BANDAR LAMPUNG – Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin meninjau secara langsung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak…
Kategori: Pilkada
Gelaran Pilkada Serentak di Surabaya, Sejumlah TPS Sepi Pemilih
Surabaya – Pencoblosan Pilkada 2024 di di Surabaya masih relatif sepi pemilih. Ini seperti yang terlihat…
Beredar Akun Facebook Palsu Nanang Ermanto, Kadis Kominfo Minta Masyarakat Waspada
LAMSEL, Kalianda – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Anasrullah meminta masyarakat untuk mewaspadai akun Facebook palsu yang mengatasnamakan bupati atau pejabat daerah setempat.
Pasalnya, beredar sebuah tangkapan layar berupa percakapan melalui Messenger Facebook yang mengatasnamakan Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto. Dalam tangkapan layar tersebut terlihat akun Facebook itu menggunakan profil foto H. Nanang Ermanto.
Menanggapi hal tersebut, Anasrullah menyatakan bahwa akun Facebook dengan nama profil Haji Nanang Hermanto tersebut merupakan akun palsu dan bukan merupakan akun resmi dari Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto.
Dia menyebut, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto tidak memiliki akun pribadi Facebook bernama Haji Nanang Hermanto, sehingga akun tersebut jangan dipercaya.
“Kami meminta masyarakat jangan percaya atau terkecoh dengan akun Facebook palsu tersebut,” kata Anasrullah dalam keterangan pers di ruang kerjanya, Senin (25/11/2024).

Anasrullah pun mengingatkan kepada masyarakat agar mewaspadai ketika melakukan permintaan pertemanan ataupun mengirim pesan yang menjanjikan sesuatu atau meminta bantuan yang dapat merugikan masyarakat itu sendiri.
“Jangan diladeni, karena merupakan ulah oknum yang tidak bertanggungjawab untuk meresahkan dan mencari keuntungan mengatasnamakan bupati,” ujar Anasrullah.
Sementara, setelah ditelusuri di kolom pencairan Facebook, akun dengan nama Haji Nanang Hermanto dengan profil foto Bupati Lampung Selatan itu sudah tidak dapat ditemukan.
Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto sendiri memang memiliki akun pribadi Facebook bernama Nanang Ermanto dengan profil foto yang mengenakan baju batik lengan panjang berwarna merah dan dikelola oleh admin.
“Iya (akun) palsu. Akun Facebook Pak Nanang Ermanto cuma ada satu dengan alamat https://www.facebook.com/nanangermanto07,” kata Ipul, admin Facebook Nanang Ermanto. (Rls)
Banner-Banner Misterius dengan Tagar 2024 Ganti Wali Kota Bandar Lampung Muncul dan Picu Spekulasi Publik
BANDAR LAMPUNG – Sejumlah wilayah di Kota Bandar Lampung tiba-tiba dihiasi dengan banner-banner besar yang bertuliskan “Saatnya Perubahan” disertai tagar “#2024 Ganti Wali Kota Bandar Lampung”.
Pemasangan banner-banner ini menarik perhatian warga dan publik, dengan banyak yang mempertanyakan makna di balik pesan tersebut.
Banner-banner tersebut terpasang di titik-titik strategis kota, seperti di daerah Panjang, Pahoman, Enggal, Sukabumi, Kemiling, dan jalan-jalan utama lainnya yang ramai dilalui kendaraan.
Pesan yang tertulis pada banner tersebut langsung memunculkan spekulasi di kalangan warga, yang menduga bahwa ini berkaitan dengan kampanye politik atau sebuah gerakan sosial yang mendorong perubahan kepemimpinan di Kota Bandar Lampung.
Riandi, seorang warga yang ditemui di pusat kota, mengaku sempat melihat banner-banner tersebut di beberapa tempat.
“Saya kira itu tanda dari sebuah gerakan yang ingin mengajak perubahan. Saya kaget dan penasaran siapa yang mendukungnya, tapi disitu ada tulisan ‘Republik’,” ungkapnya.
Pihak berwenang hingga saat ini belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait pemasangan banner-banner tersebut.
Namun, mengingat pemilihan kepala daerah yang semakin dekat, isu tentang perubahan kepemimpinan menjadi sorotan penting.
Relawan Republik Pasang Banner
Sementara itu, Arista, salah satu relawan yang tergabung dalam gerakan Republik (Relawan Perubahan untuk Bandar Lampung), mengonfirmasi bahwa tim mereka yang memasang banner-banner tersebut.
Arista menyatakan bahwa pemasangan banner dengan tagar “#2024 Ganti Wali Kota” merupakan bentuk kepedulian terhadap perubahan yang diinginkan oleh warga Bandar Lampung.
“Ini adalah suara aspirasi warga Bandar Lampung yang mendambakan perubahan. Sudah saatnya kota ini dipimpin oleh pemimpin baru yang mampu menyelesaikan masalah yang ada,” kata Arista, Minggu (24/11/2024).
Menurut Arista, banyak aspirasi yang diterima dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk guru, ASN, dan honorer yang merasa tidak puas dengan kondisi saat ini.
“Kami menerima banyak keluhan tentang tunjangan kenaikan gaji ASN yang belum dibayar, masalah pembayaran gaji honor yang tidak jelas, serta masalah uang pensiunan guru di koperasi Betik Gawi yang tak kunjung beres.
Semua ini menunjukkan bahwa kita butuh pemimpin baru yang bisa menyelesaikan masalah ini,” tegasnya.
Gerakan Republik dan pemasangan banner-banner ini pun menjadi indikasi bahwa perubahan kepemimpinan di Kota Bandar Lampung semakin menguat menjelang pemilihan wali kota yang akan datang. (*)
Wahdi : WaRu Tetap Akan Berdiri Tegak Untuk Memperjuangkan Masyarakat Metro
LAMPUNG7COM – Metro | Calon Wali Kota Metro nomor urut 02, Wahdi menegaskan bahwa Wahdi – Qomaru (WaRu) bersama partai pengusung dan relawan masih tetap bersama dan solid.
