BANDAR LAMPUNG – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, mewakili Pj. Gubernur Lampung Samsudin, menyampaikan jawaban…
Tag: DPRD Lampung
DPRD dan Pj Gubernur Lampung Tanda Tangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran PPAS 2024
Lampung – Penjabat Gubernur Lampung Samsudin menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna Lanjutan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Rabu (14/08/2024).
Rapat Paripurna ini merupakan tahap lanjutan dari pembahasan antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam memformulasikan Perubahan Kebijakan Umum APBD; serta prioritas program/kegiatan pembangunan daerah yang akan menjadi bagian dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024.
Dalam kesempatan tersebut Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung juga menyampaikan laporannya terhadap Hasil Pembahasan atas Perubahan Kebijakan Umum APBD (Perubahan KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 yang telah disetujui laporan tersebut oleh DPRD Provinsi Lampung dalam rapat paripurna tersebut.
Pj. Gubernur Lampung Samsudin menjelaskan bahwa secara umum, target asumsi makro pembangunan daerah Provinsi Lampung berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD menyepakati Asumsi Makro Ekonomi Provinsi Lampung pada Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024, sebagai berikut :
1. Pertumbuhan Ekonomi Lampung diproyeksikan 4,5 hingga 5,0 persen;
2. Laju inflasi pada tingkat 2 sampai dengan 4 persen;
3. Pendapatan per Kapita Penduduk sebesar 49 hingga 51 juta rupiah;
4. Tingkat Pengangguran Terbuka pada level 4,0 hingga 3,8 persen;
5. Persentase Penduduk Miskin pada kisaran 10,5 persen sampai dengan 10,00 persen;
6. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada angka 72,50 hingga 73,50;
7. Indeks Gini berada pada level 0,302 hingga 0,300;
8. Nilai Tukar Petani (NTP) pada kisaran angka 110 sampai dengan 111
9. Kondisi Jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi 78 persen dalam kondisi mantap
10. Pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD), telah disepakati menjadi 8,69 persen; serta
11. Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca pada besaran 12,35 persen
Dalam pembahasan Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024, terdapat pula beberapa pokok bahasan yang terkait dengan proyeksi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah. Selanjutnya, dengan memperhatikan hasil akhir pembahasan antara DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, maka struktur Rancangan Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024; disepakati pula hal-hal sebagai berikut :
1) Pendapatan Daerah sebesar Rp. 8.561.526.440.980,04 (Delapan Triliun, Lima Ratus Enam Puluh Satu Miliar, Lima Ratus Dua Puluh Enam Juta, Empat Ratus Empat Puluh Ribu, Sembilan Ratus Delapan Puluh Koma Empat Rupiah); yang terdiri dari :
• Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 5.150.954.989.413,04 (Lima Triliun, Seratus Lima Puluh Miliar, Sembilan Ratus Lima Puluh Empat Juta, Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu, Empat Ratus Tiga Belas Koma Empat Rupiah)
• Pendapatan Transfer sebesar Rp. 3.396.784.791.832,00 (Tiga Triliun, Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Miliar, Tujuh Ratus Delapan Puluh Empat Juta, Tujuh Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu, Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah)
• Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp. 13.786.659.735,00 (Tiga Belas Miliar, Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Juta, Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu, Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah)
2) Belanja Daerah sebesar Rp. 8.686.673.898.866,74 (Delapan Triliun, Enam Ratus Delapan Puluh Enam Miliar, Enam Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta, Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu, Delapan Ratus Enam Puluh Enam Koma Tujuh Puluh Empat Rupiah)
3) Pembiayaan Daerah Dengan komponen :
a. Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp. 125.147.457.886,70 (Seratus Dua Puluh Lima Miliar, Seratus Empat Puluh Tujuh Juta, Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu, Delapan Ratus Delapan Puluh Enam Koma Tujuh Puluh Rupiah) yang didominasi oleh Kas di BLUD sebesar Rp. 109.012.836.388,10 (Seratus Sembilan Miliar Dua Belas Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan Koma Sepuluh Rupiah)
b. Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 0,00 (Nol Rupiah)
Dengan telah diselesaikannya tahapan Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan PPAS Tahun Anggaran 2024 ini, maka selanjutnya Samsudin mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung akan segera melakukan asistensi dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Perangkat Daerah sebagai materi dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
“Demikian beberapa hal penting yang dapat disampaikan, selanjutnya kami akan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang berpedoman dengan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 yang telah disepakati bersama,” ucapnya.
Samsudin juga berharap rancangan tersebut dapat berjalan sesuai dengan proses dan peraturan yang berlaku
“Kami berharap proses pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 nantinya dapat berjalan sesuai tahapan, proses dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Ketua DPRD Lampung Terima Dokumen Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024 dari Sekdaprov Fahrizal
LAMPUNG – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, mewakili Pj. Gubernur Lampung Samsudin, menyerahkan dokumen Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2024 serta Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2025 kepada Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (12/8/2024).
Membacakan sambutan Pj. Gubernur Lampung, Sekdaprov Fahrizal mengatakan bahwa momentum penyampaian KUA-PPAS oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD merupakan perwujudan dari sinergi antara lembaga legislatif dan lembaga eksekutif di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dalam mengawal dan mewujudkan APBD untuk mendukung pembangunan Provinsi Lampung.
“Sekaligus menjadi bukti dari komitmen kita bersama untuk melaksanakan tahapan dan proses perencanaan anggaran secara tepat waktu berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sekdaprov Fahrizal menjabarkan perkembangan kondisi makro ekonomi dan sosial ekonomi terkini, yang melatarbelakangi penyusunan kerangka ekonomi makro dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun 2024 dan Kebijakan Umum APBD Tahun 2025.
Ia menuturkan bahwa perkembangan indikator makro sosial ekonomi Provinsi Lampung sepanjang Tahun 2021-2023 hingga pertengahan Tahun 2024 sudah menunjukkan arah perbaikan di beberapa lini.
