Anggota DPRD Provinsi Lampung, Seh Ajeman, S.Ag, Gelar Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

TANGGAMUS – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Seh Ajeman, S.Ag, melaksanakan Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (PIPWK) kepada masyarakat, di Pekon Tangkit Serdang Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, Rabu, (25/09/2024).

Anggota DPRD Provinsi Lampung Seh Ajeman, S.Ag dari daerah pemilihan Tanggamus, Lampung Barat, Pesisir Barat, itu mengatakan, sosialisasi ini dalam rangka mensosialisasikan tentang pembinaan ideologi pancasila dan wawasan kebangsaan (PIPWK) kepada masyarakat khususnya di dapilnya. Ujar Seh Ajeman

Selain itu dalam tugasnya sebagai Anggota DPRD Provinsi Lampung, kegiatan yang dilaksanakan juga merupakan salah satu bentuk jalinan silaturahmi dalam menyerap aspirasi masyarakat, Sehingga nantinya dirinya bisa memperjuangkan dan membawa program yang baik untuk kepentingan masyarakat. Katanya

“Kegiatan ini akan rutin dilaksanakan, sesuai program dari DPRD Provinsi Lampung kemungkinan nantinya akan sering saya akan melakukan kunjungan disetiap kecamatan di dapil saya,” Jelasnya.

Sementara pemateri (PIPWK) Soni Setiawan, ST, MH menjelaskan, Pancasila bisa di terapkan pada kehidupan di lingkungan sehari-hari salah satunya dengan melakukan sikap bergotong royong. Ujar Soni Setiawan

“Saya yakin bapak-bapak dan ibu-ibu sudah memahami dan sudah menerapkan makna dari pancasila, Karena apa, kegiatan dalam sehari-hari seperti gotong-royong dan sebagainya itu sudah menjadi cermin dari pada makna pancasila itu sendiri.” Terangnya.

Kemudian menurut narasumber (PIPWK) Soni Setiawan, ST, MH, Pancasila itu juga tercermin dalam kitab suci Alquran. Jelasnya

“Di dalam ajaran agama Islam, Pancasila sangat tidak bertentangan dengan kitab suci alquran, salah satunya dengan melakukan zakat, Zakat itu adalah hak untuk pakir miskin, Selain itu juga harus bersikap adil, karena adil juga salah satu dari isi dari pancasila,” Tutupnya. (Red)

Sehari Setelah Pelantikan, Yusnadi Caleg PKS Provinsi, Langsung Tepati Janji

Lampung — Tepat sehari setelah dilantik sebagai Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PKS, H. Yusnadi, S.T. langsung mewujudkan salah satu janji yang telah lama dinantikan oleh tim dan relawannya.

Selasa, (3/9/2024) Yusnadi, Anggota DPRD Provinsi Lampung dari PKS Daerah Pemilihan Lampung Timur, turun langsung ke daerah pemilihannya (Dapil) untuk menyerahkan satu unit ambulans kepada masyarakat di wilayah yang memberikan dukungan suara terbanyak pada Pemilihan Umum 2024 lalu.

Menurut Yusnadi, penyediaan ambulans ini merupakan langkah awal dari komitmennya untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. “Alhamdulillah, hari ini saya dapat menepati janji yang telah saya buat kepada tim dan masyarakat. Saya berharap ambulans ini dapat membantu warga yang membutuhkan layanan kesehatan dengan cepat dan tepat,” ujarnya saat penyerahan ambulans tersebut.

Menurutnya pun, realisasi 1 unit Ambulan ini juga tidak lepas dari keinginan kuat agar indeks pembangunan manusia (IPM) di Lampung Timur (72, 44) bisa setara dengan IPM Provinsi Lampung, dimana IPM Provinsi Lampung mencapai 72,48, syukur-syukur mampu melampaui dan mendekati IPM Kota dan Kabupaten tertinggi.

“Karena bagaimanapun IPM dibentuk dari kesehatan dan angka harapan hidup, pengetahuan serta kehidupan yang layak”, ungkap salah satu pimpinan di PKS Lampung.

Salah satu relawan di Kecamatan Mataram Baru, Lamtim, Yuliadi, menyampaikan rasa gembiranya atas langkah cepat yang diambil oleh Yusnadi. “Kami sangat berbahagia melihat Pak Yusnadi gercep merealisasikan komitmennya untuk mensupport kegiatan layanan kesehatan dan kegawatdaruratan dengan menghadirkan ambulans sesuai komitmen awal kampanye dahulu. Ini membuat kami semakin bersemangat untuk terus berjuang melayani masyarakat,” katanya.

Ambulans ini diharapkan dapat membantu warga dalam situasi darurat dan menjadi awal dari program-program lain yang telah direncanakan oleh Yusnadi untuk meningkatkan kualitas pembangunan bidang kesehatan di Provinsi Lampung, khususnya di Daerah Pemilihan Lampung Timur. (*)

Sasa Chalim: Anggota DPRD Lampung Terbaru yang Fokus pada Aspirasi Generasi Muda

Bandar Lampung – Sasa Chalim, anggota DPRD Provinsi Lampung termuda, resmi dilantik, di kantor parlemen Provinsi…

Pelantikan Anggota DPRD Provinsi Lampung Periode 2024-2029 Disaksikan juga oleh Pj. Gubernur Lampung

LAMPUNG – Penjabat Gubernur Lampung Samsudin menghadiri Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung dalam rangka Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan 2019 – 2024 dan pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan 2024-2029, di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Lampung, Senin (02/08/2024).

Pj. Gubernur Lampung Samsudin saat membacakan sambutan tertulis Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian menyatakan bahwa Sidang Paripurna Istimewa pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan 2024-2029 merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan pemilihan umum anggota DPRD yang secara Filosofis berkedudukan sebagai sarana Demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Tentunya Kita patut berbangga bahwasanya bangsa Indonesia dapat membuktikan bahwa Indonesia merupakan bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sehingga dapat melaksanakan 13 kali pemilihan umum yang berjalan dengan relatif tertib dan lancar,” ucap Samsudin.

“Oleh sebab itu atas nama Pemerintah Republik Indonesia Saya ucapkan terima kasih serta apresiasi yang setinggi – tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah menggunakan hak konstitusionalnya di dalam pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu, selanjutnya ucapan terima kasih juga kami ucapkan kepada seluruh pihak terkait yang telah berkolaborasi dan bekerjasama mensukseskan pelaksanaan pemilu dalam nuansa yang demokratis dan lancar,” lanjutnya.

Samsudin mengatakan behwa berdasarkan Pasal 18 Ayat 3 Undang-undang NKRI Tahun 1945 telah mengatur bahwa Pemerintah Daerah, Provinsi,  Kabupaten dan Kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

Berkenaan dengan hal tersebut menurut Samsudin terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh anggota DPRD yang baru, yang pertama secara konsepsional maupun legal formal kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintah Daerah di mana karakter DPRD di dalam rangka Negara Kesatuan memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan Lembaga Legislatif di negara-negara Federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal ataupun regional.

Kemudian yang kedua, setiap anggota DPRD dalam pemilu yang mencakup perjalanannya melalui partai politik hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan maju dari jalur perseorangan, kondisi ini tentunya menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.

Namun demikian menurut Samsudin yang perlu digarisbawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik hendaknya Anggota DPRD dapat menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan.

“Di samping itu perlu mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugas saudara diawasi oleh Penegak Hukum serta Lembaga Pengawas seperti KPK, BPK, BPKP, dan sebagainya,” tegas Samsudin.

Samsudin juga mengingatkan kembali bahwa sebagaimana diamanatkan oleh pasal 96 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menyebutkan tiga fungsi DPRD yaitu fungsi pembentukan Peraturan Daerah atau Perda yang kedua fungsi penyusunan anggaran yang ketiga fungsi pengawasan.

