Hampir Setahun Buron, Polsek Sukarame Ringkus Pelaku Spesialis Curanmor Asal Labuhan Maringgai

Bandar Lampung – Polsek Sukarame berhasil menangkap DA (24), pria asal Dusun III, Desa Maringgai, Kecamatan…

DUA BULAN BURON,SEORANG PRIA DI AMANKAN DI POLSEK KEDONDONG PESAWARAN

banyuwulu.com –  Polres Pesawaran-Polda Lampung_ Polres Pesawaran Team TEKAB 308 Presisi Polsek Kedondong Pesawaran Polda Lampung…

Sempat Buron 3 Bulan, Seorang Pelaku Curas di Rest AreaTol JTTS Dibekuk Polisi

    banyuwulu.com –  Lampung Selatan – Sempat buron selama 3 bulan, Budi Kurniawan (36) seorang…

Sempat Buron, Pengusaha Tambang Ilegal Ahkirnya Dibekuk Satreskrim Polres Serang

LAMPUNG7COM – POLRES SERANG |  Pelaku penambangan ilegal di wilayah Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang W(49) akhirnya ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang, pada Rabu (22/02) di tempat persembunyiannya di wilayah Ciomas, Kabupaten Serang.

W yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penambangan ilegal oleh Unit II Tipidter Satreskrim Polres Serang sempat melarikan diri (tidak kooperatif-red) dan akhirnya berhasil ditangkap.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan. “Tersangka W diduga telah melakukan usaha penambangan tanpa dilengkapi dokumen resmi. Sehingga, pihaknya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ucap Yudha.

“Saat akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, W sempat melarikan diri ke salah satu Pondok di wilayah Ciomas. Namun berkat kerja keras petugas, W berhasil kita amankan,” kata Yudha Sabtu (25/02).

Lanjut Yudha, W sebelumnya juga pernah ditahan pada tahun 2019 dengan kasus yang sama. Dan untuk kegiatan penambangan saat ini, W sudah satu bulan beroperasi hingga akhirnya kembali diamanankan. “Untuk beroperasinya sudah satu bulan, dengan deposit 1000 rit, namun W baru menjual sebanyak 18 rit,” ujarnya.

Atas perbuatannya. “Tersangka di jerat dengan Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, dengan ancaman dipidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.10 Miliyar,” lanjut Yudha.

Diakhir Yudha mengatakan bahwa. “Kami jajaran Polres Serang berkomitmen akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku tambang ilegal di wilayah hukum Polres Serang Kabupaten,” tutup Yudha. (Bidhumas)

Sempat Kabur, Pelaku Jambret Akhirnya Berhasil Digaruk Polisi

LAMPUNG7COM | Polsek Pardasuka Polres Pringsewu Polda Lampung berhasil mengamankan Seorang pelaku jambret yang sempat beraksi…

3 Bulan Buron, DPO Pencuri Sepeda Motor Diringkus Satreskrim Polres Pringsewu

LAMPUNG7COM | Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pringsewu, Polda Lampung berhasil meringkus seorang DPO kasus pencurian…

Buron Selama 3 Tahun, Warga Pekon Tambah Rejo Akhirnya Berhasil Dibekuk Polisi

LAMPUNG7COM | Tiga tahun jadi buronan Polisi, DSS (43) warga Dusun Tambahsari Pekon Tambahrejo Barat, Kecamatan…

Setelah Sempat Buron, Akhirnya Tuyul Dibekuk Tekab 308 Polda Lampung

LAMPUNG7COM | Sebulan jadi DPO, gembong Jambret 31 TKP berhasil diringkus Tim Tekab 308 Polda Lampung…

Mobil Rental Hilang 4 Bulan, Akhirnya Ditemukan Di Desa

LAMPUNG7COM | Penggelapan mobil rental (sewaan) di Desa Waru, Rembang akhirnya terungkap. Mobil ditemukan di Desa…