Tetap Sah Coblos Gambar Qomaruzaman Pada Surat Suara Pilkada 2024

LAMPUNG7COM – Metro | Hasil Kajian KPU Provinsi lampung, SK KPU Kota Metro terbaru Nomor 426 tahun 2024 resmi berlaku dan menyatakan Qomaru Zaman tetap tidak dapat ikut calon Wakil Wali Kota berpasangan dengan Wahdi Calon Wali Kota Metro.

Calon Wakil Wali Kota Nomor Urut 02, atas nama Qomaru Zaman, tetap dibatalkan dan di umumkan ke semua KPPS se Kota Metro. Kertas suara yang telah ada, tidak ada perubahan, pencoblosan dari pemilih tetap sah.

Dalam keterangan resminya, Komisioner KPU Kota Metro yang baru saja di lantik, bahwa dengan terbitnya SK No.426 dan SK No. 427 tahun 2024, sama hal nya isi Ketetapan dari KPU RI yang mana menegaskan, Calon Wali Kota Metro Nomor Urut 02, Wahdi tetap dapat berkontestasi pada Pilkada 2024.

“Atas dasar ini, pembatalan Paslon 02 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada 22 November 2024,” ungkap Erzal Syahreza Aswir, Ketua KPU Kota Metro, saat konferensi pers di Sekretariat KPU setempat, Sabtu, (23/11/2024).

Pembatalan calon berlaku hanya bagi Qomaru Zaman sebagai Wakil Wali Kota pasangan dari Wahdi, karena Status Qomaru Zaman telah Inkrah Pengadilan Terpidana.

Pilkada Kota Metro akan tetap berjalan sesuai jadwal, kontestan di ikuti dua kandidat. Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang, bahasanya adalah pembatalan calon, bukan pembatalan pasangan calon.

Pembatalan Pasangan Calon tidak dapat dilakukan berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 17 tahun 2024 tentang pemungutan dan penghitungan suara pilkada. Artinya pembatalan hanya berlaku kepada calon yang telah berstatus terpidana, yakni Qomaru Zaman bukan kepada Wahdi Sirajuddin.

Artinya, Calon Wali Kota Metro Nomor urut 02, Wahdi Sirajuddin tetap sebagai kontestan Pilkada 2024 tanpa pasangannya.

Terkait hal lain-lain dalam SK tersebut di tentukan bahwa tidak ada pergantian atau tidak dapat ganti pasangan.

Wahdi Sirajuddin calon tunggal tanpa pasangan. Sebab, penggantian calon hanya dapat dilakukan maksimal 29 hari sebelum pemungutan suara.

Kemudian untuk surat suara pilkada Kota Metro, yang sudah dicetak dan didistribukan, nantinya KPPS akan mengumumkan status Qomaru Zaman yang ditetapkan sebagai terpidana saat pemungutan suara.

Pengumuman disampaikan secara lisan serta melalui papan pengumuman di TPS. Dan Mengenai surat suara yang memuat foto paslon tetap sah di pilih atau di coblos.

Dengan adanya SK No.426 tahun 2024 berlaku sejak tanggal 22/11/2024, dan untuk SK KPU Kota Metro Nomor 421/2024 tentang perubahan atas Keputusan KPU Kota Metro No.300/2024 tentang penetapan paslon peserta pemilihan wali kota dan wakil wali kota metro tahun 2024, di cabut.

Keputusan tersebut, berlaku setelah pengadilan negeri Kota Metro menyatakan Qomaru Zaman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu.

Kasus pelanggaran pemilu tersebut terungkap video viral di media sosial. Dalam video tersebut, Qomaru Zaman terlihat menghadiri kegiatan sosialisasi bantuan sosial sebagai wakil wali kota metro.

Qomaru Zaman terbukti memberikan sambutan dan mengajak masyarakat memilih kembali dirinya dan Wali Kota Metro Wahdi Sirajuddin.

Peristiwa tersebut terjadi pada September 2024 atau sebelum dimulainya masa kampanye.

Atas tindakan itu, Qomaru Zaman dijathui hukiman pidana denda sebesar Rp.6 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama satu bulan. | (Rio).

Ketok Palu KPU Metro, Paslon 02 Tetap Ikuti Pilkada

LAMPUNG7COM – Metro | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro memaparkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 dapat mengikuti proses berjalannya pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.

Meskipun dapat mengikuti jalannya proses tersebut, Calon Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman resmi didiskualifikasi lantaran berstatus sebagai terpidana. Sehingganya, hanya Calon Walikota Wahdi bisa berjalan lancar.

Hasil Kajian KPU Provinsi lampung, SK KPU Kota Metro terbaru Nomor 426 tahun 2024 dan Nomor 427 tahun 2025, resmi berlaku dan menyatakan Qomaru Zaman tetap tidak dapat ikut calon Wakil Wali Kota berpasangan dengan Wahdi Calon Wali Kota Metro.

Dalam surat yang disampaikan oleh Ketua KPU Kota Metro, Erzal Syahreza Aswir menjelaskan, keputusan KPU Kota Metro tentang pencabutan keputusan KPU Kota Metro Nomor 421 tahun 2024 dan keputusan KPU Kota Metro nomor 422 tahun 2024.

Kemudian, keputusan KPU Metro nomor 421 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 300 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Pada poin selanjutnya, keputusan KPU Kota Metro nomor 422 tahun 2024 tentang pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro tahun 2024 dengan satu pasangan calon.

“Atas dasar ini, pembatalan Paslon 02 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada 22 November 2024,” ungkap Erzal, Ketua KPU Kota Metro, saat konferensi pers di Sekretariat KPU setempat, Sabtu, (23/11/2024).

Dia menjelaskan, dalam putusan tersebut, keputusan KPU Metro tentang pembatalan calon Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman dalam pemilihankepala daerah (Pilkada) 2024.

“Dijelaskan, pertama tidak mengikutsertakan calon Wakil Walikota Qomaru Zaman. Kedua tidak menggugurkan Calon Walikota Wahdi pada proses Pilkada Kota Metro 2024,” jelas Erzal.

Dia menambahkan, di poin selanjutnya KPU akan memberitahukan kondisi Calon Wakil Walikota atas nama Qomaru Zaman yang ditetapkan sebagai terpidana tersebut kepada KPPS melalui PPK dan PPS.

“KPU Metro akan memerintahkan kepada KPPS melalui PPK dan PPS untuk mengumumkan Calon Wakil Walikota Qomaru Zaman yang ditetapkan sebagai terpidana pada papan pengumuman di TPS dan secara lisan disampaikan kepada pemilih,” kata dia.

“Kemudian, KPU juga memberitahukan kepada KPPS bahwa surat suara pemilihan yang dicoblos dinyatakan sah sebagai calon. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” imbuhnya.

Meskipun demikian, Ketua KPU menegaskan Paslon 02 bisa mengikuti proses tanpa calon Wakil Walikota.

“Masih tetap mencalonkan diri pak Wahdi, hanya saja wakil nya yang tidak bisa mencalonkan diri,” pungkas Erzal.| (Rio).

Gemma Gelar Aksi Damai, Tuntut KPU Metro Cabut SK Pembatalan Paslon Nomor 02

LAMPUNG7COM – Metro | Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Muda (Gemma) menggelar aksi damai disepanjang Jalan AH Nasution, Taman Merdeka, Kota Metro, pada Jum’at, (22/11/2024).

Dengan menggunakan pakaian berwarna hitam, mereka melakukan aksi diam dengan membentangkan spanduk bertuliskan “Hapus SK Pembatalan Paslon 02 Oleh KPU Metro”.

Tak hanya itu, massa juga mendukung KPU RI dengan membentangkan spanduk bertuliskan “ Dukung KPU RI Batalkan SK KPU Metro ”

Selain itu, massa juga menyerukan foto spanduk peringatan untuk kelima mantan Komisioner KPU Metro dengan bertuliskan “ Wanted !!! 5 Komisioner Kota Metro ”

Aksi damai ini merupakan bentuk ekspresi atas ketidakpuasan mereka terhadap putusan pembatalan pasangan calon Walikota Metro & Wakil Walikota Metro nomor urut 2, Wahdi – Qomaru oleh Komisioner KPU Metro yang diumumkan melalui media sosial Instagram pada Rabu, 20 November 2024 lalu.

