Komisi II DPR Bahas Tanah Tanpa HGU, Rencanakan Land Amnesty untuk Tingkatkan Penerimaan Negara

Jakarta – Komisi II DPR menggelar konferensi pers untuk mengevaluasi kinerja akhir tahun 2024, yang salah…

Tinjau Kerusakan Jalan Liwa-Ranau, Mukhlis Basri Dorong PUPR Lakukan Percepatan Perbaikan

LAMBAR – Anggota Komisi V DPR RI Mukhlis Basri bersama Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Lampung, Pj Bupati Lampung Barat Nukman
meninjau kerusakan jalan Liwa- Ranau diantaranya di Pemangku Rantau Panjang, Pekon Tanjungraya, Kecamatan Sukau.

Jalan ini sebelumnya viral setelah masyarakat melakukan aksi kreatif berupa memancing dan mandi di genangan air di tengah jalan, sebagai bentuk protes terhadap kerusakan yang tak kunjung ditangani.

Mukhlis memastikan pemerintah akan segera turun tangan memperbaiki jalan lintas strategis yang menghubungkan Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan tersebut.

“Kalau ditanya kapan diperbaiki, tentu lebih cepat lebih baik. Namun, kami perlu meninjau dulu titik-titik yang menjadi prioritas perbaikan,” ungkap Mukhlis saat kunjungannya, Rabu (11/12).

Ia menjelaskan bahwa proses perbaikan jalan yang berada di kawasan hutan lindung membutuhkan izin khusus.

“Kami terus menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa tanggung jawab perbaikan jalan ini melibatkan berbagai pihak. Jalan lintas nasional adalah tanggung jawab pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR, sedangkan jalan lintas provinsi adalah kewenangan gubernur,” jelasnya.

Mukhlis juga mengapresiasi kebijakan Presiden Joko Widodo melalui program Infrastruktur Presiden (Inpres), yang memungkinkan perbaikan jalan kabupaten dan provinsi menggunakan anggaran APBN jika dinilai sebagai prioritas nasional.

Dalam kunjungannya, Mukhlis turut meninjau gedung di Kebun Raya Liwa (KRL) yang nyaris longsor akibat erosi tanah. “Saya membawa Kepala BPJN Lampung langsung ke sini untuk memastikan solusi terbaik.

Namun, seperti perbaikan jalan, penanganan ini juga memerlukan proses dan persyaratan teknis,” katanya.

Terkait langkah perbaikan, Mukhlis menekankan pentingnya skala prioritas, terutama bagi jalan yang menjadi akses vital bagi masyarakat dan perekonomian daerah. “Hari ini kami langsung menuju perbatasan Lampung dan Sumatera Selatan untuk melihat kondisi terkini dan menentukan langkah lanjutan,” tambahnya.
Di sisi lain, Mukhlis mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga kebersihan dan infrastruktur di sekitar lingkungan mereka. “Mari kita gotong royong membersihkan area sekitar rumah. Jangan hanya menunggu pemerintah, kita harus menumbuhkan rasa memiliki dan kepedulian terhadap lingkungan,” ujarnya.
Langkah cepat ini diharapkan dapat segera memperbaiki konektivitas antarprovinsi, mengurangi keluhan warga, dan mendukung aktivitas ekonomi di wilayah Lampung Barat. Mukhlis pun berpesan kepada masyarakat agar tetap berhati-hati saat melintasi jalan yang rusak hingga perbaikan selesai.
Keberpihakan pemerintah terhadap infrastruktur daerah yang viral menunjukkan bahwa suara masyarakat kini semakin diperhatikan. Perbaikan jalan lintas ini tak hanya menjawab kebutuhan warga, tetapi juga memperkuat jaringan transportasi antarprovinsi yang strategis.

