Mutasi Polri: Ahmad Dofiri jadi Irwasum, Irjen Wahyu Widada Jabat Kabaintelkam

LAMPUNG7COM | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prasetyo merotasi sejumlah jabatan tinggi di tubuh Polri. Salah satunya posisi Irwasum Polri yang sebelumnya ditempati oleh Komjen Agung Budi Maryoto akan diganti karena masa pensiun.

Dilansir dari Merdeka.com, Rotasi jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram nomor ST/498/II/KEP./2023 tertanggal 26 Februari 2023. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan hal tersebut.

“Iya (ada TR),” tutur Dedi saat dikonfirmasi, Minggu (26/2/2023).

Rotasi diawali dari Irwasum Polri yang dijabat Komjen Agung Budi Maryoto dirotasi menjadi Pati Itwasum Polri dalam rangka pensiun. Posisinya ditempati oleh Komjen Ahmad Dhofiri yang sebelumnya Kabaintelkam Polri.

Jabatan Kabaintelkam Polri diisi oleh Irjen Wahyu Widada yang sebelumnya As SDM Kapolri.

Sementara itu, posisi yang ditinggalkan akan ditugaskan kepada Irjen Dedi Prasetyo yang sebelumnya Kadiv Humas Polri.

Jabatan Kadiv Humas Polri selanjutnya ditempati oleh Brigjen Sandi Nugroho yang sebelumnya Karojianstra SSDM Polri. | Red.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu Ucap Begini Mengenai Pendaftaran Media Siber

LAMPUNG7COM | Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu mengatakan, bahwa Dewan Pers telah menutup pendaftaran untuk media cetak, radio, televisi dan siber online.

“Saat ini memang tidak ada lagi pendaftaran,” ujar Ninik Rahayu, melalui pesan singkat WhatsApp, dilangsir dari jelajahnews.id, Jumat 24 Februari 2023.

Menurut Ninik, pendaftaran media merupakan produk Undang-undang (UU) yang lama, sementara yang baru tidak menggunakan hal tersebut. ” Itu rezim UU pokok pers, UU No 40/1999 tidak mengenal lagi pendaftaran,” jelasnya yang menegaskan UU No 40 Tahun 1999 yang berlaku.

Seperti diketahui, menurut Pakar Hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Wina Armada Sukardi menyebutkan, pendaftaran badan usaha atau badan hukum pers ke Dewan Pers, sampai sekarang masih banyak salah kaprah dan sesat.

“Masih banyak pernyataan, “Oh, ini belum dapat disebut sebagai produk pers, karena badan hukum perusahaannya belum didaftarkan di Dewan Pers!” pernyataan itu bermakna, seakan-akan pendaftaran badan hukum pers ke Dewan Pers menjadi salah satu syarat agar badan usaha pers dapat dikatagorikan sebagai lembaga pers, sehingga produknya juga menjadi produk pers,” kata Wina Armada Sukardi belum lama ini.

Dikatakan Sukardi sapaan akrab Wina Armada Sukardi, bahwa konsukuensinya dari pandangan semacam itu, jika sebuah lembaga pers yang badan hukumnya belum terdaftar atau belum didaftarkan di Dewan Pers, maka badan usaha itu bukan lembaga pers dan produknya juga otomatis bukan produk pers.

Beberapa kali pihak penegak hukum manakala memeriksa kasus yang terkait dengan kasus pers berkeyakinan pula, selama sebuah badan hukum pers belum terdaftar di Dewan Pers, maka lembaga tersebut bukanlah lembaga pers.

Otomatis produknya juga bukan produk pers. Ujung-ujungnya polisi menegaskan dapat mengenakan pidana kepada badan hukum tersebut, antara lain dapat dijerat pasal-pasal Kitab Undang-undang Pidana (KUHP) atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Di balik Suatu Pendaftaran Pastilah Ada Sesuatu Ketika UU Pers dibahas di DPR, terjadi perdebatan alot antara pihak pemerintah dan anggota DPR serta beberapa orang tokoh pers yang mengikuti proses pembahasan UU Pers. Waktu itu pemerintah bersikeras supaya pers wajib mendaftarkan diri ke Dewan Pers. Dalam draf awal RUU tentang Pers, memang pemerintah memasukan pasal kewajiban pers mendaftarkan diri ke Dewan Pers.

