PESAWARAN, LAMPUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran resmi menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran terpilih periode 2025-2030 dalam pleno terbuka yang digelar di Ballroom Hotel Emersia, Bandarlampung, Senin (30/6/2025).
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang menolak gugatan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pesawaran yang diajukan oleh paslon nomor urut 01, Supriyanto–Suriansyah Rhalieb.
Ketua KPU Kabupaten Pesawaran, Feri Ikhsan, menyampaikan bahwa pasangan Nanda–Antonius memperoleh 128.715 suara atau 59,26 persen dari total suara sah, dan dinyatakan sah sebagai kepala daerah terpilih.
“Telah ditetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 02 sebagai pasangan terpilih untuk periode 2025–2030, berdasarkan hasil PSU dan putusan MK RI atas sengketa Pilkada Serentak 2024,” ujar Feri.
Ia menambahkan, keputusan ini mulai berlaku pada Senin, 30 Juni 2025 pukul 15.15 WIB, bersamaan dengan pengumuman resmi hasil pleno penetapan.
Tahapan Selanjutnya: Proses Administratif dan Pelantikan
Pasca-penetapan, KPU Pesawaran segera mengirimkan surat resmi kepada DPRD Kabupaten Pesawaran untuk menjadwalkan rapat paripurna dengan agenda pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode 2021–2025, serta penetapan kepala daerah terpilih periode selanjutnya.
Selanjutnya, DPRD akan menyampaikan surat usulan pelantikan kepada Gubernur Lampung, yang kemudian diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk penjadwalan pelantikan resmi.
Dengan tuntasnya proses PSU dan penetapan ini, Kabupaten Pesawaran kini memasuki babak baru dalam kepemimpinan daerah. Pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat bersinergi menyambut masa pemerintahan yang baru dengan semangat kolaborasi dan pembangunan.