Komisi III DPR Mulai Gelar Fit and Proper Test Calon Dewas KPK Hari Ini

JAKARTA – Komisi III DPR RI melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap…

Baleg DPR Setujui Revisi UU DKJ Buat Disahkan di Paripurna

Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah sepakat mengesahkan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor…

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa: Surpres Capim KPK Belum Dibahas

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menyebut bahwa surat presiden (Surpres) yang berisi calon pimpinan dan calon…

Komisi I DPR Bakal Panggil Kominfo-Operator soal 3 Ribu NIK Dicuri Buat SIM Card

Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono menanggapi kasus operator selular yang melakukan aktivasi…

DPP GASAK dan 21 Elemen Rakyat Lampung, Membersamai Mahasiswa yang Tergabung dalam Lampung Menggugat

“Mendesak DPR RI tidak melawan dan mengubah Keputusan Mahkamah Konstitusi Dan Mendesak KPU Mengeluarkan PKPU sesuai Keputusan MK No 60/PUU-XXII/2024”

BANDAR LAMPUNG – Indonesia sebagai negara Demokrasi, Indonesia sebagai Negara berdaulat, Indonesia sebagai negara hukum, yang berjalan diatas Konstitusi. Saat ini kedaulatan rakyat telah direnggut oleh para Wakil Rakyat itu sendiri, menyikapi kegentingan situasi Nugara dalam 3 hari terakhir ini dengan penuh keprihatinan yang mendalam. Kami dari Elemen Rakyat Lampung yang juga diikuti oleh DPP Gerakan Solidaritas Analisis Kebijakan (GASAK) menilai bahwa telah terjadinya krisis konstitusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia akibat dari kearoganan para Wakil Rakyat DPR RI yang telah melakukan pengkhianaten terhadap rakyat dengan cara melakukan pembangkangan secara vulgar terhadap konstitusi atas putusan MK No. 60/PUU-XXII/2004 dan No. 70/PUU-XXII/2024.

Seperti kita ketahui bersama, Se-Indonesia Raya pada saat ini, DPR RI melaksanakan pembahasan revisi Undang Undang pemilihan Kepala Daerah dengan mengabaikan putusuan MK No. 60/FUU-XXII/2004 dan No. 70/PUU-XXII/2024 sehari setelan putusan tersebut di putuskan, kami sebagai anak bangsa menilai dengan seksama tingkah polah tercela yang di perlihatkan oleh para anggota DPR itu, tak lain dan tak bukan merupakan pengkhianatan terhadap konstusi, Pengkhiatan terhadap kakyat, serta telah menginjak-injak Kedaulatan Rakyat

Mari kita cormati bersama bahwa:

  1. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi semua, termasuk semua lembaga Negara.
  2. Pembahasan revisi Undang Undang pemilihan Kepala Daerah dengan mengabaikan putusan MK No. 60/PLIU- XX/2004 dan No. 70/PUU-XXII/2024 sehari setelah di putusian, nyata nyata DPR sangat mencideral sikan Kenegarawanan.
  3. Ferubahan perubahan tersebut berpotensi menimbulkan sengleta antara Lembaga Negara seperti Mahkama Konstitusi versus DPR sehingga kelak hasil Pilkada justru akan merugikan seluruh Ele nen Masyarakat karena bersifat kontraproduktif dan akan menimbulkan kerusakan kehidup ber-Negara.
  4. Konsekuensi yang tak terelakkan adalah runtuhnya kewibawaan legara, Lembaga-Lembaga Negara, dan hukum akan merosot ke titik nadir terendah bersamaan dengan rumihnya Kedaulatan atas polah DPR RI yarg menientingkan kepentingan kelompok dan probadi tanpa melihat Rakyat dan Negara secara utuh.
  5. Kami geram atas pengkhiatan yang ditunjukkan oleh seluruh para Wakil Rakyat yang tidak terhormat tersebut, Kami sangat prihatin dan cemas akan masa depan Demokrasi yang kini aku dihancurkan oleh mereka yang nyala telah mendapatkan Mandat Rakyat, para anggota Dewan yang semestinya mengawal dan menjamin keberlangsungen Reformasi justru telah berkhianat dengan menolak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan untuk menjaga Demokrasi di negeri ini.

