Dugaan Mark Up dan Ketidaktransparanan Dana BOS SMPN 1 Gisting, Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

Tanggamus – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Gisting, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, diduga tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media, dugaan ini menguat setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2023. BPK menemukan pembayaran belanja yang tidak senyatanya dan tidak sesuai ketentuan sebesar Rp30.440.900.

Saat dikonfirmasi, Kepala SMPN 1 Gisting membenarkan temuan tersebut.
“Ya, memang betul, waktu itu untuk pembayaran guru honor dan banyak kegiatan yang selalu diadakan di sekolah. Kerugian negara sudah kami kembalikan ke kas daerah,” ujarnya.

Tidak hanya pada 2023, anggaran BOS tahun 2024 di SMPN 1 Gisting juga memunculkan sejumlah pertanyaan. Rinciannya antara lain:

  • Pengembangan perpustakaan: Rp139.065.000

  • Administrasi satuan pendidikan: Rp123.019.000

  • Sarana dan prasarana: Rp150.796.000

  • Pembayaran honor: Rp112.500.000

Total Dana BOS yang diterima SMPN 1 Gisting pada 2024 sebesar Rp730.400.000, dengan jumlah siswa penerima 664 orang.

Saat dikonfirmasi di sekolah, bendahara menyebut pembelian buku kurikulum senilai lebih dari Rp100 juta diambil dari anggaran pengembangan perpustakaan. Namun, keterangan ini berbeda dengan Kepala Sekolah yang mengatakan pembelian buku memiliki anggaran tersendiri.

Bendahara juga menjelaskan, anggaran sarana dan prasarana digunakan untuk pembelian tiga unit AC, tempat tidur bagi siswa sakit, dan laptop. Ia menambahkan, pihak sekolah sempat mengimbau siswa mengembalikan 12 buku pinjaman menjelang pemeriksaan BPK.

Namun, pernyataan bendahara itu berseberangan dengan keterangan beberapa siswa kelas IX yang mengaku tidak pernah membawa pulang buku atau meminjam buku dari sekolah.

Selain itu, realisasi anggaran sarana prasarana dan administrasi sekolah dinilai memiliki banyak kejanggalan dan terkesan ditutupi.

Berdasarkan temuan ini, awak media meminta pihak terkait, termasuk APIP, TIPIKOR, dan Kejaksaan Negeri, untuk melakukan pemeriksaan dan audit di SMPN 1 Gisting agar pengelolaan Dana BOS lebih transparan dan akuntabel.

[Khoiri/Tim]

SDN 1 Sridadi Wonosobo Diduga Tidak Transparan Kelola Dana BOS, Kepala Sekolah: “Itu Privasi”

Tanggamus — Dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat. Kali ini, Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, disorot lantaran tidak membuka informasi secara jelas kepada publik, termasuk awak media, terkait penggunaan anggaran tahun 2024.

Sebagaimana diketahui, keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008, yang mewajibkan badan publik menyediakan akses informasi kepada masyarakat guna menciptakan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pengawasan pengelolaan anggaran.

Namun, saat dikonfirmasi oleh awak media, Kepala SDN 1 Sridadi, Gunawan, justru menyebut bahwa pengelolaan dana BOS adalah “privasi”, dan melarang proses rekaman selama wawancara berlangsung.

“Waduh, Bang… kalau soal dana BOS, itu privasi sebenarnya. Tolong jangan direkam ya, karena saya tidak izinkan,” ucap Gunawan, saat ditemui beberapa waktu lalu.

Berdasarkan data yang dihimpun awak media, alokasi dana BOS SDN 1 Sridadi tahun 2024 mencakup beberapa bidang, di antaranya:

  • Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp42.396.865

  • Pengembangan perpustakaan dan pojok baca: Rp12.911.300

  • Evaluasi dan asesmen pembelajaran: Rp60.072.930

  • Pembayaran honor: Rp27.900.000

  • Administrasi kegiatan satuan pendidikan: Rp51.611.740

  • Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain: Rp48.379.300

Masih banyak pos anggaran lain dengan nominal besar, namun pihak sekolah enggan memberikan penjelasan rinci.

Kepala sekolah berdalih bahwa seluruh anggaran tersebut telah diperiksa oleh Inspektorat Wilayah (Irban) IV, dan hasilnya sesuai dengan laporan. “Kami sudah jadi sampel pemeriksaan. Semua sesuai anggaran, Bang,” ujar Gunawan.

