Dewas BPJS Kesehatan Gandeng Serikat Pekerja Perkuat Dukungan Program JKN

BOGOR — Dewan Pengawas BPJS Kesehatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Peran Serikat Pekerja dalam Mendukung Program JKN” pada Senin, 8 Desember 2025, di Bogor. Kegiatan ini menghadirkan Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi, dan Umum, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSP KEP KSPI).

FGD dipandu oleh Anggota Dewan Pengawas dari unsur pekerja, Siruaya Utamawan, dan turut dihadiri jajaran Dewas BPJS Kesehatan yakni Inda Deryanne Hasman, Iftida Yasar (unsur pemberi kerja), serta Wiwieng Handayaningsih (unsur pemerintah).

Sebanyak 60 peserta mengikuti kegiatan ini, mewakili berbagai daerah seperti Bengkulu, Sumatera Selatan, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, hingga Sulawesi Selatan.

Perkuat Peran Serikat Pekerja

FGD ini bertujuan memperkuat kolaborasi antara Dewan Pengawas, Manajemen BPJS Kesehatan, dan Serikat Pekerja (SP) sebagai pemangku kepentingan strategis dalam mendukung keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dukungan serikat pekerja dinilai penting untuk menjaga kesinambungan Dana Jaminan Sosial (DJS), meningkatkan retensi peserta, serta memperluas akses dan mutu layanan menuju tahun 2026.

Forum ini juga menjadi ruang untuk menjembatani kesenjangan pemahaman antara pusat dan daerah terkait hak-hak pekerja dalam Program JKN.

Bahas Kepatuhan Badan Usaha hingga Perlindungan Pekerja PHK

Narasumber yang hadir antara lain Timboel Siregar (BPJS Watch), serta perwakilan dari beberapa kedeputian BPJS Kesehatan. Diskusi berlangsung dinamis dengan masukan dari berbagai tokoh serikat pekerja seperti Ramidi, Iwan Kusmawan, Sunandar, Sahat Butarbutar, Darius, dan Suwarsono.

Dalam pembahasan, SP menegaskan pentingnya peran mereka dalam mengawasi kepatuhan badan usaha, termasuk pendaftaran seluruh pekerja, kesesuaian upah, dan pembayaran iuran tepat waktu. Hal ini dinilai penting untuk mendorong percepatan pengajuan Badan Usaha Prioritas sehingga pekerja dapat memperoleh aktivasi kepesertaan tanpa jeda.

Isu perlindungan pekerja PHK turut menjadi perhatian. BPJS Kesehatan diminta hanya memproses penonaktifan PPU setelah bukti PHK lengkap sesuai regulasi. Pekerja ter-PHK juga berhak atas jaminan kesehatan selama enam bulan tanpa membayar iuran.
Serikat pekerja juga mendorong mekanisme otomatis bagi pekerja ter-PHK yang tidak mampu untuk menjadi peserta PBI JK atau PBPU Pemda, serta kejelasan regulasi bagi pekerja usaha kecil dan mikro.

Dukungan Peningkatan Layanan

Pada isu layanan kesehatan, serikat pekerja mendukung peningkatan kualitas Program JKN melalui penambahan petugas BPJS Satu, kepastian ketersediaan ruang rawat inap sesuai standar KRIS, serta penjaminan kasus Penyakit Akibat Kerja dan Kecelakaan Kerja.

Di tingkat makro, SP berkomitmen memberi masukan terkait optimalisasi pemasukan JKN, termasuk melalui pajak rokok dan wacana pengenaan cukai GGL (garam, gula, lemak).

Siruaya: Perlu Sosialisasi Kriteria Gawat Darurat

Menutup diskusi, Siruaya Utamawan menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai kriteria kegawatdaruratan medis. Ia menilai pemahaman yang jelas akan membantu masyarakat mengetahui kasus yang harus ditangani di IGD rumah sakit dan yang wajib ditangani terlebih dahulu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

[Khoiri]

Dewas BPJS Kesehatan Ajak Pekerja Perkebunan Bangkit: “Jaminan Kesehatan Itu Hak, Bukan Pemberian”

PEKANBARU — Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Siruaya Utamawan, mengajak para pekerja di sektor perkebunan dan kehutanan untuk memahami serta memperjuangkan hak mereka dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurutnya, pekerja lapangan memiliki peran vital dalam pembangunan, sehingga hak atas perlindungan kesehatan tak boleh diabaikan.