Ia melanjutkan bahwa kondisi tersebut didukung dengan pertumbuhan positif perekonomian Lampung 2023 yang tumbuh positif sebesar 4,55 persen dan berlanjut hingga Triwulan I Tahun 2024 yang tumbuh sebesar 3,30 persen (year on year) dan 4,80 persen (year on year) di Triwulan II Tahun 2024; dan mencatat tingkat pertumbuhan 9,71 persen (quartal to quartal) yang merupakan tingkat pertumbuhan tertinggi ke-2 secara nasional.
Terkait laju inflasi hingga pertengahan tahun 2024, Sekdaprov Fahrizal menjelaskan bahwa pada bulan Juni 2024, catatan inflasi Lampung berada pada level 2,84 persen (year on year).
“Kondisi makro ekonomi tersebut tentunya menjadi momentum yang baik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang kita harapkan,” ujarnya.
Selanjutnya, ia memaparkan perkembangan indikator yang terkait kesejahteraan masyarakat secara umum menunjukkan bahwa data tingkat Kemiskinan berada pada level 10,69 persen di bulan Maret 2024 atau menurun 29,44 ribu jiwa dibanding keadaan pada Maret 2023 yang sebesar 11,11 persen.
Di sisi pemerataan, ia menjelaskan bahwa tingkat kesenjangan pendapatan antar penduduk pada Maret 2024 tercatat sebesar 0,302 poin dan masih dalam kategori rendah, serta lebih baik dibanding rata-rata nasional.
Lebih lanjut, Sekdaprov Fahrizal juga memaparkan tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Februari 2024 tercatat sebesar 4,12 persen, yang berarti turun dibandingkan dengan keadaan pada Agustus 2023 yang sebesar 4,23 persen maupun TPT pada Februari 2023 yang sebesar 4,18 persen.
Ia berpendapat pokok-pokok tinjauan makro ekonomi dan sosial ekonomi tersebut tentunya telah memberi gambaran adanya perbaikan kualitas hidup masyarakat secara umum yang tentunya sangat sejalan dengan upaya
pemerintah daerah untuk menciptakan pertumbuhan secara inklusif.
“Semua raihan tersebut tentunya merupakan keberhasilan dan karya bersama seluruh elemen pembangunan baik dari pemerintah daerah, lembaga legislatif maupun kontribusi beragam pelaku pembangunan dari masyarakat Lampung,” ujarnya.
Di samping hal-hal yang telah diuraikan tersebut, Sekdaprov Fahrizal mengatakan bahwa Lampung masih menghadapi tantangan pembangunan yang senantiasa menjadi perhatian bersama.
Ia melanjutkan di sisi internal, pemerintah daerah masih terus berupaya untuk mengatasi berbagai permasalahan pembangunan daerah yang masih mengemuka antara lain penyediaan infrastruktur daerah yang lebih baik, mengurangi kemiskinan dan memperbaiki kualitas sumber daya manusia, meningkatkan investasi, termasuk didalamnya upaya-upaya untuk menjaga stabilitas trantibmas dan ekonomi daerah.
Di saat yang bersamaan, Sekdaprov Fahrizal mengungkapkan bahwa pada Tahun 2024 ini pemerintah daerah masih berkomitmen untuk mensukseskan hajat demokrasi yaitu Pemilukada Serentak.
“Oleh karena itu, stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di berbagai bidang pembangunan perlu semakin diperkuat dan menjadi bagian penting untuk keberlanjutan estafet kepemimpinan daerah, pemerintahan dan pembangunan,” pungkasnya.
Berdasarkan perjabaran tersebut, maka asumsi ekonomi makro Provinsi Lampung Tahun 2024 dan Tahun 2025 dirancang sebagai berikut:
Pertama, perekonomian Lampung Tahun 2024 dan 2025 mendatang diperkirakan masih berpeluang untuk tetap tumbuh sejalan dengan optimisme pemulihan ekonomi nasional yang terus menuju perbaikan dimana pertumbuhan ekonomi Lampung hingga akhir Tahun 2024 diperkirakan akan tumbuh pada kisaran 4,5 hingga 5,0 persen; melambat dibanding dengan asumsi pertumbuhan ekonomi sebesar 5 hingga 6 persen yang dituangkan dalam Kesepakatan pada tanggal 6 November 2023 yang lalu.
Kedua, pengendalian inflasi untuk mempertahankan dan mendorong daya beli masyarakat tetap menjadi perhatian utama pemerintah daerah dimana fokus utamanya adalah menjaga stabilitas harga dan distribusi pangan maupun barang strategis termasuk di dalamnya antisipasi terhadap resiko perubahan iklim yang dapat mengganggu rantai pasok bahan pangan masyarakat.
Melalui langkah-langkah tersebut, laju inflasi Lampung di Tahun 2024 sebesar 2 hingga 4 persen dan di Tahun 2025 akan dipertahankan berada pada level 1,5 hingga 3,5 persen.
Berkenaan dengan Perubahan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2024 yang dirancang oleh Pemerintah Daerah, Sekdaprov Fahrizal sampaikan hal-hal sebagai berikut :
Pertama, memperhatikan perkembangan pelaksanaan APBD T.A 2024 selama ini, diperlukan penyesuaian antara target pendapatan daerah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang APBD TA 2024 dengan proyeksi pendapatan daerah yang akan masuk ke dalam Rekening Kas Umum Daerah hingga akhir Tahun 2024.
Kedua: sejalan dengan kemampuan fiskal yang tersedia, maka Belanja Daerah dalam Perubahan APBD Tahun 2024 tetap diarahkan untuk mendukung kebijakan-kebijakan pembangunan, antara lain dengan terselenggaranya pelayanan dasar kepada masyarakat, mendorong daya saing daerah melalui peningkatan kualitas infrastruktur konektivitas wilayah, perbaikan kesejahteraan masyarakat, sinergi prioritas pembangunan daerah dan nasional serta optimalisasi belanja operasional dan penajaman belanja non-operasional, termasuk didalamnya pemanfaatan kembali SiLPA Tahun 2023 yang lalu.
Ketiga, merujuk dari angka-angka proyeksi pada Pendapatan dan Belanja Daerah yang
telah dikemukakan, maka total Pembiayaan Daerah juga mengalami perubahan dari target yang semula diperkirakan dalam Rancangan Perubahan APBD T.A. 2024 tercatat bahwa Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar 125,147 Milyar Rupiah yang didominasi oleh SiLPA BLUD sebesar 109,012 Milyar pada Tahun 2023.