Hal tersebut dikatakan Wahdi didampingi Qomaru, partai pengusung, Tim PH dan relawan saat konferensi pers di Lamban Agung, TMII Metro, Sabtu (23/11/2024) malam.
Dikatakan Wahdi, Qomaru merupakan sosok yang baik, untuk itu pihaknya mengaku tetap akan bersama dan mendukung Qomaruzaman.
“Sebagai orang yang mengenal Mas Qomaru sejak kecil, saya bersaksi bahwa ia adalah sosok yang baik dan tidak pernah berniat menyakiti siapapun. Karena itu, saya akan selalu bersama dan terus mendukung beliau,” ucap Wahdi.
“Kami mohon doa dari seluruh masyarakat Metro, agar perjuangan ini bisa berbuah kemenangan untuk Kota Metro yang lebih baik,” imbuh Wahdi.
Wahdi menjelaskan, selama ini WaRu sudah berdiri bersama rakyat dan akan terus bersama-sama, berdiri tegak, tidak akan menyerah dan tidak akan berhenti memperjuangkan Kota Metro.
“Kami masih akan berdiri tegak untuk memperjuangkan yang terbaik untuk Kota Metro. Ya, Kota Metro, kota kita bersama,” tegasnya.
“Pilihan Anda akan menentukan masa depan Metro. Mari kita buktikan bahwa kebenaran dan keadilan tidak bisa dijegal. Wahdi-Qomaru adalah suara rakyat, dan suara rakyat tidak bisa disingkirkan,” katanya lagi.
Sementara itu, Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaruzaman mengatakan, pembatalan pencalon dirinya oleh KPU Metro, merupakan keputusan yang tidak adil.
“Saya merasa keputusan ini sangat tidak adil. Saya benar-benar merasa terzalimi. Saya bukanlah koruptor, saya juga tidak melakukan kejahatan apa pun,”ujar Qomaru.
Kendati demikian, lanjut dia, kejadian mulai dari dilaporkan ke Bawaslu, diperiksa Gakkumdu dan divonis pengadilan merupakan pelajaran yang sangat berharga bagi dirinya.
Pihaknya, juga mengikuti setiap proses pemeriksaan baik di Bawaslu, Gakkumdu maupun sidang di PN Metro. Selain kewajiban sebagai warga negara, ia juga ingin memberikan pembelajaran kepada masyarakat bahwa tidak ada pejabat yang kebal hukum.
“Saya ikuti dengan seksama dan saya dapat pelajaran berharaga. Keputusan denda juga sudah saya bayar,” ucapnya.
Qomaru mengimbau kepada seluruh pendukung WaRu untuk tetap solid, tetap bersatu dan terus bersama untuk memenangkan WaRu di Pilkada 2024 ini.
“Tidak ada perjuangan yang mudah, tetapi kerja keras dan keikhlasan akan membawa hasil yang manis. Kota Metro adalah milik kita semua, dan kita akan terus berjuang untuk memastikan masa depan yang lebih cerah bagi seluruh warganya,” tegas Qomaru.
Sementara itu, Tim Penasehat Hukum (PH) WaRu, Hadri Abunawar mengatakan, berkaitan dengan SK KPU Metro yang mendiskualifikasi Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, tim PH sudah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).
Menurutnya, ini adalah puncak dari serangkaian langkah yang penuh tanda tanya. Sebab, dari keputusan awal KPU sebelumnya yang mendiskualifikasi pasangan Wahdi – Qomaru, hingga komisioner baru yang hanya menggugurkan Qomaru Zaman.
“Sulit untuk tidak melihat ini sebagai upaya menyingkirkan WaRu, pasangan nomor urut 02 dari panggung Pilkada Metro 2024,” papar Hadri.
Dia menjelaskan, dalam pasal 15 ayat 1-6 PKPU No 17 2024 mengatur pembatalan salah satu paslon oleh parpol dalam masa 30 hari sebelum pencoblosan dengan sanksi diskualifikasi apabila parpol pengusung belum mengajukan nama pengganti.
Sementara putusan pengadilan sidang Qomaru dikeluarkan tanggal 1 November 2024. Artinya keputusan pengadilan tentang status Qomaru sebagai terpidana keluar dalam masa kurang dari 30 hari menjelang pencoblosan pada 27 November.
“Akibat dari putusan yg keluar dalam masa kurang dari 30 hari maka status terpidana tidak bisa menjadi objek PKPU karena tidak ada satupun aturan PKPU yg membahas pergantian dan pembatalan paslon dalam masa kurang dari 30 hari kecuali hanya memberitahukan status salah satu paslon itu di tingkat KPPS, dan diatur dalam pasal 16 ayat 1-4,” jelasnl Hadri.
Hadri menambahkan, keputusan pembatalan WaRu melalui SK KPU No 421 dan 422 serta SK pembatalan Qomaru No 427 tidak memiliki dasar aturan yang jelas dalam PKPU No 17 tahun 2024 karena status terpidana Qomaru dikeluarkan pengadilan pada 1 November 2024.
“Sementara jadwal pemilihan adalah 27 November 2024. Ini kurang dari 30 hari sebagaimana bunyi Pasal 15 ayat 6 PKPU No 17,” terang Hadri.
“Kami percaya, insha Allah keadilan akan berpihak pada kebenaran. Untuk itu, kami memohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Kota Metro agar tetap kompak dan bersama-sama mendukung perjuangan ini,” tandas Hadri.| (Rio).
Bawaslu Provinsi Lampung Adakan Media Gathering Bersama Pimpinan Media Massa dan Elektronik, Ini Tujuannya!
Bandar Lampung – Dalam rangka meningkatkan kerja sama antara Badan Pengawas Pemilu [Bawaslu] Provinsi Lampung dan media massa dan elektronik, mengadakan acara Media Gathering untuk memperkuat keterbukaan informasi kepemiluan. Acara yang bertema ‘Ekspos Hasil Pengawasan Kampanye Pilkada Tahun 2024’ ini berlangsung di Radisson Hotel Bandar Lampung, Minggu, 24 November 2024.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, dalam sambutannya menjelaskan, bahwa media memiliki peran yang sangat penting dalam proses demokrasi, khususnya dalam memberikan informasi yang transparan dan akurat mengenai pelaksanaan Pilkada 2024.
