FRB Geruduk Kantah BPN Lombok Tengah, Tuding Ada Permainan dalam Pendaftaran Tanah

Lombok Tengah — Forum Rakyat Bersatu (FRB) bersama keluarga besar Mamiq Kalsum mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Lombok Tengah pada Senin (29/9/2025). Mereka menuntut penyelesaian permohonan pendaftaran tanah seluas 6,5 hektare yang telah diajukan sejak 2018, namun hingga kini belum mendapat kepastian.

Massa menilai ada dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum di Kantah Lombok Tengah karena menerbitkan pendaftaran baru atas lahan 1,5 hektare di lokasi yang sama atas nama Lalu Amanah pada tahun 2024.

“Kantor BPN/ATR ini harusnya jadi tempat pelayanan rakyat, bukan sarang permainan kepentingan. Bagaimana mungkin ada pengajuan baru di atas tanah yang sudah inkrah?” tegas Eko Rahady, S.H., orator aksi, dalam orasinya di depan kantor BPN Lombok Tengah.

Mereka menuding kebijakan tersebut memicu perpecahan di tengah masyarakat dan menimbulkan konflik antarwarga.

“Rakyat jadi ribut karena keputusan sepihak dari Kantah. Ada pengajuan di atas pengajuan, sertifikat di atas sertifikat. Padahal mereka digaji dari uang rakyat,” lanjut Eko.

Tudingan “Permohonan Ditindih” dan Desakan Copot Kepala Kantah

Massa menilai tindakan BPN Lombok Tengah mencederai rasa keadilan dan membuka ruang praktik penyimpangan. Mereka bahkan meminta Presiden Prabowo untuk mengevaluasi Menteri ATR/BPN serta mencopot Kepala Kantah Lombok Tengah karena dinilai tidak menjalankan aturan secara benar.

“Permohonan kami sudah inkrah dimenangkan Mamiq Kalsum. Tapi anehnya, masih dibuka pendaftaran baru di atas lahan yang sama. Ini jelas menyalahi hukum,” tegas Eko.

Dalam proses hukum sebelumnya, Mamiq Kalsum sempat kalah di pengadilan tingkat pertama dan menjalani hukuman, namun kemudian menang di tingkat banding dan kasasi. Karena itu, keluarga Kalsum menilai BPN harus tunduk pada putusan hukum tetap dan memprioritaskan permohonan lama.

Mediasi Ricuh, Namun Berakhir dengan Komitmen BPN

Kuasa hukum keluarga Mamiq Kalsum, Lalu Abdul Madjeed, S.H., M.H., bersama perwakilan keluarga diterima untuk mediasi oleh Kepala Kantah Lombok Tengah, Subhan. Mediasi sempat memanas setelah pihak Lalu Amanah ikut hadir tanpa pemberitahuan sebelumnya. Situasi berhasil dikendalikan aparat kepolisian dan TNI.

“Kami tidak berperkara dengan Lalu Amanah, tapi dengan pemerintah yang tidak menjalankan aturan,” ujar Abdul Madjeed.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kantah BPN Lombok Tengah berkomitmen memblokir permohonan baru atas nama Lalu Amanah dan memprioritaskan berkas permohonan keluarga Mamiq Kalsum yang telah diajukan sejak 2018.

Kuasa hukum menegaskan, pihaknya akan segera memperbarui dokumen permohonan sesuai arahan Kantah, dengan dasar hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Kami akan ajukan kembali pembaruan permohonan karena posisi hukum kami sudah jelas dan sah,” tambah Madjeed.

Lahan yang menjadi sengketa diketahui berlokasi strategis di kawasan perbukitan sekitar Sirkuit Mandalika, yang kini bernilai tinggi secara ekonomi.

Desakan Evaluasi BPN Lombok Tengah

Madjeed menilai, kasus ini mencerminkan lemahnya tata kelola administrasi pertanahan di Lombok Tengah. Ia meminta Kanwil BPN NTB dan Kementerian ATR/BPN di Jakarta turun tangan melakukan evaluasi.

“Kasus tumpang tindih lahan seperti ini tidak hanya menimpa klien kami. Ini harus jadi alarm agar BPN bersih dari kepentingan oknum,” pungkasnya.

Rakor Pemprov Lampung dengan Menteri ATR/BPN Perkuat Kerja Sama Wujudkan Pengelolaan Tata Ruang dan Pertanahan Yang Lebih Baik

LAMPUNG – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung untuk terus mendukung dan…

Tidak Tinggal Diam! Alzier Dianis Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanahnya oleh Pejabat BPN ke Kementerian ATR/BPN

LAMPUNG — Tokoh masyarakat sekaligus politikus senior Partai Golkar, Alzier Dianis Thabranie (ADT), kembali menunjukkan sikap tegasnya. Ia melayangkan laporan resmi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait dugaan penyerobotan tanah miliknya oleh oknum pejabat BPN Kota Bandarlampung.

“Bukan Alzier jika saya diam saat hak saya diserobot. Saya mohon Bapak Menteri ATR/BPN segera menindaklanjuti dugaan penyerobotan tanah saya oleh pejabat BPN Kota Bandarlampung,” tegas ADT saat diwawancarai awak media, Rabu (9/7/2025).

Alzier mengungkapkan bahwa lahan miliknya justru telah disertifikasi atas nama keluarga pejabat BPN tersebut. Ia menilai, hal ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah institusi yang seharusnya melindungi hak rakyat.

