Tidak Tinggal Diam! Alzier Dianis Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanahnya oleh Pejabat BPN ke Kementerian ATR/BPN

LAMPUNG — Tokoh masyarakat sekaligus politikus senior Partai Golkar, Alzier Dianis Thabranie (ADT), kembali menunjukkan sikap tegasnya. Ia melayangkan laporan resmi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait dugaan penyerobotan tanah miliknya oleh oknum pejabat BPN Kota Bandarlampung.

“Bukan Alzier jika saya diam saat hak saya diserobot. Saya mohon Bapak Menteri ATR/BPN segera menindaklanjuti dugaan penyerobotan tanah saya oleh pejabat BPN Kota Bandarlampung,” tegas ADT saat diwawancarai awak media, Rabu (9/7/2025).

Alzier mengungkapkan bahwa lahan miliknya justru telah disertifikasi atas nama keluarga pejabat BPN tersebut. Ia menilai, hal ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah institusi yang seharusnya melindungi hak rakyat.

Dua Bidang Lahan Disertifikasi Sepihak

Dalam surat resmi sepanjang lima halaman yang dikirim ke Kementerian ATR/BPN, ADT menjelaskan bahwa ia memiliki dua bidang tanah yang berlokasi di Jalan Wan Abdurrahman, RT 01, Lingkungan III, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung. Masing-masing memiliki luas 7.813 meter persegi dan 2.000 meter persegi.

Tanah tersebut diperoleh melalui hibah dari pengusaha Safei Sani Djakra pada tanggal 6 dan 8 Oktober 2019. Lahan itu sebelumnya merupakan bagian dari tanah seluas 157 hektare yang dibebaskan atas nama Yayasan Bhakti INI Lampung untuk pengembangan wisata, sirkuit, dan perumahan.

Dokumen Kepemilikan Lengkap

ADT mengaku menguasai lahan tersebut secara sah dan menyertakan sejumlah dokumen kepemilikan yang telah diakui oleh perangkat pemerintahan setempat, antara lain:

  1. Surat Keterangan Pemakaian Tanah Negara No.593/09/V.58/VI.98/2020 tertanggal 17 Maret 2020 dari Lurah Sumber Agung, Satria Dianta.

  2. Sporadik tanggal 16 Maret 2020, diketahui Lurah Satria Dianta, disertai tanda tangan saksi Ketua Lingkungan II M. Ali Imron dan Ketua RT 01 Ediyanto.

  3. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama ADT sejak 2015 hingga 2020.

  4. Surat pernyataan kepemilikan dari Kelurahan melalui No. 593/13/V.58/VII.98/2020 tertanggal 23 Maret 2020.

  5. Surat pernyataan pelepasan lahan dari Safei Sani Tjakra untuk area seluas 2.800 meter persegi.

Tuntutan ke Kementerian ATR/BPN

Atas dasar data dan bukti tersebut, ADT mendesak Menteri ATR/BPN untuk turun tangan dan mengusut tuntas dugaan mafia tanah di tubuh BPN Kota Bandarlampung.

“Saya tidak akan tinggal diam. Ini tanah saya, dan saya akan tempur untuk mempertahankannya,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak BPN Kota Bandarlampung terkait laporan ADT. Namun kasus ini dipastikan menjadi sorotan tajam publik, mengingat ADT dikenal sebagai tokoh yang vokal dalam isu-isu agraria dan anti-mafia tanah di Provinsi Lampung.

Pemkot Bandar Lampung Bersama Bulog, Bank Indonesia, dan BPN Menggelar Gerakan Pangan Murah

LAMPUNG7COM – Bandar Lampung | Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung bersama Badan Urusan Logistik (Bulog), Badan…

Kapolda Lampung Terima Audiensi BPN Provinsi Lampung

LAMPUNG7COM | Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menerima audiensi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi…

Sengketa Tanah Ulayat di Tanggamus, Suttan Junjungan Sakti ke 27 Angkat Bicara

Tanggamus | Petinggi Adat Kepaksian Buay Belunguh, Paksi Pak Skala Bekhak Yanuar Firmansyah, Gelar Suttan Junjungan…

Tokoh Adat Marga Buay Belunguh Sesalkan Pernyataan Kepala BPN Tanggamus

LAMPUNG7COM | Tokoh Adat Marga Buay Belunguh Tanggamus beserta Penasehat Hukum serta Ketua Tim penyelesaian sengketa…

Peran Yurisprudensi Dalam Perkara Sengketa Hak Atas Tanah

Masalah pertanahan pada umumnya adalah mengenai sengketa hak atas tanah. Sengketa hak atas tanah sekarang ini…

Tokoh Adat Marga Buay Belunguh Paksi Pak Sekala Bekhak Tanggamus Audensi Dengan BPN Dan DPRD

  Banyuwulu.com _ TANGGAMUS | Berbicara mengenai kebhinekaan di tanah air tentunya tidak akan lepas dari…

Tokoh Adat Marga Buay Belunguh Paksi Pak Sekala Bekhak Tanggamus Audensi Dengan BPN Dan DPRD

LAMPUNG7COM | Berbicara mengenai kebhinekaan di tanah air tentunya tidak akan lepas dari keberadaan masyarakat adat.…

Masyarakat Adat 5 Keturunan Bandardewa Kecam Keras Kinerja Kakanwil BPN Lampung

LAMPUNG7COM | Salah satu perwakilan Masyarakat Adat Lima (5) Keturunan Bandardewa, Advokat Benson Wertha SH mengecam…

Pesan Menteri ATR/BPN Kepada Pegawai BPN, Ingat Ancaman Siksa Kubur

LAMPUNG7COM | Azab bagi mereka yang melakukan kezaliman menjadi pesan Menteri ATR BPN (Badan Pertanahan Nasional)…