“Melalui media gathering ini, kami ingin menjalin hubungan yang lebih erat dengan para pimpinan media, serta memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh Bawaslu terhadap kampanye Pilkada 2024 di Lampung,” ujar Iskardo.

Iskardo menambahkan, bahwa keterbukaan informasi mengenai pengawasan kampanye sangat penting agar masyarakat dapat memahami mekanisme dan langkah-langkah yang diambil oleh Bawaslu dalam memastikan pemilu yang bersih dan adil.
Dalam kesempatan ini, Bawaslu memaparkan berbagai temuan penting selama masa kampanye, termasuk potensi pelanggaran yang terdeteksi, tindakan yang telah diambil, serta upaya untuk mencegah praktik kecurangan dalam Pilkada.
Lebih lanjut, acara ini juga menjadi ajang diskusi antara Bawaslu dengan para pimpinan media, di mana para peserta diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi mengenai tantangan yang dihadapi dalam pengawasan kampanye, serta peran media dalam menjaga integritas pemilu.
Bawaslu Provinsi Lampung berharap dengan adanya acara ini, media dapat semakin memperkuat fungsinya dalam memberikan informasi yang jelas dan objektif kepada masyarakat, sekaligus mendukung terciptanya Pilkada yang jujur dan adil.
Selain itu Bawaslu Provinsi Lampung juga telah menerbitkan surat imbauan :
- Netralitas ASN kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota
- Kepada KPU terkait pelaksanaan tahapan
- Istruksi kepada jajaran pengawas pemilu
- Mendirikan posko pengaduan di 15 Kabupaten/Kota
- Mengintensifkan patrol kawal hak pilih
- Kepada tim paslon terkait pelaksanaan kampanye
- Kepada lembaga terkait terhadap tahapan yang berlangsung
Acara Media Gathering ini dihadiri oleh dari berbagai pimpinan media cetak dan elektronik yang berada di Lampung. Selain itu juga hadir sejumlah tokoh politik dan pemerintahan yang turut memberikan dukungan terhadap upaya Bawaslu dalam menjaga kualitas demokrasi di Lampung.
Di akhir acara, Iskardo P. Panggar mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal Pilkada 2024 di Lampung, agar proses demokrasi dapat berlangsung dengan baik, transparan, dan dapat menghasilkan pemimpin yang amanah. [*]
Bung Iqbal Kerahkan Tim Relawan Memenangkan Cagub Arinal Djunaidi dan Sutono
LAMPUNG SELATAN – kumpulan Relawan pemenangan petahana Arinal Djunaidi, yang dihadiri warga jati agung dan warga Bandar Lampung, kampanye yang di gelar di Kediaman Bung Iqbal Ardiansyah (Nuwo Umo-red) Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan Sabtu (23/11/2024).
Antusias masyarakat untuk mendukung pasangan Calon Gubernur dan Calon wakil gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dan Sutono, Para pendukung menyatakan bahwa kehadiran mereka tidak lepas dari kerja nyata Arinal selama menjabat sebagai Gubernur Lampung sebelumnya yang sudah merasakan hasilnya.
Bung Iqbal mengajak seluruh relawan yang sudah dibentuk untuk mendukung penuh, untuk Paslon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Lampung Arinal dan Sutono.
“Pilihlah Gubernur yang sudah berpengalaman contoh nya Paslon nomor urut 1 Arinal Djunaidi – Sutono (Ardjuno), yang sebelumnya Bapak Arinal Djunaidi sebagai Gubernur yang sudah Berpengalaman,” ucapnya.
Iqbal Ardiansyah berharap dengan terbentuk nya relawan, nantinya akan memenangkan Arinal Djunaidi sebagai gubernur Lampung periode 2024-2029.
“Dari kumpulan Relawan ini saya akan komando kan untuk mendukung serta berkerja keras bersama relawan untuk memenangkan Ardjuno, sesuai tema bapak Arinal Djunaidi “Lampung Berjaya”. Saya yakin dengan bapak Arinal Djunaidi beliau bisa membangun Provinsi Lampung lebih maju menuju Indonesia Emas 2045,” tutupnya. (Red)
Survei Rakata: Fauzi – Laras Unggul di Pilkada Pringsewu Lampung
PRINGSEWU – Lembaga Survei Rakata Institute merilis hasil Survei periode terbaru di Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung yang dilaksanakan dari tanggal 14 – 20 November 2024.
Dalam Rilis tersebut Fauzi – Laras Tri Handayani unggul dengan meraih 36.20 %, Disusul Riyanto Pamungkas – Umi Laila 25.20 %, Ririn Kuswantari – Wiriawan Sada 18.70 % dan Adi Erlansyah – Hisbullah Huda 10.60 %.
Menurut Peneliti Rakata Fatih Raftsaal Kuswanto, “Selisih 11% ini secara statistika sudah signifikan dapat dinyatakan bahwa Paslon 01 unggul dibanding paslon lainnya”.
“Survei ini menghasilkan data sangat kuat karena menggunakan tingkat kepercayaan 95% dan toleransi kesalahan 3,09%”, Tambah Putra Eko Kuswanto Pendiri Rakata Institute.
“Dapat diprediksi pemenang Pilkada Pringsewu adalah Pasangan Calon Nomor Urut 1, Fauzi – Laras”, Tutup nya.
Menanggapi Survei Rakata, Politisi yang juga Praktisi Hukum Dr. Ery Setyanegara., SH.,MH, Mengungkapkan, “Secara formulasi dan metodologi ilmiah saya meyakini hasil survei yang di rilis oleh Rakata dengan keterwakilan responden sampai tingkat kepercayaan 95% yang diyakini validasinya. Kemudian juga berdasarkan Pengecekan dan penelusuran kami ke KPU Provinsi Lampung bahwa hanya Rakata dan LSI yang terdaftar sebagai Lembaga Survei resmi di Lampung”.
