DPRD Kabupaten Tanggamus Gelar Rapat Paripurna Istimewa

TANGGAMUS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus menggelar Rapat Paripurna Istimewa pada Kamis (6/3/2025), dalam rangka mendengarkan sambutan perdana Bupati Tanggamus terpilih periode 2025-2030.

Rapat Paripurna Istimewa yang dipimpin oleh Ketua DPRD Agung Setyo Utomo ini dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, serta tamu undangan dari berbagai pihak, di antaranya Anggota DPR RI Komisi III Rano Alfath, anggota DPRD Provinsi Lampung Mukhlis Basri dan Heni Susilo, serta Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Lampung Sulpakar yang hadir mewakili Gubernur Lampung.

Selain itu, hadir pula jajaran Forkopimda Tanggamus, pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus, perwakilan Apdesi, camat, kepala pekon, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, insan pers, serta berbagai tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Agung Setyo Utomo mengungkapkan rasa syukur atas kelancaran tahapan Pemilukada Kabupaten Tanggamus yang telah berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar. “Alhamdulillah, penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Bupati dan Wakil Bupati) Kabupaten Tanggamus berjalan dengan baik. Bupati dan Wakil Bupati terpilih telah dilantik oleh Presiden Prabowo pada 20 Februari di Istana Merdeka, sehingga pada hari ini kita dapat melaksanakan Rapat Paripurna Istimewa untuk mendengarkan sambutan perdana Bupati Tanggamus periode 2025-2030,” ungkap Agung Setyo Utomo.

Agung juga berharap agar suasana yang kondusif ini dapat terus terjaga dan dipertahankan untuk masa depan Kabupaten Tanggamus. “Mari kita satukan persepsi dalam rangka mewujudkan akselerasi pembangunan yang lebih baik bagi Kabupaten Tanggamus yang kita cintai ini,” tambahnya.

Ketua DPRD juga mengucapkan selamat atas pelantikan Bupati terpilih, Moh. Saleh Asnawi, dan Wakil Bupati Agus Suranto. “Semoga Kabupaten Tanggamus dapat semakin maju, berkembang, dan sejahtera di bawah kepemimpinan yang baru,” harapnya.

Di akhir kegiatan, Agung Setyo Utomo mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta rapat yang hadir, sehingga acara berjalan lancar dan tertib. “Terima kasih atas kehadiran seluruh peserta rapat, sehingga kegiatan ini dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya. (ADV)

DPRD Tanggamus Janji Fasilitasi dan Perjuangkan Nasib Honorer

Tanggamus – Ribuan pegawai honorer yang bekerja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Tanggamus akan menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Tanggamus, Rabu (15/01/2025). Mereka akan menyuarakan tuntutan agar diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu.

Menanggapi aksi tersebut, Anggota Komisi I DPRD Tanggamus, Wandi, SE, menyatakan komitmennya untuk memfasilitasi dan memperjuangkan nasib para pegawai honorer. Wandi menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung penuh aspirasi mereka agar seluruh pegawai honorer diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

“Komisi I DPRD Tanggamus bersama saya akan berjuang untuk mengangkat semua pegawai honorer, baik tenaga teknis, tenaga pendidikan, maupun tenaga kesehatan, menjadi PPPK Penuh Waktu,” ujar Wandi pada Selasa (14/01/2025).

Wandi menjelaskan, selama ini Komisi I terus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanggamus untuk membahas isu seputar masa depan pegawai honorer. Baru-baru ini, Komisi I telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan BKPSDM untuk mendalami regulasi terkait pengangkatan PPPK.

“Dalam hearing dengan BKPSDM, kami meminta penjelasan terkait regulasi yang digunakan dalam pengangkatan honorer, mekanisme yang diterapkan, serta perbedaan antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu,” kata Wandi.

Pada akhir pertemuan, Wandi mengajak BKPSDM untuk turut memperjuangkan nasib pegawai honorer dengan aktif berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“Kami berharap BKPSDM bersama DPRD Tanggamus dapat bekerja sama dengan Pemerintah Pusat untuk mewujudkan pengangkatan honorer menjadi PPPK Penuh Waktu,” tambahnya.

Wandi juga menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan pengangkatan seluruh pegawai honorer di Tanggamus menjadi PPPK Penuh Waktu, dan akan terus mendorong persoalan ini ke Kemenpan RB dan BKN.

“Kami akan maksimal bersinergi dengan BKPSDM dan Pemerintah Pusat, terutama Kemenpan RB dan BKN, agar seluruh tenaga honorer dapat terakomodasi menjadi PPPK Penuh Waktu,” ujarnya.

Wandi mengungkapkan harapannya agar masalah status kepegawaian honorer dapat segera diselesaikan pada tahun ini. Ia menyadari betul kesulitan yang dihadapi para honorer dalam memperjuangkan kejelasan status pekerjaan mereka, serta dampaknya bagi kehidupan keluarga mereka.

“Kami berharap agar seluruh honorer di Kabupaten Tanggamus dapat terangkat menjadi PPPK Penuh Waktu tahun ini. Kami sangat memahami kondisi mereka yang berjuang untuk menghidupi keluarga,” tutup Wandi. [Khoiri]

DPRD Kabupaten Tanggamus Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan KUPA serta Rancangan PPAS-P TA. 2024

TANGGAMUS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus, menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Kabupaten Tanggamus Tahun

Anggaran 2024, sekaligus juga dirangkaikan dengan Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Bertempat di Ruang Sidang DPRD Tanggamus. Rabu (7/8/2024).

