Tekab 308 Polsek Padang Ratu Ungkap Kasus Curas, Satu Dari Dua Pelaku Berhasil Ditangkap!

Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi diwlayah hukumnya.

Satu dari dua pelaku curas inisial DF (18) warga Kampung Padang Ratu berhasil ditangkap petugas pada Kamis (24/4/25), sementara pelaku lainnya yakni MS kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H, Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengakakan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban GO (43), warga Kampung Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah.

Kapolsek menjelaskan, kejadian terjadi pada Senin, 17 Maret 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, di pinggir jalan Kampung Haduyang Ratu.

Saat itu, anak korban inisial GR (14) sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna hitam bernopol BE 5822 FDM dan bertemu dengan dua orang tidak dikenal, yang awalnya meminta diantar ke Kampung tersebut.

“Namun, ketika di tengah perjalanan, salah satu pelaku berpura-pura hendak buang air kecil,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Jumat (25/4/25).

Lebih lanjut, saat kendaraan berhenti, salah satu pelaku langsung memaksa meminta sepeda motor korban.

Karena korban sempat menolak, pelaku lalu mencekik leher korban dan mendorongnya hingga terjatuh ke dalam aliran sungai kecil.

“Tak hanya itu, pelaku kemudian juga menggigit tangan korban dan merampas kunci motor tersebut, lalu kabur membawa sepeda motor milik korban,” jelasnya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 13 juta lebih dan melaporkannya ke Polsek Padang Ratu.

Kapolsek mengatakan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait kasus curat tersebut, Polisi berhasil menangkap salah satu yakni DF di rumahnya.

“Saat diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas melalukn tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan DF,” tegasnya.

Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban dari tangan pelaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Kapolsek menambahkan bahwa DF telah melakukan tindak pidana lain, yakni curas HP di Kampung Gunung Raya dan curanmor di Kampung Segala Mider, Kecamatan Pubian.

“Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna pngembangan lebih lanjut, sementara rekan pelaku masih dalam pengejaran petugas,” ungkapnya.

“Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutupnya.

Pelaku Berhasil Ditangkap : Kasus Percobaan Pencurian Disertai Penganiayaan Driver Taksi Online di Bandar Lampung

Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus kawanan pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap seorang driver taksi online, berinisial HS.

Sebanyak 3 orang pelaku berhasil dibekuk dan 1 orang pelaku lainnya berinisial AJ (35) masih dalam pencarian Polisi.

Para pelaku yang berhasil dibekuk yaitu JK (35), EA (24) dan FD (18), ketiganya merupakan warga Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Polisi membekuk ketiganya pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, di sejumlah lokasi berbeda di Panjang, Bandar Lampung.

“Hasil penyelidikan dan upaya yang dilakukan oleh jajaran Polresta Bandar Lampung akhirnya kami bisa mengetahui bahwa pelakunya berjumlah empat orang dan 3 orang berhasil kita tangkap,” Kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Senin (3/2/2025).

Kombes Pol Alfret menjelaskan bahwa para pelaku berpura pura mengorder taksi online dengan tujuan awal ke wilayah Way Halim, Bandar Lampung.

Namun dalam perjalanan para pelaku membatalkan pesanan awalnya yang minta diantar ke way halim dan meminta korban untuk diantar ke wilayah Natar, Lampung Selatan.

Dalam perjalanan tepat dekat traffic light Terminal Rajabasa, kawanan ini melancarkan aksinya.

“Pelaku FD (21) bertugas memesan taksi online kemudian dia ikut bersama rekan rekannya, dan tujuannya memang akan melakukan pencurian,” Kata Kombes Pol Alfret.

Saat melancarkan aksinya, kawanan ini menggunakan 2 bilah senjata tajam untuk mengancam sambil menganiaya korban di dalam mobil.

“Para pelaku ini memiliki perannya masing masing, ada yang menutup mata korban, ada yang mengancam sambil menusukkan senjata tajam ke arah tubuh korban dan ada yang coba memegang tangan korban,” Kata Kombes Pol Alfret.