“Lembaga Survei Rakata ini cukup kredibel, Kita lihat hasil sewaktu jelang pilgub Lampung 2018 Rakata merilis survei kemenangan Arinal – Nunik. Dan terahir iya juga merilis jelang Pileg 2024 lalu, 20 Anggota DPR RI Dapil Lampung I dan II Semua nya akurat sesuai hasil survei”, Tambah Mantan Ketua KPU Lampung Tengah 2003 – 2008.
“Namun Ada yang menggelitik pikiran saya menyangkut kontroversi dan polemik sayembara yang dilakukan oleh salah satu media di lampung Mereka yang survei, dan mengumumkan atau ekspose, kemenangan para kontestasi di Lampung, Kemudian pake ada iming-iming Hadiah dalam Sayembara itu dengan uang sebesar Rp. 20.000.000. Kita kuatir ada spekulatif dari orang-orang yang mencari pekerjaan apabila timbul membludak dari laporan politik uang yang dividiokan dan mereka menuntut uang sayembara 20 juta. Enggak kebayang kalau banjir order tersebut, Maka akan mengundang kerusuhan baru dalam proses pemilihan baik sebelum dan sesudah tanggal 27 November besok.”, Tambah mantan ketua salah satu Partai Politik di Lampung itu.
“Saya menghimbau untuk dapat meluruskan serta membuat standar dan mekanisme yang jelas agar tidak terjadi kerusuhan ingin mengejar uang sayembara 20 juta tersebut. Bayangkan saja apabila ada vidio dari 500 orang saja se Lampung yang melapor, itu bisa mencapai miliaran rupiah, Apa sanggup merealisasikan hadiah itu kemudian pertanyaannya dari mana dananya”, Tanya Dosen Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Kotabumi itu.
Disisi lain, Pengamat dari Universitas Lampung Dr. Yusdiyanto, SH,MH. Mengatakan, “Mencermati rilis yang disampaikan oleh penggiat survei jelang tutup masa kampanye dan masuk jadual masa tenang, Tentu sangat mengejutkan dan menambah diskursus popularitas dan elektabiltas di tengah masyarakat. Ada beberapa kalangan terutama tim kampanye sampai pasangan calon mempertanyakan akurasi dan legacy penyampai survei?”.
“Pemetaan keterpilihan satu Kabupaten/Kota dengan lainnya seakan menggiring persepsi publik padahal dilain hal menjerumuskan keberadaan pasangan calon yg sedang berkontestasi. Penyelenggara teutama Bawaslu dan KPU tidak boleh diam atau bahkan membiarkan. Keadilan pilkada wajib ditegakkan bila ada pihak yang ambil manfaat dari kontestasi ini maka perlu ditegur bahkan ditindak. Bukankah regulasinya sudah ada.”, Bang Yus begitu beliau akrab disapa.
“Untuk itu harapannya masyarakat sejatinya tidak terpengaruh publikasi hasil suvei yg diragukan akurasinya, indepensinya, profesionalitas dan ada conflik of interest”, Tutup Prof. Yusdiyanto. (Susan)
Deswan : Ada Pihak yang Sengaja Jegal Wahdi – Qomaru
LAMPUNG7COM – Merro | Ketua Tim Pemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 02, Wahdi dan Qomaru Zaman, akan segera berkoodinasi dengan tim penasehat hukum (PH), partai dan para relawan.
Ini menyikapi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mencabut pembatalan pencalonan Wahdi – Qomaru namun mendiskualifikasi Qomaru Zaman.
“Segera kami akan koordinasi dengan tim PH, partai koalisi, relawan untuk menentukan langkah apa yang akan dilakukan menyikapi putusan tersebut,” kata Deswan, dalam keterangan resminya, Sabtu (23/11/2024).
Menurut Deswan, keputusan KPU mendiskualifikasi Qomaru Zaman sebagai Calon Wakil Wali Kota Metro kontroversial dan janggal. Pasalnya, sebagai terpidana Qomaru sudah membayar denda sesuai dengan vonis hakim yakni denda Rp.6 juta.
“Dalam putusan pengadilan Pak Qomaru hanya divonis denda Rp.6 juta dan itu telah dilakukan kemudian juga telah dibayarkan,” ucapnya.
Selain itu, lanjut dia, dasar putusan KPU mendiskualifikasi Qomaru adalah surat rekomendasi dari Bawaslu. Namun, diketahui Bawaslu tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi mendiskualifikasi Qomaru.
“Karena itu, kami menilai putusan ini sangat janggal dan kontroversial,” paparnya.
Deswan menduga dengan banyaknya kejadian yang dialami oleh Wahdi – Qomaru tersebut disebabkan ada pihak yang sengaja ingin menjegal Paslon 02 agar tidak ikut serta pada Pilkada 2024 ini.
“Berbagai kejadian yang dialami WaRu beberapa bulan terakhir ada beberapa oknum yang ingin menjegal kami agar tidak menjadi kontestan pilkada,” terangnya.
“Ini juga berarti Wahdi – Qomaru memang sangat kuat dan mendapat dukungan masyarakat yang sangat besar. Karena itu mereka ingin menjegal kami,” imbuhnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau seluruh warga Kota Metro untuk tidak terpengaruh dengan berbagai kejadian ini. Deswan juga masyarakat untuk tetap datang ke TPS dan memilih WaRu pada 27 November nanti.
“Masyarakat Kota Metro ini sangat cerdas jadi jangan terpengaruh. Masyarakat juga tau siapa yang di zalimi dan siapa yang menzalimi,” kata Deswan.
“Jadi mari tetap datang ke TPS, tetap solid dan pilih Wahdi – Qomaru,” tandas Deswan.| (Rio).
Tetap Sah Coblos Gambar Qomaruzaman Pada Surat Suara Pilkada 2024
LAMPUNG7COM – Metro | Hasil Kajian KPU Provinsi lampung, SK KPU Kota Metro terbaru Nomor 426 tahun 2024 resmi berlaku dan menyatakan Qomaru Zaman tetap tidak dapat ikut calon Wakil Wali Kota berpasangan dengan Wahdi Calon Wali Kota Metro.
