapi, dan berwawasan lingkungan.
Usai persetujuan Ranperda RPJMD, rapat paripurna dilanjutkan dengan Penyampaian Nota Pengantar Empat Ranperda Prakarsa DPRD Kabupaten Pesawaran, yakni Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Ranperda tentang Ketertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, serta Ranperda tentang Rumah Sakit Umum Daerah dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Menanggapi hal tersebut, Bupati Pesawaran menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas prakarsa penyusunan keempat Ranperda tersebut. Ia menilai inisiatif DPRD mencerminkan pelaksanaan fungsi legislasi yang strategis dan visioner dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Pesawaran berharap seluruh Ranperda Prakarsa DPRD dapat dibahas secara komprehensif dan sinergis bersama Bapemperda, sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Pesawaran.