Hal ini disampaikan Siruaya dalam sesi diskusi bertema “Manfaat BPJS Kesehatan bagi Pekerja Perkebunan dan Kehutanan” pada acara Konsolidasi Nasional Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan (SPPK) FSPMI, di Pekanbaru, Riau, Sabtu (27/9/2025).

“Jangan pernah merasa kecil. Kontribusi bapak dan ibu sangat nyata bagi negara, termasuk dalam program JKN,” ujar Siruaya memotivasi ratusan peserta. “Serikat pekerja adalah wadah penting untuk memperjuangkan hak-hak normatif, termasuk jaminan sosial.”

Kepesertaan JKN Hampir Menyeluruh

Siruaya memaparkan, kepesertaan JKN nasional telah mencapai 99,14 persen per 1 September 2025. Di Provinsi Riau, cakupannya sudah menyentuh 98 persen, dengan tingkat keaktifan peserta 79 persen.

“Jika bisa mencapai 80 persen, Riau bisa mendapatkan status Universal Health Coverage (UHC) prioritas, di mana pendaftaran PBPU Pemda bisa langsung aktif di hari yang sama,” jelasnya.

Ia menambahkan, segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) merupakan kelompok paling sehat secara finansial dalam sistem JKN. “Rasio klaimnya masih di bawah 100 persen. Artinya, teman-teman pekerja ikut menyubsidi peserta lain. Itulah bentuk nyata gotong royong,” kata Siruaya.

Luruskan Pemahaman Soal Iuran

Dalam kesempatan itu, ia juga meluruskan anggapan keliru soal iuran JKN. Menurutnya, kontribusi pekerja sebenarnya sebesar 5 persen dari upah, bukan 1 persen.

“Empat persen memang dibayarkan oleh pemberi kerja, tetapi itu bagian dari penghasilan pekerja. Jadi tidak ada alasan bagi pengusaha untuk tidak membayarnya,” tegasnya.

Risiko Kesehatan Tinggi, Hak Perlindungan Harus Dijamin

Siruaya mengingatkan bahwa sektor perkebunan dan kehutanan memiliki risiko kesehatan tinggi. Karena itu, ia menilai kerugian besar jika para pekerja tidak terlindungi oleh JKN.

“BPJS Kesehatan lahir dari perjuangan buruh. Kami selalu terbuka untuk kritik dan masukan demi perbaikan layanan,” ujarnya.

Aspirasi Pekerja: Dari Pelayanan Terbatas hingga Kasus PHK

Dalam sesi tanya jawab, sejumlah perwakilan serikat pekerja menyampaikan keluhan lapangan. Ketua DPW FSPMI Riau, Satria Putra, menyoroti kasus pasien yang baru dirujuk setelah ada desakan relawan.

Dari Sumatera Barat, Yudi Kurnia menyoroti fasilitas kesehatan yang membatasi layanan JKN hingga pukul 12 siang. Sementara dari Bengkulu, John Suhemi mempertanyakan perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK.

Menanggapi hal itu, dr. Muhammad Fakhriza, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pekanbaru, menegaskan komitmen lembaganya untuk bersinergi.

“Jika ada perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya, laporkan. Kami akan tindaklanjuti hingga ke Wasnaker atau kejaksaan,” ujarnya.

Terkait pembatasan jam layanan, Fakhriza menegaskan bahwa FKTP wajib buka minimal 7 jam per hari, bahkan hingga 24 jam jika jumlah peserta di atas 15 ribu.

Untuk pekerja yang terkena PHK, ia menambahkan, hak jaminan kesehatan tetap berlaku selama 6 bulan tanpa perlu membayar iuran, asalkan melapor disertai surat dari Disnaker.

Terakhir, ia mengingatkan agar peserta tidak tergesa menandatangani biaya tambahan yang tidak semestinya. “Kalau diminta membayar padahal tidak sesuai prosedur, itu termasuk fraud. Segera adukan ke kami,” pungkasnya.