Undang-undang nomor 23 tahun 2014 juga menegaskan bahwa DPRD sebagai mitra kepala daerah bersifat check and balance, hal ini dimaksudkan untuk keefektifan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan kepala daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Oleh sebab itu sinergitas dan kolaborasi kerja yang kerja kolektif antara DPRD dan kepala daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda nasional, terutama pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 yang merupakan momentum untuk mensinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah,” paparnya.

beberapa hal tersebut perlu menjadi perhatian bagi para kepala daerah dan DPRD untuk bersama-sama membangun Indonesia dari daerah dan akan memberikan dampak terwujudnya Indonesia yang berdaulat mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong kemudian dalam rangka menyambut pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, diharapkan para anggota dewan agar senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024,

“Akhir kata Saya ucapkan selamat bekerja kepada para anggota DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan Tahun 2024-2029 yang baru saja dilantik semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala, Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan, perlindungan, pertolongan kepada kita semua dalam upaya membangun bangsa dan negara yang kita cintai ini,” pungkas Samsudin.

Usai pengambilan Sumpah Janji Anggota DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan 2024-2029, palu pimpinan sidang diserahkan oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan 2019-2024 Mingrum Gumay, kepada Pimpinan Sidang Sementara Ahmad Giri Akbar.

Adapun pengambilan Sumpah Janji tersebut berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor : 100.2.1.43629 tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

Pengambilan Sumpah Janji Anggota DPRD Provinsi Lampung dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Asnahwati, SH, MH,. Dari 84 anggota DPRD Provinsi Lampung hasil Pemilu Legislatif 2024 tersebut terdapat 5 diantaranya yang tidak dilantik karena maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024, namun empat diantaranya sudah ada penggantinya, dan 1 yang belam ada penggantinya.

Rapurna Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Provinsi Lampung 2024-2029 Disaksikan Danrem 043/Gatam

Lampung – Komandan Korem 043/Gatam Brigjen TNI Rikas Hidayatullah, S.E., M.M., menghadiri Rapat Paripurna (Rapurna) Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan 2024-2029, bertempat di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung Jl. Wolter Monginsidi, Teluk Betung Bandar Lampung. Senin (02/09/24).

Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan 2024-2029, dipimpin Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay, S.H., M.H., dihadiri Pj. Gubernur Lampung Dr. Drs. Samsudin, S.H., M.H., M.Pd., Pj. Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar, S.E., M.B.A., Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si., Kabinda Lampung, Kepala BNN Provinsi Lampung Forkopimda Provinsi lampung dan tamu undangan lainnya.

Usai mengikuti prosesi acara Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan 2024-2029, Danrem 043/Gatam Brigjen TNI Rikas Hidayatullah, S.E., M.M., mengucapkan selamat atas pengangkatan anggota DPRD Provinsi Lampung masa jabatan 2024-2029.

“Keluarga besar Korem 043/Gatam mengucapkan selamat datang, selamat bekerja, dan selamat bertugas di Gedung DPRD Provinsi Lampung, semoga dengan resmi diangkatnya Bapak dan Ibu sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung masa jabatan 2024-2029, sebagai pemegang amanat kedaulatan rakyat Provinsi Lampung dapat melaksanakan tugas di masa-masa mendatang, membawa masyarakat Provinsi Lampung makin sejahtera.“

“Di tahun ini juga akan ada Pilkada yang dilaksanakan secara serentak, untuk itu mari kita bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusifitas, sehingga terciptanya Pilkada yang damai, yang dapat melahirkan pemimpin yang amanah, serta dapat membawa Provinsi Lampung semakin berjaya,“ tuturnya.

Selanjutnya Brigjen TNI Rikas Hidayatullah, S.E., M.M., mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD Provinsi Lampung masa jabatan 2019-2024, yang telah memegang amanat kedaulatan rakyat Provinsi Lampung, sehingga berjalan dengan baik.

