Demi Keamanan dan Kenyamanan, Personel Ditpamobvit Polda Banten Lakukan Patroli Dialogis ke Perhotelan

LAMPUNG7COM – Serang | Personel Ditpamobvit Polda Banten rutin laksanakan patroli berikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat yang bermalam di hotel yang ada di Kota Serang, Kamis (23/02).

Adapun lokasi yang di sambangi oleh personel Ditpamobvit Polda Banten ialah Hotel Nunia dan Hotel Lynn Kota Serang.

Dirpamobvit Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan bahwa tidak hanya tempat destinasi wisata saja, tapi personel Ditpamobvit Polda Banten juga rutin melaksanakan patroli di perhotelan.

”Ya hari ini personel Ditpamobvit Polda Banten melakukan Patroli rutin, ini merupakan upaya dari kepolisian dalam rangka untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat pengunjung hotel”, Ucapnya

Personel Ditpamobvit Polda Banten juga memberikan imbauan kamtibmas kepada pihak hotel.
”Tidak lupa Anggota Ditpamobvit Polda Banten juga memberikan imbauan kepada pihak keamanan hotel agar selalu waspada terhadap orang yang akan menginap di hotel tersebut, cek identitas sedetail mungkin”, Lanjut Edy Sumardi

Kemudian, Kasubditwisata Ditpamobvit Polda Banten Kompol Dodid Prastowo menambahkan bahwa selain ke tempat destinasi wisata personel Ditpamobvit juga melaksanakan patroli ke perhotelan, Ditpamobvit memiliki tanggung jawab penuh dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada pihak hotel maupun masyarakat yang sedang menginap di hotel.

“Kami harus menjadi bagian terdepan dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang sedang menginap, dengan harapan segala aktifitas masyarakat dapat dilakukan dengan aman dan nyaman,” Tutupnya.

Sementara itu, Bapak Solahul Mu’min salah satu pengunjung menyampaikan ucapan terimakasih kepada Polda Banten atas kehadirannya.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada bapak Polisi yang pada kesempatan ini di wakili oleh Bapak Edy Sucipto dan personel yang lainnya atas kehadirannya, sehingga kami disini merasa aman”, ujar Solahul Mu’min. | Red

Tingkatkan Mutu Administrasi, Setum Polda Banten Sosialisasikan Naskah Dinas

LAMPUNG7COM -Serang| Kepala Sekretariat Umum Polda Banten yang diwakili oleh Kasubbagbinsettakah Penata Tingkat Satu Dwi Karyanti membuka kegiatan sosialisasi naskah dinas tata persuratan dan tata kearsipan tahun 2023 pada Kamis (23/02).

Saat ditemui Dwi menjelaskan kegiatan tersebut. “Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah hukum Polres Pandeglang diantaranya di Polsek Sumur, Polsek Cimanggu dan Polsek Cubaliung dan kegiatan ini dimulai dari pukul 09.30 Wib,” ucap Dwi.

Dwi menambahkan setelah kegiatan Sosialisasi dibuka dilanjutkan dengan pemberian materi. “Kami langsung melanjutkan pemberian materi tentang naskah dinas, tata persuratan dan tata kearsipan yang tertuang dalam Perkap Nomor 17 Tahun 2007 dan Perkap Nomor 7 Tahun 2017,” jelas Dwi.

Selanjutnya Dwi juga menyampaikan para peserta kegiatan dari perwakilan Unit fungsi Polsek Sumur, Polsek Cimanggu dan Polsek Cubaliung yang berada di daerah hukum Polres Pandeglang, sangat antusias mengikuti kegiatan. “Hal tersebut sangat beralasan dikarenakan kegiatan sosialisasi dilaksanakan langsung ke Polsek Sumur, Polsek Cimanggu dan Polsek Cubaliung di daerah hukum Polres Pandeglang,” ujar Dwi.

Terakhir, Dwi berharap kegiatan ini bisa di implementasikan dalam kedinasan. “Dari kegiatan sosialisasi ini diharapkan setiap Polsek yang menjadi ujung tombak mendapat predikat taat naskah dinas yang tentunya menjadi cerminan keandalan organisasi dan akan membanggakan bagi Institusi Polri khususnya Polda Banten,” tutup Dwi. (Bidhumas).

Kabidkeu Polda Banten Sambang kepada Ulama di Pondok Pesantren Ifadatul Tolibin

LAMPUNG7COM | Pandeglang – Kabidkeu Polda Banten Melaksanakan Kegiatan Sambang Ulama ke Pondok Pesantren Ifadatul Tolibin di Kelurahan Kadupesing Kabupaten Pandeglang pada Kamis (23/02).

