Lompat ke konten
Selamat Membaca Kabid Propam Polda Lampung, Lakukan Pembinaan dan Mitigasi Di Polres Pringsewu

Kabid Propam Polda Lampung, Lakukan Pembinaan dan Mitigasi Di Polres Pringsewu

LAMPUNG7COM | Dalam rangka meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polri di wilayah hukum Polda Lampung, Kabid Propam Polda lampung Kombespol M Syarhan, SIK, MH melakukan pembinaan etika profesi dan mitigasi personil di Polres Pringsewu, Rabu (2/2/2022).

Kedatangan perwira penengah Polda Lampung berpangkat melati tiga di sambut langsung Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K, dengan didampingi Wakapolres dan para pejabat utama Polres Pringsewu.

Kabid Propam Polda Lampung, Kombespol M Syarhan, SIK, MH mengatakan, Mitigasi tersebut merupakan upaya dari Polda Lampung, dalam hal ini Bid Propam untuk mengurangi berbagai bentuk pelanggaran disiplin baik kedinasan maupun non kedinasan yang dilakukan oleh personel Polri dan PNS di wilayah hukumnya.

[su_note note_color=”#eff7fe”]BACA JUGA: Kasus Covid-19 di Lampung meningkat !! Polda Lampung Imbau Ini Kemasyarakat[/su_note]

Pelanggaran yang dimaksud adalah tentang aturan-aturan bagi personel Polri yang mengikat, seperti pelanggaran disiplin, kode etik profesi, maupun pelanggaran lain yang dapat mencoreng nama institusi atau kesatuan.

“Kegiatan ini merupakan upaya kita untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota di jajaran Polda Lampung”jelasnya

Selain melakukan mitigasi, pihaknya juga pengecekan sarana dan prasarana penunjang tugas kepolisian, administrasi dan SOP pelayanan Publik, rumah tahanan dan juga sikap tampang atau performance personil.

[su_note note_color=”#eff7fe”]BACA JUGA: Tim Jibom Gegana Brimob Polda Lampung Evakuasi Dua Bom Mortir[/su_note]

“Selain itu juga untuk memastikan bahwa personil profesional dan maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat”ungkapnya

Dalam kesempatan itu, Kabid Propam juga menekankan kepada personil untuk tidak melakukan pelanggaran dan penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan institusi Polri.

“Jika ditemukan adanya personil yang melakukan pelanggaran etika dan profesi, akan kami tindak tegas, dan Sanski terberat adalah pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH,” jelasnya

Sementara itu Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K mengatakan, Telah melakukan langkah-langkah guna antisipasi pelanggaran yang dilakukan oleh personil.

[su_note note_color=”#eff7fe”]BACA JUGA: Kapolres Lambar Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Personil[/su_note]

Beberapa diantaranya yakni melakukan pembinaan etika profesi, pembinaan rohani, pemeriksaan tes urin mendadak, razia tahanan.

“Selain itu, pengawasan melekat secara berjenjang dari para unsur pimpinan juga tetap dilakukan di setiap bagian hingga unit terkecil baik ditingkat polres dan Polsek”jelasnya. | Pin