“Terima kasih, kami ucapkan kepada Bapak Mingrum Gumay, S.H., M.H., di bawah kepemimpinan Bapak  dan seluruh anggota DPRD Provinsi Lampung masa jabatan 2019-2024, berjalan dengan sukses, kerjasama kemitraan yang Bapak bangun dengan Korem 043/Gatam berjalan sangat baik, sekali lagi kami ucapkan terima kasih, selamat jalan dan sukses selalu,“ pungkasnya.(*)

Pj. Gubernur Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD, Pelantikan Anggota DPRD Provinsi Lampung Periode 2024-2029

BANDAR LAMPUNG — Penjabat Gubernur Lampung Samsudin menghadiri Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Ketua DPRD Provinsi Lampung dan Pj. Gubernur Lampung Tandatangani Persetujuan Bersama Raperda APBD Tahun 2025

BANDAR LAMPUNG – Penjabat Gubernur Lampung Samsudin bersama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung…

Sekdaprov Sampaikan Jawaban Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda APBD Lampung Tahun Anggaran 2025

BANDAR LAMPUNG — Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, mewakili Pj. Gubernur Lampung Samsudin, menyampaikan jawaban…

Dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I, DPRD Lampung Terima Raperda APBD Lampung Tahun Anggaran 2025 dari Sekdaprov Lampung

BANDAR LAMPUNG – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, mewakili Pj. Gubernur Lampung Samsudin,  menyerahkan Rancangan…

Ketua DPRD Mingrum Gumay dan Sekdaprov Fahrizal Tandatangani Nota KUA-PPAS APBD Prov Lampung TA 2025

LAMPUNG – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, mewakili Pj. Gubernur Lampung Samsudin, bersama Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Lampung tahun 2025, yang dilaksanakan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Jumat (23/08/2024), malam.

Penandatanganan disaksikan Sekretaris DPRD Provinsi Lampung Tina Malinda dan seluruh anggota DPRD Provinsi Lampung yang hadir beserta tamu undangan.

Penandatangan tersebut menyepakati Asumsi Makro Ekonomi Provinsi Lampung pada KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025, sebagai berikut:

1. Pertumbuhan Ekonomi Lampung diproyeksikan 5,0% hingga 5,3%

2. Laju inflasi pada tingkat 1,50% sampai dengan 3,50%,

3. Pendapatan per Kapita Penduduk sebesar 52,6 hingga 54,6 juta Rupiah,

4. Tingkat Pengangguran Terbuka pada level 4,0% hingga 3,86%,

5. Persentase Penduduk Miskin pada 10,0% sampai dengan 9,50%,

6. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada angka 72,97,

7. Indeks Gini berada pada level 0,318 hingga 0,321,

8. Nilai Tukar Petani (NTP) pada ,kisaran angka 116 sampai dengan 117,

9. Target Kemantapan Jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi 78% dalam kondisi mantap.

10. pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD), telah disepakati menjadi 6,65%, serta

11. Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca pada besaran 13%.

Dalam pembahasan rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025, terdapat pula beberapa pokok bahasan terkait dengan proyeksi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah yang disepakati.

Dalam sambutannya, Sekdaprov Fahrizal menyampaikan bahwa paripurna ini merupakan tahap lanjutan dari pembahasan antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam memformulasikan KUA serta PPAS yang menjadi bagian dalam menyusun rancangan peraturan daerah tentang APBD Provinsi Lampung tahun 2025.

Kemudian, Fahrizal menambahkan bahwa dengan diselesaikannya tahapan pembahasan kesepakatan rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, maka selanjutnya Pemerintah Provinsi Lampung akan segera melakukan asistensi dalam penyusunan rencana kerja anggaran perangkat daerah sebagai materi dalam penyampaian rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025.

Fahrizal berharap proses pembahasan dan pengesahan raperda Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan sesuai dengan tahapan, proses dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.