Sekdaprov Fahrizal berharap, rancangan dokumen tersebut dapat dibahas dalam suasana kebersamaan, semata-mata untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Lampung.
“Atas perhatian dan terlaksananya pembahasan tersebut, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD yang Terhormat,” ucapnya.*
Ketua DPRD Mingrum Gumay Terima Dokumen Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024 serta Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2025 dari Sekdaprov Lampung
BANDAR LAMPUNG – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, mewakili Pj. Gubernur Lampung Samsudin, menyerahkan dokumen…
DPRD dan Pemprov Lampung Setujui Raperda RPJPD Tahun 2025-2045
LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Lampung Tahun 2025- 2045 dalam Rapat Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Selasa (6/8/2024).
Pj. Gubernur Lampung Samsudin menyampaikan apresiasi yang tinggi dan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Lampung, khususnya Tim Pansus yang sangat proaktif, produktif dan elegan dalam melaksanakan pembahasan bersama, memberikan saran dan masukan kritis dan guna penyempurnaan RPJPD Provinsi Lampung Tahun 2025-2045.
Sebagai bagian utuh dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), jelas Pj. Gubernur Samsudin, maka rencana pembangunan Lampung 20 (dua puluh) tahun ke depan tentunya juga akan dikontribusikan untuk mendukung pencapaian Visi dan Misi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045. Ini juga menjadikan Lampung sebagai bagian dari Indonesia Emas 2045 yang dicita-citakan.
“Kita perlu optimistis untuk mewujudkan visi jangka panjang tersebut, dan Lampung memiliki modal untuk menghadapi tantangan masa depan,” ujar Pj. Gubernur Samsudin.
Di tahun 2045, jumlah penduduk Lampung diproyeksikan akan berjumlah 11 juta jiwa dan terbesar ke-6 di Indonesia. Oleh karena itu, pembangunan kualitas manusia menjadi sangat penting sehingga penduduk Lampung akan menjadi sumber kekuatan yang sangat besar untuk mendorong kemajuan dalam banyak aspek pembangunan.
“Lampung juga memiliki potensi sumber daya alam yang cukup melimpah dan letak geografis yang strategis, sehingga berpeluang untuk menjadi magnet investasi yang mendorong pengembangan wilayah dan menjadi pusat aktifitas kegiatan sosial-ekonomi berskala nasional maupun global,” ujarnya.
Menuju Tahun 2045, lanjut Samsudin, seluruh komponen dan pelaku pembangunan di daerah akan didorong dan diarahkan untuk mewujudkan Visi Lampung 20 tahun ke depan, menjadi daerah yang semakin Sejahtera, Maju, Merata dan Berkelanjutan.
Pj. Gubernur Samsudin menjelaskan dengan memperhatikan pokok-pokok kesepakatan dari pembahasan yang telah dilaksanakan, Visi Lampung 2045 Sejahtera, Maju, Merata dan Berkelanjutan akan dijabarkan melalui 8 (delapan) Misi pembangunan.
Ke delapan visi itu, yaitu: (1) Transformasi Sosial; (2)Transformasi Ekonomi; (3) Transformasi Tata Kelola; (4) Keamanan Tangguh, Demokrasi Substantial dan Stabilitas Ekonomi Makro Daerah; (5) Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi; (6) Pembangunan Kewilayahan yang Merata dan Berkeadilan; (7) Sarana Prasarana Berkualitas dan Ramah Lingkungan; serta (8) Kesinambungan Pembangunan.
Keseluruhan substansi yang ditetapkan dalam Visi dan Misi pembangunan jangka panjang Provinsi Lampung tersebut juga telah dilengkapi dengan 17 sasaran pokok beserta 45 indikator dan targetnya. Selanjutnya, rencana pembangunan 20 tahun ke depan akan dilaksanakan melalui 4 (empat) tahap periode pembangunan jangka menengah 5 (lima) tahunan.
Berkenaan dengan rencana pelaksanaan pesta demokrasi pada Pilkada Serentak di bulan November 2024 mendatang, lanjutnya, maka RPJPD Provinsi Lampung juga akan menjadi acuan bagi para Calon Kepala Daerah untuk menyusun Visi dan Misi pembangunan 5 (lima) tahun ke depan.
Dengan telah dilaksanakannya persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Provinsi Lampung Tahun 2025-2045 pada hari ini; jelas Pj. Gubernur Samsudin, tentunya cita-cita besar pembangunan Provinsi Lampung 20 tahun ke depan harus menjadi komitmen kita bersama untuk mewujudkannya.
“Pelaksanaan pembangunan bukan merupakan tanggung jawab pemerintah semata, namun juga sangat dibutuhkan kontribusi seluruh komponen pelaku pembangunan, termasuk DPRD, akademisi, dunia usaha, masyarakat, insan pers serta pemangku kepentingan lainnya,” ujarnya.
Untuk selanjutnya Raperda tentang RPJPD Provinsi Lampung Tahun 2025- 2045 ini akan diproses menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Rapat Paripurna Tingkat I DPRD Provinsi Lampung, Sekdaprov Lampung Ikuti Menghadiri
LAMPUNG – Penjabat Gubernur Lampung Samsudin diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengikuti Rapat Paripurna Tingkat I Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, di Ruang Sidang Lt.3 Gedung DPRD Provinsi Lampung, Senin (05/08/2024).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay tersebut digelar dalam rangka penyampaian 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung Tahun 2024.
Pada Paripurna tersebut, Sekda mendengarkan Laporan penjelasan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Lampung tentang 6 Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung tahun 2024.
Adapun ke Enam (6) Raperda yang di akomodir dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2024 usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung adalah :
1. Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum (inisiatif Bapemperda)
2. Keterbukaan Informasi Publik (inisiatif Komisi 1)
3. Pengendalian Pencemaran Udara (inisiatif Komisi 2)
4. Pertumbuhan Ekonomi Biru (inisiatif Komisi 3)
5. Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung No 19 tahun 2014 Tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum Dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan (inisiatif Komisi 4)
6. Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi lampung Nomor 4 tahun 2018 Tentang Peyelengaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga (inisiatif Komisi 5).
