DPP GASAK dan 21 Elemen Rakyat Lampung, Membersamai Mahasiswa yang Tergabung dalam Lampung Menggugat

“Mendesak DPR RI tidak melawan dan mengubah Keputusan Mahkamah Konstitusi Dan Mendesak KPU Mengeluarkan PKPU sesuai Keputusan MK No 60/PUU-XXII/2024”

BANDAR LAMPUNG – Indonesia sebagai negara Demokrasi, Indonesia sebagai Negara berdaulat, Indonesia sebagai negara hukum, yang berjalan diatas Konstitusi. Saat ini kedaulatan rakyat telah direnggut oleh para Wakil Rakyat itu sendiri, menyikapi kegentingan situasi Nugara dalam 3 hari terakhir ini dengan penuh keprihatinan yang mendalam. Kami dari Elemen Rakyat Lampung yang juga diikuti oleh DPP Gerakan Solidaritas Analisis Kebijakan (GASAK) menilai bahwa telah terjadinya krisis konstitusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia akibat dari kearoganan para Wakil Rakyat DPR RI yang telah melakukan pengkhianaten terhadap rakyat dengan cara melakukan pembangkangan secara vulgar terhadap konstitusi atas putusan MK No. 60/PUU-XXII/2004 dan No. 70/PUU-XXII/2024.

Seperti kita ketahui bersama, Se-Indonesia Raya pada saat ini, DPR RI melaksanakan pembahasan revisi Undang Undang pemilihan Kepala Daerah dengan mengabaikan putusuan MK No. 60/FUU-XXII/2004 dan No. 70/PUU-XXII/2024 sehari setelan putusan tersebut di putuskan, kami sebagai anak bangsa menilai dengan seksama tingkah polah tercela yang di perlihatkan oleh para anggota DPR itu, tak lain dan tak bukan merupakan pengkhianatan terhadap konstusi, Pengkhiatan terhadap kakyat, serta telah menginjak-injak Kedaulatan Rakyat

Mari kita cormati bersama bahwa:

  1. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi semua, termasuk semua lembaga Negara.
  2. Pembahasan revisi Undang Undang pemilihan Kepala Daerah dengan mengabaikan putusan MK No. 60/PLIU- XX/2004 dan No. 70/PUU-XXII/2024 sehari setelah di putusian, nyata nyata DPR sangat mencideral sikan Kenegarawanan.
  3. Ferubahan perubahan tersebut berpotensi menimbulkan sengleta antara Lembaga Negara seperti Mahkama Konstitusi versus DPR sehingga kelak hasil Pilkada justru akan merugikan seluruh Ele nen Masyarakat karena bersifat kontraproduktif dan akan menimbulkan kerusakan kehidup ber-Negara.
  4. Konsekuensi yang tak terelakkan adalah runtuhnya kewibawaan legara, Lembaga-Lembaga Negara, dan hukum akan merosot ke titik nadir terendah bersamaan dengan rumihnya Kedaulatan atas polah DPR RI yarg menientingkan kepentingan kelompok dan probadi tanpa melihat Rakyat dan Negara secara utuh.
  5. Kami geram atas pengkhiatan yang ditunjukkan oleh seluruh para Wakil Rakyat yang tidak terhormat tersebut, Kami sangat prihatin dan cemas akan masa depan Demokrasi yang kini aku dihancurkan oleh mereka yang nyala telah mendapatkan Mandat Rakyat, para anggota Dewan yang semestinya mengawal dan menjamin keberlangsungen Reformasi justru telah berkhianat dengan menolak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan untuk menjaga Demokrasi di negeri ini.

Kandisi saat ini merupakan kondisi genting, sehingga kami perlu menyikapi kepentingan tersebut dengan menghimbau mua Lembaga Negera terkait untuk:

  1. Menghentikan Revisi UU Pilkada
  2. Bertindak arif, adil, dan bijaksana dengan menjunjung nilai nilai Kenegarawanan
  3. Meminta KPU segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan Rakyat berdasarkan Pancasila.
  4. Negara harus didukung agar tetap tegar dan kuat dalam menjalankan konutusi sesuai dengan Perundang Undangan, serta mengingatkan secara tegas bahwa kedaulatan Rakyat adalah berdasarkan Pancasila

Demikian Pernyataan Sikap ini Kami Sampaikan.

