Kasrem 043/Gatam Hadiri Rapurna DPRD Provinsi Lampung

LAMPUNG – Kepala Staf Korem 043/Gatam, Kolonel Inf Enjang, S.I.P., M.Han. menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung yang berlangsung di ruang sidang DPRD Provinsi Lampung, Selasa (14/1/2025) rapat paripurna diadakan dalam rangka pengumuman dan usulan persetujuan pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung masa jabatan 2025-2030.

Rapat paripurna langsung dipimpin Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar, S.E., M.B.A. dan dihadiri Wakil Gubernur Lampung dr. Jihan Nurlela Chalim, M.M. Wakapolda Lampung, Pj Sekda Provinsi Lampung, Ketua KPU Provinsi Lampung, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Palaksa Lanal Lampung, Dandenpom II/3 Lampung, Ka Akun Brigif 4 Marinir/BS, Perwakilan Binda Lampung, Koordinator Bidang Intelijen Kejati Lampung, Kasi BMP Lanud PM Bunyamin, dan anggota DPRD Provinsi Lampung

Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar, S.E.,M.B. menyampaikan bahwa hal ini telah sesuai dengan pengusulan pasal 101 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dimana DPRD Provinsi mempunyai tugas dan wewenang salah satunya mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur kepada Presiden melalui Mendagri untuk menetapkan persetujuan dan pemberhentian.

“DPRD pada prinsipnya menindak lanjuti surat keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2025 tentang penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih tahun 2024, hal tersebut berdasarkan Keputusan DPRD Provinsi Lampung tentang penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 Provinsi Lampung, menetapkan paslon atas nama Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela yang diusung, Partai Gerindra, PKB, Golkar, NasDem, Buruh, PKS, PAN, Demokrat, dan PSI, dengan perolehan suara sebanyak 3.300.681, atau 82,69 persen dari total suara sah, “terangnya.

Sementara itu di tempat terpisah, Kasrem 043/Gatam Kolonel Inf Enjang, S.I.P., M.Han. memberikan dukungan terhadap proses demokrasi di Provinsi Lampung dan menyampaikan harapan agar pemimpin yang terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat di Provinsi Lampung.

“Selain dari pada itu, kehadiran kami disini menghadiri rapat paripurna ini juga menunjukkan komitmen TNI dalam mendukung stabilitas dan pembangunan daerah, terutama Korem 043/Gatam dan Jajaran siap bekerjasama dan siap mendukung program-program dan kebijaksanaan dari pemerintahan Provinsi Lampung, “tuturnya. (susan)

DPRD Lampung Setujui Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Periode 2025-2030

BANDAR LAMPUNG – Penjabat Gubernur Lampung diwakili oleh Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fredy menghadiri Rapat…

DPRD Lampung Gelar Rapat Paripurna Pengumuman dan Usulan Persetujuan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2025-2030

LAMPUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung gelar Rapat paripurna dalam rangka pengumuman dan usulan persetujuan pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung untuk masa jabatan 2025-2030, yang berlangsung di ruang sidang DPRD, Selasa (14/1/2025).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, S.E., M.B.A., dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Lampung, dr. Jihan Nurlela Chalim, M.M., Wakapolda Lampung, Pj Sekda Provinsi Lampung, Ketua KPU Provinsi Lampung, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Palaksa Lanal Lampung, Dandenpom II/3 Lampung, Kepala Akun Brigif 4 Marinir/BS, perwakilan Binda Lampung, Koordinator Bidang Intelijen Kejati Lampung, Kasi BMP Lanud PM Bunyamin, serta anggota DPRD Provinsi Lampung.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, S.E., M.B.A., menyampaikan bahwa rapat ini dilaksanakan sesuai dengan Pasal 101 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan DPRD Provinsi untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk menetapkan persetujuan.

“DPRD Provinsi Lampung menindaklanjuti Surat Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2025 tentang penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih 2024. Berdasarkan keputusan DPRD, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, yang diusung oleh Partai Gerindra, PKB, Golkar, NasDem, Buruh, PKS, PAN, Demokrat, dan PSI, dengan perolehan suara sebanyak 3.300.681, atau 82,69 persen dari total suara sah,” ujarnya.

Sementara itu, di tempat terpisah, Kasrem 043/Gatam, Kolonel Inf Enjang, S.I.P., M.Han., memberikan dukungan penuh terhadap proses demokrasi di Provinsi Lampung. Ia berharap pemimpin yang terpilih dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat.

“Kehadiran kami di rapat paripurna ini juga menegaskan komitmen TNI dalam mendukung stabilitas dan pembangunan daerah. Korem 043/Gatam dan jajaran siap bekerja sama serta mendukung program-program dan kebijakan pemerintahan Provinsi Lampung,” tuturnya.

Dengan disetujuinya usulan pengesahan ini, diharapkan proses selanjutnya dapat berjalan lancar dan Gubernur serta Wakil Gubernur terpilih dapat segera dilantik untuk memulai tugas mereka dalam memajukan Provinsi Lampung.

Rahmad Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung

LAMPUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyerahkan surat keputusan (SK) Rahmad Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur 2025-2030 kepada DPRD Lampung, Jumat (10/1/2025).

Penyerahan surat keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih periode 2025-2030 oleh KPU Lampung di Emersia Hotel pada Kamis (9/1/2025) malam.

Surat keputusan diterima langsung oleh Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar didampingi para wakil ketua di Gedung Sekretariat DPRD Lampung.

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, setelah menyerahkan hasil Pilkada kepada DPRD, untuk tahapan dan proses berikutnya bukan lagi menjadi ranah KPU. Pelantikan sepenuhnya menjadi wewenang Menteri Dalam Negeri RI.

Penyerahan surat putusan ke DPRD ini, lanjut Erwan, sesuai dengan amanat PKPU paling lambat sehari setelah penetapan KPU harus mengajukan usulan pengesahan ke DPRD.Graha Suara
Homepage / Ruwa JuraiKPU Provinsi Lampung Menyerahkan SK Gubernur dan Wagub Kepada DPRD
10 Januari 2025olehredaksi grahasuara
KPU Provinsi Lampung Menyerahkan SK Gubernur dan Wagub Kepada DPRD
redaksi grahasuara-Ruwa Jurai

BANDAR LAMPUNG GS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyerahkan surat keputusan (SK) Rahmad Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur 2025-2030 kepada DPRD Lampung, Jumat (10/1/2025).

Penyerahan surat keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih periode 2025-2030 oleh KPU Lampung di Emersia Hotel pada Kamis (9/1/2025) malam.

Surat keputusan diterima langsung oleh Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar didampingi para wakil ketua di Gedung Sekretariat DPRD Lampung.

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, setelah menyerahkan hasil Pilkada kepada DPRD, untuk tahapan dan proses berikutnya bukan lagi menjadi ranah KPU. Pelantikan sepenuhnya menjadi wewenang Menteri Dalam Negeri RI.

Penyerahan surat putusan ke DPRD ini, lanjut Erwan, sesuai dengan amanat PKPU paling lambat sehari setelah penetapan KPU harus mengajukan usulan pengesahan ke DPRD.

“Sehingga hari ini secara resmi KPU Lampung telah memberikan SK kepada DPRD Lampung,” ujar Erwan Bustami.

Sementara, Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar mengucapkan terima kasih kepada KPU Lampung dan jajaran telah melaksanakan tugas Pilkada serentak 2024 di Provinsi Lampung dengan baik.

“Khusus untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, telah selesai melaksanakan tugasnya sehingga SK penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih diterima DPRD dan selanjutnya akan diproses,” terang Giri.

Sebelumnya, dalam pleno KPU Lampung, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela secara resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada 2024 mengalahkan petahana Arinal-Sutono.(Red)

DPRD Lampung Terima SK Rahmad Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur 2025-2030

LAMPUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Rahmad Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung untuk periode 2025-2030 kepada DPRD Lampung, pada Jumat (10/1/2025).

Penyerahan SK ini merupakan tindak lanjut dari rapat pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih oleh KPU Lampung, yang dilaksanakan di Emersia Hotel pada Kamis (9/1/2025) malam.

Surat keputusan diterima langsung oleh Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, yang didampingi oleh para wakil ketua DPRD di Gedung Sekretariat DPRD Lampung.

Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, menjelaskan bahwa setelah penyerahan SK ini, tahapan selanjutnya bukan lagi menjadi ranah KPU, melainkan menjadi wewenang Menteri Dalam Negeri RI untuk melaksanakan pelantikan. “Penyerahan SK kepada DPRD ini sesuai dengan amanat PKPU yang mengharuskan pengajuan usulan pengesahan ke DPRD paling lambat sehari setelah penetapan KPU,” ujar Erwan Bustami.

Sementara itu, Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, mengucapkan terima kasih kepada KPU Lampung dan jajaran yang telah melaksanakan tugas penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dengan baik. “Untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, tugas KPU telah selesai, dan SK penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih kini telah diterima DPRD untuk diproses lebih lanjut,” jelas Giri.