Kandisi saat ini merupakan kondisi genting, sehingga kami perlu menyikapi kepentingan tersebut dengan menghimbau mua Lembaga Negera terkait untuk:

  1. Menghentikan Revisi UU Pilkada
  2. Bertindak arif, adil, dan bijaksana dengan menjunjung nilai nilai Kenegarawanan
  3. Meminta KPU segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan Rakyat berdasarkan Pancasila.
  4. Negara harus didukung agar tetap tegar dan kuat dalam menjalankan konutusi sesuai dengan Perundang Undangan, serta mengingatkan secara tegas bahwa kedaulatan Rakyat adalah berdasarkan Pancasila

Demikian Pernyataan Sikap ini Kami Sampaikan.

Satu Kata dari Kami LAWAAAAN!!!

KLASIKA – Lingkaran Ketjil #BubarkanDPR

BANDAR LAMPUNG – Aksi diam digelar di Tugu Adipura Bandar Lampung oleh Kelompok Studi Kader (KLASIKA) dan Kelompok Lingkaran Ketjil.

Gerakan ini muncul di tengah upaya DPR dan pemerintah untuk membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap keputusan kontroversial Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terhadap putusan MK terkait batas usia calon kepala daerah dan syarat pencalonan kepala daerah.

Diketahui, putusan dalam rapat baleg hari ini (21/08/2024) mendapat perhatian luas masyarakat. Protes dan kritik dilakukan warganet Indonesia dengan membanjiri media sosial dengan gambar lambang burung garuda bertuliskan “Peringatan Darurat”.

Dalam aksi tersebut, kelompok yang mengenakan kostum cosplay bertopeng Money Heist mengekspresikan ketidakpuasan mereka terhadap keputusan Baleg DPR.

Mereka menuntut agar DPR dibubarkan, dengan alasan keputusan yang diambil tidak mencerminkan kepentingan rakyat.

Pimpinan Kelompok Lingkaran Ketjil, Damar, mengungkapkan, “Bubarkan DPR jika keputusan yang diambil tidak merepresentasikan kepentingan rakyat.”

Ia juga mendorong akademisi dan masyarakat lainnya untuk bersuara menentang keputusan tersebut dan bersatu melawan ketidakadilan.

Sementara itu, Direktur KLASIKA Lampung, Ahmad Mufid, mengkritik tindakan DPR yang dianggapnya sebagai pembangkangan terhadap konstitusi.

“Putusan MK final dan mengikat semua, baik negara, lembaga negara dan warga. Sehingga putusan MK harus dijadikan rujukan bagi pasal- pasal yang terkait treshold dan batas usia calon di Pilkada serentak 2024,”ujarnya.

Mufid menegaskan sebelumnya DPR RI sama sekali tidak pernah secara kilat melakukan revisi UU kecuali untuk kepentingan kekuasaan politik tertentu.

“Kami melihat tidak ada alasan mendesak untuk merevisi UU Pilkada. Ini aneh karena dipaksakan secara kilat. Putusan MK seharusnya menjadi acuan yang mengikat semua pihak,” ujarnya.

Ia menilai revisi undang-undang ini sebagai upaya politik semata dan tidak mencerminkan kepentingan rakyat.

Keputusan terbaru Baleg DPR RI mengubah batas usia calon kepala daerah sesuai dengan Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 dan menyesuaikan syarat pencalonan dengan ketentuan partai di DPR RI dan partai nonparlemen.

Keputusan ini mendapat kecaman dari berbagai pihak yang menilai langkah tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan keadilan. (Red)

Rapat Evaluasi Pemilu 2024 Antara Komisi II DPR dengan KPU Ditunda

Komisi II DPR RI dijadwalkan bakal menggelar rapat dengar pendapat dengan KPU, Bawaslu pada Kamis (14/3).…

Ketua DPRD Lampung Dampingi Ketua Komisi IV DPR-RI Menghadiri Panen Raya

LAMPUNG7COM | Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay SH., MH mendampingi Ketua Komisi IV DPR-RI Sudin menghadiri…