Begini Suasana Tahanan Polresta Bandar Lampung Saat Menyalurkan Hak Pilih

Bandar Lampung – Sebanyak 75 tahanan Polresta Bandar Lampung memberikan hak suaranya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Rabu (27/11).

Diketahui, 75 tahanan yang memberikan hak suaranya itu terdiri dari 71 tahanan laki-laki dan 4 tahanan perempuan.

Bidang teknis penyelenggaraan PPK Tanjung Karang Pusat, Fazri Mulya mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Polresta Bandar Lampung untuk mengakomodir hak pilih tahanan pada Pilkada 2024.

“Kami dari PPK Tanjung Karang Pusat bersama PPS Kelurahan Gotong Royong dan KPPS dari 7 TPS di Kelurahan Gotong Royong bekerja sama dengan pihak Polresta Bandar Lampung mengakomodir hak pilih daripada tahanan tahanan yang memang mereka ditahan di Polresta Bandar Lampung,” katanya.

Tahanan Polresta Bandar Lampung saat memberikan hak suaranya pada Pilkada 2024. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Tahanan Polresta Bandar Lampung saat memberikan hak suaranya pada Pilkada 2024. Foto: Lampung Geh

Lanjut Fazri, berdasarkan data yang diterima dari Polresta Bandar Lampung sebanyak 75 tahanan yang memiliki hak pilih.

“Sesuai dengan data yang sudah diserahkan pihak Polresta Bandar Lampung, dari 89 tahanan itu terdapat 75 tahanan yang bisa memilih dan sudah kita berikan undangan pindah pemilihnya, sehingga mereka bisa memilih di sini, karena sisanya itu adalah warga dari luar Provinsi Lampung,” ucapnya.

Tahanan Polresta Bandar Lampung saat memberikan hak suaranya pada Pilkada 2024. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Tahanan Polresta Bandar Lampung saat memberikan hak suaranya pada Pilkada 2024. Foto: Lampung Geh

“Dari 75 yang menggunakan data pemilih pindahan, seluruhnya bisa memilih, itu dibatasi sesuai peraturan apabila di KTP tercatat dari Bandar Lampung itu kita berikan 2 surat suara, namun apabila dari luar kota Bandar Lampung dia hanya bisa memilih Gubernur,” lanjutnya.

Menurut Fazri, dalam proses pemungutan suara tahanan, tidak ada peraturan khusus. Namun, pihaknya melakukan sistem jemput bola.

“Kalo untuk peraturan tersendiri karena mereka tidak bisa keluar dari tahanan jadi mereka kita datangi, dari pihak TPS mendatangi kesini dan mereka memilih di tempat yang telah ditentukan Polresta, jadi jemput bola jangan sampai warga yang ada di tahanan Polresta Bandar Lampung ini sampai kehilangan hak pilihnya,” pungkasnya.

Tulis Komentar Anda