Calon Wakil Wali Kota Nomor Urut 02, atas nama Qomaru Zaman, tetap dibatalkan dan di umumkan ke semua KPPS se Kota Metro. Kertas suara yang telah ada, tidak ada perubahan, pencoblosan dari pemilih tetap sah.
Dalam keterangan resminya, Komisioner KPU Kota Metro yang baru saja di lantik, bahwa dengan terbitnya SK No.426 dan SK No. 427 tahun 2024, sama hal nya isi Ketetapan dari KPU RI yang mana menegaskan, Calon Wali Kota Metro Nomor Urut 02, Wahdi tetap dapat berkontestasi pada Pilkada 2024.
“Atas dasar ini, pembatalan Paslon 02 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada 22 November 2024,” ungkap Erzal Syahreza Aswir, Ketua KPU Kota Metro, saat konferensi pers di Sekretariat KPU setempat, Sabtu, (23/11/2024).
Pembatalan calon berlaku hanya bagi Qomaru Zaman sebagai Wakil Wali Kota pasangan dari Wahdi, karena Status Qomaru Zaman telah Inkrah Pengadilan Terpidana.
Pilkada Kota Metro akan tetap berjalan sesuai jadwal, kontestan di ikuti dua kandidat. Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang, bahasanya adalah pembatalan calon, bukan pembatalan pasangan calon.
Pembatalan Pasangan Calon tidak dapat dilakukan berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 17 tahun 2024 tentang pemungutan dan penghitungan suara pilkada. Artinya pembatalan hanya berlaku kepada calon yang telah berstatus terpidana, yakni Qomaru Zaman bukan kepada Wahdi Sirajuddin.
Artinya, Calon Wali Kota Metro Nomor urut 02, Wahdi Sirajuddin tetap sebagai kontestan Pilkada 2024 tanpa pasangannya.
Terkait hal lain-lain dalam SK tersebut di tentukan bahwa tidak ada pergantian atau tidak dapat ganti pasangan.
Wahdi Sirajuddin calon tunggal tanpa pasangan. Sebab, penggantian calon hanya dapat dilakukan maksimal 29 hari sebelum pemungutan suara.
Kemudian untuk surat suara pilkada Kota Metro, yang sudah dicetak dan didistribukan, nantinya KPPS akan mengumumkan status Qomaru Zaman yang ditetapkan sebagai terpidana saat pemungutan suara.
Pengumuman disampaikan secara lisan serta melalui papan pengumuman di TPS. Dan Mengenai surat suara yang memuat foto paslon tetap sah di pilih atau di coblos.
Dengan adanya SK No.426 tahun 2024 berlaku sejak tanggal 22/11/2024, dan untuk SK KPU Kota Metro Nomor 421/2024 tentang perubahan atas Keputusan KPU Kota Metro No.300/2024 tentang penetapan paslon peserta pemilihan wali kota dan wakil wali kota metro tahun 2024, di cabut.
Keputusan tersebut, berlaku setelah pengadilan negeri Kota Metro menyatakan Qomaru Zaman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu.
Kasus pelanggaran pemilu tersebut terungkap video viral di media sosial. Dalam video tersebut, Qomaru Zaman terlihat menghadiri kegiatan sosialisasi bantuan sosial sebagai wakil wali kota metro.
Qomaru Zaman terbukti memberikan sambutan dan mengajak masyarakat memilih kembali dirinya dan Wali Kota Metro Wahdi Sirajuddin.
Peristiwa tersebut terjadi pada September 2024 atau sebelum dimulainya masa kampanye.
Atas tindakan itu, Qomaru Zaman dijathui hukiman pidana denda sebesar Rp.6 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama satu bulan. | (Rio).
Ketok Palu KPU Metro, Paslon 02 Tetap Ikuti Pilkada
LAMPUNG7COM – Metro | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro memaparkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 dapat mengikuti proses berjalannya pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.
Meskipun dapat mengikuti jalannya proses tersebut, Calon Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman resmi didiskualifikasi lantaran berstatus sebagai terpidana. Sehingganya, hanya Calon Walikota Wahdi bisa berjalan lancar.
Hasil Kajian KPU Provinsi lampung, SK KPU Kota Metro terbaru Nomor 426 tahun 2024 dan Nomor 427 tahun 2025, resmi berlaku dan menyatakan Qomaru Zaman tetap tidak dapat ikut calon Wakil Wali Kota berpasangan dengan Wahdi Calon Wali Kota Metro.
Dalam surat yang disampaikan oleh Ketua KPU Kota Metro, Erzal Syahreza Aswir menjelaskan, keputusan KPU Kota Metro tentang pencabutan keputusan KPU Kota Metro Nomor 421 tahun 2024 dan keputusan KPU Kota Metro nomor 422 tahun 2024.
Kemudian, keputusan KPU Metro nomor 421 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 300 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Pada poin selanjutnya, keputusan KPU Kota Metro nomor 422 tahun 2024 tentang pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro tahun 2024 dengan satu pasangan calon.
“Atas dasar ini, pembatalan Paslon 02 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada 22 November 2024,” ungkap Erzal, Ketua KPU Kota Metro, saat konferensi pers di Sekretariat KPU setempat, Sabtu, (23/11/2024).
Dia menjelaskan, dalam putusan tersebut, keputusan KPU Metro tentang pembatalan calon Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman dalam pemilihankepala daerah (Pilkada) 2024.
“Dijelaskan, pertama tidak mengikutsertakan calon Wakil Walikota Qomaru Zaman. Kedua tidak menggugurkan Calon Walikota Wahdi pada proses Pilkada Kota Metro 2024,” jelas Erzal.
Dia menambahkan, di poin selanjutnya KPU akan memberitahukan kondisi Calon Wakil Walikota atas nama Qomaru Zaman yang ditetapkan sebagai terpidana tersebut kepada KPPS melalui PPK dan PPS.
“KPU Metro akan memerintahkan kepada KPPS melalui PPK dan PPS untuk mengumumkan Calon Wakil Walikota Qomaru Zaman yang ditetapkan sebagai terpidana pada papan pengumuman di TPS dan secara lisan disampaikan kepada pemilih,” kata dia.