Dalam rapat pleno sebelumnya, Rahmad Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela secara resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada 2024 setelah berhasil mengalahkan pasangan petahana Arinal-Josef Sutono. (Red)

Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung Dorong Percepatan Realisasi Infrastruktur dan Pengendalian Inflasi di Awal Tahun 2025

LAMPUNG – Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung sekaligus Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Lampung, Yusnadi, menyampaikan pandangan strategis terkait problematika infrastruktur dan pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Lampung pada awal tahun 2025. Ia menyoroti perlunya percepatan alokasi belanja infrastruktur sebagai bagian dari upaya pengendalian inflasi, yang saat ini masih berada pada angka 22 persen (6/01/2025).

“Kita harus segera menyesuaikan kebijakan sehingga target realisasi belanja infrastruktur mencapai 40 persen pada 2025. Infrastruktur yang memadai akan menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi daerah dan berkontribusi langsung pada stabilisasi inflasi,” ujar Yusnadi.

Yusnadi juga menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam mendukung agenda pembangunan nasional seperti Asta cita. Ia mendorong Pemerintah Daerah Lampung untuk melakukan terobosan nyata, baik dalam aspek kemudahan investasi maupun penguatan pengawasan terhadap insentif dan program strategis lainnya.

Rekomendasi Strategis

Untuk mengatasi permasalahan ini, Yusnadi menyampaikan sejumlah rekomendasi:

1. Percepatan Realisasi Anggaran Infrastruktur:
Pemerintah Provinsi Lampung perlu memastikan alokasi belanja infrastruktur mencapai target 40 persen di tahun 2025, dengan prioritas pada proyek strategis yang mendukung distribusi hasil bumi, aksesibilitas ekonomi, dan pengendalian inflasi.

2. Peningkatan Pengawasan dan Transparansi:
Pemda harus meningkatkan pengawasan terhadap program-program yang diberikan insentif, memastikan penggunaan anggaran lebih efektif dan tepat sasaran, serta menyampaikan laporan secara transparan kepada DPRD.

3. Sinkronisasi Kebijakan Nasional-Daerah:

Kebijakan di tingkat daerah harus sejalan dengan program nasional untuk memastikan dukungan penuh dari pusat. Ini mencakup optimalisasi agenda Astacita dalam pembangunan daerah yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat.

4. Pengendalian Inflasi:
Pemerintah perlu melakukan intervensi yang lebih terarah, seperti stabilisasi harga bahan pokok dan optimalisasi distribusi barang melalui perbaikan infrastruktur jalan, guna menurunkan angka inflasi ke tingkat yang lebih ideal.

“Sebagai Anggota DPRD, khususunya di Komisi IV, saya siap berkolaborasi efektif bersama Pemerintah Daerah, karena kita adalah Pemerintahan Daerah, guna memastikan rekomendasi ini dapat diimplementasikan secara efektif. Infrastruktur yang kokoh dan inflasi yang terkendali adalah fondasi menuju Lampung yang lebih maju dan sejahtera,” pungkas Yusnadi.(Red)

Komisi IV DPRD Lampung Dorong Percepatan Realisasi Infrastruktur dan Pengendalian Inflasi

LAMPUNG – Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung sekaligus Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Lampung, Yusnadi, menyampaikan pandangan strategis terkait problematika infrastruktur dan pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Lampung pada awal tahun 2025. Ia menyoroti perlunya percepatan alokasi belanja infrastruktur sebagai bagian dari upaya pengendalian inflasi, yang saat ini masih berada pada angka 22 persen.

“Kita harus segera menyesuaikan kebijakan sehingga target realisasi belanja infrastruktur mencapai 40 persen pada 2025. Infrastruktur yang memadai akan menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi daerah dan berkontribusi langsung pada stabilisasi inflasi,” ujar Yusnadi.

Yusnadi juga menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam mendukung agenda pembangunan nasional seperti  Asta cita. Ia mendorong Pemerintah Daerah Lampung untuk melakukan terobosan nyata, baik dalam aspek kemudahan investasi maupun penguatan pengawasan terhadap insentif dan program strategis lainnya.

Rekomendasi Strategis

Untuk mengatasi permasalahan ini, Yusnadi menyampaikan sejumlah rekomendasi:

1. Percepatan Realisasi Anggaran Infrastruktur:

Pemerintah Provinsi Lampung perlu memastikan alokasi belanja infrastruktur mencapai target 40 persen di tahun 2025, dengan prioritas pada proyek strategis yang mendukung distribusi hasil bumi, aksesibilitas ekonomi, dan pengendalian inflasi.

2. Peningkatan Pengawasan dan Transparansi:

Pemda harus meningkatkan pengawasan terhadap program-program yang diberikan insentif, memastikan penggunaan anggaran lebih efektif dan tepat sasaran, serta menyampaikan laporan secara transparan kepada DPRD.

