Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa Pringsewu Resmi Ditahan

Pringsewu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara bagi aparatur desa, serta studi tiru ke Provinsi Jawa Barat yang dilaksanakan pada 2024.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Dua tersangka yang ditetapkan adalah:

  1. TH, Aparatur Sipil Negara yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 03/L.8.20/Fd.2/07/2025.

  2. ES, pihak swasta yang menjabat sebagai Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Provinsi Lampung, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 04/L.8.20/Fd.2/07/2025.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Peran Para Tersangka

ES diduga aktif menawarkan kegiatan Bimtek kepada TH, melakukan mark up anggaran, serta memalsukan dokumen biaya transportasi dan akomodasi. Ia juga bersama TH mendorong seluruh kepala pekon di Pringsewu untuk mengikuti Bimtek yang digelar selama empat hari, 14–17 Oktober 2024, dengan biaya sebesar Rp13 juta per peserta. Dari jumlah itu, Rp11 juta dikelola oleh LPPAN dan Rp2 juta diberikan kepada peserta sebagai “uang saku” atau cashback.

Sementara itu, TH berperan aktif mengarahkan kepala pekon agar menganggarkan biaya Bimtek dalam APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2024. Ia juga memberikan instruksi agar perubahan APBDes dilakukan setelah kegiatan selesai, sehingga para kepala pekon merasa terpaksa mengikuti Bimtek tersebut.

Ditahan untuk 20 Hari ke Depan

Berdasarkan pertimbangan Pasal 21 ayat (1) dan (4) jo Pasal 24 ayat (1) KUHAP, penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rutan Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 Juli 2025. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna mencegah risiko pelarian, penghilangan barang bukti, dan pengulangan tindak pidana.

Kerugian Negara dan Upaya Pemulihan

Kerugian negara dalam kasus ini tengah dihitung oleh Inspektorat Kabupaten Pringsewu dengan metode real cost, dan diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar. Hingga kini, penyidik telah berhasil menyita uang sebesar Rp835,4 juta sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan negara.

Penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh fakta hukum dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kejari Pringsewu mengimbau semua pihak yang terkait dalam perkara ini untuk bersikap kooperatif dalam mendukung kelancaran proses hukum dan pemulihan kerugian negara.

[Hendra]

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris Terafiliasi ISIS di Gowa, Sulsel

Gowa – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menangkap seorang terduga teroris di Kabupaten Gowa,…

Netizen Curhat Diminta Bayar Saat Pengambilan Kendaraan Barang Bukti Kecelakaan, Korlantas: Laporkan

MEDSOS – Berita mengenai dugaan pungutan liar (pungli) saat pengambilan kendaraan barang bukti kecelakaan oleh pihak…

Guru Honorer Napi Narkoba asal Lebak Tewas Usai 2 Hari Ditahan di Polda Banten

BANTEN – Seorang guru honorer asal Kadu Pinang, Desa Sukajadi, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak berinisial BK…

Oknum ASN Diduga Ikut Terlibat Mengundang Berkampanye dari Salah Satu Calon Bupati Tanggamus di Kecamatan Limau

Tanggamus – Oknum Kepala Puskemas Antar Brak Popi Eliza, Str,Keb., diduga ikut serta mengundang Calon Bupati Kabupaten Tanggamus Dewi Handajani ke acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Pekon Badak Kecamatan Limau. Jum’at (27/9/2024)

Sementara itu acara Maulid Nabi Muhammad SAW tersebut di selenggarakan oleh ibu-ibu pengajian binaan Umi Nurhidayah yang bertempat di Pondok Pesantren An Nazar Pekon Badak.

Namun menurut keterangan salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa acara Maulid Nabi SAW yang dilaksanakan di pondok pesantren An – Nazar tersebut telah mengundang Calon Bupati Kabupaten Tanggamus Nomor Urut 1 Dewi Handajani.

“Kedatangan Dewi Handajani ke pondok pesantren tersebut atas undangan Popi Eliza, sesuai dengan permintaan pihak pondok pesantren,”Terangnya

Bahkan katanya, terkait dengan sejumlah fasilitas yang dipersiapkan untuk menyambut kedatangan Dewi Handajani di acara Maulid Nabi Muhammad SAW tersebut, sebagian diduga milik KUPT Puskesmas Antar Brak Popi Eliza.