Menurut Agung Pradana, Ketua Gerakan Masyarakat Muda (Gemma) Kota Metro mengatakan, bahwa aksi damai itu dilakukan sebagai bentuk protes perlawanan terhadap KPU Metro, serta untuk menuntut keadilan dengan membatalkan SK yang mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 02.

“Karena kita menginginkan Pilkada di Kota Metro ini berjalan dengan kondusif, damai dan aman. Sementara, apa yang dilakukan oleh KPU Kota Metro itu justru malah membuat kegaduhan dan kericuhan, dengan mereka membuat suatu keputusan beberapa jam sebelum mereka demisioner,” ujar Agung.

Lebih lanjut, Agung meminta KPU untuk segera mungkin untuk mengambil keputusan untuk menerbitkan SK baru membatalkan diskualifikasi Paslon nomor urut 02.

“Jadi, tuntutan kami disini melakukan aksi damai ini untuk mendesak KPU segera mungkin membatalkan SK mendiskualifikasi Paslon nomor urut 02, Wahdi – Qomaru,” jelas Agung.

“Karena kami juga sudah mendengar kabar bahwa, KPU RI sudah merekomendasikan untuk di Pilkada Kota Metro tetap berjalan sesuai tahapannya dua kandidat pasangan calon,” sambungnya.

Agung menambahkan, apabila tuntutan aksi damai ini tidak didengar KPU, maka pihaknya akan terus menyerukan gelombang massa yang lebih besar lagi kedepannya.

“Kita melakukan aksi ini sampai KPU menerbitkan SK yang baru, SK yang membatalkan diskualifikasi sebelumnya. Kita akan membuat aksi-aksi yang lebih besar lagi, sampai KPU berlaku Adil,” pungkas Agung. | (Rio).

Unras Kembali Warnai Aksi Damai Pembatalan Wahdi Qomaru

LAMPUNG7COM – Metro | Ratusan massa pendukung pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro, Wahdi dan Qomaru Zaman kembali melakukan unjuk rasa (Unras) dan menggruduk kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Kamis (21/11/2024).

Massa yang terdiri dari gabungan relawan WaRu, LSM di Kota Metro dan pasukan emak-emak tersebut konvoi menggunakan sepeda motor dan berorasi mulai di bundaran tugu pena kemudian di depan kantor KPU Metro.

Para relawan tersebut menuntut KPU Kota Metro untuk mencabut keputusan pembatalan pencalonan Wahdi – Qomaru karena dinilai sangat janggal.

“Kami kembali melaksanakan aksi damai untuk protes ke KPU Metro. Kami minta keputusan diskualifikasi Wahdi – Qomaru ini dianulir. Karena keputusan ini sangat janggal,” ucap Ahmad Ridwan, Koordinator Aksi.

“Pertama, keputusan diskualifikasi inikan berdasarkan surat dari Bawaslu. Tetapi kita tahu, Bawaslu tidak pernah merekomendasikan untuk mendiskualifikasi Wahdi – Qomaru,” ucapnya lagi.

Kemudian, lanjut dia, KPU Kota Metro memutuskan mendiskualifikasi Paslon Wahdi – Qomaru tanpa adanya koordinasi dengan KPU Provinsi Lampung.

Artinya, komisioner KPU yang saat ini sudah demisioner telah menyalahgunakan wewenang dalam keputusan pembatalan paslon nomor urut 02 tersebut.

“Kemarin saat rapat dengan Sekretaris KPU Metro dan Ketua KPU Provinsi Lampung beliau kaget dengan keputusan diskualifikasi ini. Padahal, dalam konsultasinya tidak ada pembahasan tentang pembatalan,” terangnya.

“Ini artinya komisioner KPU yang sudah demisioner ini telah menyalahgunakan wewenang,” imbuhnya.

Iwan Munir sapaan akrabnya, mengaku akan melaporkan komisioner KPU Kota Metro yang lama ke Polda Lampung karena menyalahgunakan wewenang.

“Ya, saya sedang mempersiapkan untuk melaporkan penyalahgunaan wewenang ini ke Polda Lampung,” tegas Ahmad Riduan.

