Kejari Bandar Lampung Tahan Cahyadi Kurniawan dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit BNI Griya

BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menahan tersangka Cahyadi Kurniawan alias Adrianus Cahyadi alias Ayung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Kredit BNI Griya di PT BNI Kantor Cabang Tanjung Karang. Kasus ini terkait pembelian kios di Pasar Gudang Lelang, Kota Bandar Lampung, pada tahun 2007.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup, sebagaimana hasil penyidikan dan gelar perkara pada 28 Agustus 2025.

Dalam kasus ini, tersangka yang menjabat Direktur PT CKB diduga mengajukan kredit BNI Griya untuk pembelian kios dengan menggunakan identitas pegawai PT CKB sebagai debitur. Namun, pengajuan kredit dilakukan dengan dokumen yang tidak benar, seperti surat keterangan gaji dan surat keterangan pegawai palsu. Selain itu, objek pembelian kios belum memiliki alas hak yang sah.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp3,79 miliar berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas pemberian kredit program griya di PT Bank Negara Indonesia periode 2006–2017.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:

  • Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejari Bandar Lampung juga telah menetapkan empat tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni Muhammad Yazid, Temmy Suryadi Kurniawan, Apitawati, dan Roy Limanto. Keempatnya sudah disidangkan dan divonis dengan putusan berkekuatan hukum tetap.

Cahyadi Kurniawan kini ditahan di Lapas Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari, terhitung sejak 28 Agustus hingga 16 September 2025.

Kejari Bandar Lampung Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Retribusi Pasar Gudang Lelang

BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang, Telukbetung, Bandar Lampung, periode 2011 hingga 2021.

Kedua tersangka yakni IY, Direktur PT Cahaya Karunia Baru hingga tahun 2023, serta MI, selaku pengelola Pasar Gudang Lelang.

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Modus yang dilakukan, para tersangka menarik retribusi dari pedagang Pasar Gudang Lelang, namun tidak menyetorkannya kepada Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung. Akibatnya, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kota Bandar Lampung Nomor: 977.700.1.2.1.II.02.2025 tanggal 15 Agustus 2025, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp520.637.800 (lima ratus dua puluh juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:

  • Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Way Huwi Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari, terhitung sejak 20 Agustus 2025 hingga 8 September 2025.

Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa Pringsewu Resmi Ditahan

Pringsewu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara bagi aparatur desa, serta studi tiru ke Provinsi Jawa Barat yang dilaksanakan pada 2024.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Dua tersangka yang ditetapkan adalah:

  1. TH, Aparatur Sipil Negara yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 03/L.8.20/Fd.2/07/2025.

  2. ES, pihak swasta yang menjabat sebagai Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Provinsi Lampung, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 04/L.8.20/Fd.2/07/2025.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Peran Para Tersangka

ES diduga aktif menawarkan kegiatan Bimtek kepada TH, melakukan mark up anggaran, serta memalsukan dokumen biaya transportasi dan akomodasi. Ia juga bersama TH mendorong seluruh kepala pekon di Pringsewu untuk mengikuti Bimtek yang digelar selama empat hari, 14–17 Oktober 2024, dengan biaya sebesar Rp13 juta per peserta. Dari jumlah itu, Rp11 juta dikelola oleh LPPAN dan Rp2 juta diberikan kepada peserta sebagai “uang saku” atau cashback.

Sementara itu, TH berperan aktif mengarahkan kepala pekon agar menganggarkan biaya Bimtek dalam APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2024. Ia juga memberikan instruksi agar perubahan APBDes dilakukan setelah kegiatan selesai, sehingga para kepala pekon merasa terpaksa mengikuti Bimtek tersebut.

Ditahan untuk 20 Hari ke Depan

Berdasarkan pertimbangan Pasal 21 ayat (1) dan (4) jo Pasal 24 ayat (1) KUHAP, penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rutan Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 Juli 2025. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna mencegah risiko pelarian, penghilangan barang bukti, dan pengulangan tindak pidana.

Kerugian Negara dan Upaya Pemulihan

Kerugian negara dalam kasus ini tengah dihitung oleh Inspektorat Kabupaten Pringsewu dengan metode real cost, dan diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar. Hingga kini, penyidik telah berhasil menyita uang sebesar Rp835,4 juta sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan negara.

Penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh fakta hukum dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kejari Pringsewu mengimbau semua pihak yang terkait dalam perkara ini untuk bersikap kooperatif dalam mendukung kelancaran proses hukum dan pemulihan kerugian negara.

[Hendra]

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris Terafiliasi ISIS di Gowa, Sulsel

Gowa – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menangkap seorang terduga teroris di Kabupaten Gowa,…

Netizen Curhat Diminta Bayar Saat Pengambilan Kendaraan Barang Bukti Kecelakaan, Korlantas: Laporkan

MEDSOS – Berita mengenai dugaan pungutan liar (pungli) saat pengambilan kendaraan barang bukti kecelakaan oleh pihak…

Guru Honorer Napi Narkoba asal Lebak Tewas Usai 2 Hari Ditahan di Polda Banten

BANTEN – Seorang guru honorer asal Kadu Pinang, Desa Sukajadi, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak berinisial BK…

Oknum ASN Diduga Ikut Terlibat Mengundang Berkampanye dari Salah Satu Calon Bupati Tanggamus di Kecamatan Limau

Tanggamus – Oknum Kepala Puskemas Antar Brak Popi Eliza, Str,Keb., diduga ikut serta mengundang Calon Bupati Kabupaten Tanggamus Dewi Handajani ke acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Pekon Badak Kecamatan Limau. Jum’at (27/9/2024)

Sementara itu acara Maulid Nabi Muhammad SAW tersebut di selenggarakan oleh ibu-ibu pengajian binaan Umi Nurhidayah yang bertempat di Pondok Pesantren An Nazar Pekon Badak.

Namun menurut keterangan salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa acara Maulid Nabi SAW yang dilaksanakan di pondok pesantren An – Nazar tersebut telah mengundang Calon Bupati Kabupaten Tanggamus Nomor Urut 1 Dewi Handajani.

“Kedatangan Dewi Handajani ke pondok pesantren tersebut atas undangan Popi Eliza, sesuai dengan permintaan pihak pondok pesantren,”Terangnya

Bahkan katanya, terkait dengan sejumlah fasilitas yang dipersiapkan untuk menyambut kedatangan Dewi Handajani di acara Maulid Nabi Muhammad SAW tersebut, sebagian diduga milik KUPT Puskesmas Antar Brak Popi Eliza.

“Ya alat-alat hidangan seperti piring dan meubel tempat duduk juga di duga milik Popi Eliza,”Kata narasumber tersebut

Kaitan dengan kehadiran Calon Bupati Tanggamus Nomor Urut 1 Dewi Handajani ke acara Maulid SAW di pondok pesantren An – Nazar Pekon Badak tersebut, pihak panwascam langsung melakukan pengawasan.

“Di acara tersebut Bunda Dewi Handajani tidak memberikan sambutan walaupun sepatah kata, karena ada petugas dari panwas,”Ujarnya

Terpisah saat tim awak media menghubungi Korun Kahfi Ketua Yayasan Pondok Pesantren An – Nazar Pekon Badak via komunikasi WhatsApp, ia mengatakan bahwa kegiatan Maulid Nabi SAW tersebut murni tidak ada unsur politik.

“Kunjungan Calon Bupati Dewi Handajani murni undangan Maulid Nabi, mau siapa pun calon Bupati yang datang, itu murni tidak ada unsur politik sebab yang mengundang itu ibu-ibu pengajian,”Kata Korun

Kemudian tim awak media menyinggung soal Kepala Puskesmas Antar Brak yang diduga ikut serta mengundang Calon Bupati Tanggamus Dewi Handajani ke acara peringatan Maulid Nabi di pondok pesantren An Nazar Pekon Badak, Korun Kahfi pun menjelaskan bahwa ia tidak tahu menahu atas informasi tersebut.

“Soal itu saya tidak mengetahui sama sekali,”Jelas Korun

Berbeda dengan keterangan Umi Nurhidayah saat tim awak media meminta penjelasan terkait dengan kedatangan Calon Bupati Tanggamus Nomor Urut 1 Dewi Handajani di pondok pesantren An Nazar Pekon Badak.

Umi Nurhidayah mengakui bahwa kedatangan Calon Bupati Kabupaten Tanggamus Nomor Urut 1 Dewi Handajani ke acara Maulid Nabi di Pondok Pesantren An Nazar tersebut merupakan hal yang tidak disengaja.