“Ya alat-alat hidangan seperti piring dan meubel tempat duduk juga di duga milik Popi Eliza,”Kata narasumber tersebut

Kaitan dengan kehadiran Calon Bupati Tanggamus Nomor Urut 1 Dewi Handajani ke acara Maulid SAW di pondok pesantren An – Nazar Pekon Badak tersebut, pihak panwascam langsung melakukan pengawasan.

“Di acara tersebut Bunda Dewi Handajani tidak memberikan sambutan walaupun sepatah kata, karena ada petugas dari panwas,”Ujarnya

Terpisah saat tim awak media menghubungi Korun Kahfi Ketua Yayasan Pondok Pesantren An – Nazar Pekon Badak via komunikasi WhatsApp, ia mengatakan bahwa kegiatan Maulid Nabi SAW tersebut murni tidak ada unsur politik.

“Kunjungan Calon Bupati Dewi Handajani murni undangan Maulid Nabi, mau siapa pun calon Bupati yang datang, itu murni tidak ada unsur politik sebab yang mengundang itu ibu-ibu pengajian,”Kata Korun

Kemudian tim awak media menyinggung soal Kepala Puskesmas Antar Brak yang diduga ikut serta mengundang Calon Bupati Tanggamus Dewi Handajani ke acara peringatan Maulid Nabi di pondok pesantren An Nazar Pekon Badak, Korun Kahfi pun menjelaskan bahwa ia tidak tahu menahu atas informasi tersebut.

“Soal itu saya tidak mengetahui sama sekali,”Jelas Korun

Berbeda dengan keterangan Umi Nurhidayah saat tim awak media meminta penjelasan terkait dengan kedatangan Calon Bupati Tanggamus Nomor Urut 1 Dewi Handajani di pondok pesantren An Nazar Pekon Badak.

Umi Nurhidayah mengakui bahwa kedatangan Calon Bupati Kabupaten Tanggamus Nomor Urut 1 Dewi Handajani ke acara Maulid Nabi di Pondok Pesantren An Nazar tersebut merupakan hal yang tidak disengaja.

“Kedatangan Dewi Handajani ke acara Maulid Nabi ini karena ada ibu Popi Eliza,”Kata Nurhidayah

Nurhidayah pun menjelaskan, bahwa dalam kegiatan Maulid Nabi yang dilaksanakan oleh Pondok Pesantren An Nazar Pekon Badak, Popi Eliza selaku KUPT Puskesmas Antar Brak ikut mengarahkan Calon Bupati Petahana untuk menghadiri acara tersebut.

“Tapi sayangnya, pihak panwascam datang ke acara Maulid Nabi tersebut langsung ngambil photo, jadi ibu Dewi Handajani enggak sempat menyampaikan pidatonya,”Jelas Nurhidayah

Sampai berita ini diterbitkan, pihak oknum KUPT Puskesmas Antar Brak tersebut tidak dapat di hubungi,”
(Khoiri)

Ahmad Sahroni soal 7 Remaja Tewas di Kali Bekasi: SOP Patroli Polisi Sudah Sesuai

BEKASI – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menanggapi insiden 7 remaja yang ditemukan…

Rumah Warga di Bandar Lampung Diduga Dilempar Bom Molotov oleh OTK, Mengenai Pintu Depan

Bandar Lampung – Rumah warga di Gang Swadiya 3, Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung,…

Diduga Korupsi, LSM BARAK Layangkan Surat ke Sekretariat DPRD Pesibar

Lampung – Wildan Selaku ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Advokasi Rakyat (BARAK) menyampaikan kepada Awak Media pada ,kamis (22/08/2024).

Ia menyampaikan pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi kepada Sekretariat DPRD kabupaten Pesisir Barat terkait dugaan Korupsi, kolusi dan Nepotisme.

“Kami telah melayangkan surat klarifikasi kepada Sekretariat DPRD kabupaten Pesisir Barat terkait kegiatan Belanja Pemeliharaan Gedung-Bangunan Gedung tempat Kerja Bangunan Kantor Rp.752.051.447.