Pihaknya juga mengaku akan mengumpulkan lebih banyak massa untuk melakukan aksi protes jika keputusan diskualifikasi Paslon Wahdi – Qomaru ini tidak dicabut oleh KPU. | (Red).

Datangi Bawaslu Tanggamus, Tim Kuasa Hukum 02 H. Saleh Asnawi-Agus Suranto Laporkan Dugaan Oknum Disdik Tanggamus

Tanggamus — seorang oknum ASN diduga tidak netral pada tahapan pelaksanaan Pilkada Tahun 2024. Kamis [21/11/24].

Oknum ASN yang dimaksud adalah Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus inisial IBK.

Sementara Azhari, SH., MM., selaku tim kuasa hukum menjelaskan, bahwa Kepala Sekolah SMP Negeri 1 dan SPLP di Kecamatan Bandar Negeri Semuong dan Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus telah mendapatkan perintah dari IBK agar menyuruh Dewan guru bersama keluarganya mendukung Cabup nomor urut 01.

“Setelah kami kroscek di lapangan, ternyata informasi itu benar adanya,” ucapnya.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum Saleh Asnawi-Agus Suranto melaporkan oknum Kabid tersebut ke Bawaslu dan Gakumdu Kabupaten Tanggamus, meminta pihak-pihak terkait lainnya agar segera memanggil serta memberikan sanksi tegas terhadap oknum ASN tersebut.

“Yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi tegas berdasarkan pasal 188 tentang Pilkada,” jelasnya.

Kemudian berdasarkan UU nomor 20 Tahun 2023 pasal 2 huruf f, Azhari menjelaskan, bahwa setiap pegawai ASN tidak boleh berpihak kepada kepentingan siapapun.

Sedangkan PP nomor 94 Tahun 2021 pada pasal 5 huruf n bahwa ASN dilarang untuk ikut memberikan dukungan kepada Calon Presiden maupun Calon Kepala Daerah.

“Atas dasar tersebut jangan sampai dewan guru serta ASN lainnya yang ada di kabupaten Tanggamus terlibat politik.” Tutup Azhari. [Khoiri]

KPU Batalkan Calon 02, Tim Hukum Wahdi-Qomaru, Ambil Langkah Hukum

LAMPUNG7COM – Metro | Tim Hukum Wahdi-Qomaru (WaRu) no.02 , akan mengambil langkah hukum usai adanya Press Release pembatalan pencalonan Pilkada yang diposting oleh KPU Kota Metro melalui Instagram.

Dikatakan Hadri Abunawar, Tim Hukum Paslon WaRu, bahwa pihaknya akan mengajukan sengketa pemilu ke Bawaslu Metro.

“Kami akan melakukan upaya hukum sesuai ketentuan Perbawaslu nomor 2 tahun 2020. Dan akan mengajukan sengketa pemilu ke Bawaslu Metro,” ucap Hadri, di Posko Waru TMII, Rabu (20/11/2024) malam.

Menurut Hadri, keputusan KPU Metro yang mengeluarkan Press Release pembatalan Paslon nomor urut 02 non prosedural.

“Keabsahan ketetapan KPU dimaksud, keputusan tersebut yang non prosedural, karena hanya mengacu kepada pengantar dari Bawaslu Metro, dengan tidak menguraikan pengantar tersebut,” papar Hadri.

“Sedangkan dalam amar putusan tersebut hanya menyebutkan bahwa terbuktinya tindak pidana tersebut dan menghukum yang bersangkutan (qomaru zaman) dengan pidana denda Rp 6 juta subsider 1 bulan kurungan,” terang Hadri.

Ia menilai, KPU Metro mengeluarkan Press Release tersebut memicu kegaduhan.

Kami telah melaporkan kepada KPU Provinsi, dan Ketua KPU Provinsi lampung terkait putusan KPU Metro tersebut, mereka merasa terkejut, karena sebelumnya tidak dikonsultasikan ke kpu provinsi. Kpu provinsi malam ini melakukan kajian, hasilnya akan dibawa malam ini ke KPU RI,” ujar hadri

“Jadi terkait press release ini menjadi salah satu pemicu kegaduhan, seyogyanya KPU itu menyampaikan secara resmi, tentang keputusan ini kepada paslon 02,” pungkas Hadri, didampingi pimpinan partai pengusung. .| (Rio).