Kabidkeu Polda Banten Kombes Pol Retno Dwiyanti bersama Wadirlantas Polda Banten AKBP Kukuh didampingi oleh Kompol Sonny, Kompol Tri Sutrisno, Kompol Bambang, Kompol Winoto dan Ipda irfan melaksanakan sambang di Kelurahan Kasupesing Kabupaten Pandeglang dan diterima langsung oleh Ust H. Ahmad Baehaki selaku Pengasuh Pondok Pesantren Ifadatul Tolibin.

Kegiatan ini mendukung kegiatan pemerintah untuk mewujudkan masyarakat banten yang adil dan sejahtera dengan cara silaturahmi dan memberikan bantuan berupa sembako ke pondok pesantren Ifadatul Tolibin. “Sebagai upaya mempererat silaturahmi hubungan persaudaraan dengan semua unsur umat beragama dan organisasi keagamaan, memberikan pelayanan prima bagi masyarakat yang membutuhkan layanan dan menjaga pancasila, konstitusi, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia” Ucap Kabidkeu.

Diakhir, Kabidkeu menyampaikan salam Ta’dzim dari Bapak Kapolda, Bapak Wakapolda, Pejabat Utama Polda Banten serta Para Kapolres Jajaran Polda Banten. “Kami memohon doanya semoga setiap personel yang bertugas di Polda Banten selalu diberikan kesehatan dan perlindungan dari Allah SWT dari segala bentuk marabahaya dalam menjalankan tugas serta sukses dalam berkarir. Tutup Kabidkeu,” tutupnya. | Red

Agar Terjalin Hubungan Baik, Anggota Polsek Maja Polres Lebak Polda Banten Sambangi Warga 

LAMPUNG7| POLRES LEBAK – Sambangi dan mengajak berdialog dengan masyarakat merupakan salah satu anggota polsek maja Polres Lebak Polda Banten Bripka Bernard Marpaung mendekatkan diri dengan warga masyarakat Kecamatan Maja Kab Lebak, Kamis (23/02/2023)

Dalam sambang tersebut Bhabinkamtibmas mengajak untuk menjaga keamanan dan sosialisasikan pentingnya prokes di Kawasan Lingkungan Masyarakat.

Kapolres Lebak AKBP WIWIN SETIAWAN, S.I.K M.H. melalui Kapolsek Maja KOMPOL MULYADI, SH mengatakan bahwa kegiatan sambang warga rutin dilaksanakan anggotanya untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya keamanan dimasyarakat.

Dalam sambang tersebut, sebagai usaha petugas agar lebih dekat dengan warga Kecamatan Kec. Maja, Kab Lebak.

“Yang terpenting, sambang petugas ini bertujuan untuk menjalin kedekatan antara polisi dan warga masyarakat, agar menjadi lebih dekat lagi, ujar Kapolsek. | Red

Sosialisasikan Propam Presisi, Bidpropam Polda Banten Gelar Talkshow di RRI Banten

LAMPUNG7COM |Serang – Bidpropam Polda Banten laksanakan sosialisasi tentang aplikasi Propam Presisi bertempat di Radio Republik Indonesia (RRI) 95,5 FM pada Kamis (23/02).

Dalam Talkshow ini yang menjadi narasumber yaitu AKP Nurlaela Kasubbag Yanduan dipandu penyair RRI Banten Digi Priadi.

Nurlela mengatakan sejak April 2021 Polri telah meluncurkan aplikasi Propam Presisi. “Menanggapi maraknya tindakan pelanggaran hukum oleh oknum Polisi yang belakangan ini terjadi di masyarakat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meluncurkan aplikasi Propam Presisi sejak bulan April 2021 lalu, dengan harapan masyarakat dapat melakukan kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum,” ucap Nurlela.

Nurlela mengatakan fungsi aplikasi ini adalah sebagai pelayanan kepada masyarakat. “Aplikasi Propam Presisi diciptakan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri sebagai sarana pelayanan kepada masyarakat/pelapor sehingga lebih cepat, mudah, transparan, akuntabel dan informatif,” kata Nurlela.

