Ditreskrimum Polda Lampung Ringkus Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Lampung Selatan

BANDAR LAMPUNG – Personel Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung mengamankan seorang ayah pelaku rudapaksa terhadap anak kandungnya di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (10/10/2024).

Tersangka tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini inisal SM (43), ayah kandung korban NS (18) yang kini harus menanggung usai kehamilan 6 bulan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan tersangka SM telah diamankan anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung di kediamannya, Kamis (10/10/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kegiatan penangkapan terhadap tersangka SM tersebut berdasarkan laporan korbannya yang tak lain merupakan anak kandungnya sendiri.

“Tindak pidana persetubuhan anak di bawah dilakukan oleh tersangka SM, berawal dari 2020 sampai dengan terakhir kejadian pada April 2024 kemarin. Kini korban NS hamil usia kandungan 6 bulan,” ucapnya, Jumat (11/10/2024).

Berdasarkan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka, SM mengakui telah menyetubuhi anak kandungnya NS saat korban tertidur lelap pada malam hari.

Kemudian sebelum dan sesudah melakukan persetubuhan kepada korban, tersangka juga melakukan kekerasan dan mengancam anak kandungnya sendiri tersebut.

“Dari pemeriksaan, bila korban menolak maka diancam untuk tidak boleh bergaul atau memiliki teman laki-laki,” kata Umi.

Pengakuan lainnya, tersangka SM juga membujuk rayu korban SN akan selalu disayangi dan diberikan uang dipagi harinya apabila ketika malam melayani nafsu bejat tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka SM dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82ayat(1),(2) dari UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Jerat pidana terhadap tersangka akan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman, dikarenakan SM adalah ayah kandung dari anak korban,” tandas eks Kapolres Metro tersebut. (Susan)

Jaga Kamtibmas, Ditreskrimum Polda Lampung Lakukan Patroli Hunting di Malam Hari

LAMPUNG7COM | Jaga Kamtibmas di wilayah hukum Polda Lampung, Ditreskrimum melaksanakan patroli rutin di pusat keramaian…

Ditreskrimum Polda Lampung Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak Disabilitas

LAMPUNG7COM | Ditreskrimum Polda Lampung melaksanakan Konfrensi Press perkara dugaan tindak pidana mengenai dugaan perbuatan cabul…

Akhirnya WNA Asal Malaysia Dipulangkan Ke Negara Asalnya Ini Penyebabnya

LAMPUNG7COM | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung, sudah memberangkatkan seorang wanita warga negara…

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Berhasil Ungkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian dan Penadahan

  banyuwulu.com –  Lampung Selatan – Subdit III Jatanras Ditreskrimun Polda Lampung melaksanakan Konprensi pers ungkap…

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Pencurian Motor

    banyuwulu.com –  Lampung Selatan – Tim Resmob dan Tim IT Subdit III Jatanras Ditreskrimum…

Tekab 308 Presisi Ditreskrimum Polda Lampung Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Hewan Ternak

  banyuwulu.com –  Tekab 308 Presisi Ditreskrimum Polda Lampung berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian…

Kegeraman Kapolda Metro Jaya, Akhirnya Membuat Debt Collector Arogan Diringkus

LAMPUNG7COM | Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap debt collector yang melakukan ancaman dan perlawanan kepada Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Menteng Dalam, Aiptu Evin Susanto yang sedang bertugas.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengatakan ulah debt collector itu memunculkan adanya ancaman fisik dan psikis.

“Diadakan perlawanan oleh kelompok itu. Ini bukan memaki, ada paksaan fisik. Ada ancaman psikis,” kata Hengki kepada wartawan, dalam konferensi pers, Kamis 23 Februari 2023.

Didampingi Kabid Humas, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan utusan Otortias Jasa Keuangan (OJK), Hengki menjelaskan, atas hal ini Aiptu Evin lantas membuat laporan polisi. Kemudian, para debt collector ditangkap lalu ditetapkan jadi tersangka.

Mereka saat ini juga ditahan Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Menurut Hengki, para pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Pasalnya 214 KUHP, pengacaman terhadap petugas ancaman maksimal tujuh tahun,” katanya lagi.

Hengki Haryadi menyindir tingkah debt collector yang garang saat menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta hingga berani melawan anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Namun, debt collector seperti kucing saat diburu polisi.

“Saya ingin berpesan pada preman berkedok debt collector ini. Kemarin kayaknya gagah sekali gitu ya. Gagah, serem begitu ya, sekarang kok lari terbirit-birit. Kemarin macan sekarang jadi kucing,” ucapnya.

3 Debt Collector Ditangkap
Sejauh ini, baru tiga debt collector yang dicokok. Empat lainnya masih buron. Salah satunga Erick Johnson Saputra Simangunsong, pria berkaus garis-garis putih biru dongker yang memaki Aiptu Evin dan membawa lari mobil Clara Shinta. Tiga lainnya adalah Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hehamahwa.

Jajarannya telah disebar untuk memburu keempat debt collector tersebut. Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat ini bakal menindak tegas jika para debt collector tersebut berani melawan saat ditangkap. Ketujuhnya pun sudah ditetapkan jadi tersangka.

“Jadi pesan kami segera menyerahkan diri, apa pun kami kejar. Kalau melawan kami tindak lebih keras lagi sebagai bahan pelajaran,” katanya.
Hengki Haryadi juga menyebut Erick Johnson Saputra Simangunsong salah satu preman berkedok debt collector yang membentak anggota Polri Aiptu Evin Susanto merupakan residivis.

Erick ternyata pernah dipenjara terkait kasus penganiayaan di Banyumas, Jawa Tengah. “Erick Johnson Simagungsong ternyata yang bersangkutan residivis di Banyumas kasus penganiayaan,” kata Hengki di Polda Metro Jaya.

Hengki menyampaikan bahwa pihaknya kekinian masih memburu Erick dan tiga pelaku lainnya. Mereka, yakni Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hehamahwa.

“Jadi pesan kami segera menyerahkan diri, ke mana pun kami kejar. Kalau melawan kami tindak lebih keras lagi sebagai bahan pelajaran,” ujar Hengki.

Sebelumnya, tiga debt collector yang memaki anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Menteng Dalam, Aiptu Evin Susanto, telah ditangkap. Satu orang ada yang ditangkap di kampung halamannya di Saparua, Maluku.

Selain itu, polisi juga menangkap empat orang preman. Komplotan preman itu sudah jadi tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. | Red.

Polda Lampung Segera Limpahkan Mantan Direktur PT. KNT Terkait Korupsi 5 Milyar

LAMPUNG7COM | Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung segera melimpahkan mantan Direktur PT KNT (Karya Nusa…

Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara ke Kejaksaan

LAMPUNG7COM | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, melalui Subdit 2 Harda Melimpahkan…