“Kemudian, KPU juga memberitahukan kepada KPPS bahwa surat suara pemilihan yang dicoblos dinyatakan sah sebagai calon. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” imbuhnya.
Meskipun demikian, Ketua KPU menegaskan Paslon 02 bisa mengikuti proses tanpa calon Wakil Walikota.
“Masih tetap mencalonkan diri pak Wahdi, hanya saja wakil nya yang tidak bisa mencalonkan diri,” pungkas Erzal.| (Rio).
Gemma Gelar Aksi Damai, Tuntut KPU Metro Cabut SK Pembatalan Paslon Nomor 02
LAMPUNG7COM – Metro | Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Muda (Gemma) menggelar aksi damai disepanjang Jalan AH Nasution, Taman Merdeka, Kota Metro, pada Jum’at, (22/11/2024).
Dengan menggunakan pakaian berwarna hitam, mereka melakukan aksi diam dengan membentangkan spanduk bertuliskan “Hapus SK Pembatalan Paslon 02 Oleh KPU Metro”.
Tak hanya itu, massa juga mendukung KPU RI dengan membentangkan spanduk bertuliskan “ Dukung KPU RI Batalkan SK KPU Metro ”
Selain itu, massa juga menyerukan foto spanduk peringatan untuk kelima mantan Komisioner KPU Metro dengan bertuliskan “ Wanted !!! 5 Komisioner Kota Metro ”
Aksi damai ini merupakan bentuk ekspresi atas ketidakpuasan mereka terhadap putusan pembatalan pasangan calon Walikota Metro & Wakil Walikota Metro nomor urut 2, Wahdi – Qomaru oleh Komisioner KPU Metro yang diumumkan melalui media sosial Instagram pada Rabu, 20 November 2024 lalu.
Menurut Agung Pradana, Ketua Gerakan Masyarakat Muda (Gemma) Kota Metro mengatakan, bahwa aksi damai itu dilakukan sebagai bentuk protes perlawanan terhadap KPU Metro, serta untuk menuntut keadilan dengan membatalkan SK yang mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 02.
“Karena kita menginginkan Pilkada di Kota Metro ini berjalan dengan kondusif, damai dan aman. Sementara, apa yang dilakukan oleh KPU Kota Metro itu justru malah membuat kegaduhan dan kericuhan, dengan mereka membuat suatu keputusan beberapa jam sebelum mereka demisioner,” ujar Agung.
Lebih lanjut, Agung meminta KPU untuk segera mungkin untuk mengambil keputusan untuk menerbitkan SK baru membatalkan diskualifikasi Paslon nomor urut 02.
“Jadi, tuntutan kami disini melakukan aksi damai ini untuk mendesak KPU segera mungkin membatalkan SK mendiskualifikasi Paslon nomor urut 02, Wahdi – Qomaru,” jelas Agung.
“Karena kami juga sudah mendengar kabar bahwa, KPU RI sudah merekomendasikan untuk di Pilkada Kota Metro tetap berjalan sesuai tahapannya dua kandidat pasangan calon,” sambungnya.
Agung menambahkan, apabila tuntutan aksi damai ini tidak didengar KPU, maka pihaknya akan terus menyerukan gelombang massa yang lebih besar lagi kedepannya.
“Kita melakukan aksi ini sampai KPU menerbitkan SK yang baru, SK yang membatalkan diskualifikasi sebelumnya. Kita akan membuat aksi-aksi yang lebih besar lagi, sampai KPU berlaku Adil,” pungkas Agung. | (Rio).
Unras Kembali Warnai Aksi Damai Pembatalan Wahdi Qomaru
LAMPUNG7COM – Metro | Ratusan massa pendukung pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro, Wahdi dan Qomaru Zaman kembali melakukan unjuk rasa (Unras) dan menggruduk kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Kamis (21/11/2024).
Massa yang terdiri dari gabungan relawan WaRu, LSM di Kota Metro dan pasukan emak-emak tersebut konvoi menggunakan sepeda motor dan berorasi mulai di bundaran tugu pena kemudian di depan kantor KPU Metro.
Para relawan tersebut menuntut KPU Kota Metro untuk mencabut keputusan pembatalan pencalonan Wahdi – Qomaru karena dinilai sangat janggal.
“Kami kembali melaksanakan aksi damai untuk protes ke KPU Metro. Kami minta keputusan diskualifikasi Wahdi – Qomaru ini dianulir. Karena keputusan ini sangat janggal,” ucap Ahmad Ridwan, Koordinator Aksi.
“Pertama, keputusan diskualifikasi inikan berdasarkan surat dari Bawaslu. Tetapi kita tahu, Bawaslu tidak pernah merekomendasikan untuk mendiskualifikasi Wahdi – Qomaru,” ucapnya lagi.
Kemudian, lanjut dia, KPU Kota Metro memutuskan mendiskualifikasi Paslon Wahdi – Qomaru tanpa adanya koordinasi dengan KPU Provinsi Lampung.
Artinya, komisioner KPU yang saat ini sudah demisioner telah menyalahgunakan wewenang dalam keputusan pembatalan paslon nomor urut 02 tersebut.
“Kemarin saat rapat dengan Sekretaris KPU Metro dan Ketua KPU Provinsi Lampung beliau kaget dengan keputusan diskualifikasi ini. Padahal, dalam konsultasinya tidak ada pembahasan tentang pembatalan,” terangnya.
“Ini artinya komisioner KPU yang sudah demisioner ini telah menyalahgunakan wewenang,” imbuhnya.
Iwan Munir sapaan akrabnya, mengaku akan melaporkan komisioner KPU Kota Metro yang lama ke Polda Lampung karena menyalahgunakan wewenang.
“Ya, saya sedang mempersiapkan untuk melaporkan penyalahgunaan wewenang ini ke Polda Lampung,” tegas Ahmad Riduan.
Pihaknya juga mengaku akan mengumpulkan lebih banyak massa untuk melakukan aksi protes jika keputusan diskualifikasi Paslon Wahdi – Qomaru ini tidak dicabut oleh KPU. | (Red).