Korban yang mencoba melawan akhirnya menabrakkan mobil miliknya ke pinggir jalan, hingga akhirnya kawanan ini langsung melarikan diri ke arah belakang SDN 2 Rajabasa.

“Korban mengalami luka lecet di bagian dada, belakang kuping dan lengan tangan,” Jelas Kombes Pol Alfret.

Selain ketiga pelaku, Polisi juga menyita 1 bilah senjata tajam jenis golok, 1 bilah pisau tanpa gagang dan 1 unit handphone.

Aikibat perbuatannya tersebut, para pelaku di jerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan penjara. (Susan)

BREAKING NEWS: Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Bermodus Intel Korem Ditangkap di Gadingrejo

PRINGSEWU – Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi dengan mengaku sebagai anggota intel Korem. Pelaku diketahui bernama Redi Irwanto (36), warga Kelurahan Bakung, Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Herman, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa Redi ditangkap di wilayah Gadingrejo pada Minggu (20/10/2024) pukul 00.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah ia diduga kuat melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban Sutadi (56), warga Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.

*Modus Operandi: Pelaku Berpura-pura sebagai Intel Korem*

Iptu Herman menerangkan bahwa aksi kejahatan tersebut terjadi pada Jumat (17/10/2024) sekitar pukul 09.40 WIB di Jalan Umum Dusun Tambahmulyo, Pekon Wates Timur, Gadingrejo. Saat itu, korban baru saja membeli solar di sebuah SPBU dan diikuti oleh pelaku.

“Pelaku yang mengendarai mobil memepet korban yang sedang mengendarai sepeda motor. Kemudian pelaku turun dan menyeret korban ke dalam mobil sambil menuduhnya mencuri uang milik seseorang bernama Susi,” jelas Iptu Herman, Senin (21/10/2024).

Dalam mobil, pelaku yang mengaku sebagai intel Korem memaksa korban menyerahkan uang. Karena ketakutan, korban akhirnya menyerahkan uang Rp 2,4 juta dari kantongnya. Setelah berhasil mengambil uang tersebut, pelaku menyuruh korban keluar dari mobil dan langsung kabur.

*Penyelidikan Cepat dan Penangkapan Pelaku*

Korban yang sadar telah menjadi korban kejahatan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gadingrejo. Polisi pun langsung bergerak dengan melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan mendalam. Berbekal informasi dan bukti, dalam waktu kurang dari sepekan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan kendaraan yang digunakannya.

“Pelaku berikut Brang Bukti mobil Daihatsu Ayla warna kuning dengan nomor polisi BE 1432 AAN berhasil kita amankan. Setelah di dalami ternyata kendaraan itu bukan miliknya, melainkan mobil rental,” terang Kapolsek.

*Pelaku Residivis dan Terlibat Kasus Lain*

Dari hasil penyidikan, Redi diketahui merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian dengan pemberatan di Bandar Lampung. Tidak hanya itu, ia juga diduga terlibat dalam aksi begal lain di Gadingrejo, di mana pelaku dan seorang rekannya yang masih dalam penyelidikan ini berhasil membawa kabur sebuah ponsel dan uang tunai Rp 600 ribu milik korbannya.

“Redi tidak miliki pekerjaan ini berdalih melakukan kejahatan karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah Iptu Herman.

*Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara*

Pelaku Redi Irwanto kini telah diamankan di Mapolsek Gadingrejo bersama barang bukti. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Penyelidikan masih berlanjut untuk menangkap pelaku lain yang diduga terlibat,” tutup Iptu Herman. (susan)

Dua Pelaku Curas Berhasil Diamankan Polsek Gunung Sugih Bersama Warga, Kapolsek : Keduanya Masih Pelajar

Lampung Tengah – Dua orang pelajar SMA berinisial NA (17) dan AZ (16) melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap seorang bocah SMP saat melintas di Jl Buyut Utara, Kampung Buyut Utara Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Sepeda motor FA(14) dirampas saat pulang sekolah dari Kotagajah meuju rumahnya di Dusun I Buyut Udik, Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, pada Kamis (17/10/24).

