LAMPUNG7COM – POLRES SERANG | Dalam memelihara kamtibmas guna terciptanya situasi dan kondisi di desa binaan…
Tag: Banten
Polda Banten Gelar Rapat Koordinasi Awal Lintas Sektoral Dalam Rangka Kesiapan Operasi Ketupat 2023
LAMPUNG7COM – POLRES SERANG | Ditlantas Polda Banten menggelar rapat koordinasi awal lintas sektoral dalam rangka…
Bhabinkamtibmas Polsek Leuwidamar Menindaklanjuti Program Quick Wins Presisi Kapolri, Sambang Warga
LAMPUNG7COM – POLRES LEBAK | Bhabinkamtibmas Polsek Leuwidamar Polres Lebak Menindaklanjuti program QUICK WINS PRESISI KAPOLRI,…
Curah Hujan Cukup Tinggi, Anggota Polsek Bojongmanik Cek Debit Air Sungai Ciujung
LAMPUNG7COM – POLRES LEBAK | Untuk mengantisipasi banjir di sepanjang bantaran sungai Ciujung di wilayah Kecamatan…
Polsek Lebakgedong Pantau Debit Air Sungai Ciberang dan Ciladaeun
LAMPUNG7COM – POLRES LEBAK | Guna Mengantisipasi terjadinya Bencana banjir dan Longsor di Wilayah Kabupaten Lebak…
Polres Serang Amankan Pelaku Judi Leunca di Pasar Ciruas
LAMPUNG7COM – POLRES SERANG | Terhitung hari ini ini Polres Serang Polda Banten mulai melaksanakan Operasi…
Berikan Pesan Kamtibmas Bhabinkamtibmas Polsek Kopo Sambang dan Dialog Bareng Warga
LAMPUNG7COM – POLRES SERANG | Kegiatan Sambang terus dilakukan Bhabinkamtibmas untuk mempererat tali silaturahmi dengan warga…
Polda Banten Gelar Pembinaan Rohani dan Mental Kepada Personel
LAMPUNG7COM – POLRES SERANG | Kegiatan rutin setiap hari Kamis, Polda Banten melaksanakan pembinaan rohani dan…
Antisipasi Banjir Personil Polsek Leuwidamar Lakukan Pengecekan Debit Air Sungai
LAMPUNG7COM – POLRES SERANG | Ka Spkt III Polsek Leuwidamar Bripka Dahlan dan Bripka Imam melaksanakan…
Polsek Kragilan Strong Point Pagi Hari
LAMPUNG7COM – POLRES SERANG | Polsek kragilan Polres Serang melaksanakan Strong Point pengaturan lalu lintas, penjagaan,…
Strong Point Pagi, Polsek Cikande Gelar Personel di Beberapa Titik Rawan Kemacetan
LAMPUNG7COM – POLRES SERANG | Rutinitas Personel Polsek Cikande Polres Serang melaksanakan kegiatan pelayanan pagi dengan…
Kabag SDM Giat Supervisi Bidang SDM di Polsek Panggarangan
LAMPUNG7COM – POLRES LEBAK | Polsek Panggarangan Polres Lebak, menerima kunjungan Kabag SDM Polres Lebak, Dalam…
Polsek Maja Gelar Patroli Malam Cegah Gangguan Kamtibmas
LAMPUNG7COM – POLRES LEBAK | Personil Polsek Maja Polres Lebak, melaksanakan Patroli pada malam hari antisipasi…
Antisipasi Laka Lantas, Polsek Maja Laksanakan Strong Point
LAMPUNG7COM – POLRES LEBAK | Personil Polsek Maja Polres Lebak laksanakan strong point, demi kelancaran arus…
Polsek Leuwidamar Giat Strong Point Pagi di Pertigaan Pasar Desa Lebak Parahiang
LAMPUNG7COM – POLRES LEBAK | Polsek Leuwidamar Berikan keamanan dan kenyamanan, Bripka Dahlan melaksanakan giat strong…
Perketat Keamanan PT. KIP Cilegon, Ditpamobvit Polda Banten Lakukan Pemeriksaan PLP
LAMPUNG7COM- Cilegon – Dalam rangka menciptakan situasi aman dan nyaman pada objek vital, Ditpamobvit Polda Banten…
Curi Pakaian, Pelaku Digiring Polresta Serang
LAMPUNG7COM – POLRES SERANG | Wakapolresta Serang Kota AKBP Hujra Soumena didampingi Kasat Reskrim AKP David…