Agenda selanjutnya menurut Ketua DPRD Mingrum Gumay adalah mendengarkan pendapat Kepala Daerah atau Gubernur Lampung terkait 6 Raperda usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung, dan untuk memberikan waktu dalam membahas Raperda tersebut, Sidang Paripurna diskor dan akan dilanjutkan besok 6 Agustus 2024. (*)
Rapat Paripurna Penyampaian 6 Raperda Usulan Inisiatif DPRD Dihadiri Sekdaprov Fahrizal dan Jajaran Forkopimda
BANDAR LAMPUNG – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto dan jajaran anggota Forkopimda menghadiri Rapat Paripurna…
Ketua DPRD Mingrum Gumay dan Pj. Gubernur Samsudin Tandatangani Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Lampung 2023
BANDAR LAMPUNG – Pj. Gubernur Lampung Samsudin dan Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay menandatangani Rancangan…
Sekretaris Komisi IV DPRD Kostiana: Langkah Pj Gubernur Lanjutkan Pembangunan Kota Baru Tepat
LAMPUNG – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, mengapresiasi dan mendukung rencana serta upaya Pj. Gubernur Samsudin akan melanjutkan pembangunan Kota Baru’, demikian disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, Kostiana. Minggu (28/07/2024).
Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Lampung itu mengaku kebijakan dan langkah Pj. Gubernur menjadi catatan positif dari Fraksi PDI Perjuangan untuk kemudian dikawal agar rencana yang diutarakan dapat masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang sedang dalam pembahasan
“Melalui kelembagaan, kita akan pastikan rencana yang disampaikan Pj. Gubernur Samsudin masuk dalam RPJMD. Ini menjadi perhatian serius kami, agar pembangunan Kota Baru yang sudah dua periode kepemimpinan setelah Gubernur Sjachroedin mangkrak,” kata Kostiana.
Karena, Bendahara DPD PDI Perjuangan Lampung itu mengaku, saat ini pusat pemerintahan yang ada, sudah tidak lagi layak untuk ditempati, mulai dari jumlah penduduk yang semakin padat, selanjutnya jalur menuju perkantoran kian padat.
“Artinya, ketika pembangunan kota baru dilanjutkan. Minimal, secara bertahap akan ada pemecahan kepadatan dipusat pemerintahan. Contohnya, Polda Lampung yang sudah berada di Itera. Sangat berdampak positif, untuk mengurai kemacetan dikala jam-jam sibuk dan pelayanan publik semakin membaik,” tegasnya.
Untuk itu, Srikandi PDI Perjuangan Lampung itu mengaku akan mengawal langkah dan kebijakan yang diambil oleh Pj. Gubernur saat ini. Terlebih, dari statemen dan komitmen yang disampaikan, pembangunan Kota Baru akan masuk dalam proyek strategis nasional.
“Ini sangat bagus. Kami di legislatif akan mengawal langkah Pj. Gubernur agar rencana tersebut, segera terealisasi,” tegasnya. (*)
Pansus DPRD Provinsi Lampung: Siapapun Gubernurnya Harus Merujuk RPJMD 2024-2045
LAMPUNG – Tegas dan Lugas, Panitia Khusus (Pansus) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DPRD Lampung, menekankan kepada Calon Gubernur Lampung terpilih periode 2024 – 2029 dan seterusnya, agar visi misi nya harus merujuk RPJMD 2024-2045. Jika tidak, maka harus ada sanksi.
“Hasil dari rapat Pansus tadi kita meminta kepada Bapedda Lampung untuk menyempurnakan semua dokumen-dokumennya. Karena kita ingin selesaikan. Dan yang terpenting, siapapun Gubernur diperiode mendatang, visi misi nya harus merujuk pada RPJMD yang sedang kita bahas saat ini, hingga 2045,” kata Sekretaris Pansus RPJMD 2024-2045 Vittorio Dwison, Jumat (26/07/2024).
Yang kedua, kata Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung itu. Indikator-indikator, dari program dan visi misi dari Gubernur periode mendatang harus benar-benar terukur. Misalnya, tingkat kemiskinan, IPM, harus realistis.
“Ini perlu kami tegaskan. Karena, tadi banyak SKPD juga belum siap dan belum tahu program nya. Sehingga, kami meminta agar Bappeda Lampung melengkapi dan menyempurnakan,” ungkapnya.
Disinggung, apakah pembangunan Kota Baru masuk dalam RPJMD 2024-2045 tersebut, Politisi PKS itu mengaku belum baca secara keseluruhan. Dan dalam pembahasan tadi, belum ada pembicaraan soal hal tersebut.
“Ini nanti akan kita lihat dan kita tanyakan. Soal pembangunan Kota Baru ini. Apa yang sudah jadi statemen Pak Pj Gubernur Lampung Samsudin harusnya jangan cuma karena inisiatif dia pribadinya saja. Melainkan juga harus ada didalam dokumennya,” kata Vittoria.
Yang pasti, Sekretaris Fraksi PKS DPRD Provinsi Lampung itu menegaskan bahwa tim Pansus akan memastikan semua program yang direncanakan dapat sesuai dengan kemampuan daerah. Untuk kemudian diimplementasikan oleh kepala daerah yang memimpin kedepan.
“Soal aturan yang mengikat, tentang visi misi Gubernur tidak sesuai dengan RPJMD. Akan menjadi poin catatan kami, untuk merumuskan itu,” tegasnya.(*)
DPRD Sororti Semangat Samsudin Lanjutkan Pembangunan Kota Baru yang Wajib Masuk RPJMD 2024-2045
LAMPUNG – Sekertaris Pansus Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DPRD Lampung Vittorio Dwison, menyambut baik wacana dan semangat Pj Gubernur Lampung Samsudin yang hendak melanjutkan pembangunan Kota Baru.
Selain itu, ia pun menekankan kepada Gubernur Lampung periode 2025-2030 dan seterusnya, dalam membangun dan melakukan penataan harus merujuk pada RPJMD 2024-2045.