Datangi Bawaslu Tanggamus, Tim Kuasa Hukum 02 H. Saleh Asnawi-Agus Suranto Laporkan Dugaan Oknum Disdik Tanggamus
Tanggamus — seorang oknum ASN diduga tidak netral pada tahapan pelaksanaan Pilkada Tahun 2024. Kamis [21/11/24].
Oknum ASN yang dimaksud adalah Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus inisial IBK.
Sementara Azhari, SH., MM., selaku tim kuasa hukum menjelaskan, bahwa Kepala Sekolah SMP Negeri 1 dan SPLP di Kecamatan Bandar Negeri Semuong dan Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus telah mendapatkan perintah dari IBK agar menyuruh Dewan guru bersama keluarganya mendukung Cabup nomor urut 01.
“Setelah kami kroscek di lapangan, ternyata informasi itu benar adanya,” ucapnya.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum Saleh Asnawi-Agus Suranto melaporkan oknum Kabid tersebut ke Bawaslu dan Gakumdu Kabupaten Tanggamus, meminta pihak-pihak terkait lainnya agar segera memanggil serta memberikan sanksi tegas terhadap oknum ASN tersebut.
“Yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi tegas berdasarkan pasal 188 tentang Pilkada,” jelasnya.
Kemudian berdasarkan UU nomor 20 Tahun 2023 pasal 2 huruf f, Azhari menjelaskan, bahwa setiap pegawai ASN tidak boleh berpihak kepada kepentingan siapapun.
Sedangkan PP nomor 94 Tahun 2021 pada pasal 5 huruf n bahwa ASN dilarang untuk ikut memberikan dukungan kepada Calon Presiden maupun Calon Kepala Daerah.
“Atas dasar tersebut jangan sampai dewan guru serta ASN lainnya yang ada di kabupaten Tanggamus terlibat politik.” Tutup Azhari. [Khoiri]
KPU Batalkan Calon 02, Tim Hukum Wahdi-Qomaru, Ambil Langkah Hukum
LAMPUNG7COM – Metro | Tim Hukum Wahdi-Qomaru (WaRu) no.02 , akan mengambil langkah hukum usai adanya Press Release pembatalan pencalonan Pilkada yang diposting oleh KPU Kota Metro melalui Instagram.
Dikatakan Hadri Abunawar, Tim Hukum Paslon WaRu, bahwa pihaknya akan mengajukan sengketa pemilu ke Bawaslu Metro.
“Kami akan melakukan upaya hukum sesuai ketentuan Perbawaslu nomor 2 tahun 2020. Dan akan mengajukan sengketa pemilu ke Bawaslu Metro,” ucap Hadri, di Posko Waru TMII, Rabu (20/11/2024) malam.
Menurut Hadri, keputusan KPU Metro yang mengeluarkan Press Release pembatalan Paslon nomor urut 02 non prosedural.
“Keabsahan ketetapan KPU dimaksud, keputusan tersebut yang non prosedural, karena hanya mengacu kepada pengantar dari Bawaslu Metro, dengan tidak menguraikan pengantar tersebut,” papar Hadri.
“Sedangkan dalam amar putusan tersebut hanya menyebutkan bahwa terbuktinya tindak pidana tersebut dan menghukum yang bersangkutan (qomaru zaman) dengan pidana denda Rp 6 juta subsider 1 bulan kurungan,” terang Hadri.
Ia menilai, KPU Metro mengeluarkan Press Release tersebut memicu kegaduhan.
Kami telah melaporkan kepada KPU Provinsi, dan Ketua KPU Provinsi lampung terkait putusan KPU Metro tersebut, mereka merasa terkejut, karena sebelumnya tidak dikonsultasikan ke kpu provinsi. Kpu provinsi malam ini melakukan kajian, hasilnya akan dibawa malam ini ke KPU RI,” ujar hadri
“Jadi terkait press release ini menjadi salah satu pemicu kegaduhan, seyogyanya KPU itu menyampaikan secara resmi, tentang keputusan ini kepada paslon 02,” pungkas Hadri, didampingi pimpinan partai pengusung. .| (Rio).
Massa Tuntut KPU Metro Cabut Pembatalan Paslon 02
LAMPUNG7COM – Metro | Pasca Pembatalan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Nomor urut 02, Ratusan pendukung Wahdi-Qomaru (Waru) geruduk dan minta KPU kota setempat untuk bisa mengklarifikasi pembatalan tersebut.
Ketua Tim Sedulur Waru, Juniansah mengatakan, pihaknya menerjunkan massa lantaran KPU Kota Metro telah mengunggah di laman Instagram terkait pembatalan Paslon 02.
“Apabila ini tidak di klarifikasi kami akan tunggu dan akan hadirkan ribuan masa kesini,” kata Juniansyah, Rabu, (20/11/2024).
Massa mempertanyakan dasar hukum yang diterbitkan KPU Metro.
“Komisioner KPU jangan masuk angin karena masa jabatan KPU berakhir hari ini Pukul: 23.59 WIB, maka segera beri klarifikasi apabila tidak kami khawatir akan terjadi yang tidak diinginkan karena pendukung Wahdi-Qomaru puluhan ribu masa siap turun,” ujar Juniansyah.
Hingga berita dikirim sejumlah masa masih berasa di luar kantor KPU Metro
Sementara itu, KPU Kota Metro melalui Sekretaris KPU Jumadi Ahmad membenarkan telah membatalkan pasangan calon kepala daerah nomor 2, Wahdi-Qomaru.
Hal ini pertama kali diketahui lewat rilis yang tertera di laman web KPU setempat.
“Ya, press release itu benar ada di laman web KPU Kota Metro. Untuk keterangan resminya silahkan ke komisioner,” kata Jumadi Ahmad, Sekretaris KPU Metro.
Hingga berita ini diterbitkan, lima komisioner KPU Kota Metro tidak ada di Kantor KPU setempat.
Kelima nomor WhatsApp komisioner KPU Metro juga dalam keadaan tidak aktif. | (Rio).