Satu Kata dari Kami LAWAAAAN!!!

KLASIKA – Lingkaran Ketjil #BubarkanDPR

BANDAR LAMPUNG – Aksi diam digelar di Tugu Adipura Bandar Lampung oleh Kelompok Studi Kader (KLASIKA) dan Kelompok Lingkaran Ketjil.

Gerakan ini muncul di tengah upaya DPR dan pemerintah untuk membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap keputusan kontroversial Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terhadap putusan MK terkait batas usia calon kepala daerah dan syarat pencalonan kepala daerah.

Diketahui, putusan dalam rapat baleg hari ini (21/08/2024) mendapat perhatian luas masyarakat. Protes dan kritik dilakukan warganet Indonesia dengan membanjiri media sosial dengan gambar lambang burung garuda bertuliskan “Peringatan Darurat”.

Dalam aksi tersebut, kelompok yang mengenakan kostum cosplay bertopeng Money Heist mengekspresikan ketidakpuasan mereka terhadap keputusan Baleg DPR.

Mereka menuntut agar DPR dibubarkan, dengan alasan keputusan yang diambil tidak mencerminkan kepentingan rakyat.

Pimpinan Kelompok Lingkaran Ketjil, Damar, mengungkapkan, “Bubarkan DPR jika keputusan yang diambil tidak merepresentasikan kepentingan rakyat.”

Ia juga mendorong akademisi dan masyarakat lainnya untuk bersuara menentang keputusan tersebut dan bersatu melawan ketidakadilan.

Sementara itu, Direktur KLASIKA Lampung, Ahmad Mufid, mengkritik tindakan DPR yang dianggapnya sebagai pembangkangan terhadap konstitusi.

“Putusan MK final dan mengikat semua, baik negara, lembaga negara dan warga. Sehingga putusan MK harus dijadikan rujukan bagi pasal- pasal yang terkait treshold dan batas usia calon di Pilkada serentak 2024,”ujarnya.

Mufid menegaskan sebelumnya DPR RI sama sekali tidak pernah secara kilat melakukan revisi UU kecuali untuk kepentingan kekuasaan politik tertentu.

“Kami melihat tidak ada alasan mendesak untuk merevisi UU Pilkada. Ini aneh karena dipaksakan secara kilat. Putusan MK seharusnya menjadi acuan yang mengikat semua pihak,” ujarnya.

Ia menilai revisi undang-undang ini sebagai upaya politik semata dan tidak mencerminkan kepentingan rakyat.

Keputusan terbaru Baleg DPR RI mengubah batas usia calon kepala daerah sesuai dengan Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 dan menyesuaikan syarat pencalonan dengan ketentuan partai di DPR RI dan partai nonparlemen.

Keputusan ini mendapat kecaman dari berbagai pihak yang menilai langkah tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan keadilan. (Red)

Rapat Evaluasi Pemilu 2024 Antara Komisi II DPR dengan KPU Ditunda

Komisi II DPR RI dijadwalkan bakal menggelar rapat dengar pendapat dengan KPU, Bawaslu pada Kamis (14/3).…

Ketua DPRD Lampung Dampingi Ketua Komisi IV DPR-RI Menghadiri Panen Raya

LAMPUNG7COM | Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay SH., MH mendampingi Ketua Komisi IV DPR-RI Sudin menghadiri…

Ike Edwin, Nyaleg Memenuhi Panggilan Hati Untuk Terus Mengabdi

LAMPUNG7COM | Setelah lama berkiprah di dunia Kepolisian sebagai seorang pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat, setelah…