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Gunung Sugih AKP Abri Firdaus mengatakan bahwa NA dan AZ menggasak sepeda motor Honda Beat Stret warna silver plat BE 2261 GM senilai Rp. 17 juta yang dipakai korban untuk sekolah.

“Modus 2 bocah ini pura-pura motor mogok dan minta bantuan di pinggir jalan, korban dicegat lalu motornya diambil paksa,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Jumat (18/10/24).

Kapolsek mengatakan, aksi kedua pelaku terjadi sekira pukul 14.30 WIB. Namun tak berlangsung lama, keduanya langsung ditangkap anggota Polsek Gunung Sugih bersama warga setempat.

Abri Firdaus menjelaskan, kejadian bermula ketika korban dan temannya berboncengan pulang sekolah ke Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Tiba-tiba dalam perjalanan korban diberhentikan oleh dua pelaku, bermaksud pura-pura meminta bantuan karena motornya rusak.

Kapolsek menyebut, pelaku meminta bantuan mendorong motornya (stut motor).

Dengan posisi kedua pelaku memegang kendali motor, sedangkan kedua korban duduk di jok belakang.

“Sesampainya di tempat sepi, tiba-tiba korban dan temannya dipaksa turun, lalu NA dan Az kabur,” katanya.

Kapolsek melanjutkan, aksi Curas oleh 2 bocah itupun langsung diketahui warga Kampung Buyut Utara dan melakukan pengejaran bersama Anggota Polsek Gunung Sugih sekira pukul 14.45 WIB.

Kedua pelaku ditangkap berikut barang bukti sepeda motor korban dan motor honda vario merah plat BE 2133 CBA milik kedua pelaku.

Saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Gunung Sugih untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Dua bocah itu dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana,” demikian pungkasnya. (Susan)

Pelaku Curas Yang Tikam Pengemudi Ojek Online Maxim Berhasil Diringkus Tekab 308 Presisi Polres Lamteng

Gabungan Team Khusus Anti Bandit Polres Lampung Tengah, Lampung Timur dan Polda Lampung berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang mengakibatkan seorang pengemudi ojek online Maxim mengalami luka di pinggang akibat terkena tikaman, di persembunyianya di Melinting Jabung, Lampung Timur, pada Sabtu (21/9/24) sekira pukul 01.00 WIB dini hari.

Peristiwa pencurian yang dibarengi kekerasan tersebut bermula saat korban Arif Mulyadi (24), warga Jl. Yos Sudarso, Gang Bakau I Kampung Kunyit Lingkungan III Bumiwaras Kota Bandar Lampung, menerima pesanan ojek online melalui aplikasi Maxim.

Kemudian, korban menuju titik penjemputan yang telah ditentukan oleh pelaku RS (21) warga Dusun II RT 0I RW 05, Kampung Terbanggi Besar Lampung Tengah, di Sinar Laut Bandar Lampung untuk meminta diantarkan ke Lampung Tengah.

Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia S.I.K., M.H., M.Si, mewakili Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M.

Menurut Nikolas, korban awalnya mengantarkan pelaku dari Bandar Lampung menuju Lampung Tengah, pada Minggu (15/9/24) pukul 16.00 WIB.

Sesampainya di Jalan Poncowati, tiba-tiba korban selaku pengemudi ojek online tersebut ditusuk oleh tersangka dari belakang menggunakan senjata tajam.

“Selanjutnya pelaku dengan mudah mengambil secara paksa 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan Nopol BE 2572 AHE dan pelaku juga merampas paksa 1 unit Hp milik korban,” jelas AKP Nikolas.

Karena mengalami luka dipinggang, korban lalu meminta pertolongan dari warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

“Oleh warga, korban dibawa ke rumah sakit agar mendapatkan pertolongan medis,” papar Kasat Reskrim.

Setelah mendapatkan perawatan medis, korban melaporkan peristiwa pencurian dengan kekerasan yang dialaminya itu ke Polsek Terbanggi Besar, Rabu (18/9/24).

Kemudian, pada hari yang sama Tekab 308 Polres Lamteng dan Polsek Terbanggi Besar melakukan penggrebekan di kontrakan yang diduga milik pelaku.