Dalam hal ini Nurlela mengatakan aplikasi Propam Presisi merupakan tindak lanjut dari aplikasi Dumas Presisi yang melayani pengaduan masyarakat terkait kinerja anggota polisi. “Propam Presisi merupakan tindak lanjut dari aplikasi Dumas Presisi yang melayani pengaduan masyarakat terkait kinerja anggota polisi. Propam Presisi juga merupakan bentuk transparansi Polri, dengan memanfaatkan teknologi informasi dari sisi pengawasan baik internal maupun eksternal semua bisa memanfaatkan aplikasi Propam Presisi,” kata Nurlela.

Nurlela menjelaskan cara mudah untuk menggunakan aplikasi Propam Presisi. “Jika ada temuan pelanggaran perilaku personel Polda Banten, jangan ragu untuk laporkan secara online di aplikasi Propam Presisi dengan cara unduh aplikasi di App Store maupun Playstore, Registrasi menggunakan NIK pada KTP, verifikasi data diri dengan scan wajah hingga berhasil, isi pengaduan form yang telah disediakan, dan unggah bukti pendukung seperti foto dan dokumen lainnya,” jelas Nurlela.

Terakhir Nurlela juga menambahkan aplikasi ini juga sekaligus sebagai sarana kontrol masyarakat kepada Polri. “Aplikasi ini sekaligus sebagai sarana sosial kontrol bagi masyarakat khususnya pengawasan terhadap perilaku anggota Polri maupun PNS Polri.” tutup Nurlela (Bidhumas).

Polda Banten Ikuti Anev Program Quick Wins Presisi TW I Tahun 2023

LAMPUNG7COM |Serang – Polda Banten ikuti Rapat Analisa dan Evaluasi Program Quick Wins Presisi TW I tahun 2023 yang dipimpin langsung Wakapolri Komjen Pol Prof. Dr. Drs. Gatot Eddy Pramono

bertempat di Ruang Vicon Polda Banten pada Kamis (23/02).

Kegiatan ini diikuti Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto diwakili Irwasda Polda Banten Kombes Pol Eko Kristianto didampingi operator.

Dalam sambutannya Wakapolri Komjen Pol Prof. Dr. Drs. Gatot Eddy Pramono mengatakan tujuan diadakan Anev Program Quick Wins Presisi tersebut, “Melalui Anev Program Quick Wins Presisi TW I periode 26 Januari-16 Februari 2023 ini kita dapat mengevaluasi dan berupaya untuk memperbaiki terkait kepercayaan publik terhadap Polri ditahun 2023 kita akan lebih berupaya dalam meningkatkan kepercayaan publik karena ini adalah tugas kita semua untuk membangun institusi Polri,” ucap Gatot.

Dalam pemaparannya dikatakan
“Hasil anev QW Presisi 2022 kemudian dijadikan pembelajaran dalam menyusun Program Quick Wins Presisi TW I 2023,” tambahnya.

Kaposko Presisi Polri Kombes Pol Indarto mengatakan kegiatan dilakukan untuk implementasi program dan kegiatan Quick Wins Presisi TW1 2023 hingga tingkat Satwil. “Anev Mid-Term TW1 2023 dilakukan untuk mengukur implementasi program dan kegiatan Quick Wins Presisi TW1 2023 hingga tingkat Satwil dengan Data Poin tanggal 16 Februari 2023. Target capaian ideal kegiatan harian program Quick Wins Presisi TW1 ditetapkan sebesar 59% per tanggal 16 Februari 2023, berdasarkan hasil laporan capaian kegiatan rata-rata gabungan Polda & Polres adalah 56.26% dan masih terdapat GAP antara target dan capalan aktual kegiatan sebesar 3%. Berdasarkan Anev OW Desember 2022 terdapat tiga kegiatan yang mendapat perhatian publik yaitu peningkatan kualitas pelayanan publik, budaya anti korupsi dan respon cepat terhadap pengaduan/keluhan/laporan masyarakat. Pada pelaksanaan Program Quick Wins Presisi TW1 2023 kegiatan berdaya ungkit tinggi ini telah dikembangkan menjadi beberapa kegiatan seperti meningkatkan IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) pada semua titik kepolislan, menghilangkan budaya pungli, gratifikasi, transaksional dalam pelayanan publik serta merespon keluhan atau aduan melalui media sosial secara cepat sebelum viral. Rata-rata setiap kegiatan telah mencapal hasil dan memiliki tren percakapan media sosial dengan sentimen positif-netral lebih tinggi dari sentimen negatif,” ucap Indarto.

“Berdasarkan indeks peningkatan dengan mempertimbangkan capalan kegiatan dan capalan hasil ditemukan hasil rata-rata capalan tiap Polda dimana lima Polda dengan peringkat tertinggi adalah Polda Jawa Barat (5.4), Polda Jawa Tengah (7.4), Polda Jawa Timur (8.4), Polda Banten (9), dan Polda Riau (10,2). Sedangkan lima Polda dengan peringkat terendah adalah Polda
Polda Gorontalo (26.4), Polda Papua Barat (25,4), Polda Maluku Utara (25.4). dan Polda Sulawesi Utara 124.81, Berdasarkan laporan analisis sosial media Program satu membangun Budaya Integritas Organisasi dan Sumber Daya Manusia Unggul memiliki capaian rata-rata kegiatan 66%, diatas capaian rata-rata 59%. Meskipun begitu,
berdasarkan analisis media sosial Program Membangun Budaya Integritas Organisasi mendapatkan sentimen negatif 52%, netral 46%, dan positif 2%. Terdapat ketidakselarasan antara capalan kegiatan program yang tinggi dengan sentimen positif yang rendah (2%) pada analisasi percakapan media sosial, Ada keselarasan antara capaian kegiatan dengan sentimen percakapan media sosial kecuali data poin yang disebutkan pada kesimpulan empat, Capaian positif ini tergambar dari hasil survei tatap muka yang dilakukan oleh lembaga survei Populi (Februari 2023) yang menyatakan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri berada pada angka
64,8%, meningkat dari angka Baseline 62,4% (Desember 2022). Angka ini mendekati target program Quick Wins TW 1,” kata Indarto.

Indarto juga dalam paparannya menjelaskan Berdasarkan kesimpulan yang dirumuskan, Anev Mid Term Quick Wins TW 1 2023. “Perlu atensi pada pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang berdaya ungkit tinggi terhadap tingkat kepercayaan publik pada Polri yaitu peningkatan kualitas pelayanan publik, budaya anti korupsi, dan respon cepat terhadap pengaduan/keluhan/laporan
masvarakat. Diperlukan komitmen vang kuat dari semua pelaksana kegiatan untuk merevitalisasi pelaksanaan kegiatan dengar
membertimbangkan target canalan hasil sehingga mamou berkontribusi maksimal pada pencapalan tujuan utama program, Perlu atensi terhadap temuan pada program 1 Membangun Integritas budaya organisasi yang memiliki sentimen negatif tinggi (52%) dalam analisa percakapan media sosial yang telah dilakukan. Oleh karena itu diperlukan peninjauan dan pengawasan aktivitas media sosial seluruh PNPP untuk menurunkan sentimen negatif tersebut, mengingat berdasarkan evaluasi Quick Wins
Presisi December 2022, 67% masyarakat mendukung dan menyukai program ini terutama kegiatan larangan PNPP bergaya
hidup mewah/hedonis,” terang Indarto.

Indarto memberikan atensi kepada seluruh pelaksana program dan operator. “Terakhir saya memberikan atensi pada semua pelaksana kegiatan terhadap indeks pemeringkatan dan capaian hasil yang telah
dirumuskan perlu penguatan komitmen dan koordinasi pada Polda capaian rendah seperti Polda Papua, Gorontalo, Polda Papua Barat, Polda maluku Utara, dan Polda Sulawesi Utara, merekomendasikan penguatan Monev terhadap aktivitas media sosial seluruh PNPP mengingat kuatnya penguruh percakapan media soal terhadap opini publik khusunya dalam konteks tingkat kepercayaan masyarakat pada Polri,” tegas Indarto.

Dalam hal ini Irwasda Polda Banten Kombes Pol Eko Kristianto berterima kasih kepada seluruh operator Quick Wins di Polda Banten dan jajaran, “Saya mengucapkan terima kasih kepada seutuh operator Quick Wins di Polda Banten dan jajaran,” kata Eko

Terkahir Eko mengatakan kepada seluruh operator agar lebih giat untuk meningkatkan program Quick Wins, “Kita jangan terlena dengan pujian dan harus ditingkatkan menjadi lebih baik, dan daya berharap menjadi lebih baik lagi untuk kedepannya,” tutup Eko /Red

Dirpolairud Polda Banten Hadiri Hari Peduli Sampah Nasional dan Penanaman Pohon 2023 Tingkat Kota Cilegon

LAMPUNG7COM| Merak – Dalam rangka Peringati Hari Peduli Sampah Nasonal dan Penanaman Pohon Dirpolairud Polda banten Kombes Pol Andree Ghama Putra menghadiri kegiatan tersebut yang diselenggarakan di Kota Cilegon Banten pada Selasa (21/02).

