Lampung7.com, Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi)…
Tag: Ilegal
Tertangkap Tangan Bawa Sabu dan Senpira, Pria ini Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah
LAMPUNG7COM | Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M menggelar konferensi…
Polres Lampung Tengah Akan Buru Pemilik Senjata Api Ilegal
LAMPUNG7COM | Peringatan ini diberikan akibat maraknya aksi tindak pidana yang para pelakunya mempersenjatai diri dengan…
Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Temukan 434 Tawaran Pinjol Ilegal
LAMPUNG7COM | Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi) dalam operasi…
Amankan Rokok Ilegal, Polres Lampung Timur Serahkan ke Bea Cukai
LAMPUNG7COM | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur Polda Lampung menyerahkan puluhan ribu rokok illegal…
Sempat Buron, Pengusaha Tambang Ilegal Ahkirnya Dibekuk Satreskrim Polres Serang
LAMPUNG7COM – POLRES SERANG | Pelaku penambangan ilegal di wilayah Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang W(49) akhirnya ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang, pada Rabu (22/02) di tempat persembunyiannya di wilayah Ciomas, Kabupaten Serang.
W yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penambangan ilegal oleh Unit II Tipidter Satreskrim Polres Serang sempat melarikan diri (tidak kooperatif-red) dan akhirnya berhasil ditangkap.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan. “Tersangka W diduga telah melakukan usaha penambangan tanpa dilengkapi dokumen resmi. Sehingga, pihaknya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ucap Yudha.
“Saat akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, W sempat melarikan diri ke salah satu Pondok di wilayah Ciomas. Namun berkat kerja keras petugas, W berhasil kita amankan,” kata Yudha Sabtu (25/02).
Lanjut Yudha, W sebelumnya juga pernah ditahan pada tahun 2019 dengan kasus yang sama. Dan untuk kegiatan penambangan saat ini, W sudah satu bulan beroperasi hingga akhirnya kembali diamanankan. “Untuk beroperasinya sudah satu bulan, dengan deposit 1000 rit, namun W baru menjual sebanyak 18 rit,” ujarnya.
Atas perbuatannya. “Tersangka di jerat dengan Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, dengan ancaman dipidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.10 Miliyar,” lanjut Yudha.
Diakhir Yudha mengatakan bahwa. “Kami jajaran Polres Serang berkomitmen akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku tambang ilegal di wilayah hukum Polres Serang Kabupaten,” tutup Yudha. (Bidhumas)
Respon Cepat Unggahan Berita, Polres Way Kanan Datangi Lokasi Penambangan Emas di Kampung Gunung Katun
LAMPUNG7COM | Hal ini terkait adanya diduga lokasi penambangan emas di Dusun Kibang Kampung Gunung Katun…
Polres Pringsewu Kembali Amankan Pengedar Obat Keras Ilegal Jenis Hexymer
Pringsewu| Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung mengamankan seorang terduga pengedar ratusan butir obat keras ilegal…
Tambang Emas Ilegal di Katibung Digulung Polres Lamsel
LAMPUNG7COM | Kepolisian Resor Lampung Selatan melakukan penindakan hukum terahadap pelaku tambang emas ilegal di Desa…
Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Tahap II Kasus Penjualan Pupuk Ilegal
LAMPUNG7COM | Subdit I/ Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung, telah melimpahkan tersangka…