Kabid Humas Polda Lampung : Kepastian Jenazah Tanpa Kepala di Limau Tanggamus Tunggu Hasil DNA 

TANGGAMUS – Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, S.I.K., M.H. bersama Tim Psikologi SDM Polda Lampung melakukan pendampingan kepada keluarga yang diduga memiliki hubungan darah dengan jenazah tanpa kepala yang ditemukan di Pantai Cukuh Pandan, Pekon Padang Ratu, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus pada Selasa 15 Juli 2025, sore.

Pendampingan juga bersama Satreskrim Polres Tanggamus dan Resmob Ditkrimum Polda Lampung dilakukan sejak proses pengambilan sampel DNA di RS Bhayangkara, Jumat 18 Juli 2025.

Keluarga yang hadir dalam proses tersebut berasal dari Cilincing, Jakarta, yakni Abu Umaya (52) dan Ernawati (42) serta sejumlah keluarganya.

Keduanya meyakini jenazah tanpa kepala tersebut merupakan putra mereka, Akbar Tanjung alias Aco (24), yang dikenali melalui ciri-ciri pakaian yang ditemukan bersama jasad.

Selain mendampingi proses pengambilan DNA, Kabid Humas Polda Lampung juga menyempatkan diri mengunjungi lokasi pemakaman jasad anonim tersebut di RSUD Batin Mangunang dan menggelar doa bersama di pemakaman.

“Kami datang ke Tanggamus, tempat dimana almarhum dimakamkan, untuk memastikan perkembangan terkait penemuan jenazah tanpa kepala di Pantai Cukuh Pandan Limau Tanggamus, pada Rabu 15 Juli 2025,” kata Kombes Yuni Iswandari, Sabtu 19 Juli 2025, sore.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya turut mengantarkan keluarga dari RS Bhayangkara ke Polres Tanggamus untuk melihat langsung pakaian yang diduga milik korban.

“Kami juga sudah membawa keluarga yang merasa kehilangan ini ke Polres Tanggamus untuk melihat pakaian yang diindikasikan adalah milik anak mereka yang hilang,” ujarnya.

Kabid Humas menegaskan, seluruh proses akan tetap mengikuti prosedur yang berlaku.

“Untuk tindak lanjut tentu harus sesuai SOP, keterangan keluarga sudah kami ambil dan sampel DNA juga sudah diambil. Nanti akan kita tunggu hasil dari Labfor terkait kesesuaian DNA antara jenazah dan keluarga inti, baik ibu maupun kerabat dekatnya,” tandasnya.

AKP M. Yusuf, S.H.

CP. 0813-7780-7622

IPASI Apresiasi Langkah Tegas Polda Banten Berantas Premanisme, Kapolda Dorong Sinergi dengan Ulama

Banten – Ikatan Persaudaraan Alumni Santri Indonesia (IPASI) menyampaikan apresiasi melalui Piagam Penghargaan kepada Polda Banten atas upaya tegas dan konsisten dalam memberantas aksi premanisme yang meresahkan warga. Piagam penghargaan diserahkan langsung saat kunjungan silaturahmi IPASI ke Maung Lounge Polda Banten, Rabu (11/6/2025).

Kunjungan tersebut dipimpin oleh Pimpinan Umum IPASI, Abuya KH. Asep Nafis Imron Bustomi Cisantri, bersama sejumlah ulama terkemuka seperti KH. Mumu (Lebak), KH. Budi Muhibudin (Pandeglang), KH. Zaenal Arifin (Serang), KH. Nasrullah (Cilegon), dan Kiyai Latif (Pandeglang). Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto menerima langsung kedatangan rombongan, didampingi oleh para Pejabat Utama (PJU) Polda.

Kapolda Banten menyampaikan terima kasih atas penghargaan tersebut. Ia menegaskan bahwa dukungan dari para ulama dan santri sangat penting dalam menjaga stabilitas keamanan.

“Sinergi antara Polri dan tokoh agama menjadi kunci untuk menciptakan ketertiban dan ketenangan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Irjen Suyudi juga menekankan perlunya kolaborasi berkelanjutan antara aparat kepolisian dan para ulama dalam membina moral serta menekan potensi gangguan kamtibmas.

“Peran ulama sangat strategis, terutama dalam membina akhlak umat dan menjaga harmoni sosial,” tambahnya.

Sementara itu, Abuya KH. Asep Nafis menilai tindakan tegas Polda Banten layak diapresiasi karena telah memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Menutup pertemuan, Kapolda mengajak IPASI untuk terus menjadi mitra aktif Polri.

“Jika ada informasi tentang aksi premanisme, kami harap bisa segera dilaporkan ke Polsek atau Polres terdekat agar bisa ditindaklanjuti dengan cepat,” pungkasnya.

Gasak Narkoba di Kelurahan Ujung Gunung, Empat Pelaku Ditangkap Polisi Salah Satunya Oknum PNS

LAMPUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap 4 (empat) pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’ di wilayah hukumnya.