“Saat penggerebekan di kontrakan itu, kami berhasil menemukan motor korban, namun pelaku berhasil kabur,” ujarnya.

Polisi terus melakukan pengejaran ke arah pelarian pelaku dan akhirnya mendapatkan Informasi keberadaan pelaku di Melinting Lampung Timur.

Selanjutnya, Gabungan Team Tekab 308 Polres Lamteng, Lamtim dan Polda Lampung melakukan penggerbekan di tempat persembunyiannya.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan secara aktif sehingga dilakukan tindakan tegas keras terukur sehingga pelaku berhasil di lumpuhkan dan dibawa ke Polres Lampung Tengah,” tegas AKP Nikolas.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang-bukti satu unit motor milik korban, jaket yang digunakan saat kejadian, Hp merk Oppo warna biru milik korban, 2 unit HP Nokia milik pelaku dan satu buah pisau jenis garpu serta dompet milik pelaku yang berisikan identitas KTP.

“Saat ini pelaku dan barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Tersangka RS dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan atau Curas, ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Susan)

Dalam Hitungan Jam, Polsek Kotabumi Kota Polres Lampung Utara Amankan Pelaku Curas

Lampung Utara – Dalam hitungan jam personnel Polsek Kotabumi Kota Polres Lampung Utara dibantu warga berhasil mengamankan satu dari dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap korban Yulinah (25) warga Taman Jaya Kotabumi Selatan.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial DE (40) warga Dusun Banyu Mas Desa Gigih Suka Negeri Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Kotabumi Kota Iptu Kolin menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis tanggal 19 September 2024, sekira pukul 07.10 Wib di Jalan Desa Taman Jaya Kecamatan Kotabumi Selatan.

Pada saat korban melintas menggunakan sepeda motor miliknya tiba- tiba keluar dari kebun 2 orang laki-laki tidak dikenal langsung menendang motor hingga korban terjatuh kemudian dikejar dengan menggunakan senjata tajam jenis Laduk dan sembari berkata “Diam kamu, kalau tidak saya bacok” karena merasa takut korban terdiam dan menyerahkan motor milik korban.

“Modus kedua pelaku sembunyi di kebun kalau keluar menggunakan sebo kemudian kejar, hadang korban, tendang hingga terjatuh serta acam korban dengan sajam,” kata Kapolsek. Jumat (20/9/24).

Kemudian lanjut Kapolsek, setelah menerima laporan petugas melakukan serangkaian penyelidikan didapati informasi dari salah satu warga tentang keberadaan pelaku yang akan melintas dengan menggunakan sepeda motor milik korban dan selanjutnya Kepala Desa menghubungi bhabinkamtibmas.

“Mengetahui hal tersebut, Anggota Polsek Kotabumi Kota langsung menindaklanjuti dan dibantu warga berhasil mengamankan satu orang pelaku sedangkan satu rekannya berhasil melarikan diri,” ujarnya.

Dari tangan pelaku petugas juga mengamankan 1 bilah senjata tajam jenis laduk bergagang kayu warna, 1 helai sibo berwarna hitam, 1 kaos lengan panjang warna abu-abu corak hitam (pakaian milik pelaku) dan 1 unit Sepeda Motor Merk Honda Beat miliki korban.

“Kini pelaku sudah kita amankan di Polsek Kotabumi Kota guna untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Kolin. (Rizky)

Kapolres Lampung Utara Jenguk Korban Curas

Lampung Utara – Sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat, Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K.,…

Polsek Semaka Identifikasi Mobil Sigra Berplat Ganda, Diduga Hasil Curas

LAMPUNG7COM – Tanggamus | Satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih Nopol D 11 MAS ditinggalkan…

Pelaku Curas Berhasil Ditangkap Polsek Terbanggi Besar

LAMPUNG7COM | Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggibesar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, mengamankan satu dari dua…

Curas di Way Kanan: Polres Way Kanan Bekuk Pelaku Curas Sepeda Motor di Kalipapan

LAMPUNG7COM | Tekab 308 PRESISI Polres Way Kanan membekuk diduga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) yang…