Ike Edwin Tunjukkan Keseriusannya Maju Caleg DPR RI Pada Pemilu 2024

LAMPUNG7COM | Tokoh Adat asal Provinsi Lampung Dr H Ike Edwin S.H., M.H., M.M., menunjukkan keseriusannya…

Caleg DPR RI Ike Edwin Hadiri Haul Ke-4 Ibunda Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Lampung

LAMPUNG7COM | Ratusan Warga berbondong bondong dan sangat antusias turut menghadiri acara Haul Ke-4 Hj Mas…

Nyaleg untuk DPR RI, Ike Edwin: Lampung Butuh Tokoh Pekerja Keras dan Amanah di Tingkat Pusat

LAMPUNG7COM | Menyatakan maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) untuk DPR RI di kontestasi Pemilu Legislatif…

Anggota DPR RI, Ahmad Muzani dan Dwita Ria Gunadi Berikan Alsintan untuk Gapoktan Trirahayu

LAMPUNG7COM | Politisi Partai Gerindra kembali membuktikan kepedulianya terhadap masyarakat, khsusunya petani di Kabupaten Pesawaran. Anggota…

Tim Kemendagri, DPR-RI, Kemenkeu dan Kemendes PDTT Monev Realisasi APBD dan Sosialisasi Kebijakan Dana Transfer

Bandung | Tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Kementerian Keuangan (Kemenkeu)…

Ike Edwin: Menjadi pribadi yang berkarakter jauh lebih penting untuk meraih sesuatu

LAMPUNG7COM | Untuk menjadi seseorang yang sukses memang dibutuhkan keterampilan memimpin yang baik. Sebab seorang yang…

Ike Edwin Prihatin dengan Kondisi Kebersihan dan Pengelolaan Lingkungan di Bandar Lampung

LAMPUNG7COM | Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Partai Demokrat…

Atasi Masalah Sampah, Komisi IV DPR RI dan Kementerian LHK Gelar Bimtek di Natar

LAMPUNG7COM | Komisi IV DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah dan Bahan Berbahaya Racun Kementerian…

Apa Saja Strategi Pemenangan Caleg 2024? Dari Basis Dukungan, Media Sosial dan Media Massa Hingga Fokus Isu, Cek Langkahnya

LAMPUNG7COM | Strategi pemenangan caleg 2024 dapat bervariasi tergantung pada kondisi politik, lingkungan sosial, serta target…

Ike Edwin: Antara Cita-cita Pribadi dan Sebagai WNI

LAMPUNG7COM | Irjen Pol (Purn) DR Hi Ike Edwin SH, MH, MM, adalah seorang Putra asli…

Kenali Sosok Caleg Ike Edwin, Mengutuk Keras Praktek Kotor Politik Uang

| Dorongan merubah peradaban ke arah lebih baik dan positif hingga melawan praktik politik uang di…

AKBP Edwin Terima Kunker Agt Komisi III DPR RI, Taufik Basari di Polres Lamsel

banyuwulu.com –  Polres Lampung Selatan menerima Kunjungan Kerja Anggota DPRD RI Komisi III Taufik Basari di…

Bacaleg DPR RI, Dr. H. Ike Edwin Hadiri Ramah Tamah Politik Jelang Pemilu 2024

banyuwulu.com -Pesawaran | Bakal calon Legislatif DPR RI dapil Lampung 1 partai Demokrat Irjen Pol (Purn)…

Bupati Pesawaran H. Dendi Ramadhona Menerima Kunjungan Kerja Ketua Komisi lV DPR RI,Sudin,S.E

banyuwulu.com –   Pesawaran – Pemerintah Kabupaten Pesawaran berkomitmen memberikan ruang yang lebih bagi peningkatan kualitas SDM…

DR Hi Ike Edwin SH MH Maju Jadi Caleg DPR RI Dapil Lampung 1 Dari Partai Demokrat

banyuwulu.com –  BANDARLAMPUNG | DR Hi Ike Edwin SH MH memastikan bakal maju dalam pemilihan anggota…