Massa Tuntut KPU Metro Cabut Pembatalan Paslon 02

LAMPUNG7COM – Metro | Pasca Pembatalan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Nomor urut 02, Ratusan pendukung Wahdi-Qomaru (Waru) geruduk dan minta KPU kota setempat untuk bisa mengklarifikasi pembatalan tersebut.

Ketua Tim Sedulur Waru, Juniansah mengatakan, pihaknya menerjunkan massa lantaran KPU Kota Metro telah mengunggah di laman Instagram terkait pembatalan Paslon 02.

“Apabila ini tidak di klarifikasi kami akan tunggu dan akan hadirkan ribuan masa kesini,” kata Juniansyah, Rabu, (20/11/2024).

Massa mempertanyakan dasar hukum yang diterbitkan KPU Metro.

“Komisioner KPU jangan masuk angin karena masa jabatan KPU berakhir hari ini Pukul: 23.59 WIB, maka segera beri klarifikasi apabila tidak kami khawatir akan terjadi yang tidak diinginkan karena pendukung Wahdi-Qomaru puluhan ribu masa siap turun,” ujar Juniansyah.

Hingga berita dikirim sejumlah masa masih berasa di luar kantor KPU Metro

Sementara itu, KPU Kota Metro melalui Sekretaris KPU Jumadi Ahmad membenarkan telah membatalkan pasangan calon kepala daerah nomor 2, Wahdi-Qomaru.

Hal ini pertama kali diketahui lewat rilis yang tertera di laman web KPU setempat.

“Ya, press release itu benar ada di laman web KPU Kota Metro. Untuk keterangan resminya silahkan ke komisioner,” kata Jumadi Ahmad, Sekretaris KPU Metro.

Hingga berita ini diterbitkan, lima komisioner KPU Kota Metro tidak ada di Kantor KPU setempat.

Kelima nomor WhatsApp komisioner KPU Metro juga dalam keadaan tidak aktif. | (Rio).

KPU Dinilai Timbulkan Kegaduhan Masyarakat Karena Umumkan Pembatalan WaRu via Medsos

LAMPUNG7COM – METRO | Ketua Tim Pemenangan pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Deswan mempertanyakan kebenaran surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro yang membatalkan pencalonan Wahdi – Qomaru.

Pasalnya, Tim Pemenangan Paslon nomor urut 02 tersebut belum menerima surat resmi dari KPU terkait pembatalan tersebut.

“Sampai saat ini, saya belum menerima surat keputusan dari KPU Metro terkait informasi pembatalan,” ujar Deswan, Rabu (20/11/2024).

Pihaknya, mengaku mengetahui adanya pembatalan Wahdi – Qomaru melalui surat pengumuman dari media sosial KPU Metro.

“Ini menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, karena pemberitahuan hanya disampaikan melalui laman media sosial KPU Metro tanpa melampirkan surat keputusan yang dimaksud,” ucap Deswan.

Pihaknya mengaku akan segera berkoordinasi dengan pihak KPU untuk memastikan keabsahan informasi tersebut.

“Kami akan segera mengonfirmasi kepada KPU untuk mengetahui kebenarannya,” tambahnya.

Sebelumnya, melalui laman resmi media sosialnya, KPU Kota Metro membatalkan pencalonan pasangan nomor urut 2, dr. Wahdi, Sp.OG(K)., M.H., dan Drs. Qomaru Zaman, M.A., dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro 2024.

Keputusan tersebut merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Kota Metro yang menyatakan Drs. Qomaru Zaman bersalah dalam kasus tindak pidana pilkada.

Dalam keterangan rilis tersebut dikatakan pembatalan dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 tanggal 10 November 2024. Surat tersebut disertai salinan putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met tertanggal 1 November 2024. | (RED).