“kegiatan pemeliharaan Gedung bangunan yang di lakukan dengan metode pengadaan Langsung yang mana Merujuk ke Peraturan Presiden RI No. 70 tahun 2012 beserta Petunjuk Teknis Peraturan Presiden RI No. 70 tahun 2012 yaitu Peraturan Kepala LKPP No. 14 tahun 2012 dan Peraturan Kepala LKPP No. 15 tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat disimpulkan batas nilai pengadaan langsung yang tercantum di dalam Pasal 39 ayat 1: Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

“Artinya Kegiatan tersebut jelas sudah di luar prosedur sehingga kami turun kelapangan dan melihat banyaknya kejanggalan yang terindikasi penyimpangan sejak awal realisasi sampai selesai diduga kuat adanya persengkongkolan”

Wildan menyebut atas adanya kajian dan hasil tim investigasinya ia menyimpulkan bahwa pengerjaan sudah terkondisi secara terstruktur dan Masif indikasi praktek Mark Up.

“Kami Duga Kuat Adanya Indikasi Penggelembungan Anggaran (praktek Mark UP) tekait dengan Kegiatan belanja tidak terduga T.A.2023 yang kami bawa diatas, kegiatan Belanja tidak terduga di Sekretariat DPRD Kabupaten Pesisir Barat yang kami bawa diatas dari hasil perhitungan Dan Analisa kami terkait Investigasi dengan buah kerja yang telah direalisasikan / baru direalisasikan tersebut secara detail sangat tidak sesuai dengan besaran anggaran yang di kucurkan”.

“Dalam hal ini melirik pada Undang Undang No 17 Tahun 2003 ayat 1 tentang keuangan negara di kelola secara Efektif, efesien, ekonomis, transparan, bertanggung jawab dengan memperhatikan Rasa keadilan yang jelas sudah di langgar oleh Sekretariat maka kami selaku Lembaga kontrol meminta kepada seluruh Aparat Penegak Hukum,KPK Ri,BPK RI, Kejati Lampung,Polda Lampung, Kejari cab Krui, Polres Pesisir Barat untuk memanggil dan memeriksa Sekretariat DPRD kota pesisir Barat”. ucapnya. [Aris]

DPP BARAK Ungkap Dugaan Korupsi di Lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pesisir Barat

LAMPUNG – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Advokasi Rakyat (Barak) menyampaikan kepada awak media terkait temuan dugaan indikator Korupsi Kolusi dan Nepotisme yang ada di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pesisir Barat.

Wildan selaku Mahasiswa sekaligus ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Advokasi Rakyat (BARAK) Mengatakan pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi kepada Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian kabupaten Pesisir Barat terkait dugaan beberapa kejanggalan di kegiatan tahun Anggaran 2023.

“Kami telah melayangkan surat klarifikasi kepada Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian kabupaten Pesisir Barat terkait dugaan Korupsi di beberapa kegiatan yang diantaranya Pengembangan Tanaman Cabai Rp.sebanyak 60.000 batang dalam polbag dengan spesifikasi tinggi 10 cm,Pengembangan Tanaman Pepaya Rp. sebanyak 50.000 batang dengan spesifikasi tinggi 15 cm
Pengembangan Ternak Kambing Rp. sebanyak 55 ekor dengan spesifikasi kambing betina ,Tinggi pundak min. 60 cm; panjang badan , min 60 cm,umur 8-12 bulan Kambing jantan :,Tinggi pundak min. 65 cm; panjang badan ,min 65 cm; umur 12-18 bulan.

Masih kata Wildan” kegiatan pengadaan tanaman dan Hewan ternak diatas berdasarkan temuan tim investigasi adanya unsur Mark up atas perbandingan harga tertinggi terindikasi kuat adanya penyimpangan ketidak sesuaian spek/ Rab volume”.punkasnya

Selain dari kegiatan pengadaan diatas Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Advokasi Rakyat juga berhasil mengendus beberapa kejanggalan kegiatan Fisik pembangunan irigasi.

“Adapun kegiatan Fisik Pembangunan/ Rehabilitasi Jaringan Irigasi Pekon Fajar Bulan Kecamatan Way Krui
Pembangunan/ Rehabilitasi Jaringan Irigasi Pekon Pagar Dalam Kecamatan Lemong yang jelas adanya indikasi pengurangan spek Rab Volume sehingga pengerjaan nampak bobrok”.

“Anggaran fisik non fisik yang kami sebut diatas merupakan anggaran yang di awasi dan di kelola oleh Satuan Kerja Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian kabupaten Pesisir Barat, Indikasi yang di maksud sangat jelas atas minimnya pengawasan dari instansi terkait sehingga pihak ketiga/Pihak pengerja sehingga leluasa melakukan penyimpanan.

“Kami Duga Kuat Adanya Indikasi Penggelembungan Anggaran praktek Mark UP tekait dengan Kegiatan perjalanan Dinas yang kami sebutkan diatas, kegiatan Satker Dinas Ketahanan pangan dan Pertanian Pesisir Barat yang kami sangat meyakini hasil pelaksanaan kegiatan tebesebut diluar dari RAB. Artinya rentannya hasil Realisasi yang tidak maksimal dari besarnya Anggaran yang dikucurkan tersebut erat kaitannya dengan adanya dugaan praktek koorporasi KKN secara sistematis serta memperkuat temuan kami terkait adanya dugaan Pengondisian serta Gratifikasi kegiatan di Satker Dinas Ketahanan pangan dan Pertanian kabupaten Pesisir Barat tersebut”.

Dalam hal ini Terkait temuan yang di duga kuat adanya indikasi penyimpangan prosedur ataupun teknis Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Advokasi mendesak Aparat Penegak Hukum untuk memanggil dan memeriksa oknum yang di Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian kabupaten Pesisir Barat.

“Dari deretan kegiatan diatas yang kami duga adanya penyimpangan prosedur teknis dugaan indikasi persekongkolan jahat yang patut di katakan menjadi lahan korupsi untuk mendapatkan keuntungan pribadi dalam hal ini kami selaku Lembaga kontrol meminta dan mendesak Aparat Penegak Hukum untuk memanggil pihak yang terlibat dalam kegiatan guna menindak lanjuti hasil temuannya tersebut.” Ujarnya. [Aris]

Kejati Lampung Tahan Tersangka Dugaan Tipikor pada Dinas Perkim Lampung Utara

Lampung Utara – Pada hari Rabu 17 Juli 2024 Pukul 17.00 WIB, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung melakukan penahanan terhadap para tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Konsultasi Perencanaan Pada Bidang Perumahan TA. 2017, 2018, 2019 dan Tahun 2020 di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara.

Kronologi perbuatan para tersangka yaitu tersangka WP Bin S dengan sengaja bersama-sama AA Bin N selaku PPTK mencari dan meminjam perusahaan untuk digunakan seolah-olah sebagai Penyedia Pekerjaan dalam kegiatan ini, namun faktanya untuk pekerjaan tersebut dikerjakan sendiri oleh PPK dan PPTK dengan membuatkan Surat Pertanggungjawaban Fiktif.

Para Tersangka diduga keras melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang -Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP Pasal 64 KUHP.

Berhubungan dengan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana maka Penyidik perlu melakukan Penahanan terhadap para tersangka di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung di Way Hui Selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 17 Juli 2024 sampai dengan tanggal 05 Agustus 2024.

Perlu diketahui bahwa pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara terdapat kegiatan-kegiatan perencanaan Jasa Konsultasi, Survey Pendataan dan Ferifikasi RTLH sebagai berikut :
1. Tahun Anggaran 2017, terdapat 15 paket pekerjaan;
2. Tahun Anggaran 2018, terdapat 10 paket pekerjaan;
3. Tahun Anggaran 2019, terdapat 8 paket pekerjaan;
4. Tahun Anggaran 2020, terdapat 4 paket pekerjaan.

Berdasarkan Laporan Akuntan Publik atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Konsultasi Perencanaan Pada Bidang Perumahan T.A 2017, 2018, 2019 dan Tahun 2020 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara Nomor LI.23/MCl-KKTL/1110 tanggal 10 November 2023, telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.751.088.007,00,- (Satu miliar tujuh ratus lima puluh satu juta delapan puluh delapan ribu tujuh rupiah).*