Bandar Lampung — Musyawarah Kota (Muskot) Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Kota Bandar Lampung yang digelar pada Jumat, 11 Juli 2025 di Ruang Rapat Sekretariat KONI Bandar Lampung, GOR Siger Way Halim, dinyatakan tidak sah dan tidak diakui oleh Pengurus Provinsi (Pengprov) POBSI Lampung.
Alasannya, kegiatan tersebut dianggap tidak memenuhi ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi, terutama terkait keabsahan jumlah peserta yang hadir.
Berdasarkan pantauan, dari total 25 pengurus dan perwakilan rumah biliar yang seharusnya hadir, hanya 12 pengurus dan dua perwakilan yang datang. Jumlah tersebut dinilai tidak memenuhi kuorum minimal, yakni dua pertiga dari jumlah peserta sebagaimana diatur dalam AD/ART POBSI.
“Musyawarah kota ini tidak bisa dilanjutkan karena banyak peserta yang tidak hadir. Secara otomatis, keputusan-keputusan yang diambil dalam forum ini tidak bisa dianggap sah,” kata Made Suaryana, pemilik City Biliar yang juga hadir dalam forum.
Ketidakhadiran sebagian besar peserta memicu perdebatan panjang hingga forum mengalami kebuntuan (deadlock) dan tidak dapat dilanjutkan.
Menanggapi hal ini, Ketua Bidang Humas dan Publikasi Pengprov POBSI Lampung, Syahronie Yusuf, menyayangkan ketidaksiapan panitia lokal dalam menggelar agenda penting tersebut.
“Kami meyakini hasil musyawarah ini tidak dapat diakui oleh Pengprov. Panitia seharusnya sejak awal melakukan verifikasi data peserta secara cermat. Kami akan segera melakukan evaluasi dan mengambil langkah organisasi yang diperlukan sesuai AD/ART,” tegas Syahronie.
Akibat deadlock tersebut, kepengurusan POBSI Kota Bandar Lampung periode berikutnya belum dapat ditentukan. Pengprov POBSI Lampung pun disebut akan mengambil alih sementara roda organisasi di tingkat kota hingga musyawarah ulang yang sah dapat digelar.