Ini Tema dan Daftar Panelis Debat Ketiga Pilgub Lampung 19 November 2024

Bandar Lampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung akan menggelar debat ketiga dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, yang dijadwalkan pada Selasa, 19 November 2024, pukul 19.00 WIB. Debat yang berlangsung di Hotel Novotel Bandar Lampung ini akan menjadi debat terakhir bagi dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang berlaga dalam Pilgub Lampung. Senin, [18/11/24]

Menurut Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Lampung, Dedi Fernando, tema yang akan diangkat dalam debat kali ini mencakup isu-isu strategis yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat Lampung.

“Kami berharap tema ini mampu menggali gagasan para kandidat yang relevan untuk kemajuan Lampung,” ujar Dedi.

Dia juga mengatakan, ada tujuh panelis yang dipilih berdasarkan keahlian di bidang terkait. Mereka adalah Kepala Prodi S3 Manajemen Pendidikan Islam UIN Raden Intan Lampung Prof. Dr. Agus Fahrudin, M.Pd dan Ketua IDI Lampung dr. Josi Harnos, MARS, Dosen Institut Teknologi Sumatera (Itera) Dr. Eng. Mustarakh Gelfi, S.T., M.Sc., dan Dosen Pertanian Universitas Lampung (Unila) Dr. Ir. Erwanto, M.Si., kemudian, Rektor Universitas Tulang Bawang (UTB) Dr. Drs. Achmad Moelyono, M.H., Rendi Nainli Steivi Umboh, S.Si., S.H., M.Sc., dan Dosen Itera Dion Afwa, S.T., M.T., Ph.D.

“Panelis yang kami hadirkan adalah para ahli di bidang masing-masing. Mereka akan memberikan pandangan mendalam sekaligus menguji sejauh mana para kandidat memahami dan memiliki solusi konkret untuk isu-isu tersebut,” tambah Dedi.

Debat ini juga diharapkan menjadi ajang bagi para calon untuk memberikan penjelasan mendalam tentang visi, misi, serta langkah konkret yang akan mereka ambil jika terpilih. Masyarakat diharapkan dapat menilai dan memilih calon yang paling mampu membawa perubahan positif bagi Provinsi Lampung, terutama dalam sektor pendidikan, kesehatan, pertanian, dan lingkungan.

Sebagai bagian dari tahapan Pemilu yang penting, KPU Lampung juga mendorong partisipasi masyarakat untuk menyaksikan debat secara langsung melalui saluran media yang sudah disediakan.

“Debat ini bukan hanya untuk para calon, tetapi juga sebagai sarana bagi pemilih untuk lebih memahami kapasitas dan komitmen para calon dalam menghadapi isu-isu penting di daerah kita,” tambah Dedi.

Dengan tema yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, debat ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai program dan solusi konkret yang ditawarkan oleh para calon gubernur dan wakil gubernur. Sebagai acara penentu menjelang hari pencoblosan, debat ini juga diharapkan dapat semakin memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilihan Gubernur Lampung 2024.*

Masyarakat Sambut Hangat Kehadiran Paslon Nomor 2 di Konser Aku Kamu dan Adilah di Gadingrejo

Pringsewu – Antusiasme masyarakat menyambut kehadiran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu nomor urut 02 Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda dalam kampanye akbar Konser Aku Kamu dan Adilah di Lapangan Wates Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, Minggu (17/11/2024) sore.

Pasangan nomor urut 02 itu begitu akrab menyapa masyarakat Kabupaten Pringsewu yang sudah menunggu.

Adi Erlansyah didampingi istrinya Ibu Nana Adi Erlansyah serta Gus Hisbullah Huda didampingi istrinya Umi Maria Ulfa begitu antusias menyalami masyarakat dan tampak aura kehangatan bersama dekat dengan masyarakat Kabupaten Pringsewu.

Begitu juga dengan antusias ribuan masyarakat sangat tampak menyaksikan kampanye akbar tersebut.

Masyarakat pun meminta berfoto bersama dengan calon pemimpin Kabupaten Pringsewu itu. Dan juga membagikan kaos untuk masyarakat.

Sore ini, kegiatan dihibur dengan Seni Kuda Lumping dan masyarakat terhibur dengan hiburan budaya lokal Indonesia ini. Dan nanti malam akan ada hiburan musik Andika Kangen Band dan Total Musik. (*)