Tega, Seorang Ayah Jual Bayinya Rp 15 Juta, Uangnya Dipakai Judi Online

Seorang pria berinisial RA (36) ditangkap polisi lantaran menjual bayinya sendiri yang masih berusia 11 bulan.…

Seorang Bapak Asal Pringsewu Tega Setubuhi Anak Tirinya Sejak Masih SMP

LAMPUNG7COM| Kisah pilu dialami remaja putri asal Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, provinsi Lampung. Pasalnya gadis belia…

Sat Reskrim Polres Tanggamus Tangkap Ayah Bejat Pencabul Putri Kandungnya di Ulu Belu

LAMPUNG7COM | Perbuatan bejat ayah kandung kepada putrinya diungkap Polres Tanggamus sekaligus menangkap tersangka inisial SM…

Ayah Kandung Diduga Cabuli Anak Diringkus Polsek Negeri Besar

LAMPUNG7COM | Polsek Negeri Besar Polres Way Kanan mengamankan pelaku yang diduga melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan. Jum’at (24/02/2023).

Tersangka inisial U (48) berdomisili di Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul terhadap Anak di bawah umur terjadi pada hari Jumat 17-02-2023 pukul 06:00 WIB, Nudin (keluarga dari ibu kandung korban) sedang tidur dirumahnya dibangunkan oleh Saksi K, yang menerangkan korban (14) telah disetubuhi oleh bapak kandungnya yang berinisial U.

Mendengar keterangan tersebut paman korban bernama Nudin memanggil korban dan terlapor untuk menanyakan kebenaran cerita tersebut, korban membenarkan bahwa bapak kandungnya telah menyetubuhinya dan terlapor juga telah mengakui perbuatannya telah menyetubuhi anak kandungnya.

Saat itu berawal pada hari Rabu 08-02-2023 sekitar pukul 10:00 WIB, saat korban yang sedang mencuci baju lalu pelaku membujuk korban untuk mengajak masuk kamarnya seketika itulah pelaku elakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban.

Kronologis penangkapan TSK terjadi pada Jum’at 17-02-2023 pukul 13:00 WIB Tekab 308 Polsek Negeri Besar Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan tersangka dan barang bukti di kediamannya di Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.

Terhadap pelaku setelah diamankan lalu dibawa ke Polsek Negeri Besar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut ,” Jelas Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal asal 81 Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (2) UU RI No.17 Tahu 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Dan dikarenakan kedua TSK adalah merupakan wali/pengasuh/keluarga dari korban maka ancaman nya TSK di tambah 1/3 dari ancaman pokok,” Ungkap Kasat Reskrim. | Red.

Ayah Kandung Diduga Cabuli Anak Diringkus Polsek Negeri Besar

  Banyuwulu com – Polsek Negeri Besar Polres Way Kanan mengamankan pelaku yang diduga melakukan persetubuhan…

Seorang Ayah Asal Negara Batin Dibekuk Polisi, Diduga Setubuhi Anak Tirinya Berulang Kali

LAMPUNG7COM | Seorang pria berinisial DT (37) asal Negara Batin, Way Kanan dibekuk Unit PPA Satreskrim…

Polres Pringsewu Beberkan Motif Ayah Di Pringsewu Tega Cabuli Anak Kandungnya

LAMPUNG7COM | Kasus persetubuhan yang dilakukan S (45) warga Pringsewu-lampung terhadap anak kandungnya SA (14) yang…

Setubuhi Anak Kandung, Seorang Ayah Di Pringsewu Lampung Di Amankan Polisi

  Banyuwulu.com _ Pringsewu| Aparat kepolisian di Pringsewu Lampung, mengamankan seorang ayah yang tega menyetubuhi anak…

Bejat! Seorang Ayah di Pringsewu Tega Menyetubuhi Anak Kandungnya

LAMPUNG7COM | Aparat kepolisian di Pringsewu Lampung, mengamankan seorang ayah yang tega menyetubuhi anak kandungnya yang…

Gara-gara Tak Kuat Menahan Nafsu Birahi, Seorang Ayah Injak Bayinya Sendiri Sampai Tewas

LAMPUNG7COM | Nahas, seorang bayi yang baru dilahirkan tewas akibat perbuatan sadis ayah kandungnya sendiri. Ya,…