“Hasil dari rapat Pansus tadi kita meminta kepada Bapedda Lampung untuk menyempurnakan semua dokumen-dokumennya, karena kita ingin selesaikan. Kedua, indikator-indikatornya harus terukur betul. Misalnya tingkat kemiskinan, IPM-nya ini realistis atau tidak,” kata sekretaris Pansus RPJMD 2024-2045 Vittorio Dwison, Jumat (26/7/2024).
Karena itu, pihaknya akan melanjutkan kembali rapat pansus pada Senin (29/7/2024).
“Karena tadi banyak SKPD juga belum siap dan belum tahu program nya. Sehingga kami meminta agar Bappeda Lampung melengkapi dan menyempurnakan,” terangnya.
Disinggung, apakah pembangunan Kota Baru masuk dalam RPJMD 2024-2045 tersebut, Politisi PKS itu mengaku belum baca secara keseluruhan. Tapi pada prinsipnya, pihaknya mendukung wacana tersebut.
“Ini nanti akan kita lihat dan kita tanyakan. Soal pembangunan Kota Baru ini. Apa yang sudah jadi statemen Pak Pj Gubernur Lampung Samsudin harusnya jangan cuma karena inisiatif pribadinya saja. Melainkan juga harus tertuang dalam RPJMD,” kata Vittoria.
Lanjut dia, komitmen ini mesti dikaji, disepakati dan dikawal bersama, karena akan ada dampak positif dan negatif dalam setiap kebijakan yang akan dibuat.
“Saya pribadi tentunya mendukung dan menyarankan keinginan Pak Samsudin untuk melanjutkan pembangunan Kota Baru ini wajib masuk dalam RPJMD, supaya dapat dieksekusi dan bukan hanya sekedar isapan jempol belaka,” pungkasnya. (*)
Anggota DPRD Sahdana Mengapresiasi Rencana Pj. Gubernur Lanjutkan Pembangunan Kota Baru
LAMPUNG – Apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya diberikan kepada Pj. Gubernur Lampung, Samsudin atas rencana yang disampaikan untuk melanjutkan pembangunan Kota Baru, dengan menjadikan pembangunan Kota Baru sebagai Proyek Strategis Nasional. Hal tersebut disampaikan Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, Sahdana. Jum’at (26/07/2024).
“Saya pribadi dan atas nama Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung mengapresiasi sekaligus berterimakasih kepada, Pj. Gubernur Pak Samsudin yang akan melanjutkan pembangunan Kota Baru,” kata Anggota DPRD Provinsi Lampung, Dapil Lampung Utara, Waykanan, Sahdana.
Bahkan, Politisi PDI Perjuangan tersebut melanjutkan. Rencana yang diutarakan oleh Pj. Gubernur tersebut menjadi hal yang positif bagi perkembangan dan kemajuan Provinsi Lampung dimasa mendatang, untuk menata Pemerintahan lebih baik lagi.
“Beliau (Pj. Gubernur) mengatakan, melanjutkan pembangunan Kota Baru akan berkoordinasi dengan kementerian terkait, untuk memasukan dalam proyek nasional. Ini sangat luar biasa,” ujarnya.
Sebab, kata Sahdana. Tidak bisa dipungkiri setelah dua kepemimpinan Gubernur, tidak ada inisiatif dan upaya untuk melanjutkan Pembangunan Kota Baru yang diinisiasi oleh Gubernur Sjachroedin ZP dimasa itu.
“Dua Gubernur, Ridho sama Arinal dengan kurun waktu 10 tahun. Enggak memikirkan, atau ada upaya melanjutkan pembangunan Kota Baru. Padahal jelas, bahwa pusat pemerintahan Provinsi Lampung saat ini sudah tidak memungkinkan lagi untuk digunakan,” ungkapnya.
Tentu, Sahdana melanjutkan. Komisi IV DPRD Provinsi Lampung akan mengawal kebijakan dan upaya Pj. Gubernur untuk melanjutkan pembangunan Kota Baru tersebut. Sehingga, dalam implementasi program yang akan berjalan, dapat tepat sasaran.
“Kita akan kawal, karena inikan nantinya masuk dalam proyeksi proyek strategis nasional. Nah, kami Komisi IV akan mendorong sekaligus mengawal kebijakan dan pembangunan itu. Agar, pembangunan Kota Baru bisa sesuai harapan. Bila perlu kita kawal sampai ke kementerian,” tegasnya.(*)
Anggota DPRD Made Bagiasa Sesalkan DAK Tidak Teralisasi
LAMPUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung turut menyayangkan keputusan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung yang tak mengambil Dana Alokasi Khusus (DAK) mencapai delapan miliar karena persoalan teknis. Hal ini dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung , I Made Bagiasa Pada Kamis (25/7/2024).
“Ya ini sangat disayangkan. Karena pusat sudah memberikan dana tapi daerah justru tidak menyerap anggaran tersebut,” ujarnya.
Apalagi untuk DAK sendiri tak semua organisasi perangkat daerah (OPD) dapat mendapatkan anggaran tersebut.
Sementara untuk pembangunan dengan menggunakan APBD juga terbatas. Karena untuk pembangunan pakai APBD Pemprov Lampung juga kan terbatas. Artinya, kita membutuhkan anggaran pusat ini, tapi kalau sudah tidak terserap ini sangat disayangkan,” lanjutnya.
Dia pun mendorong pembangunan yang dilakukan untuk memanfaatkan anggaran yang ada terlebih dahulu untuk melakukan pembangunan.
“Harusnya bisa memaksimalkan dana tersebut. Seperti biasa memulai membangun bangun awal sehingga memang dana nya tidak terbuang sia-sia,” tutupnya.
Hal ini berdasarkan pantauan dari website LPSE Provinsi Lampung, dua paket yang masuk dalam 10 proyek Pemprov Lampung yang dipantau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tak kunjung di tender.
Padahal dana tersebut harusnya diperuntukkan dua paket belanja modal untuk bangunan peternakan/perikanan pembangunan penahan gelombang pelabuhan perikanan (breakwater) di Kabupaten Lampung Timur senilai Rp4,33 miliar.