Alasan pemerintah macam-macam. Antara antara lain disebut, dengan adanya pendaftaran badan hukum pers ke Dewan Pers dapat diketahui jumlah dan data pers nasional. Jadi pemerintah dapat punya data yang lengkap. Kemudian diyakinkan, soal pedaftaran juga cumalah bersifat administratif dan tidak bersangkut paut dengan pemberitaaan redaksional. | Red.

Hadapi Cuaca Ekstrem, Begini Kiat PLN untuk Keamanan Penggunaan Listrik

LAMPUNG7COM | Cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia, menurut perkiraan BMKG masih akan berlangsung hingga 28 Februari mendatang. PT PLN (Persero) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya instalasi kelistrikan rumah tangga pada saat hujan lebat yang disertai angin maupun banjir.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo mengatakan dari segi keamanan kelistrikan ia juga telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk bersiaga penuh membantu masyarakat dalam mengamankan jaringan kelistrikan.

“Menindaklanjuti prediksi BMKG terkait adanya peningkatan cuaca ekstrem, seluruh unit-unit PLN bersiaga untuk mengamankan sistem kelistrikan, baik pembangkit, transmisi, distribusi bahkan sampai sisi pelanggan,” ujar Darmawan, Sabtu (25/2/2023).

Darmawan memastikan petugas PLN di setiap unit berpatroli di wilayah terdampak cuaca ekstrem ataupun siaga bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan kelistrikan, guna menjaga serta melakukan pengamanan suplai listrik.

PLN juga menyiagakan perlengkapan pendukung kelistrikan untuk membantu masyarakat memulihkan jaringan listrik jika terjadi banjir, pohon tumbang maupun pengamanan jaringan lainnya.

“Petugas PLN terus bersiaga untuk memantau kondisi wilayah selama cuaca ekstrem guna melakukan pemulihan dan memastikan keselamatan masyarakat,” kata Darmawan.

Sementara itu Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto mengimbau masyarakat untuk mengikuti tips aman dan nyaman menggunakan listrik saat cuaca ekstrem.

“Pertama, segera matikan listrik melalui Miniature Circuit Breaker (MCB) kWh Meter, jika air mulai membanjiri rumah atau ada kebocoran air yang mendekati aliran listrik. Sebab air merupakan penghantar listrik,” ujar Gregorius.

Kedua, cabut peralatan listrik dari stop kontak. Kemudian, memindahkan peralatan elektronik ke tempat yang aman dan tidak terjangkau air.

Yang ketiga, bila melihat potensi gangguan atau ancaman keselamatan dari jaringan listrik akibat potensi banjir atau imbas cuaca ekstrem lainnya, agar masyarakat dapat melaporkan serta meminta penghentian pasokan tenaga listrik sementara.

“Demi menjaga keselamatan pelanggan, PLN terpaksa melakukan penghentian aliran listrik sementara ketika banjir, untuk mencegah bahaya sengatan listrik dan potensi gangguan kelistrikan yang lebih luas, masyarakat bisa lapor melalui berbagai sarana yang kami sediakan antara lain aplikasi PLN Mobile, Contact Center PLN 123 atau menghubungi kantor PLN terdekat,” kata Gregorius.

Kemudian, setelah banjir surut PLN akan menyalakan kembali aliran listrik dengan persetujuan dari perwakilan pengurus warga. Sebelumnya, PLN akan memastikan seluruh jaringan listrik di rumah-rumah warga sudah kering dan siap untuk dialiri listrik.

“Sebagai langkah antisipatif, kami juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki pohon di dekat jaringan PLN agar mau merelakan untuk dipangkas atau dirabas sehingga meminimalisir potensi gangguan listrik saat cuaca ekstrem berlangsung,” pungkasnya. | Red.

IPW: Kapolri Harus Beri Perlindungan Terhadap Warga Masyarakat Yang Tertindas

LAMPUNG7COM | Polisi diduga kuat menjadi instrumen hukum untuk menindas,mengintimidasi dan mengkriminalisasi Helmut Hermawan seorang pengusaha tambang pemegang IUP agar menyerah dalam memperjuangkan miliknya atas PT CLM yang di ambil alih secara melawan hukum oleh Zainal Abidinsyah Siregar yang belakangan ada pengusaha besar Syamsudin Andi Arsyad sebahai pemegang saham, Kamis (23/2/2023).

Pembungkaman itu, terlihat nyata dengan ditahannya Helmut oleh Polda Sulsel setelah mengeluarkan surat penangkapan tanpa memperlihatkan surat penetapan Tersangka. Hal itu, dilakukan setelah Helmut diperiksa maraton di Bareskrim Polri pada Selasa ,22 Februari 2022 hingga Rabu pagi, 23 Februari 2023 setelah diantar kuasa hukumnya.

Keluarnya surat penetapan tersangka dan penetapan penangkapan terhadap Helmut terlihat dipaksakan karena dilakukan penyidik dengan cara maraton melalui gelar perkara pada hari itu juga. Helmut diduga melakukan tindak pidana pemegang IUP, yang dengan sengaja menyampaikan laporan dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu melalui laporan polisi oleh anggotanya Polri di Polda Sulsel bernomor: LP/A/421/XI/2022/DITKRIMSUS/SPKT POLDA SJLSEL tertanggal 16 November 2022 yang dinaikkan status sidiknya tanggal 16 November 2022 hari yang sama.

Laporan itu sendiri dibuat 11 hari setelah perusahaan pertambangan nikel PT. CLM yang dipimpin Helmut dicaplok oleh Zainal Abidinsyah Siregar yang mengerahkan banyak aparat Polri dari berbagai satker termasuk Dirkrimsus Polda Sulsel dan Kapolres Luwu Timur berada di lapangan pada 5 November 2022 agar tidak ada perlawanan dari karyawan yang tidak setuju.

Penahanan kepada Helmut, menurut Indonesia Police Watch (IPW), bila pasal 159 UU Minerba dikenakan, harusnya dikenakan juga pada direksi PT CLM yang saat ini disandang oleh Zainal Abidinsyah Siregar yang telah menjadi dirut PT. CLM pasca mengambil alih secara melawan hukum dari Helmut. Disamping itu, kalau merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Permen ESDM. Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perijinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara maka perbuatan Helmut bukan tindak pidana melainkan pelanggaran administratif. Sebab, Hak Kewajiban dan Larangan Pemegang IUP ada di Pasal 59 sampai dengan Pasal 69 Peraturan Menteri, termasuk di dalamnya adalah mengenai penyusunan dan penyampaian RKAB.

Praktek penggunaan kewenangan polisi untuk mengkriminalisasi warga negara atas pesanan pihak tertentu bahkan pihak yang diduga mafia tambang ini perlu mendapat perhatian Kapolri dan Pemerintah melalui Menkopolhukan Mahfud MD agar sinyalemen Polisi mengabdi pada Mafia yang dilansir Kamarudin Simanjuntak adalah tidak benar. Kalau ternyata tidak ada pembenahan atas dugaan penyalahgunaan kewenamgan ini maka bisa dinilai benar adanya polisi mengabdi pada mafia. IPW sendiri berusaha menempatkan bahwa pihak-pihak tersebut adalah oknum polisi.

Sekali lagi, menurut IPW, Mabes Polri harus menjelaskan secara terbuka sesuai program Polri Presisi yang menjabarkan transparansi berkeadilan. Karena, bukan jamannya lagi di era Jenderal Llstyo Sigit Prabowo, para penyidik bermain plintat plintut karena ada pesanan dari petinggi Polri dan pengusaha besar.

Kapolri harus menyelidiki pembungkaman dan kriminalisasi terhadap Helmut Hermawan. Sebab masih ada 5 laporan polisi lain yang diarahkan dan diduga akan digunakan untuk menekan, mempidanakan Helmut agar tunduk dan menyerah dalam memperjuangkan haknya.

Aduan laporan lainnya yakni Laporan Polisi bernomor: LP/B/107/XI/2022 SPKT Polres Luwu Timur/ Polda Sulawesi Selatan tertanggal 5 November 2022 tentang pencurian nikel ore. Kemudian disusul Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 108/ XI/ 2022/ SPKT/ POLRES LUWU TIMUR/ POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 8 November 2022 tentang penggelapan.

Disamping Laporan Polisi bernomor: LP/B/1230/XI/2022/SPKT/DIT KRIMSUS/POLDA SULAWESI SELATAN yang dilaporkan pada tanggal 15 November 2022 tentang pembangunan dan pengembangan terminal khusus tanpa ijin lingkungan. Kemudian Perusahaan nikel di Luwu Timur tersebut juga dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/0558/IX/2022/ SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 September 2022 tentang tindak pidana di bidang tambang pasal 158 dan pasal 161 UU Minerba. Terbaru adalah laporan polisi bernomor: LP/A/473/XII/2022/Ditreskrimsus/SPKT Polda Sulsel tanggal 20 Desember 2022 tentang tindak pidana tata ruang dan lingkungan hidup.

Untuk itu, IPW berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan penjelasan dan perlindungan pada warga negara yang ditindas dengan menggunakan instrumen kewenangan polisi karena adanya pihak ketiga yang mempunyai kekuatan ekonomi besar. Praktek-praktek seperti ini akan menjadikan institusi Polri tidak dipercaya publik. | Red.

Kegeraman Kapolda Metro Jaya, Akhirnya Membuat Debt Collector Arogan Diringkus

LAMPUNG7COM | Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap debt collector yang melakukan ancaman dan perlawanan kepada Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Menteng Dalam, Aiptu Evin Susanto yang sedang bertugas.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengatakan ulah debt collector itu memunculkan adanya ancaman fisik dan psikis.

“Diadakan perlawanan oleh kelompok itu. Ini bukan memaki, ada paksaan fisik. Ada ancaman psikis,” kata Hengki kepada wartawan, dalam konferensi pers, Kamis 23 Februari 2023.

Didampingi Kabid Humas, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan utusan Otortias Jasa Keuangan (OJK), Hengki menjelaskan, atas hal ini Aiptu Evin lantas membuat laporan polisi. Kemudian, para debt collector ditangkap lalu ditetapkan jadi tersangka.

Mereka saat ini juga ditahan Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Menurut Hengki, para pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Pasalnya 214 KUHP, pengacaman terhadap petugas ancaman maksimal tujuh tahun,” katanya lagi.

Hengki Haryadi menyindir tingkah debt collector yang garang saat menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta hingga berani melawan anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Namun, debt collector seperti kucing saat diburu polisi.

“Saya ingin berpesan pada preman berkedok debt collector ini. Kemarin kayaknya gagah sekali gitu ya. Gagah, serem begitu ya, sekarang kok lari terbirit-birit. Kemarin macan sekarang jadi kucing,” ucapnya.

3 Debt Collector Ditangkap
Sejauh ini, baru tiga debt collector yang dicokok. Empat lainnya masih buron. Salah satunga Erick Johnson Saputra Simangunsong, pria berkaus garis-garis putih biru dongker yang memaki Aiptu Evin dan membawa lari mobil Clara Shinta. Tiga lainnya adalah Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hehamahwa.

Jajarannya telah disebar untuk memburu keempat debt collector tersebut. Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat ini bakal menindak tegas jika para debt collector tersebut berani melawan saat ditangkap. Ketujuhnya pun sudah ditetapkan jadi tersangka.

“Jadi pesan kami segera menyerahkan diri, apa pun kami kejar. Kalau melawan kami tindak lebih keras lagi sebagai bahan pelajaran,” katanya.
Hengki Haryadi juga menyebut Erick Johnson Saputra Simangunsong salah satu preman berkedok debt collector yang membentak anggota Polri Aiptu Evin Susanto merupakan residivis.

Erick ternyata pernah dipenjara terkait kasus penganiayaan di Banyumas, Jawa Tengah. “Erick Johnson Simagungsong ternyata yang bersangkutan residivis di Banyumas kasus penganiayaan,” kata Hengki di Polda Metro Jaya.

Hengki menyampaikan bahwa pihaknya kekinian masih memburu Erick dan tiga pelaku lainnya. Mereka, yakni Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hehamahwa.

“Jadi pesan kami segera menyerahkan diri, ke mana pun kami kejar. Kalau melawan kami tindak lebih keras lagi sebagai bahan pelajaran,” ujar Hengki.

Sebelumnya, tiga debt collector yang memaki anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Menteng Dalam, Aiptu Evin Susanto, telah ditangkap. Satu orang ada yang ditangkap di kampung halamannya di Saparua, Maluku.

Selain itu, polisi juga menangkap empat orang preman. Komplotan preman itu sudah jadi tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. | Red.

Sidang KKEP Polri Putuskan Pertahankan Richard Eliezer Sebagai Anggota Polisi

LAMPUNG7COM |  Polri menggelar sidang komisi kode etik untuk memutuskan status kepolisian dari Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, pasca-divonis 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dari hasil kode etik tersebut, komisi memutuskan bahwa, Richard Eliezer dipertahankan sebagai personel Polri. Atau dengan kata lain, yang bersangkutan tidak dipecat.

“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” kata Ramadhan kepada wartawan di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Februari 2023.

Disisi lain, Ramadhan menyebut bahwa, komisi sidang tetap menjatuhkan sanksi etika terhadap justice collaborator kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.

Ramadhan mengatakan, terkait dengan kasus tersebut, Richard Eliezer dijatuhkan sanksi demosi selama satu tahun lamanya.