Adapun kegiatan ini dihadiri oleh Komandan Angkatan Laut Banten, KSOP Banten, DKP Banten, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Banten, Muspida Cilegon, dan juga para peserta upacara unsur maritim.

Dalam kesempatan ini Dirpolairud Polda Banten membenarkan kegiatan tersebut. “Benar pada Selasa (21/02) saya dan juga personel Ditpolairud Polda Banten lainnya menghadiri memperingati hari peduli sampah dan penanaman pohon tingkat kota cilegon,” ucap andree saat ditemui pada Rabu (22/02).

Lalu Andre menambahkan bahwa ia turun langsung dalam kegiatan ini. “Dengan ini kami turun tangan langsung untuk membersihkan sampah – sampah dan juga melakukan giat penanaman pohon,” lanjutnya.

Kemudian dalam rangkaian kegiatan ini dilaksanakan melalui zoom meeting dengan Menko Maritim dan Investasi serta Kasal Menhub serta Mentri lainnya ikut serta dalam acara ini. “Kami berharap dengan kegiatan ini dapat menyadarkan masyarakat dan tingkatkan kepedulian masyarakat untuk tetap menjaga lingkungan sekitar,” ujar andree.

Kegiatan berjalan dengan lancar semua aman dan terkendali serta rangkaian kegiatan bisa berjalan dengan baik.

Polresta Serang Kota Amankan Pelaku Penipuan Janjikan Proyek Pembangunan

LAMPUNG7COM – POLRES SERANG | Polresta Serang Kota gelar press conference ungkap kasus tindak pidana dengan penipuan dan atau Penggelapan.

Kapolresta Serkot Kombes Pol Nugroho Arianto melalui Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Somantri membenarkan hal tersebut. “Betul bahwa Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengamankan seorang pelaku berinisial AL (41) pelaku tindak pidana penipuan,” ucap Iwan pada Rabu (22/02).

Iwan menjelaskan kronologi kejadian tersebut. “Kronologi kejadian telah terjadi tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan pada Jum’at, 24 Juni 2022 sekitar pukul 00.11 Wib di hotel ledian tepatnya Cattage No. 1120 Jln. Jenderal Sudirman No. 88 Sumur Pecung yang dilakukan oleh pelaku AL terhadap korban yaitu EL dengan cara pelaku menawarkan lelang pekerjaan proyek pembangunan asrama haji yang berlokasi di Tanggerang dari sumber anggaran APBN Kementrian agama RI tahun anggaran 2022 kepada korban, dimana pelaku meyakinkan korban bahwa pelaku bisa memenangkan proyek tersebut asalkan korban menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku dengan nilai uang Rp. 100.000.000 dan pelaku pun membawa temannya bernama AR mengaku sebagai anggota pokja pada lelang pekerjaan tersebut yang nantinya bisa memenangkan perusahan milik AL yaitu PT. GANEKO yang akan digunakan dalam proses lelang dengan sebelumnya dibuatkan Kerjasama Oprasional (KSO),” ucap Iwan.

“Antara korban dengan pelaku, selain itu pelaku pun menjanjikan kepada korban komitmen fee 12% setelah kontrak, namun semua yang dijanjikan oleh pelaku kepada korban bohong karena faktanya perusahaan pelaku tidak menang lelang dimana yang memenangkan lelang pekerjaan asrama haji tanggerang tahun 2022 tersebut adalah PT. ARAFAH bukan PT. GANEKO milik pelaku, kemudian  AR pun bukan anggota pokja dan komitmen fee pun tidak ada bahkan sampai dengan saat ini uang milik korban tidak dikembalikan oleh pelaku, sehingga dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp100.000.000,” tambah Iwan.

Dalam hal ini Iwan menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. “Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu lembar rekening koran Bank Panin atas nama EL, satu lembar surat tanda terima uang dari EL sejumlah Rp100.000.000 untuk pembuatan SPH dan KSO proyek pembangunan asrama haji banten kepada AL, satu lembar surat pernyataan akan dikembalikan uang yang dibuat oleh tersangka AL pada tanggal 14 November 2022,” jelas Iwan.

Terakhir Iwan mengatakan tersangka diamankan di Polresta Serang Kota. “Pasal yang dikenakan Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutup Iwan. | red

Satresnarkoba Polres Pandeglang Bekuk 2 Pengedar Narkotika Jenis Ganja

LAMPUNG7COM – POLRES Pandeglang |Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Kabupaten Pandeglang. Kasus ini melibatkan dua orang tersangka. Kapolres Pandeglang melalui Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana mengatakan, melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis ganja bernisial TA (28) dan DW (27).