Dua Bidang Lahan Disertifikasi Sepihak

Dalam surat resmi sepanjang lima halaman yang dikirim ke Kementerian ATR/BPN, ADT menjelaskan bahwa ia memiliki dua bidang tanah yang berlokasi di Jalan Wan Abdurrahman, RT 01, Lingkungan III, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung. Masing-masing memiliki luas 7.813 meter persegi dan 2.000 meter persegi.

Tanah tersebut diperoleh melalui hibah dari pengusaha Safei Sani Djakra pada tanggal 6 dan 8 Oktober 2019. Lahan itu sebelumnya merupakan bagian dari tanah seluas 157 hektare yang dibebaskan atas nama Yayasan Bhakti INI Lampung untuk pengembangan wisata, sirkuit, dan perumahan.

Dokumen Kepemilikan Lengkap

ADT mengaku menguasai lahan tersebut secara sah dan menyertakan sejumlah dokumen kepemilikan yang telah diakui oleh perangkat pemerintahan setempat, antara lain:

  1. Surat Keterangan Pemakaian Tanah Negara No.593/09/V.58/VI.98/2020 tertanggal 17 Maret 2020 dari Lurah Sumber Agung, Satria Dianta.

  2. Sporadik tanggal 16 Maret 2020, diketahui Lurah Satria Dianta, disertai tanda tangan saksi Ketua Lingkungan II M. Ali Imron dan Ketua RT 01 Ediyanto.

  3. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama ADT sejak 2015 hingga 2020.

  4. Surat pernyataan kepemilikan dari Kelurahan melalui No. 593/13/V.58/VII.98/2020 tertanggal 23 Maret 2020.

  5. Surat pernyataan pelepasan lahan dari Safei Sani Tjakra untuk area seluas 2.800 meter persegi.

Tuntutan ke Kementerian ATR/BPN

Atas dasar data dan bukti tersebut, ADT mendesak Menteri ATR/BPN untuk turun tangan dan mengusut tuntas dugaan mafia tanah di tubuh BPN Kota Bandarlampung.

“Saya tidak akan tinggal diam. Ini tanah saya, dan saya akan tempur untuk mempertahankannya,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak BPN Kota Bandarlampung terkait laporan ADT. Namun kasus ini dipastikan menjadi sorotan tajam publik, mengingat ADT dikenal sebagai tokoh yang vokal dalam isu-isu agraria dan anti-mafia tanah di Provinsi Lampung.

Menteri ATR BPN Diminta Copot Kepala BPN Jakarta Pusat

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Agus Harimurti Yudhoyono diminta mencopot…

Kantor ATR/BPN Lampung Selatan Sosialisasi Layanan Sertifikat Elektronik

LAMSEL, Kalianda – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampung Selatan menggelar sosialisasi dan…

PH Marga Adat Buay Belunguh Tanggapi Pernyataan Bupati dan Kepala BPN Tanggamus

LAMPUNG7COM | Penasehat Hukum (PH) R Niagari Galuh S.H., M.H., dan Ketua Tim penyelesaian sengketa tanah…

Masyarakat Adat Marga Buay Belunguh Tanggamus Tuntut Hak Tanah Ulayat

LAMPUNG7COM | Masyarakat adat Marga Buay Belunguh Tanggamus Lampung menuntut hak ulayat berupa pemanfaatan lahan/tanah eks…

Tidak Ada Istilah Kadaluarsa Terhadap Tanah Milik Adat dan Tanah Milik Ulayat Adat Bagi Masyarakat Hukum Adat

Oleh: Irjen Pol (Purn) DR. H. Ike Edwin S.IK., SH., MH., MM. BAHWA Masyarakat Adat di…

Tokoh Adat Marga Buay Belunguh Sesalkan Pernyataan Kepala BPN Tanggamus

LAMPUNG7COM | Tokoh Adat Marga Buay Belunguh Tanggamus beserta Penasehat Hukum serta Ketua Tim penyelesaian sengketa…

Berkali-Kali Datangi Kantor BPN Tidak Ada Solusi, Puluhan Massa Unras Terkait PTSL

LAMPUNG7COM | Puluhan Massa yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari berbagai Kelurahan di Kota Bandar…

Tokoh Adat Marga Buay Belunguh Paksi Pak Sekala Bekhak Tanggamus Audensi Dengan BPN Dan DPRD

LAMPUNG7COM | Berbicara mengenai kebhinekaan di tanah air tentunya tidak akan lepas dari keberadaan masyarakat adat.…

Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan Penyelesaian Perkara Kejahatan Pertanahan Tahun 2022

LAMPUNG7COM | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, mendapatkan penghargaan dari Menteri Agraria Tata Ruang/Badan…

Pesan Menteri ATR/BPN Kepada Pegawai BPN, Ingat Ancaman Siksa Kubur

LAMPUNG7COM | Azab bagi mereka yang melakukan kezaliman menjadi pesan Menteri ATR BPN (Badan Pertanahan Nasional)…

Menilik Permasalahan Mafia Tanah di Negara Kesatuan Republik Indonesia

LAMPUNG7COM | Apa itu mafia tanah? Mafia tanah adalah individu kelompok dan atau badan hukum yang…

Bagaimana Seruan Presiden RI Tentang  Perang Melawan Mafia Tanah

LAMPUNG7COM | Dalam setahun terakhir, istilah mafia tanah menjadi frasa yang populer menjadi perbincangan di masyarakat.…