Dan belanja pemeliharaan bangunan air-bangunan pengembangan rawa dan polder-bangunan pengembangan rawa dan polder lainnya berupa pembangunan kolam pelabuhan senilai Rp3,71 juga di Lampung Timur.
Mengenai batalnya penyerapan anggaran DAK di Lampung Timur ini, Sekretaris DKP Provinsi Lampung, Makmur Hidayat menyebut ada persoalan teknis dan anggaran yang tersedia tak mencukupi.
“Ya jadi kalau masalahnya ini terkait teknis. Dengan dana yang ada saat ini kita kurang untuk memenuhi volume batu untuk breakwater. Karenanya kami putuskan lebih baik tidak dilaksanakan,” ungkap Makmur.
Dijelaskan pula Kabid Perikanan Tangkap Zainal Karoman, pada usulan semula DKP Lampung sudah menyusun perencana lengkap dengan total anggaran Rp13 miliar.
Namun ketika sudah persetujuan Kementerian Kelautan dan Perikanan, hanya disetujui Rp8 miliar. Hal ini membuat anggaran yang diperuntukkan membangun breakwater disekitar pelabuhan tak mencukupi.
“Kalau usulan kami awal itu Rp13 miliar. Namun kalau sekarang 8 miliar ini, kita kurang Rp4 miliar untuk memenuhi seluruh bangunan,” ungkap Zainal.
Berdasarkan anggaran saat ini, untuk pembelian dan pemasangan batu untuk breakwater baru sepanjang 4.200,53 meter. Masih kekurangan 4.200,53 meter lagi.
“Artinya mulut muara itu kita buka kita harus menambah lagi breakwater untuk menahan gelombang dari laut. Karena kalau tidak maka pelabuhan akan terjadi rob dan fasilitas yang ada didalam termasuk SPBN akan terjadi hempasan gelombang,” jelas Zainal.
“Sehingga setelah kami hitung dari anggaran 8 miliar ini tidak cukup karena perkiraan 13 miliar ini baru selesai permasalahan nya. Dan ini pekerjaan nya harus berbarengan antara pendalaman dan pemasangan breakwater,” katanya.
Karenanya setelah dilakukan kajian ulang dan berkonsultasi dengan Unila, Kejati Lampung, Dinas PSDA Lampung dan berbagai pihak, proyek DAK tak bisa dikerjakan tahun ini.
“Karena jika kita mengerjakan tahun ini bisa saja. Tapi 6 bulan lagi pasti sudah terjadi pendangkalan. Kita juga tidak mau kerja dua kali. Karena kalau dikerjakan malah mubazir, Pak Zainal dipanggil KPK. Tapi kalau gini (tak dikerjakan) kan enggak dipanggil,” katanya.(*)
Rapat Paripurna Pandangan Umum dari Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung Dihadiri Pj. Gubernur Lampung
LAMPUNG – Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Lanjutan Pembicaraan Tingkat 1 Pandangan Umum dari Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 dan Pandangan Umum dari Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Lampung 2025-2045 bertempat di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Selasa (23/07/2024).
Diketahui sebelumnya, dalam sidang paripurna yang telah dilaksanakan pada Senin (22/07/2024) lalu, Pj. Gubernur Lampung yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung telah menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Lampung 2025-2045.
Dalam rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung tersebut Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin menerima secara langsung pandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 dan Pandangan Umum dari Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Lampung 2025-2045.
Rapat paripurna yang dilaksanakan pada hari ini dijeda dan direncanakan akan dilanjutkan dengan Jawaban Gubernur Lampung terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Lampung 2025-2045. (*)
Sekdaprov Fahrizal Sampaikan Raperda RPJPD Provinsi Lampung Tahun 2025-2045
BANDAR LAMPUNG – Pj. Gubernur Lampung Samsudin, diwakili Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto, menyampaikan…
Anggota DPRD Hanifah: Inginkan Warga Mulyosari Pesawaran Paham Tentang Perda Rembug Desa
LAMPUNG – Masyarakat harus paham tentang Peraturan yang sudah disahkan oleh DPRD Provinsi Lampung periode 2019-2024. Hal tersebut sangatlah penting, agar dalam tatanan hidup bermasyarakat dapat kondusif, aman, dan terhindar dari konflik atau gesekan’, demikian disampaikan Ketua Fraksi PKB DPRD Provinsi Lampung, Hanifah dihadapan masyarakat Desa Mulyosari, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran. Minggu (14/07/2024).
“Terimakasih, tentu saya berterimakasih dapat bersilaturahmi tatap muka bersama keluarga dan masyarakat Mulyosari, yang dikemas dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah. Ini penting bagi kita semua, agara pemahaman warga akan aturan, semakin membaik,” kata Hanifah, disela kegiatan.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016, tentang Rembug Pekon. Kata Hanifah, menjadi penting bagi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Terlebih, Kabupaten Pesawaran terdapat beragam suku, adat, agama, rasa dan budaya. Artinya, ketika masyarakat yang ada tidak paham tentang aturan, maka gesekan sangat rentan terjadi.
“Nah, melalui sosialisasi ini. Perda Rembug Desa, harus menjadi hal terpenting dalam menyelesaikan persoalan dilingkungan sekitar. Sehingga, apapun persoalan yang terjadi dapat diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat,” ujarnya.
Lebih detail, kata Ketua Muslimat NU Kabupaten Pesawaran itu. Dalam kegiatan sosialisasi, pihaknya menggandeng narasumber, untuk menjelaskan secara perinci tentang isi Perda, yang akan disampaikan. “Ikuti dengan baik, pahami apa yang disampaikan oleh Narasumber. Agar sepulang dari kegiatan sosialisasi, dapat menyebarkan, atau membagi ilmu kepada saudara keluarga dan lingkungan sekitar,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Nawawi (Narasumber) mengatakan. Rembug Desa harus terus dilakukan oleh semua pihak dalam menyelesaikan persoalan. Agar, dalam tatanan keluarga, lingkungan dan masyarakat dapat tercipta kerukunan.