“Perilaku pelanggar dinyatakam sebagai perbuatan tercela. Kewjiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dam secara tertulis kepada pimpinan Polri. Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun,” ujar Ramadhan.

Ramadhan memaparkan pertimbangan hukum dari pada pimpinan komisi sidang etik tersebut. Diantaranya, terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.

Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan. Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, di mana pelaku yang lainnya dalam sidang pidana pengadilan negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan. Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.

Lalu, terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka. Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Kemudian, adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir J, di mana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir J, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa. Sehingga keluarga Brigadir J memberikan maaf.

Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan. Terduga pelangga yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tak berani menolak perintah menembak Brigadir J dan saudara FS karena selain atasan jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh.

Dengan bantuan terduga, pelanggar yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yanh sejujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir J dapat terungkap. | Red.

Kunjungan Surya Paloh ke Demokrat, AHY: Kami Ingin Kapal Koalisi Ini Berlayar dan Menang

LAMPUNG7COM | Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem), Surya Paloh, bersilaturahmi ke kantor DPP Partai Demokrat, Rabu (22/2). Kedatangan Surya Paloh di tengah guyuran hujan disambut hangat, dan dipayungi langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Dalam konferensi pers bersama seusai makan siang, AHY memaparkan kesamaan pandangan Demokrat dan NasDem dalam menyikapi berbagai isu nasional, salah satunya terkait wacana sistem pemilu proporsional tertutup. Demokrat dan Nasdem sepakat menolak upaya mengembalikan demokrasi yang sentralistik.

“Sejatinya, kita yang terus mengalami perubahan-perubahan sepanjang zaman telah meyakini bahwa sistem pemilu proporsional terbuka adalah yang terbaik, yang relevan, yang dibutuhkan dalam demokrasi semajemuk dan sedinamis Indonesia ini. Kalau kita kembali lagi ke sistem proporsional tertutup, artinya kita set back, mundur sekian belas tahun ke belakang,” jelas AHY.

Terkait Koalisi Perubahan, AHY menegaskan, bahwa komunikasi Demokrat , Nasdem dan PKS makin baik dan intensif. Menurut AHY, ketiga parpol telah memiliki semangat yang sama untuk mendorong perubahan dan perbaikan demi masa depan Indonesia yang lebih baik ke depan.

AHY juga menegaskan bahwa sikap dan posisi politik Partai Demokrat untuk mengusung Anies Baswedan sebagai bacapres sebagaimana yang disampaikan pada tanggal 26 Januari 2023 lalu bukan hanya sekadar test the water. Sikap Demokrat telah melewati proses, konsultasi, komunikasi yang intensif di internal dan struktur Demokrat dari pusat hingga daerah.

“Kami sepakat bahwa untuk mengusung perubahan dan perbaikan, kita juga harus bisa memberikan ruang kepada Saudara Anies Baswedan untuk bisa menjadi calon presiden, atau bakal calon presiden yang juga diyakini bisa membawa atau merepresentasi gerakan perubahan,” jelas AHY.

“Yang jelas kami ingin kapal koalisi ini bisa berlayar, dan mudah-mudahan tidak hanya berlayar, tapi bisa menang. Memenangkan suara, hati dan pikiran masyarakat kita untuk perubahan menuju Indonesia lebih baik ke depan,” tutup AHY.

AHY juga menyampaikan kedekatan antara Partai Demokrat dan Surya Paloh yang sudah terjalin lama. Tepatnya, ketika Surya Paloh berjuang bersama SBY pada Pilpres 2004.

“Sebagai sahabat dan juga sebagai negarawan, beliau berdua (SBY dan Surya Paloh) ingin terus meyakinkan bahwa regenerasi terjadi dengan baik, dan tentunya semua bertanggung jawab untuk menyiapkan masa depan Indonesia yang lebih baik,” kata AHY. | Red.

 

Ketum Demokrat AHY Akan Menerima Kunjungan Ketum Nasdem Surya Paloh

LAMPUNG7COM | Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono akan menerima silaturahmi dan kunjungan Ketua Umum…

Terima Penghargaan dari Pemerintah, Kapolri Komitmen Terus Tingkatkan Layanan Publik

LAMPUNG7COM | Polri menerima penghargaan dari Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan…

Jebakan Batman Rancangan Perpres, Dewan Pers Ingin Jadi Lembaga Pemerintahan

LAMPUNG7COM | Kericuhan Dewan Pers dan para konstituennya saat pembahasan rancangan Peraturan Presiden tentang media berkelanjutan,…