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Tanggamus itu dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, S.Sos., didampingi Wakil Ketua I DPRD Tanggamus Irwandi Suralaga, S.Ag itu dihadiri 27 Anggota DPRD Tanggamus serta dihadiri Pj Bupati Tanggamus Dr.Ir. Mulyadi Irsan, MT.

Turut hadir anggota Forkopimda, Pj Sekretaris Daerah, Para Asisten, Staf Ahli, Pimpinan Instansi Vertikal, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Apdesi, Tokoh Masyarakat, Insan Pers dan unsur Ormas.

Pj Bupati Tanggamus Dr.Ir. Mulyadi Irsan, MT., menjelaskan terkait Rancangan KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2024, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, fungsi Pemerintah Daerah dan DPRD dalam pembangunan adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang dimuat dalam dokumen kebijakan pembangunan sebagai hasil dari kristalisasi aspirasi masyarakat.

Hal tersebut juga sejalan dengan esensi pembangunan yang merupakan aktivitas yang berjalan secara simultan, meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.

Penyusunan Rancangan KUPA serta Rancangan PPAS-P Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam Peraturan Menteri tersebut mengatur bahwa pemerintah daerah bersama dengan DPRD dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:

Pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya.

Kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.

Ketiga, Saldo Anggaran Lebih Tahun Sebelumnya yang harus digunakan untuk tahun berjalan. Sejalan dengan tema dan prioritas pembangunan Tahun 2024, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus telah menyusun Rancangan KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2024 dengan ringkasan sebagai berikut:

Pertama, Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 diproyeksikan mengalami perubahan dari semula Rp.1.802.316.876.174 menjadi Rp.1.802.166.673.574 atau berkurang sebesar Rp.150.202.600.

Kemudian, Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 diproyeksikan mengalami perubahan dari Rp.1.783.402.490.691 menjadi Rp.1.804.199.625.181 atau bertambah sebesar Rp.20.797.134.490.

Selanjutnya, Pembiayaan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 terdiri dari:

Penerimaan Pembiayaan, diproyeksikan meningkat dari Rp.4.121.493.000 menjadi Rp.25.068.830.090 yang merupakan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, berdasarkan hasil audit BPK.

Pengeluaran Pembiayaan, diproyeksikan tetap sebesar Rp.23.035.878.483, dipergunakan untuk pembayaran cicilan pokok hutang PEN. Pembiayaan total, diproyeksikan Surplus Rp.2.032.951.607, dimana pembiayaan total ini untuk menutup defisit anggaran yang terjadi.

“Dengan kondisi tersebut, maka Rancangan KUPA dan PPAS-P Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 diproyeksikan tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah,” kata Pj Bupati Tanggamus.

Selanjutnya terkait Ranperda Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, perlu kita buatkan Perda, karena Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 meng-amanat-kan bahwa setiap warga negara berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Oleh karena itu, pemerintah terutama pemerintah daerah memberikan upaya dalam mendukung kesejahteraan tersebut dengan skema-skema kebijakan publik yang mendukung lingkungan hidup.

Salah satu upaya tersebut adalah dengan adanya Pengelolaan Air Limbah Domestik di wilayah Kabupaten Tanggamus. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam menetapkan Pengelolaan Air Limbah Domestik ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren menempatkan Kewenangan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik diatur oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen, dan asrama. Saat ini, air limbah domestik yang dibuang ke media lingkungan hidup semakin meningkat dan berpotensi menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.

Untuk mengatasi hal ini diperlukan sebuah sistem air limbah skala permukiman, yakni sebuah sistem pelayanan sanitasi yang melayani sekelompok rumah tangga, memiliki jaringan pipa, dan unit pengolahan air limbah.

Walaupun penyusunan Ranperda ini telah mempertimbangkan berbagai aspek, namun demi

kesempurnaan produk hukum yang akan kita berlakukan, maka Ranperda Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik diperlukan masukan dan saran dari

Dewan Yang Terhormat, sehingga pada saatnya nanti

dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus, yang Insha Allah akan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah di Kabupaten Tanggamus, Tutup Pj Bupati”. (Khoiri).

Terlilit Hutang ADV, Pejabat Terkait di Tanggamus Saling Lempar Bola

Terlilit Hutang ADV, Pejabat Terkait di Tanggamus Saling Lempar Bola. TANGGAMUS – Wartawan dari berbagai media…

DPRD Kabupaten Tanggamus Gelar Rapat Paripurna Tahun 2024

Tanggamus – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus tahun 2023 dalam agenda Rapat Paripurna Dalam Rangka Hari…

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus Tahun 2024

Tanggamus – Rapat paripurna DPRD kabupaten tanggamus tahun 2023 dalam agenda Rapat Paripurna Istimewa Pengucapan penyampaian…

Bupati Bersama Forkopimda Adakan Pertemuan Dengan Tokoh Adat Buay Belunguh Tanggamus

  TANGGAMUS | Bupati Kabupaten Tanggamus mengundang tokoh adat dan Tim penyelesaian sengketa tanah dan Penasehat…