“Kedatangan Dewi Handajani ke acara Maulid Nabi ini karena ada ibu Popi Eliza,”Kata Nurhidayah

Nurhidayah pun menjelaskan, bahwa dalam kegiatan Maulid Nabi yang dilaksanakan oleh Pondok Pesantren An Nazar Pekon Badak, Popi Eliza selaku KUPT Puskesmas Antar Brak ikut mengarahkan Calon Bupati Petahana untuk menghadiri acara tersebut.

“Tapi sayangnya, pihak panwascam datang ke acara Maulid Nabi tersebut langsung ngambil photo, jadi ibu Dewi Handajani enggak sempat menyampaikan pidatonya,”Jelas Nurhidayah

Sampai berita ini diterbitkan, pihak oknum KUPT Puskesmas Antar Brak tersebut tidak dapat di hubungi,”
(Khoiri)

Ahmad Sahroni soal 7 Remaja Tewas di Kali Bekasi: SOP Patroli Polisi Sudah Sesuai

BEKASI – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menanggapi insiden 7 remaja yang ditemukan…

Rumah Warga di Bandar Lampung Diduga Dilempar Bom Molotov oleh OTK, Mengenai Pintu Depan

Bandar Lampung – Rumah warga di Gang Swadiya 3, Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung,…

Diduga Korupsi, LSM BARAK Layangkan Surat ke Sekretariat DPRD Pesibar

Lampung – Wildan Selaku ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Advokasi Rakyat (BARAK) menyampaikan kepada Awak Media pada ,kamis (22/08/2024).

Ia menyampaikan pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi kepada Sekretariat DPRD kabupaten Pesisir Barat terkait dugaan Korupsi, kolusi dan Nepotisme.

“Kami telah melayangkan surat klarifikasi kepada Sekretariat DPRD kabupaten Pesisir Barat terkait kegiatan Belanja Pemeliharaan Gedung-Bangunan Gedung tempat Kerja Bangunan Kantor Rp.752.051.447.

“kegiatan pemeliharaan Gedung bangunan yang di lakukan dengan metode pengadaan Langsung yang mana Merujuk ke Peraturan Presiden RI No. 70 tahun 2012 beserta Petunjuk Teknis Peraturan Presiden RI No. 70 tahun 2012 yaitu Peraturan Kepala LKPP No. 14 tahun 2012 dan Peraturan Kepala LKPP No. 15 tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat disimpulkan batas nilai pengadaan langsung yang tercantum di dalam Pasal 39 ayat 1: Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

“Artinya Kegiatan tersebut jelas sudah di luar prosedur sehingga kami turun kelapangan dan melihat banyaknya kejanggalan yang terindikasi penyimpangan sejak awal realisasi sampai selesai diduga kuat adanya persengkongkolan”

Wildan menyebut atas adanya kajian dan hasil tim investigasinya ia menyimpulkan bahwa pengerjaan sudah terkondisi secara terstruktur dan Masif indikasi praktek Mark Up.

“Kami Duga Kuat Adanya Indikasi Penggelembungan Anggaran (praktek Mark UP) tekait dengan Kegiatan belanja tidak terduga T.A.2023 yang kami bawa diatas, kegiatan Belanja tidak terduga di Sekretariat DPRD Kabupaten Pesisir Barat yang kami bawa diatas dari hasil perhitungan Dan Analisa kami terkait Investigasi dengan buah kerja yang telah direalisasikan / baru direalisasikan tersebut secara detail sangat tidak sesuai dengan besaran anggaran yang di kucurkan”.

“Dalam hal ini melirik pada Undang Undang No 17 Tahun 2003 ayat 1 tentang keuangan negara di kelola secara Efektif, efesien, ekonomis, transparan, bertanggung jawab dengan memperhatikan Rasa keadilan yang jelas sudah di langgar oleh Sekretariat maka kami selaku Lembaga kontrol meminta kepada seluruh Aparat Penegak Hukum,KPK Ri,BPK RI, Kejati Lampung,Polda Lampung, Kejari cab Krui, Polres Pesisir Barat untuk memanggil dan memeriksa Sekretariat DPRD kota pesisir Barat”. ucapnya. [Aris]