Meski demikian, berdasarkan pengamatan di lapangan, awak media menemukan kerusakan pada sejumlah plafon ruang kelas yang belum diperbaiki. Kondisi ini dikhawatirkan membahayakan keselamatan siswa saat kegiatan belajar mengajar berlangsung. Fakta ini pun memunculkan tanda tanya besar mengenai kebenaran dan efektivitas hasil audit dari pihak Inspektorat.

Sikap tertutup kepala sekolah terhadap pertanyaan awak media juga menambah keraguan publik. Padahal, sebagai institusi pendidikan negeri yang dibiayai negara, penggunaan dana BOS semestinya dapat diakses publik sesuai prinsip keterbukaan informasi.

Awak media akan melanjutkan penelusuran ini dengan mengonfirmasi langsung kepada pihak Inspektorat Kabupaten Tanggamus guna memperoleh kejelasan mengenai proses audit serta pengawasan penggunaan dana BOS di SDN 1 Sridadi.

(Koiri)

Inspektorat Tanggamus Pastikan Audit Realisasi Dana BOS SMPN 1 Wonosobo

Tanggamus — Menanggapi polemik yang mencuat di sejumlah media daring mengenai dugaan mark up dalam realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 1 Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Inspektorat setempat memastikan akan segera melakukan audit investigatif di sekolah tersebut.

Kepastian itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriansyah, saat dikonfirmasi oleh awak media. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan turun langsung untuk mengaudit pelaksanaan anggaran BOS tahun 2023 dan 2024 di SMPN 1 Wonosobo.

“Terima kasih atas informasi yang disampaikan oleh rekan-rekan jurnalis. Kami akan segera turun melakukan audit investigatif ke sekolah yang dimaksud. Jika memang ditemukan adanya indikasi mark up atau penyimpangan, kami tidak akan ragu untuk menindaklanjutinya,” tegas Gustam.

Gustam juga menegaskan bahwa Inspektorat Tanggamus berkomitmen untuk menjalankan fungsi pengawasan anggaran dengan profesional dan tanpa pandang bulu, khususnya terhadap dana-dana publik seperti BOS yang menjadi hak siswa dan sekolah.

“Hal ini juga sesuai dengan arahan langsung dari Bupati Tanggamus, Drs. Hi. Moh. Saleh Asnawi, MA.MH. Kami tegak lurus dalam pengawasan. Tidak ada kompromi jika ditemukan pelanggaran atau penyimpangan,” imbuhnya.

Sebelumnya, ramai diberitakan di sejumlah media online mengenai dugaan mark up anggaran BOS di SMPN 1 Wonosobo. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa terdapat kejanggalan dalam realisasi dana sarana dan prasarana pada tahun 2023 dan 2024 dengan total anggaran sebesar Rp319.183.000 (tiga ratus sembilan belas juta seratus delapan puluh tiga ribu rupiah).

Dana tersebut, menurut informasi yang beredar, dialokasikan untuk sejumlah kegiatan seperti pembangunan pos keamanan (pos satpam), pengeboran sumur, pemasangan rolling door, rehabilitasi pagar sekolah, pengecatan gedung, hingga pemasangan gorong-gorong. Namun, sejumlah pihak mempertanyakan kesesuaian anggaran dengan hasil pekerjaan di lapangan.

Inspektorat Tanggamus menegaskan akan melakukan audit secara menyeluruh dan transparan agar polemik ini dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku. Masyarakat dan seluruh pihak diharapkan bersabar menunggu hasil audit resmi yang akan diumumkan setelah proses pemeriksaan selesai.

[Khoiri]

Ketua DPP SP3 Mengkritisi Dugaan Penyimpangan Penggunaan Dana BOS SMA Tahun 2020-2021 Se-Kota Bandar Lampung

Lampung7.com – Kepada awak media, Selasa 2 Januari 2024 ketua SP3 Supriyan menyampaikan secara detail adanya…

Asa Guru di Semarang Yang Berharap Kembali Didatangi Puan Saat Sudah Jadi RI-1

LAMPUNG7COM | Ketua DPR RI Puan Maharani menyerahkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kepada sejumlah siswa…

Mantan Kepala SDN 1 Atar Lebar Diduga Selewengkan Silva Dana Bos

LAMPUNG7COM l Di Duga Selewengkan Silva Dana Bos sebanyak Rp 14, juta Lebih, Mantan kepala sekolah…

LSM Forkorindo Siap Laporkan Ketua MKKS Tulang Bawang Serta Oknum Kepala Sekolah Terkait Dana BOS

Tulang Bawang | Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Afirmasi merupakan skema pendanaan yang dijalankan pemerintah, yang…

Begini Keadaan (Salah Satu) Potret Pendidikan Negeri di Tulang Bawang Barat

Tulang Bawang Barat | Diduga Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Dasar Negeri (SDN)…