Lompat ke konten
Selamat Membaca Polsek Pugung Ungkap Kasus Penadahan HP Curian, Pemuda 19 Tahun Diamankan

Polsek Pugung Ungkap Kasus Penadahan HP Curian, Pemuda 19 Tahun Diamankan

TANGGAMUS – Unit Reskrim Polsek Pugung, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penadahan handphone hasil pencurian. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pemuda berinisial WAH (19) warga Pekon Sinar Petir, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Lampung, berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit ponsel yang diduga berasal dari hasil tindak kejahatan.

Kapolsek Pugung Agustri Kurniawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan yang dilayangkan oleh korban bernama Guntoro (44), warga Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Pugung, pada 7 Maret 2026.

Polisi Amankan Tersangka dan Barang Bukti

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa handphone milik korban berada dalam penguasaan tersangka WAH. Polisi kemudian mendatangi kediaman tersangka dan mengamankan satu unit handphone merek Vivo Y16 yang diduga merupakan milik korban.

“Kami kemudian mendatangi kediaman yang bersangkutan dan berhasil mengamankan tersangka beserta satu unit handphone yang diduga merupakan milik korban,” kata Kapolsek Pugung mewakili Kapolres Tanggamus Rahmad Sujatmiko, Kamis (12/3/2026).

HP Dibeli Melalui Facebook dengan Sistem COD

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh handphone tersebut dengan cara membeli melalui media sosial Facebook dengan sistem transaksi Cash On Delivery (COD) seharga Rp700 ribu.

Namun hingga saat ini, identitas penjual handphone tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

“Tersangka mengaku membeli handphone batangan melalui transaksi COD. Saat ini kami masih menelusuri identitas penjualnya,” jelas Kapolsek.

Kronologi Pencurian di Masjid

Kapolsek menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi di Masjid Nurul Falah Pugung, Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Pugung, pada Kamis malam, 19 Februari 2026.

Saat itu anak korban, Muhammad Arka Ardiansyah, bersama teman-temannya datang ke masjid untuk melaksanakan salat Magrib, Isya, dan Tarawih. Setelah itu mereka bermain game dan beraktivitas di sekitar masjid hingga menjelang sahur.

Sekitar pukul 01.00 WIB, korban menitipkan handphone miliknya kepada seorang temannya. Namun sekitar pukul 02.00 WIB, saat hendak mengambil kembali ponsel tersebut yang diletakkan di tangga masjid, perangkat itu sudah tidak ditemukan meskipun telah dilakukan pencarian di sekitar lokasi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp2.050.000.

Pelaku Dijerat Pasal Penadahan

Saat ini tersangka bersama barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y16 beserta kotaknya telah diamankan di Mapolsek Pugung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penadahan.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku pencurian maupun pihak yang menjual handphone tersebut.

“Kami masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap pelaku pencurian dan jaringan penjualan handphone tersebut,” pungkas Kapolsek. [K]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *