Polres Lampung Selatan Gelar Apel Siaga Pantau Sitkamtibmas Selama Pelantikan Presiden RI

LAMPUNG SELATAN – Polres Lampung Selatan menggelar apel siaga untuk memonitoring situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) di wilayah hukumnya dalam rangka pelantikan Presiden RI yang berlangsung di Jakarta pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Apel ini dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, dengan kekuatan personel yang dikerahkan mencapai 131 anggota.

Mereka terdiri dari 93 personel siaga on-call, 20 personel di Pos Gayam yang bertugas memeriksa kendaraan bermotor, serta 18 personel lainnya yang melakukan pemeriksaan di Seaport Bakauheni.

Dalam apel siaga ini, personel yang terlibat diberi tugas untuk melakukan patroli dan pemeriksaan kendaraan, orang, serta barang di dua titik strategis, yakni Pos Gayam dan Seaport Bakauheni.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan terciptanya situasi yang aman dan kondusif selama pelantikan berlangsung, baik di wilayah Lampung Selatan maupun secara nasional.

Pemeriksaan di pintu masuk utama menuju wilayah Sumatera ini diharapkan mampu mengantisipasi potensi gangguan keamanan yang mungkin timbul.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, menyatakan bahwa apel siaga ini merupakan langkah preventif penting dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah selama momen penting nasional.

“Kami mengerahkan seluruh kekuatan yang ada untuk memastikan pelantikan Presiden RI dapat berlangsung dengan aman dan tertib, baik di Jakarta maupun di seluruh wilayah Lampung, khususnya Lampung Selatan,” ujarnya.

Kombes Pol Umi Fadillah Astutik juga menambahkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan satuan lainnya untuk menjaga pintu-pintu masuk dan wilayah strategis di Lampung Selatan.

“Kami fokus pada pengawasan di pintu-pintu utama seperti Seaport Bakauheni dan Pos Gayam, karena wilayah ini merupakan jalur penting dalam pergerakan orang dan barang antara Sumatera dan Jawa,” jelasnya.

Selain itu, Umi Fadillah Astutik menegaskan bahwa Polres Lampung Selatan akan terus siaga hingga situasi benar-benar dipastikan aman.

“Personel kami akan tetap stanby on-call untuk memantau perkembangan situasi dan segera bertindak jika terjadi gangguan. Kami berkomitmen untuk menjaga Lampung tetap aman,” tutupnya. (Susan)

Kasus Camat Bawa Ratusan Banner Palson Bupati Pesawaran Naik ke Penyidikan

LAMPUNG – Kasus Pidana Pemilu dengan terlapor Camat Negeri Katon, Enggo Pratama kini ditangani Polres Pesawaran. Kasus ini naik ke tingkat penyidikan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan pihaknya masih bekerja dalam proses penyidikan kasus tersebut.

“Laporan dari Gakkumdu telah diterima Polres Pesawaran. Kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan dan saat ini tim penyidik masih melakukan langkah-langkah penyidikan terhadap kasus tersebut,” katanya, Sabtu (12/10/2024).

Umi menerangkan, pihaknya mempunyai waktu 14 hari untuk memproses kasus tersebut hingga dinyatakan berkas perkaranya lengkap.

“Polres Pesawaran mempunyai waktu maksimal 14 hari ditambah 6 hari untuk melengkapi berkas perkaranya sehingga dinyatakan P21 oleh Kejaksaan,” jelas dia.

Sebelumnya, Camat Negeri Katon, Enggo Pratama dinyatakan melanggar netralitas ASN oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Pesawaran pada Pilkada 2024.

Keputusan ini diambil setelah Enggo dilaporkan oleh elemen masyarakat karena mobil dinasnya kedapatan membawa 240 banner serta 41 kaos bergambar salah satu Palson Bupati Pesawaran.

Peristiwa ini sendiri terjadi pada Jumat (5/10/2024) di Kantor Camat Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.(susan)

Ditreskrimum Polda Lampung Ringkus Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Lampung Selatan

BANDAR LAMPUNG – Personel Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung mengamankan seorang ayah pelaku rudapaksa terhadap anak kandungnya di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (10/10/2024).

Tersangka tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini inisal SM (43), ayah kandung korban NS (18) yang kini harus menanggung usai kehamilan 6 bulan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan tersangka SM telah diamankan anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung di kediamannya, Kamis (10/10/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kegiatan penangkapan terhadap tersangka SM tersebut berdasarkan laporan korbannya yang tak lain merupakan anak kandungnya sendiri.

“Tindak pidana persetubuhan anak di bawah dilakukan oleh tersangka SM, berawal dari 2020 sampai dengan terakhir kejadian pada April 2024 kemarin. Kini korban NS hamil usia kandungan 6 bulan,” ucapnya, Jumat (11/10/2024).

Berdasarkan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka, SM mengakui telah menyetubuhi anak kandungnya NS saat korban tertidur lelap pada malam hari.

Kemudian sebelum dan sesudah melakukan persetubuhan kepada korban, tersangka juga melakukan kekerasan dan mengancam anak kandungnya sendiri tersebut.

“Dari pemeriksaan, bila korban menolak maka diancam untuk tidak boleh bergaul atau memiliki teman laki-laki,” kata Umi.

Pengakuan lainnya, tersangka SM juga membujuk rayu korban SN akan selalu disayangi dan diberikan uang dipagi harinya apabila ketika malam melayani nafsu bejat tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka SM dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82ayat(1),(2) dari UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Jerat pidana terhadap tersangka akan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman, dikarenakan SM adalah ayah kandung dari anak korban,” tandas eks Kapolres Metro tersebut. (Susan)

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Istri di Lampung Tengah

LAMPUNG – Satreskrim Polres Lampung Tengah dan Tim Jatanras Polda Lampung berhasil menangkap MR, pelaku penembakan istrinya sendiri di Lampung Tengah.

Penembakan itu terjadi setelah korban dan pelaku cekcok mengenai masalah rumah tangga pada Selasa (1/10/2024) kemarin.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah mengatakan pelaku ditangkap setelah dilakukan pengejaran sejak peristiwa terjadi.

Suami dari korban bernama Yeni Jalia itu ditangkap di sebuah rumah makan di Surabaya Ilir pada Kamis (3/10/2024) sekira pukul 20.00 WIB.

“Benar, sudah ditangkap. Begitu juga dengan senjata api (senpi) rakitan diamankan sebagai barang bukti,” kata Umi di Mapolda Lampung, Jumat (4/10/2024).

Umi menjelaskan, pelaku saat ini ditahan di Mapolres Lampung Tengah untuk diperiksa lebih lanjut.

Informasi sementara, penembakan itu terjadi setelah pelaku dan korban bertikai di dalam rumah mereka.

Dari keterangan sejumlah saksi, pasangan suami istri ini sering terdengar cekcok mulut mengenai permasalahan rumah tangga.

Hingga pada hari kejadian, pelaku menembak lengan kanan korban dengan senjata api rakitan, menyebabkan luka serius.

Korban segera dilarikan ke Klinik Dhuha dan dirujuk ke Rumah Sakit Yukum Jaya karena mengalami retakan pada tulang tangan. (Susan)

Helm Doraemon Bongkar Sindikat Pemalsuan Motor, Polisi Imbau Warga Agar Waspada

BANDAR LAMPUNG – Helm bergambar Doraemon menjadi kunci terungkapnya sindikat pemalsuan nomor rangka dan mesin motor curian di Lampung. Polsek Sukarame menangkap dua pelaku utama, AG dan IM, serta seorang saksi berinisial F.

Kasus ini bermula saat seorang korban melaporkan kehilangan motor beserta helm Doraemon yang kemudian terlihat digunakan oleh pelaku di Jati Agung, Lampung Selatan.

“Helm sederhana ini membantu kami mengaitkan tersangka dengan berbagai kejahatan lainnya,” ujar Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan, Senin (30/9/2024).

Pelaku SL, yang tertangkap massa, mengaku mencuri motor dan helm tersebut lalu menjualnya kepada AG. Berdasarkan informasi itu, polisi menangkap AG dan IM di Desa Adi Luwih, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, yang tengah mempersiapkan pemalsuan nomor rangka dan mesin.

“Dari penggerebekan ini, kami menyita tujuh motor, 13 plat TNKB motor, satu plat TNKB mobil, serta alat-alat pemalsuan seperti pahat, gerinda, dan cat besi,” tambah Kompol Rohmawan.

Sindikat ini membeli dokumen kendaraan palsu seharga Rp 1,5 juta per dokumen melalui media sosial. Setelah dokumen didapat, mereka mengganti nomor rangka dan mesin motor curian agar tampak legal, lalu menjualnya dengan harga pasaran motor bekas.

“Kami masih memeriksa intensif untuk mengungkap jaringan lebih luas,” tutup Kompol Rohmawan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli motor bekas.

“Periksa keaslian dokumen kendaraan dan pastikan asal-usul motor yang dibeli untuk menghindari tindak kriminal dan pemalsuan identitas kendaraan,” ujar Kombes Umi.

Ia juga menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap pencurian motor. “Pastikan motor Anda selalu terkunci dengan baik, gunakan kunci ganda, dan parkir di tempat yang aman,” lanjutnya.

“Dengan meningkatkan kewaspadaan, kita dapat bersama-sama mencegah aksi curanmor di Lampung.” tegas Kabid Humas. (Susan)

Polda Lampung Perketat Pengamanan Kantor KPU Jelang Penetapan Cagub dan Cawagub

BANDAR LAMPUNG – Polda Lampung memperketat pengamanan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung yang berlokasi…