Polda Banten Gelar Anev Gangguan Kamtibmas Periode Triwulan IV tahun 2022

LAMPUNG7COM |Serang – Polda Banten gelar analisa dan evaluasi (Anev) terkait gangguan keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas) bertempat di Aula Serbaguna Polda Banten pada Kamis (23/02).

Kegiatan ini di pimpin Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heryanto didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol M. Sabilul Alif serta dihadiri PJU Polda Banten.

Dalam kesempatan ini Karoops Polda Banten menyampaikan analisa dan evaluasi mingguan terkait data gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polda Banten, “Dalam anev jumlah tindak pidana tahun 2022 mengalami kenaikan sebanyak 970 kasus atau 23% dibanding tahun 2021, jumlah penyelesaian tindak pidana tahun 2022 mengalami kenaikan sebanyak 924 kasus atau 50%,” kata Dedi.

“Jumlah tindak pidana TW III dibanding TW IV mengalami kenaikan sebesar 41 kasus atau 2% sedangkan jumlah penyelesaian tindak pidana TW III dibandingkan TW IV mengalami kenaikan sebesar 245 kasus atau 30%,” tambahnya.

Dedi menjelaskan waktu dan lokasi kejadian gangguan keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas),” Waktu kejadian gangguan kamtibmas terbanyak di tahun 2022 adalah 09.00-11.00 sebanyak 1.277 kejadian, waktu kejadian terbanyak di TW IV tahun 2022 adalah 09.00-11.00 sebanyak 414 kejahatan, sedangkan lokasi kejadian gangguan kamtibmas terbanyak di tahun 2022 adalah pemukiman sebanyak 2.902 kasus dan lokasi kejadian gangguan kamtibmas terbanyak di TW IV tahun 2022 adalah pemukiman sebanyak 1.010 kasus,” kata Dedi.

“Modus operandi gangguan kamtibmas terbanyak di tahun 2022 adalah Menabrak sebanyak 1.345 kasus dan modus operandi gangguan kamtibmas terbanyak di TW IV tahun 2022 adalah menabrak sebanyak 303 kasus, sedangkan motif kejahatan gangguan kamtibmas terbanyak ditahun 2022 adalah ekonomi sebanyak 1.753 kasus dan motif kejahatan gangguan kamtibmas terbanyak di TW IV tahun 2022 adalah karena lalai/culva sebanyak 533 kasus,” terang Dedi.

Terakhir Dedi mengatakan jumlah tindak pidana yang meresahkan masyarakat. “Jumlah tindak pidana yang meresahkan masyarakat sebesar 428 kasus atau 24,80% dari keseluruhan tindak pidana yang terjadi dalam Tri Wulan IV,” tutup Dedi | Red

Satresnarkoba Polres Pandeglang Bekuk 2 Pengedar Narkotika Jenis Ganja

LAMPUNG7COM – POLRES Pandeglang |Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Kabupaten Pandeglang. Kasus ini melibatkan dua orang tersangka. Kapolres Pandeglang melalui Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana mengatakan, melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis ganja bernisial TA (28) dan DW (27).

AKP Ilman Robiana menuturkan, tersangka TA (28) warga warga Dalembalar, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten ditangkap dirumah pelaku, pada Minggu (19/02) sekitar pukul 21.30 Wib. “Tersangka ditangkap saat dilakukan pengembangan atas informasi yang didapat petugas bahwa adanya peredaran narkotika jenis ganja, ditemukan barang bukti berupa 7 paket Narkotika jenis ganja yang masing masing di bungkus mengunakan kertas Koran dan 1 buah hp yang di temukan di dalam lemari pakaian yang berada di dapur rumah pelaku,kemudian pelaku mengaku bahwa Narkotika jenis ganja tersebut di dapat dari sdr BW,” kata AKP Ilman saat ditemui pada Selasa (21/02).

Kemudian Satres Narkoba Polres Pandeglang melakukan pengembangan dan berhasil meringkus BW (27) warga Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta. “Pada Senin (20/02) sekira pukul 20.50 Wib bertempat di warung miliknya yang beralamat di Jalan Peluit Karang Karya Timur petugas berhasil menangkap BW yang mana pada saat dilakukan pengeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 buah HP merk Redmi warna Biru yang sedang di pegangnya dan ditemukan 1 lembar tisu berwarna putih berisikan narkotika jenis ganja, 1 bungkus bekas kotak rokok merk Magnum yang di dalmnya terdapat 1 linting Narkotika jenis ganja dan uang sebesar Rp900.000 yang kesemuanya berada di dalam 1 buah tas sandang merk Esenbo warna abu-abu yang di temukan di etalase Warung milik Pelaku,” jelas Ilman.

Terakhir, Ilman menyampaikan Pasal yang disangkakan kepada tersangka. “Barang bukti keseluruhan sudah kami amankan sedangkan Pasal yang kita sangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Jo Pasal 84 ayat (2) KUHAP,” pungkas Ilman. Red

SPN Polda Banten Terima Kedatangan Peserta Pelatihan Kewilayahan

LAMPUNG7COM – Pandeglang | Dalam Rangka program prioritas Kapolri SPN Polda Banten melaksanakan kegiatan Program Pelatihan…

Tim Jawara Polres Cilegon Berikan Rasa Aman Kepada Masyarakat

LAMPUNG7COM – Cilegon | Tim Jawara (Jaga Warga) Polres Cilegon melaksanakan kegiatan kepolisian rutin yang ditingkatkan…

Tidak Kapok Banyak yang Sudah Bangkrut, Para Penjual Miras Kembali Dirazia Polsek Ciruas

LAMPUNG7COM, Serang – Guna menekan angka tindak kriminal berupa minuman keras (miras) Polsek Ciruas Polres Serang bersama…

Satlantas Polres Lebak Bersekuter Sosialisasikan Keselamatan dan Tertib Berlalulintas

LAMPUNG7COM, Lebak – Diawal tahun baru 2023, personel Polwan Satlantas Polres Lebak Polda Banten melaksanakan sosialisasi keselamatan…

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Berhasil Diaman kan Polres Serang

LAMPUNG7COM , Serang – Satreskrim Polres Serang berhasil amankan seorang pria berinisial RS (19) warga Kecamatan…

Anggota Polsek Rangkasbitung Intens Laksanakan Program Kapolres Lebak “Lebak Ngariung”di Desa Narimbang Mulia

LAMPUNG7COM – LEBAK | Anggota Polsek Rangkasbitung Polres Lebak BRIPKA Wahyu Zatmiko dan BRIPKA H.Siregar, laksanakan…

Cegah Kejahatan di Malam Hari, Ditreskrimum Polda Banten Patroli di Pusat Keramaian Kota Serang

LAMPUNG7COM – Serang | Jaga Kamtibmas wilayah hukum Polda Banten, Ditreskrimum melaksanakan patroli di pusat keramaian…

565 Personel Polda Banten Naik Pangkat

LAMPUNG7COM – Serang | Polda Banten menggelar upacara kenaikan pangkat anggota Polri Polda Banten periode 1…