Lompat ke konten
Selamat Membaca KPK Ingatkan Bansos Corona Tak Digunakan untuk Kepentingan Pilkada

KPK Ingatkan Bansos Corona Tak Digunakan untuk Kepentingan Pilkada

[su_label type=”info”]LAMPUNG7NEWS [/su_label]

Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Bantuan Sosial (Bansos) yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan pandemi virus Corona atau Covid-19 tidak digunakan untuk keperluan praktis dalam pilkada serentak 2020.

KPK menyampaikan hal tersebut Saat Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah IX Provinsi Sumatera Barat through telekonferensi yang digelar Kamis (30/4/2020) di hadapan jajaran Pejabat Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan kota.

Sebaliknya, ada empat belas pemerintah daerah yang akan mengikuti pilkada serentak tahun ini di wilayah Sumatera Barat, yaitu Provinsi Sumatera Barat, Kota Solok, Kota Bukittinggi, Kab Solok, Kab Dharmasraya, Kab Solok Selatan, Kab Pasaman Barat, Kab Pasaman, Kab Pesisir Selatan , Kab Sijunjung, Kab Tanah Datar, Kab Padang Pariaman, Kab Agam, dan Kab Lima Puluh Kota.

Dari realokasi anggaran yang dilakukan pemda Sumatera Barat untuk penanganan Covid-19 total total Rp 1,2 triliun. Terdiri atas Rp521 miliar untuk belanja kesehatan, Rp168,9 miliar untuk belanja ekonomi, dan yang terbesar yaitu Rp575 miliar dialokasikan untuk jaring pengaman sosial termasuk di dalamnya untuk bansos bagi masyarakat.

“Menganggap anggaran pengeluaran untuk penanganan Covid-19 tersebut, KPK akan terus melakukan pengawasan dan melakukan pengawasan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryadi Kuding saat membahas, Kamis (30/4/2020).

Ipi menyebut, KPK telah mengeluarkan surat edaran tentang penggunaan DTKS dan data non-DTKS dalam penyediaan bansos ke masyarakat, pengaturan terkait penerimaan bantuan pihak ketiga yang dikategorikan bukan gratifikasi, dan penggunaan anggaran pengadaan barang dan jasa dalam penanganan Covid-19.

“Karenanya, KPK ingatkan agar pemda dipindahkan ke surat edaran KPK sebagai panduan dan rambu-rambu dalam penanganan Covid-19 di Sumbar,” kata Ipi. | red

Sumber: merdekacom