“Kita hidup dalam keberagaman, baik suku, agama, adat, dan budaya. Tentu, salah pahaman dan silang pendapat pasti terjadi. Nah, dengan adanya Perda ini, menjadi benteng kita semua untuk lebih mengedepankan Musyawarah untuk menyelesaikan perbedaan pendapat tersebut,” tegasnya.(*)
DPRD Provinsi Lampung Soroti Dugaan Penyimpangan DAK UPTD Museum Disdik
LAMPUNG – Dugaan adanya penyimpangan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Museum dan Taman Budaya, yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung tahun anggaran 2023 jadi sorotan DPRD Lampung.
Anggota Komisi V DPRD Lampung Mikdar Ilyas menegaskan, pihaknya dalam waktu dekat akan mengagendakan rapat komisi untuk menyikapi temuan ini. “Kita akan coba rapatkan dengan komisi, saya akan koordinasi dengan unsur pimpinan komisi. Kita akan coba sikapi dengan dinas terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, sampai sejauh mana persoalan ini,” kata Mikdar, saat dikonfirmasi via telepon, belum lama ini.
Meski demikian, Mikdar berharap, isu yang berkembang ini harus dibuktikan secara benar. Karena isu ini sudah mencuat ke publik. “Maka Dinas Pendidikan harus menyiapkan data data seakurat mungkin, baik secara administrasi maupun wujud scara fisik yang ada,” ungkapnya.
Menurut Mikdar, ketika ada penyimpangan terhadap penggunaan anggaran dan prosedur pelelangan terhadap anggaran tidak bisa dihindari. “Karena sekarang ini kan uang satu rupiah pun dokumennya harus lengkap. Dengan sendirinya kalau itu benar dan tidak bisa membuktikan apa yang ada, wajar kita harus menerima resiko yang ada,” jelasnya. Sabtu (13/07/2-24)
Namun, kata Mikdar, karena ini masih dalam tahap dugaan sementara, pihaknya berharap ini hanya sebatas dugaan dan bukan fakta sebenarnya.
Diberitakan sebelumnya, pengelolaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Disdikbud) Provinsi Lampung tahun 2023 sebesar Rp807.871.026 terindikasi Mark Up bahkan mengarah pada dugaan fiktip.
Pada anggaran tersebut, terdapat nilai yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp674.155.310, yang diperuntukan guna pengelolaan koleksi, program publik serta pemeliharaan sarana dan prasarana pada UPTD Museum Ketransmigrasian dan UPTD Museum Lampung dan Taman Budaya.
Berdasarkan data yang dihimpun, diketahui Disdikbud Provinsi Lampung tahun 2023 menerima DAK non fisik bantuan operasional penyelenggaraan pada museum senilai Rp3,5 miliar dan telah direalisasikan senilai Rp.3.480.333.900. atau 99,44 persen.
Selain itu, terdapat realisasi Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) pada UPTD Taman Budaya senilai Rp2 miliar dan telah direalisasikan senilai Rp1.990.503.500. atau 99,53 persen.
Selanjutnya, realisasi belanja DAK non fisik digunakan antara lain untuk penyelenggaraan kegiatan pertunjukan seni dan budaya di Lampung.
Berdasarkan hasil penelusuran, UPTD Museum Ketransmigrasian dan Museum Lampung tidak melakukan pengadaan dengan para penyedia yang tertera pada dokumen pertangungjawaban, melainkan pada penyedia lainya.
Selain itu, diketahui terdapat penyedia atau perusahaan yang digunakan untuk pembelian antara lain, CV KUJ, CV BSL, CV MK, CV RAJ, CV NR, CV KAJ, CV PW dan CV DJP, dengan rekapitulasi belanja.
Dari temuan itu, diduga terdapat nota yang dikeluarkan atas nama CV KUJ tidak benar.
Bahkan, pembelanjaan juga tidak dilakukan pada CV tersebut, karena CV dimaksud tidak menyediakan barang atau jasa seperti yang tertera pada nota dan stempel. Parahnya, nota dan stempel yang tertera dimiliki CV berbeda dengan dokumen pertanggungjawaban. Temuan lain yakni, untuk pembelian selain menggunakan kontrak secara lisan, kedua museum itu hanya meminjam nama CV saja untuk keperluan dokumen pertanggungajawaban.
Bahkan, pembelanjaan dilakukan oleh masing-masing museum yang tidak diketahui oleh pihak penyedia. Diketahui, terungkap jika pimpinan CV RAJ juga sebagai koordinator untuk perusahaan lain yaitu, CV BSL, CV MK, CV NR, dan CV KJA yang juga dipinjamkan nama CV nya untuk keperluan kelengkapan berkas dokumen pertanggungjawaban.
Dari hasil temuan secara keseluruhan, nota riil belanja yang dilaksanakan oleh UPTD Ketransmigrasian hanya sebesar Rp35.341.250 dan pada UPTD Museum Lampung hanya sebesar Rp15.842.500 dari anggaran yang dikelola.(*)
Anggota DPRD FX Siman: Sudewi Tegaskan Masyarakat Harus Waspada di Era Digital
LAMPUNG – Saat ini kita sudah berada di era digital, tanpa terkecuali. Semua sudah menggunakan Digital, dalam hal ini media sosial. Tentu, jika penggunaannya tidak tepat, maka akan berpengaruh terhadap ideologi bangsa yaitu, Pancasila’. Demikian disampaikan, Dosen Institut Bhakti Nusantara Pringsewu, Sudewi (Narasumber). Dihadapan warga Pardasuka Pringsewu. Minggu (07/07/2024).
Digital atau media media sosial, kata Sudewi. Harus digunakan secara baik dan tepat peruntukannya. Agar, masyarakat tidak mudah terkontaminasi oleh budaya luar. Yang jelas sangat berpengaruh terhadap kita semua dan bahkan mengubah karakter bangsa. Sopan santun, ramah tanah, gotong-royong.