Polres Serang Olah TKP Laka Lantas Maut di Tambak, Cikande
LAMPUNG7COM – POLRES SERANG | Satuan Lalu Lintas Polres Serang, Polda Banten melakukan olah Tempat Kejadian…
Personel Satbrimob Polda Banten Laksanakan Sidang Pra Nikah BP4R
LAMPUNG7COM – POLRES SERANG | Sebanyak 6 personel Satbrimob Polda Banten mengikuti Sidang Badan Pembantu Penasehat…
Cabuli Santriwatinya, Oknum Guru Ngaji Diamankan Satreskrim Polres Serang
LAMPUNG7COM – Serang | Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang mengamankan AS (47) oknum guru ngaji di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
AS diamankan atas dugaan pencabulan terhadap anak didik perempuannya yang masih berusia 17 tahun.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan penangkapan guru ngaji berinisial AS oleh unit PPA Polres Serang setelah pihaknya menerima laporan dari korban pada akhir tahun 2022 lalu. “Tersangka diamankan di rumahnya pada Senin 27 Februari 2023 malam di Desa Blokang, Kecamatan Bandung,” kata Yudha didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza kepada media pada Rabu (01/03).
Yudha menambahkan dalam keterangan yang diperoleh dari saksi maupun korban, kasus pencabulan itu terjadi pada 17 September 2022 dan korban merupakan santriwati, dan pelaku adalah guru ngajinya. “Kejadiaannya saat Magrib sekitar jam 18.15 WIB dan dilakukan di lingkungan pesantren,” tambahnya.
Yudha mengungkapkan kasus dugaan pencabulan itu terbongkar oleh keluarga, saat keluarga menjenguk korban di Pesantren. Korban mengalami perubahan perilaku, dan menjadi tempramental. “Awalnya ketika orangtua dan kakak korban menjenguk di pondok pesantren, melihat tingkah laku korban yang aneh dari biasanya dan perkataan korban kasar kepada orangtuanya,” ungkap Yudha.
Lebih lanjut Yudha menjelaskan atas perubahan perilaku itu, kakak korban membujuk korban untuk menceritakan apa yang dialaminya selama di Pondok Pesantren. “Tidak lama korban mulai cerita bahwa dirinya telah dilecehkan oleh tersangka korban bercerita bahwa dirinya pernah di paksa untuk memegang kemaluan tersangka dan pelecehan lainnya,” jelas Yudha.
Sementara itu Kasatreskrim AKP Dedi Mirza mengatakan dari hasil pemeriksaan, korban telah dicabuli lebih dari sekali. Pencabulan terhadap murid ngajinya itu dilakukan oleh tersangka dengan paksaan. “Kejadian cabul tersebut dilakukan oleh tersangka kepada korban dalam waktu yang berbeda sebanyak 3 kali,” kata Dedi
Dedi menambahkan dampak pelecehan yang dilakukan oleh guru ngajinya itu telah membuat perubahan perilaku korban terhadap lingkungannya. Dimana korban mengalami trauma atas peristiwa itu. “Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma yang mendalam,” tambah Dedi.
“Untuk modus operandinya, tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara merayu atau membujuk atau tipu muslihat dengan berdalih bisa mengobati korban,” tegas Dedi.
Terakhir Dedi menjelaskan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polres Serang. “Atas perbuatannya itu AS dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tutup Dedi |Red