3. Sinkronisasi Kebijakan Nasional-Daerah:

Kebijakan di tingkat daerah harus sejalan dengan program nasional untuk memastikan dukungan penuh dari pusat. Ini mencakup optimalisasi agenda Astacita dalam pembangunan daerah yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat.

4. Pengendalian Inflasi:

Pemerintah perlu melakukan intervensi yang lebih terarah, seperti stabilisasi harga bahan pokok dan optimalisasi distribusi barang melalui perbaikan infrastruktur jalan, guna menurunkan angka inflasi ke tingkat yang lebih ideal.

“Sebagai Anggota DPRD, khususunya di Komisi IV, saya siap berkolaborasi efektif bersama Pemerintah Daerah, karena kita adalah Pemerintahan Daerah, guna memastikan rekomendasi ini dapat diimplementasikan secara efektif. Infrastruktur yang kokoh dan inflasi yang terkendali adalah fondasi menuju Lampung yang lebih maju dan sejahtera,” pungkas Yusnadi.

Jelang Nataru 2024-2025, DPRD Lampung Serukan Pentingnya Stabilitas Harga Bahan Pokok

Bandar Lampung – Ketua Komisi II DPRD Lampung, Ahmad Basuki, meminta Pemerintah Daerah (Pemda) segera mengambil…

Beredar Foto Pria Pegang Pistol Duduk di Ruang Rapat DPRD Provinsi Lampung

Bandar Lampung – Beredar foto di media sosial memperlihatkan seorang pria berfoto sambil memegang pistol duduk…

Ketua Fraksi PDI-P Soroti Kekerasan Perempuan dan Anak di Lampung

LAMPUNG – Terjadi kekerasan terhadap Ibu dan Anak di media sosial, yang dialami oleh akun yang bernama @anastasiabayaa diunggah melalui laman pribadi Instagram.

Hal ini menjadi sorotan oleh Lesty Putri Utami yang merupakan anggota DPRD Provinsi Lampung menyayangkan adanya kekerasan yang terjadi.

“Sangat miris melihat sosok laki-laki yang juga seorang bapak, berani melakukan tindakan fisik dan verbal dihadapan anaknya,” ucap Ketua Fraksi PDIP, Kamis (03/10/24).

Lesty menyayangkan sikap dari pelaku tindak kekerasan yang tidak bermoral, dan meminta untuk aparat hukum menindak tegas kejadian ini.

“Video yang di up akan menjadi bukti untuk aparat hukum supaya dapat menindak tegas pelaku kekerasan dengan benar-benar mendapatkan balasan yang setimpal sesuai hukum yang berlaku, dan korban mendapatkan keadilan seadil-adilnya,” tegas Lesty yang juga Pemerhati Advokasi Perempuan dan Anak.

Kader Banteng juga berharap Aparat Penegak Hukum dan Dinas yang menaungi perempuan dan anak ikut mengawal peristiwa ini supaya tidak ada lagi kekerasan yang diterima oleh perempuan dan anak di Provinsi Lampung.

“Saya juga meminta bantuan Dinas PPPA untuk dapat mengawal langsung, juga LAda Damar ka Selly supaya anak tersebut dapat kembali pada ibu nya, meski proses hukum tetap berjalan,”

“Ini juga menjadi perhatian penting, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak boleh di anggap remeh, kita perlu bersama-sama untuk memerangi kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tutur Anak Sulung Mukhlis Basri Anggota DPR-RI Dapil Lampung.

Lesty menegaskan sikap yang diambil olehnya semata-mata untuk menegakkan perlindungan terhadap perempuan dan anak sesuai undang-undang yang berlaku.

“Walaupun sifatnya ini urusan rumah tangga tapi sudah terpublish kemana-mana, dan saya sebagai perempuan, seorang ibu dan juga wakil rakyat wajib untuk membantu salah satu masyarakat kita yang mengalami kekerasan ini,”

“Saya memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak sesuai undang-undang yang di atur oleh pemerintah, kita dilindungi oleh undang-undang dan negara,” kata Lesty.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan Damar Lampung, Afrintina  menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi bersama Polda Lampung dan siap untuk memberikan bantuan perlindungan hukum kepada korban kekerasan.

“Saat ini kami sudah melakukan koordinasi kepada Polda Lampung untuk proses penanganan kasus ini sesuai peraturan yang berlaku, kami juga sudah melakukan upaya penelurusan kasus karena sampai saat ini kondisi korban juga belum dapat di hubungi,”

“Pelaku harusnya sudah dilakukan penangkapan karena melihat dari video yang beredar di medsos dan postingan korban sudah kelihatan bahwa pelaku ini memang melakukan kekerasan terhadap perempuan yang di lakukan di hadapan anak,” tuturnya.

Afrintina juga menyatakan kesiapan Damar Lampung untuk memberikan perlindungan kepada korban.