KPU Dinilai Timbulkan Kegaduhan Masyarakat Karena Umumkan Pembatalan WaRu via Medsos
LAMPUNG7COM – METRO | Ketua Tim Pemenangan pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Deswan mempertanyakan kebenaran surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro yang membatalkan pencalonan Wahdi – Qomaru.
Pasalnya, Tim Pemenangan Paslon nomor urut 02 tersebut belum menerima surat resmi dari KPU terkait pembatalan tersebut.
“Sampai saat ini, saya belum menerima surat keputusan dari KPU Metro terkait informasi pembatalan,” ujar Deswan, Rabu (20/11/2024).
Pihaknya, mengaku mengetahui adanya pembatalan Wahdi – Qomaru melalui surat pengumuman dari media sosial KPU Metro.
“Ini menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, karena pemberitahuan hanya disampaikan melalui laman media sosial KPU Metro tanpa melampirkan surat keputusan yang dimaksud,” ucap Deswan.
Pihaknya mengaku akan segera berkoordinasi dengan pihak KPU untuk memastikan keabsahan informasi tersebut.
“Kami akan segera mengonfirmasi kepada KPU untuk mengetahui kebenarannya,” tambahnya.
Sebelumnya, melalui laman resmi media sosialnya, KPU Kota Metro membatalkan pencalonan pasangan nomor urut 2, dr. Wahdi, Sp.OG(K)., M.H., dan Drs. Qomaru Zaman, M.A., dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro 2024.
Keputusan tersebut merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Kota Metro yang menyatakan Drs. Qomaru Zaman bersalah dalam kasus tindak pidana pilkada.
Dalam keterangan rilis tersebut dikatakan pembatalan dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 tanggal 10 November 2024. Surat tersebut disertai salinan putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met tertanggal 1 November 2024. | (RED).
Ini Tema dan Daftar Panelis Debat Ketiga Pilgub Lampung 19 November 2024
Bandar Lampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung akan menggelar debat ketiga dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, yang dijadwalkan pada Selasa, 19 November 2024, pukul 19.00 WIB. Debat yang berlangsung di Hotel Novotel Bandar Lampung ini akan menjadi debat terakhir bagi dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang berlaga dalam Pilgub Lampung. Senin, [18/11/24]
Menurut Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Lampung, Dedi Fernando, tema yang akan diangkat dalam debat kali ini mencakup isu-isu strategis yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat Lampung.
“Kami berharap tema ini mampu menggali gagasan para kandidat yang relevan untuk kemajuan Lampung,” ujar Dedi.
Dia juga mengatakan, ada tujuh panelis yang dipilih berdasarkan keahlian di bidang terkait. Mereka adalah Kepala Prodi S3 Manajemen Pendidikan Islam UIN Raden Intan Lampung Prof. Dr. Agus Fahrudin, M.Pd dan Ketua IDI Lampung dr. Josi Harnos, MARS, Dosen Institut Teknologi Sumatera (Itera) Dr. Eng. Mustarakh Gelfi, S.T., M.Sc., dan Dosen Pertanian Universitas Lampung (Unila) Dr. Ir. Erwanto, M.Si., kemudian, Rektor Universitas Tulang Bawang (UTB) Dr. Drs. Achmad Moelyono, M.H., Rendi Nainli Steivi Umboh, S.Si., S.H., M.Sc., dan Dosen Itera Dion Afwa, S.T., M.T., Ph.D.
“Panelis yang kami hadirkan adalah para ahli di bidang masing-masing. Mereka akan memberikan pandangan mendalam sekaligus menguji sejauh mana para kandidat memahami dan memiliki solusi konkret untuk isu-isu tersebut,” tambah Dedi.
Debat ini juga diharapkan menjadi ajang bagi para calon untuk memberikan penjelasan mendalam tentang visi, misi, serta langkah konkret yang akan mereka ambil jika terpilih. Masyarakat diharapkan dapat menilai dan memilih calon yang paling mampu membawa perubahan positif bagi Provinsi Lampung, terutama dalam sektor pendidikan, kesehatan, pertanian, dan lingkungan.
Sebagai bagian dari tahapan Pemilu yang penting, KPU Lampung juga mendorong partisipasi masyarakat untuk menyaksikan debat secara langsung melalui saluran media yang sudah disediakan.
“Debat ini bukan hanya untuk para calon, tetapi juga sebagai sarana bagi pemilih untuk lebih memahami kapasitas dan komitmen para calon dalam menghadapi isu-isu penting di daerah kita,” tambah Dedi.
Dengan tema yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, debat ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai program dan solusi konkret yang ditawarkan oleh para calon gubernur dan wakil gubernur. Sebagai acara penentu menjelang hari pencoblosan, debat ini juga diharapkan dapat semakin memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilihan Gubernur Lampung 2024.*
Masyarakat Sambut Hangat Kehadiran Paslon Nomor 2 di Konser Aku Kamu dan Adilah di Gadingrejo
Pringsewu – Antusiasme masyarakat menyambut kehadiran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu nomor urut 02 Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda dalam kampanye akbar Konser Aku Kamu dan Adilah di Lapangan Wates Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, Minggu (17/11/2024) sore.
Pasangan nomor urut 02 itu begitu akrab menyapa masyarakat Kabupaten Pringsewu yang sudah menunggu.
Adi Erlansyah didampingi istrinya Ibu Nana Adi Erlansyah serta Gus Hisbullah Huda didampingi istrinya Umi Maria Ulfa begitu antusias menyalami masyarakat dan tampak aura kehangatan bersama dekat dengan masyarakat Kabupaten Pringsewu.
Begitu juga dengan antusias ribuan masyarakat sangat tampak menyaksikan kampanye akbar tersebut.
Masyarakat pun meminta berfoto bersama dengan calon pemimpin Kabupaten Pringsewu itu. Dan juga membagikan kaos untuk masyarakat.
Sore ini, kegiatan dihibur dengan Seni Kuda Lumping dan masyarakat terhibur dengan hiburan budaya lokal Indonesia ini. Dan nanti malam akan ada hiburan musik Andika Kangen Band dan Total Musik. (*)