“Ini jangan sampai terkontaminasi oleh budaya asing. Karena, hampir 99 persen, masyarakat sudah menggunakan medsos,” kata Sudewi
Bukan hanya itu, Sudewi melanjutkan. Pengaruh media sosial sangat juga kuat terhadap retaknya persatuan dan kesatuan antar keluarga, masyarakat, lingkungan, agama, ras dan golongan. Oleh karena itu, melalui Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang digelar anggota DPRD Provinsi Lampung, dapat kembali menguatkan atau membudayakan nilai-nilai pancasila itu sendiri sejak dini.
“Ayok kita kembali lagi ke karakter budaya bangsa Indonesia, yaitu gotong-royong, ramah tamah, bersatu untuk membangun bangsa Indonesia menjadi bagian bangsa yang kuat,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Dosen Institut Bhakti Nusantara Pringsewu, Andreas Andoyo juga menegaskan bahwa lunturnya nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari sudah mulai terasa. Hal itu dipengaruhi oleh perkembangan teknologi, yaitu HP atau media sosial.
“Pak Siman hadir disini bersama masyarakat Pardasuka, tujuannya silaturahmi sekaligus mengingatkan kembali kita bahwa, ideologi bangsa Indonesia adalah Pancasila. Harus terus di pupuk sedini mungkin, agar tidak mudah terkontaminasi,” tegasnya. (*)
Anggota DPRD Sahlan: Nilai-nilai Pancasila Sudah Mulai Pudar
LAMPUNG – Pancasila saat ini semakin memudar, kalo dulu tatakrama, tegur sapa antara anak dengan orang tua, dan sesama serta lingkungan sudah luntur’, demikian diungkapkan Anggota DPRD Provinsi Lampung, Sahlan Syukur. Dihadapan Warga Margodadi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Minggu (07/07/2024).
“Sekarang, jelas terjadi. Silaturahmi antar keluarga cukup dengan HP. Bahkan, di beberapa wilayah ngundang acara riungan sudah lewat Hp. Ini menandakan silaturahmi tambah jauh. Dan nilai-nilai pancasila sudah luntur,” kata Sahlan Syukur.
Untuk itu, kata Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung itu, melalui kegiatan sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, agar saling mengingatkan kembali. Karena, Pancasila didalamnya mengatur tentang tata cara untuk bersilaturahmi.
“Jelas, Pancasila sudah mengatur bagaimana kita menjalankan sosial kehidupan sehari-hari. Di Setiap sila punya makna sesuai dengan kultur wilayah masing-masing. Khusus nya sila ketiga, yaitu Persatuan Indonesia,” kata dia.
Kepala Desa Margo Dadi Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, Noven mengatakan tidak bisa dipungkiri bahwa untuk wilayah Margodadi masuk dalam pantauan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Sehingga, kegiatan sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan oleh Anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2019-2024.
“Sosialisasi ini, Merupakan tugas dari anggota DPRD periode 2019-2024. Karena, dampak Radikalisme sangat nyata. Apalagi, Margodadi termasuk pantauan BNPT nasional,” kata Noven.
Untuk itu, Dirinya meminta kepada peserta yang hadir dalam kegiatan Sosialisasi Pancasila, dapat memanfaatkan dengan baik. Memahami, materi yang disampaikan narasumber. Sebab, penyebaran paham Radikal sangat masif, dan terstruktur.
“Salah satu Ciri-ciri, kelompok radikal diantaranya, Anti demokrasi, Anti pemerintahan, dan Hidup berkelompok. Bahkan, salah satu ara merekrutnya, masuk melalui Kaum Ibu, Pengangguran, preman,” kata dia.
Jika, ada ciri-ciri diatas. Kata Noven, pihaknya meminta kesadaran dari warga sekitar untuk menginformasikan kepada aparat desa setempat. “Kalau ada ciri-ciri diatas, kasih tau kami, dan juga saya menghimbau tidak boleh di jauhi juga,” tegasnya.(*)
Anggota Komisi 2 DPRD Hanifah Berharap Nilai-nilai Pancasila Membudaya di Desa Durian Pesawaran
LAMPUNG – Dihadapan warga Desa Durian Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Ketua Fraksi PKB DPRD Provinsi Lampung, Hanifah meminta agar Nilai-nilai Pancasila bisa membudaya dilingkungan sekitar. Hal tersebut, wajib dilakukan. Agar, pondasi bangsa Indonesia semakin kokoh, dan tidak mudah terpengaruh oleh paham Radikal.
“Terimakasih kepada bapak/ibu, yang sudah menyambut dengan baik, dan alhamdulillah saya bisa bersilaturahmi dengan warga disini. Ini merupakan kewajiban sebagai wakil rakyat, yaitu ngantor di Desa dua kali dalam sebulan,” kata Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Hanifah. Sabtu (06/07/2024).
Tentu, kata Ketua Muslimat NU Kabupaten Pesawaran tersebut melanjutkan. Program ngantor di desa yang dilakukan anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2019-2024, ada dua. Yaitu, Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Kemudian, sosialisasi Peraturan Daerah.
“Nah, saat ini. Materi yang akan disampaikan adalah tentang Pancasila. Nanti, ada narasumber yang akan mengupas habis tentang Pancasila. Sehingga, masyarakat Desa Durian dapat kembali mengokohkan pondasi Bangsa yaitu Pancasila, dengan membudayakan Nilai-nilai Pancasila itu di kehidupan sehari-hari,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Nawawi (narasumber) mengatakan saat ini paham diluar Pancasila mulai menggerogoti dengan berbagai cara. Salah satunya adalah pengaruh HP.
“Nah, bapak/ibu semua. Harus berhati-hati, intens mengawasi perilaku anak-anak kita. Agar, kecanduan HP, tidak mengubah perilaku anak-anak kita,” kata Nawawi.
Sebab, kata Nawawi. Budaya asing sangat masif, terstruktur mempengaruhi anak-anak melalui HP. Artinya, kemajuan teknologi harus juga diperhatikan kita sebagai orang tua.
“Melalui Sosialisasi ini, insya Allah kita akan terus menguatkan nilai-nilai Pancasila, terutama dalam lingkungan keluarga. Beri pemahaman yang jelas, tegas kepada anak-anak kita bahwa sopan santun, tata krama dan gotong royong merupakan khas budaya Bangsa Indonesia,” tegasnya. (*)