AKP Ilman Robiana menuturkan, tersangka TA (28) warga warga Dalembalar, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten ditangkap dirumah pelaku, pada Minggu (19/02) sekitar pukul 21.30 Wib. “Tersangka ditangkap saat dilakukan pengembangan atas informasi yang didapat petugas bahwa adanya peredaran narkotika jenis ganja, ditemukan barang bukti berupa 7 paket Narkotika jenis ganja yang masing masing di bungkus mengunakan kertas Koran dan 1 buah hp yang di temukan di dalam lemari pakaian yang berada di dapur rumah pelaku,kemudian pelaku mengaku bahwa Narkotika jenis ganja tersebut di dapat dari sdr BW,” kata AKP Ilman saat ditemui pada Selasa (21/02).

Kemudian Satres Narkoba Polres Pandeglang melakukan pengembangan dan berhasil meringkus BW (27) warga Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta. “Pada Senin (20/02) sekira pukul 20.50 Wib bertempat di warung miliknya yang beralamat di Jalan Peluit Karang Karya Timur petugas berhasil menangkap BW yang mana pada saat dilakukan pengeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 buah HP merk Redmi warna Biru yang sedang di pegangnya dan ditemukan 1 lembar tisu berwarna putih berisikan narkotika jenis ganja, 1 bungkus bekas kotak rokok merk Magnum yang di dalmnya terdapat 1 linting Narkotika jenis ganja dan uang sebesar Rp900.000 yang kesemuanya berada di dalam 1 buah tas sandang merk Esenbo warna abu-abu yang di temukan di etalase Warung milik Pelaku,” jelas Ilman.

Terakhir, Ilman menyampaikan Pasal yang disangkakan kepada tersangka. “Barang bukti keseluruhan sudah kami amankan sedangkan Pasal yang kita sangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Jo Pasal 84 ayat (2) KUHAP,” pungkas Ilman. Red

Berdalih Menambah Stamina, Satresnarkoba Polres Serang Amankan Pelaku Pengguna Narkotika

LAMPUNG7COM – POLRES Serang |Berdalih untuk menambah stamina kerja seorang pria berinisial JA (44) seorang kuli bangunan warga Desa Cilayang, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang nekat mengkonsumsi sabu, akibat ulahnya pelaku diamankan personel Satresnarkoba Polres Serang usai mengambil sabu pesanan di pinggir jalan di Kampung Sukamaju, Kecamatan Keragilan, Kabupaten Serang pada Senin (20/02).

Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu menjelaskan penangkapan terhadap pencandu narkoba ini berawal dari informasi warga yang resah lantaran kerap ada aktivitas mencurigakan di pinggir di Kampung Sukamaju oleh orang tidak dikenal. “Awalnya dari laporan masyarakat yang curiga lantaran kerap ada orang-orang tidak dikenal nongkrong di pinggir jalan kampung,” kata Michael pada Rabu (22/02).

Berbekal dari laporan dari masyarakat itu Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana kemudian melakukan pendalaman informasi pada Senin sekitar pukul 16.00, Tim Satresnarkoba mencurigai gerak-gerik tersangka yang diduga sedang mencari narkoba. “Usai mengambil barang pesanan, petugas yang sejak awal sudah mengintai kemudian mengamankan tersangka dan saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan satu paket sabu dalam saku celana,” ucap Michael.

Atas temuan barang bukti tersebut, tersangka JA selanjutnya diamankan ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan diakui tersangka satu paket tersebut milik tersangka yang dibeli dari orang yang mengaku bernama CP (DPO) seharga Rp450.000. “Pengakuan tersangka, satu paket sabu itu dibeli dari CP namun JA mengaku tidak mengetahui lebih dalam karena transaksi tidak dilakukan secara langsung melainkan melalui komunikasi handphone,” jelasnya.

Michael mengatakan tersangka diamankan di Polres Serang. “Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polres Serang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelas Michael.

Terkahir Michael menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu anggotanya dalam memberikan informasi narkoba dan menegaskan bahwa dalam memberantas narkoba harus melibatkan masyarakat. “Kami tidak bisa jalan sendiri dan harus ada peran masyarakat dan oleh karena itu, jangan takut memberikan informasi, kami berkomitmen akan | Red menindaklanjuti setiap informasi dan akan menindak tegas pelaku narkoba,” terang Michael | Red