Empat pelaku yang ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tulang Bawang tersebut yakni AI (50), berprofesi pegawai negeri sipil (PNS), warga Kampung Karya Bhakti, Kecamatan Meraksa Aji, RL (42), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, SO (46) dan MR (22), sama-sama berprofesi tani yang merupakan warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,50 (nol koma lima puluh) gram, plastik klip besar kosong (sobek), 3 buah korek api gas, cotton bud dan sumbu aluminium foil.

“Hari Selasa (22/04/2025), sekitar pukul 22.30 WIB, petugas kami menangkap empat pelaku dalam kegiatan gasak narkoba yang berlangsung di Jalan Pinang Tinggi, Gang Rais, Kelurahan Ujung Gunung. Salah satu pelaku ternyata merupakan oknum PNS,” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Kamis (24/04/2025).

Lanjutnya, penangkapan terhadap empat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Tulang Bawang di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, bahwa salah satu rumah yang ada di Kelurahan Ujung Gunung sering dijadikan tempat pesta dan transaksi narkoba.

“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan, dan dari dalam rumah ditangkap empat orang pelaku yang baru selesai mengkonsumsi narkoba, serta turut disita BB berupa narkoba jenis sabu,” papar perwira Alumni Akpol 2006.

Kapolres menambahkan, empat pelaku yang ditangkap oleh petugas kami saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya. (Susan)

Warga Binaan Meninggal Dunia, Bhabinkamtibmas di Bandar Lampung Aktif Berikan Bantuan Air Mineral

Bandar Lampung – Kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan oleh salah satu personel Bhabinkamtibmas Kelurahan Kota Karang Raya, Aiptu Akhmad Gufron. Apabila mendengar kabar duka atas meninggalnya salah satu warga binaan di wilayah binaan, Aiptu Gufron sigap turun tangan memberikan bantuan, salah satunya berupa air mineral kepada keluarga almarhum.

Bantuan ini rutin dilakukan Aiptu Gufron jika mengetahui ada warga di wilayah binaannya yang meninggal dunia.

Salah satunya saat bertakziah di kediaman keluarga almarhum Sugiarta, warga RT 02 LK I, Kelurahan Negeri Olokgading, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, Selasa (22/4/2025).

“Ini bentuk kepedulian kami, selain berbelasungkawa, kami juga memberikan bantuan 10 dus air mineral, semoga ini bermanfaat dan bisa membantu meringankan sohibul musibah,” ujar Aiptu Gufron, Selasa (22/4/2025).

Bantuan air mineral tersebut disalurkan kepada keluarga duka dan warga yang hadir membantu prosesi pemakaman. Meski bantuan yang diberikan bersifat sederhana, namun kehadiran aparat kepolisian memberikan kesan mendalam bagi keluarga yang sedang berduka.

Warga sekitar menyambut baik dan mengapresiasi tindakan responsif dari Bhabinkamtibmas. Mereka mengaku merasa diperhatikan dan didampingi, khususnya dalam situasi duka yang tentu tidak mudah dijalani.

“Terima kasih atas perhatian dan bantuannya. Polisi hadir bukan hanya saat ada masalah keamanan, tapi juga saat kami sedang berduka,” ujar salah satu warga setempat.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menyampaikan bahwa peran Bhabinkamtibmas memang tidak hanya sebagai penjaga keamanan, tetapi juga sebagai penghubung emosional antara kepolisian dan masyarakat.

“Kami selalu dorong anggota Bhabinkamtibmas untuk tanggap dan peduli terhadap kondisi sosial warga binaannya,” tegasnya.

Langkah ini diharapkan dapat terus memperkuat hubungan harmonis antara aparat dan masyarakat, serta menumbuhkan rasa solidaritas dan gotong royong dalam kehidupan sehari-hari. (susan)

Mau Diperkosa Teman Prianya, Wanita 17 Tahun di Bandar Lampung Loncat Dari Lantai 2 Rumah Kontrakan 

Bandar Lampung – Polsek Tanjung Karang Timur membekuk MRS (24), usai mencoba memperkosa korban S (17), perempuan yang baru dikenalnya 1 bulan yang lalu. Aksi bejat pelaku mendapatkan perlawanan, hingga akhirnya korban dapat melarikan diri dengan melompat dari lantai 2 kamar rumah kontrakan.

Peristiwa pencabulan dan percobaan perkosaan ini terjadi pada Minggu (30/3/2025), sekitar pukul 21.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan, Kali Balau Kencana, Tanjung Karamng Timur, Bandar Lampung.

Usai peristiwa tersebut terjadi, Warga Kecamatan Sukabumi ini sempat melarikan diri keluar kota, hingga akhirnya ditangkap petugas pada Rabu (16/4/2025) dini hari di rumahnya.

“Pelaku sempat melarikan diri keluar kota, sampai akhirnya berhasil kita tangkap, dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” kata Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, Minggu (20/4/2025).

Pelaku mengajak korban ke rumah kontrakan dengan alasan akan mengambil barang yang tertinggal, Didalam kamar, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.

“Saat itu korban menolak dan berontak, lalu pelaku mendorong tubuh korban ke tempat tidur, kemudian memukul dan mencekik leher korban,” jelas Kapolsek.

Setelah itu pelaku menggerayangi tubuh hingga bagian vital korban, namun korban terus berontak dan menolaknya.

“Saat pelaku membuka bajunya, korban melarikan diri lewat jendela dan melompat dari lantai 2 kontrakan, yang tingginya kurang lebih 5 meter,” Kata Kurmen.

Korban mengalami luka memar di bagian kaki akibat lompat dari lantai 2 rumah kontrakan dan luka lecet serta memar di bagian leher akibat cekikan pelaku.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (susan)

Gegana Lampung Amankan Malam Peringatan Wafat Isa Al-Masih di Sejumlah Gereja

Bandar Lampung – Menjelang peringatan Wafat Isa Al-Masih, personel Jibom (Penjinak Bom) dan KBR (Kimia, Biologi, dan Radioaktif) dari Detasemen Gegana Satbrimob Polda Lampung diterjunkan untuk melakukan sterilisasi dan pengamanan di sejumlah rumah ibadah umat Nasrani, Kamis (17/4/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk dukungan terhadap kelancaran dan keamanan pelaksanaan ibadah umat Kristiani di berbagai gereja di Provinsi Lampung.

Komandan Satuan Brimob Polda Lampung, Kombes Pol Yustanto Mujiharso, menjelaskan bahwa pengamanan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang menjalankan ibadah.

“Sterilisasi dan pengamanan dilakukan oleh personel Brimob untuk memastikan tidak ada benda mencurigakan atau berbahaya di lingkungan gereja,” ujarnya.

Ia menambahkan, sterilisasi dilakukan sejak Kamis sore, sebelum pelaksanaan ibadah dimulai. Tim Gegana menyisir area dalam dan luar gereja untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

Selain sterilisasi, personel Brimob juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak khawatir saat melaksanakan ibadah. “Kami pastikan kegiatan ibadah berlangsung aman dan kondusif,” tambahnya.

Beberapa lokasi yang menjadi sasaran pengamanan antara lain Gereja Ratu Damai dan Gereja Santo Yohanes di Bandar Lampung, atas permintaan dari Polresta Bandar Lampung. Sementara di wilayah Lampung Utara, pengamanan dilakukan di Gereja GKSBS Kotabumi, Gereja Katolik Ekaristi Kotabumi, Gereja Kabar Gembira Kotabumi, dan Gereja HKBP Kotabumi.

Satbrimob Polda Lampung menyatakan akan terus bersinergi dengan jajaran kepolisian wilayah serta tokoh agama untuk memastikan perayaan keagamaan berjalan aman dan damai. (susan)

Gara-gara Pengaruh Miras, Dua Pemuda di Bandar Lampung Ditangkap Usai Aniaya Pemuda Pakai Keramik

Bandar Lampung – Polsek Kedaton bergerak cepat meringkus dua pria yang diduga terlibat aksi penganiayaan secara bersama sama dan perampasan barang berharga milik korban BAS (20).

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (6/4/2025), sekitar pukul 03.50 WIB, di jalan Z.A. Pagar Alam, tepatnya di depan tambal ban dekat SPBU Nunyai, Rajabasa, Bandar Lampung.

TA (26), warga Rajabasa dan MI (22), warga Labuhan Ratu, ditangkap petugas sehari setelah peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi.

“Sehari pasca peristiwa tersebut terjadi, kedua pelaku berhasil kita tangkap, kita duga saat peristiwa terjadi kedua pelaku dalam pengaruh minuman beralkohol,” Kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Kamis (17/4/2025).

Peristiwa bermula saat korban dan rekan-rekannya tengah berkeliling dengan empat sepeda motor. Saat mereka berhenti untuk mengisi BBM dan menambal ban motor yang kempes, dua pelaku mendatangi lokasi dengan sepeda motor.

“Saat itu, Pelaku MI mulai memprovokasi dengan menuduh korban menggeber-geber motornya, namun korban membantahnya,” jelas Kombes Pol Alfret.

Pelaku tersinggung karena jawaban salah satu teman korban disampaikan dengan nada tinggi.

Pelaku MI dan TA memukuli, menendang, dan memiting korban. Bahkan, salah satu pelaku menghantamkan keramik ke tubuh korban hingga menyebabkan luka serius, termasuk gigi patah.

“Usai menganiayaa korban, pelaku mengambil tas korban dan sempat mengembalikannya, namun kemudian kembali dirampas,” kata Kombes Pol Alfret.

Dalam pengakuannya, pelaku mengaku tersinggung dengan ucapan korban yang menyebut mereka mabuk. Mereka juga merasa korban telah menggeber-geber motor mereka sebelumnya.

Keduanya juga mengakui bahwa sebelum kejadian mereka mengonsumsi dua botol tuak. Salah satu pelaku menyebut dirinya baru saja resign dari pekerjaan sebagai pengemudi ojek online dan saat ini bekerja serabutan sebagai juru parkir.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama,” tandas Kombes Pol Alfret.(susan)

Polsek Gedung Aji Ungkap Pencurian Ternak di Kebun Sawit Plasma PT SIP

Tulang Bawang – Polsek Gedung Aji, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap tindak pidana pencurian ternak yang terjadi hari Senin (22/07/2024), sekitar pukul 00.00 WIB, di kebun sawit plasma PT Sumber Indah Perkasa (SIP), Kampung Gedung Rejo Sakti, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

Dalam pengungkapan tindak pidana pencurian ternak ini, personel dari Polsek Gedung Aji menangkap satu orang pelaku berinisial RN (42), berprofesi pedagang, warga Kampung Gedung Rejo Sakti, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain itu, dari tangan pelaku pencurian ternak ini, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa satu unit handphone (HP) merek Oppo warna hitam yang merupakan alat komunikasi pelaku dengan pelaku lainnya, dan satu bilah senjata tajam (sajam) yang digunakan pelaku untuk memutus tali tambang.

“Hari Kamis (10/04/2025), sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kami menangkap salah satu pelaku pencurian ternak di kebun sawit plasma PT SIP. Pelaku ini ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kampung Gedung Rejo Sakti,” ucap Kapolsek Gedung Aji, Ipda Sahmin, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Sabtu (12/04/2025).

Lanjutnya, dalam melakukan aksinya, pelaku ini tidak sendirian tapi bersama dengan dua rekannya yang sekarang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Para pelaku mencuri 3 (tiga) ekor sapi milik korban Hartatik (52), berprofesi ibu rumah tangga, warga Kampung Gedung Rejo Sakti dari areal kebun sawit plasma PT SIP menggunakan mobil suzuki pick up warna hitam dan sepeda motor kawasaki KLX warna kuning milik para pelaku yang sekarang sudah masuk DPO.

“3 (tiga) ekor sapi betina jenis Bali (pedet) warna orange milik korban ini, sebelum dicuri oleh para pelaku berada di kebun sawit plasma PT SIP dikarenakan salah satu sapinya baru saja melahirkan. Korban baru mengetahui sapi-sapinya telah hilang pada hari Senin (22/07/2024), sekitar pukul 06.00 WIB, saat mendatangi tempat sapi. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 36 juta,” papar perwira dengan balok kuning satu dipundaknya.

Kapolsek menambahkan, menurut keterangan dari pelaku RN setelah ditangkap, 3 (tiga) ekor sapi betina jenis Bali (pedet) warna orange milik korban sudah dijual kepada teman dari salah satu pelaku yang masuk DPO seharga Rp. 22.250.000,- (dua puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

“Pelaku pencurian ternak yang sudah ditangkap oleh petugas kami, saat ini sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.” imbuh Ipda Sahmin.

Kapolda Lampung Hadiri Halal Bihalal Bersama Gubernur Lampung dan Forkopimda Provinsi Lampung

LAMPUNG – Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengikuti kegiatan Halal Bihalal Hari Raya Idul Fitri 1446H…

Jual Wanita 13 Tahun Ke Pria Hidung Belang, Mucikari di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial SAS (17), lantaran diduga terlibat dalam praktik prostitusi. Pelaku SAS menawarkan korban WK (13) ke pria hidung belang dengan iming iming uang sebesar 150 ribu rupiah dalam sekali berkencan.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan bahwa modus yang digunakan pelaku yakni dengan mengiming-imingi korban akan dipekerjakan sebagai pegawai toko.

“Pelaku ini menawarkan korban untuk bekerja sebagai karyawan toko, namun saat bertemu korban malah didandani dan disuruh melepaskan jilbab,” Kata kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico, Jumat (7/3/2025).

Setelah itu, korban diajak ke salah satu penginapan di Bandar Lampung dan dikenalkan dengan lelaki hidung belang.

“Saat itu, korban disuruh melakukan persetubuhan dengan lelaki hidung belang dan diberikan uang sebesar Rp 150 ribu, sedangkan pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 50 ribu dari korban,” ucapnya.

Pelaku melakukan praktik asusila ini dengan cara konvensional dan berkomunikasi melalui Whatsapp.

“Korban baru satu, pelaku dan korban saling kenal, tidak ada masalah hutang piutang atau ancaman, jadi murni diiming-imingi kerja di toko,” Jelasnya.

Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian dan uang hasil transaksi mucikari.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara.

Sementara pelaku S mengaku baru pertama kali menjadi mucikari dan membutuhkan uang.

“Saya butuh uang, saya juga BO, saya kenal sama korban, transaksi via Whatsapp.” Ungkanya. (Susan)

Razia Penginapan di Bandar Lampung, Polisi Amankan 21 Pasangan Bukan Suami-isteri

Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung mengamankan 21 pasangan bukan suami-isteri dari dua lokasi penginapan di wilayah Kota Bandar Lampung. Operasi ini digelar dalam rangka cipta kondisi selama ramadan 1446 H.

Kasi Humas Polresta Bandar Lampung Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati mengatakan bahwa 2 pasangan diamamkan petugas di penginapan di wilayah Telukbetung Selatan, sedangkan 19 pasang diamankan di penginapan di Jalan Tirtayasa, Sukabumi, Bandar Lampung.

“Ada beberapa lokasi yang kami datangi, di dua lokasi penginapan kita amankan puluhan pasang bukan suami-isteri, total ada 21 pasang,” Kata AKP Agustina Nilawati, Minggu (9/3/2025).

Selanjutnya ke 21 pasang bukan suami istri tersebut di bawa ke Mapolresta Bandar Lampung guna dilakukan pembinaan dan pendataan.

“Ke 21 pasangan kita serahkan ke Piket Reskrim, untuk dilakukan pemeriksaan, setelah itu akan dilakukan pembinaan oleh Sat Binmas,” Kata Kasi Humas.

Terpisah, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengajak masyarakat untuk bersama sama menjaga kondusifitas kamtibmas dan menghindari perbuatan tercela yang dapat menodai kesucian bulan ramadan.

“Saya mengajak masyarakat untuk sama sama menjaga kamtibmas yang kondusif di bulan suci ramadan ini,” pesan Kombes Pol Alfret.

Razia ini menjadi upaya dari pihak Kepolisian dalam menanggulangi penyakit masyarakat dan menjaga ketertiban serta norma yang berlaku di masyarakat khususnya selama bulan suci ramadan di Bandar Lampung. (susan)

3 Pelajar di Bandar Lampung Ditangkap Usai Perkosa Siswi SMA Bergiliran

Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus tiga orang remaja yang masih berstatus pelajar tingkat SMA di Bandar Lampung, atas dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan secara bergiliran.

Para pelaku yaitu RAK (18), RAS (17) dan JA (17), ketiganya ditangkap petugas di sejumlah lokasi berbeda di Provinsi Lampung.

Peristiwa pemerkosaan terjadi pada Kamis (20/2/2025), di sebuah kos kosan di wilayah Kalibalau Kencana, Kedamaian, Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan bahwa total pelaku berjumlah 4 orang, dan 3 orang diantaranya berhasil ditangkap.

“Pelaku berjumlah 4 orang, statusnya masih pelajar semua, 3 orang telah ditangkap, 1 orang inisial F masih dalam proses pencarian,” Kata Kompol Enrico Donald Sidauruk, Sabtu (1/3/2025).

Kompol Enrico menjelaskan, pelaku RAK dan korban sebelumnya berkenalan melalui media sosial, Kemudian komunikasi berlanjut hingga keduanya bertemu di kos-kosan.

“Korban ini diajak ke kos-kosan, pelaku RAK kemudian menyetubuhi korban, setelah itu pelaku RAK menghubungi kawan lainnya, ditawarkan akhirnya digilir secara bergantian menyetubuhi korban,” Ucap Enrico.

Selain para pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa baju lengan pendek warna biru, celana panjang, pakaian dalam, dan handphone iPhone 14.

“Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” Kata Kasat Reskrim.

Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menghimbau kepada pelajar ataupun anak dibawah umur untuk menjaga diri, jangan mau terbujuk rayu dengan iming-iming apapun oleh orang lain, baik pacar maupun pihak lain.

“Kami juga menghimbau kepada orang tua untuk mengawasi dan memperhatikan pergaulan anaknya ketika anaknya berada di luar rumah, sehingga anak kita terhindar dari kejahatan,” tutup Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay. (Susan)

Polisi Selidiki Kematian Mahasiswa ITERA di Area Parkir Kampus Saat Hujan Deras

Lampung – Seorang mahasiswa Institut Teknologi Sumatera (ITERA), Nabil Al Dzikri, ditemukan meninggal dunia di area parkir kampus saat hujan deras melanda Provinsi Lampung. Dugaan sementara, korban mengalami sengatan listrik.

Dalam sebuah video yang beredar, korban terlihat tergeletak di dekat tiang listrik, tak jauh dari kendaraannya. Sejumlah petugas keamanan dan mahasiswa tampak berhati-hati dalam mendekati korban, khawatir akan risiko sengatan listrik akibat genangan air di sekitar lokasi.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, korban telah dievakuasi ke rumah sakit sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak keluarga.

“Benar, seorang mahasiswa ITERA meninggal dunia tadi malam (Jumat) saat hujan deras. Dugaan awal adalah sengatan listrik, namun jajaran Polres Lampung Selatan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Yuni pada Sabtu (1/3/2025).

Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan luka lecet pada kelingking jari kiri korban.

“Kami masih mendalami apakah luka tersebut berkaitan dengan dugaan sengatan listrik atau ada faktor lain. Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Yuni menghimbau masyarakat untuk tidak berteduh di bawah pohon atau pun tiang listrik di kala hujan deras. Hal ini untuk meminimalisir terjadinya sambaran petir.

“Peristiwa ini menjadi pengingat untuk kita semua, dikala hujan deras melanda hindari berteduh di bawah pohon. Kemudian jangan berteduh didekat tiang listrik, usahakan mencari tempat berteduh di rumah atau gedung, ini untuk menghindari sambaran petir,” pungkasnya. (Susan)

Kapolda Lampung Ajak Remaja Isi Ramadan dengan Kegiatan Positif, Hindari Tawuran dan Balap Liar

LAMPUNG – Menyambut bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengajak para remaja dan pelajar untuk mengisi waktu libur sekolah dengan kegiatan-kegiatan positif.

Ajakan ini sekaligus sebagai upaya mencegah tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menyampaikan, Ramadan merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk memperbanyak kegiatan bermanfaat, seperti mengikuti kajian agama, terlibat dalam kegiatan sosial, dan mempererat silaturahmi dengan keluarga.

“Manfaatkan waktu libur sekolah selama Ramadan dengan hal-hal yang positif. Jauhi aktivitas yang tidak bermanfaat, apalagi yang dapat mengganggu ketertiban umum seperti balap liar, tawuran, bermain petasan, atau nongkrong hingga larut malam,” ujarnya, Sabtu (1/3/2025).

Irjen Pol Helmy Santika juga mengingatkan bahwa kegiatan negatif, selain membahayakan keselamatan, juga dapat berujung pada tindakan hukum.

“Kami tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum yang membahayakan masyarakat. Keselamatan dan kenyamanan warga Lampung menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolda Lampung juga mengajak peran aktif orang tua dalam mengawasi anak-anaknya selama Ramadan.

Menurutnya, perhatian orang tua sangat penting untuk memastikan aktivitas anak-anak di luar rumah tetap terkontrol dan terarah.

“Kami berharap para orang tua lebih peduli dan memantau aktivitas anak-anaknya. Jangan biarkan mereka terjerumus dalam pergaulan yang tidak sehat atau terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum,” tuturnya.

Selain itu, Irjen Pol Helmy Santika juga mengajak masyarakat Lampung untuk bersama-sama menciptakan suasana yang aman dan kondusif selama bulan Ramadan.

“Mari kita wujudkan Lampung yang aman dan tertib. Dengan kerjasama semua pihak, Ramadan kali ini akan menjadi momen yang penuh berkah dan kedamaian,” pungkasnya.

Polda Lampung juga akan meningkatkan patroli di sejumlah titik rawan dan memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak terlibat dalam aktivitas yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Langkah ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga selama menjalankan ibadah puasa.

Selamat menjalankan ibadah puasa 1446 Hijriah. Semoga Ramadan ini membawa berkah dan kedamaian bagi seluruh masyarakat Lampung. (Susan)

Quick Respons Tim SAR Satbrimob Polda Lampung, Evakuasi dan Bersihkan Rumah Warga Terdampak Banjir

Bandar Lampung – Tim SAR Satbrimob Polda Lampung merespon cepat dalam membantu masyarakat terdampak banjir sejumlah titik di Kota Bandar Lampung, Kamis (27/2/2025).

Kegiatan respon cepat ini di antaranya dilaksanakan di rumah-rumah warga terdampak banjir di Kelurahan Keteduhan, Kecamatan Teluk Betung Timur.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, para personel tergabung dalam SAR Satbrimob Polda Lampung ini melaksanakan evakuasi dan membantu masyarakat pasca mengalami banjir.

Menurutnya, kegiatan quick respons yang telah berjalan dengan aman dan lancar ini memang ditujukan, guna membantu sekaligus meringankan beban bagi para korban banjir

“Tim SAR Satbrimob Polda Lampung membantu masyarakat membersihkan rumah warga yang terdampak banjir di beberapa lokasi di wilayah Bandar Lampung,” ujar Yuni.

Berkaca dari peristiwa ini, Yuni turut mengimbau masyarakat di Provinsi Lampung agar berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan menyikapi cuaca ekstrem terjadi beberapa hari terakhir.

Maka dari itu, masyarakat terdampak wilayah banjir diminta berhati-hati dalam beraktivitas dan dapat mematuhi instruksi instansi maupun stakeholder terkait kebencanaan.

“Tetaplah waspada, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, terutama saat melewati genangan banjir yang cukup tinggi,” tandas eks Kapolres Metro tersebut. (Susan)

Kapolri Pastikan TNI-Polri Tetap Solid Usai Kasus Penyerangan Mapolres Tarakan

Jakarta– Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan TNI dan Polri tetap solid usai kasus penyerangan Mapolres Tarakan yang dilakukan oknum TNI.

Jenderal Sigit memastikan solidaritas TNI-Polri tidak terganggu karena insiden ini.

“Saya kira Pangdam dan Kapolda sudah mengambil langkah, dan tentunya TNI dan Polri tetap solid, dan kita bekerja sama menjaga dan mengawal negeri,” ujar Jenderal Sigit usai menjadi pemateri dalam retret di Akmil, Magelang, Jawa Tengah, Selasa (25/2/2025).

“Tidak ada (mengganggu solidaritas), karena sudah ada langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Pangdam, Kapolda,” tegasnya.

Jenderal Sigit mengatakan selama ini TNI-Polri sudah solid dalam melaksanakan berbagai macam program pengawalan pemerintahan. Dia juga mengingatkan anggotanya agar terus menjaga solidaritas.

“Saya kira terus jaga soliditas, sinergitas, saya kira selama ini kita sudah lakukan, baik di lapangan saat kita melaksanakan berbagai macam program mengawal kebijakan pemerintah dalam hal ketahanan pangan, dan tentunya ke depan solidaritas dan sinergitas harus terus kita tingkatkan,” katanya.

“Saya kira masing-masing para komandan sudah memahami itu, dan kita sepakat dengan Panglima untuk terus menjaga dan meningkatkan stabilitas,” imbuhnya.

Diketahui, sekelompok oknum anggota TNI menyerang Mapolres Tarakan pada Senin (24/2) sekitar pukul 23.30. Mapolres Tarakan rusak akibat penyerangan tersebut.

Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) VI/Mulawarman Mayor Jenderal TNI Rudy Rachmat Nugraha menyatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah prajurit yang diduga terlibat.

“Memang benar semalam kami mendapat informasi bahwa di Tarakan terjadi insiden antara oknum anggota TNI dengan Polri, namun itu masih dugaan dan kita masih diperiksa,” ujar Pangdam seperti disampaikan Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) VI/Mulawarman Kolonel (Kav) Kristiyanto dalam keterangan yang diterima di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kaltara, dilansir Antara, Selasa (25/2). (Susan)

Tiga Mahasiswa Hanyut di Sungai Pesawaran, Dua Tewas, Satu Hilang

Lampung – Tiga mahasiswa Institut Maritim Prasyeta Lampung yang tengah menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Sidodadi, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, hanyut saat berenang di Bendungan Sungai Margo Dalem pada Senin (24/2/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dua mahasiswa ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, sementara satu lainnya masih dalam pencarian.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, menjelaskan bahwa ketiga korban hanyut akibat arus sungai yang tiba-tiba menjadi deras.

“Peristiwa hanyutnya tiga mahasiswa ini terjadi di Desa Batu Menyan, Kabupaten Pesawaran. Dua korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, sementara satu korban masih dalam pencarian tim gabungan,” ujar Yuni.

Dua korban tewas diketahui bernama Risky Kurniawan (24) dan Ricky Anggara (23). Jenazah keduanya telah dievakuasi ke puskesmas terdekat dan pihak keluarga sedang dihubungi. Sementara itu, satu korban lainnya, Dedi Muhamad Sanjaya (23), masih belum ditemukan. Tim gabungan yang terdiri dari Basarnas, BPBD, dan kepolisian terus melakukan pencarian di sekitar lokasi kejadian.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap kondisi cuaca ekstrem yang masih akan berlangsung dalam beberapa hari ke depan.

“Musim hujan masih berlangsung di Provinsi Lampung. Kami mengimbau masyarakat untuk menghindari berenang di sungai atau bendungan karena arus bisa tiba-tiba menjadi deras,” kata Yuni.

Hingga saat ini, tim penyelamat masih terus melakukan pencarian terhadap satu korban yang belum ditemukan. (Susan)

Banjir di Lampung, 2.181 Rumah Terendam, 3 Warga Meninggal

Bandar Lampung – Hujan deras yang mengguyur sejak Jumat (21/2/2025) malam hingga Sabtu pagi menyebabkan banjir di 3 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung. Sebanyak 2.181 rumah terendam, dan tiga warga dilaporkan meninggal dunia akibat bencana ini.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, menyampaikan bahwa banjir melanda beberapa wilayah, yakni Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Pesawaran.

“Data sementara menunjukkan ada 2.181 rumah terdampak di 3 Kabupaten/kota. Jadi untuk Bandar Lampung ada 9 Kecamatan, Lampung Selatan ada 4 kecamatan dan Pesawaran ada 3 kecamatan,” ujar Yuni pada Sabtu (22/2/2025).

“Untuk korban meninggal dunia ada 3 di Bandar Lampung, satu di wilayah Campang Raya atas nama Sutiyem yang hanyut setelah mobil nya terseret banjir. Kemudian pasutri di Tanjung Karang Barat atas nama Haryadi Prabowo dan Rosmaini, kedua korban ini tertimpa longsor saat berada didalam rumah,” sambungnya.

Saat ini, tim SAR gabungan masih melakukan evakuasi warga yang terjebak di lokasi banjir. “Di beberapa titik, air mencapai atap rumah. Tim Basarnas dan kepolisian terus berjaga dan melakukan penyelamatan,” kata Yuni.

Banjir ini dipicu oleh hujan deras yang berlangsung sejak Jumat malam pukul 21.00 WIB hingga Sabtu dini hari pukul 04.00 WIB. Upaya penanggulangan bencana masih terus dilakukan untuk membantu warga yang terdampak. (Susan)

2 DPO Penganiayaan Terhadap Imam Ardiansyah, Masih dalam Pengejaran Polda Lampung

LAMPUNG – Polda Lampung terus lakukan pengejaran terhadap 2 DPO yang terlibat dalam anirat yang menyebabkan Imam Ardiansyah meninggal dunia saat menolong adik perempuannya di Metro pada November 2024 lalu.

Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun dengan tegas menyampaikan bahwa pelaku utama inisial RM kita sudah limpahkan ke Kejaksaan dan pihaknya saat ini masih melakukan pengejaran terhadap 2 DPO lainnya.

Pelaku utama RM yang yang menyebabkan korban Imam Ardiansyah meninggal dunia usai dikeroyok RM bersama rekan rekannya. Korban meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kelurahan Iringmulyo Kecamatan Metro Timur Kota Metro,.

“Pelaku utama RM pada Rabu tanggal 12 Februari 2025 dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Kota Metro, Kamis (13/2/2025),” ujar Kabidhumas pada Selasa (18/2).

Kejaksaan Negeri Kota Metro menyatakan berkas perkara dengan tersangka RM telah dinyatakan lengkap atau P-21 berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Metro dengan nomor : B-245/L.8.12/ Enz.I/02/2025, tanggal 10 Februari 2024.

Berdasarkan surat tersebut, kini penanganan perkara dengan tersangka RM beralih dari Polres Metro Kepada Kejaksaan Negeri Metro tinggal menunggu proses persidangan.

RM dijerat dengan pasal berlapis yaitu tindak pidana kejahatan terhadap nyawa yang direncanakan terlebih dahulu atau pembunuhan atau melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan yang mengakibatkan orang mati , sebagaimana dimaksud dalam bunyi primer pasal 340 subsider pasal 338 lebih subside pasal 170 ayat 3 subsider pasal 351 ayat 3 KUHP.

Sementata itu orang tua almarhum Imam Ardiansyah yakni Herman yang mendatangi Polda Lampung bersama keluarga besarnya meminta agar Polda Lampung bertindak cepat menangkap pelaku lainnya. Kedatangan keluarga korban diterima aspirasinya oleh Kapolda Lampung melalui Wakapolda Lampung.

“Mohon doa dari masyarakat agar anggota yang telah turun melakukan pengejaran sampai ke pelosok dapat segera menangkap pelaku,” ujar Kabidhumas. (Susan)

Berkas Perkara Kasus Pelecehan Seksual Oknum Kepala Pekon di Tanggamus Dinyatakan Lengkap (P21)

Lampung – Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengonfirmasi bahwa dari hasil koordinasi dengan Dirreskrimum Polda Lampung terhadap berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum kepala pekon di Kabupaten Tanggamus, berinisial M, telah dinyatakan lengkap atau P21.

“Berkas perkara kasus dengan nomor laporan LP/B/444/X/2024/SPKT POLDA LAMPUNG telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan,” ujar Kabid Humas Polda Lampung dalam keterangannya, Sabtu (15/2/2025).

Dengan status P21 ini, kasus tersebut akan segera memasuki tahap selanjutnya, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur guna memberikan keadilan bagi korban.

Kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diajukan oleh korban pelapor SNKA pada 12 Juli 2024 terkait dugaan pelecehan seksual. Laporan polisi resmi dengan nomor LP/B/444/X/2024/SPKT POLDA LAMPUNG diterbitkan pada 4 Oktober 2024.

Setelah melalui proses penyelidikan, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan pada 30 Oktober 2024. Hasil penyidikan menetapkan Sdr. M sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan S.Tap/178/XII/RES.1.24/2024/DITRESKRIMUM tertanggal 16 Desember 2024.

Pada 10 Januari 2025, penyidik menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti lebih lanjut (P19). Setelah melengkapi petunjuk yang diberikan JPU, akhirnya pada 10 Februari 2025, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).  (Susan)