Agar Terjalin Hubungan Baik, Anggota Polsek Maja Polres Lebak Polda Banten Sambangi Warga 

LAMPUNG7| POLRES LEBAK – Sambangi dan mengajak berdialog dengan masyarakat merupakan salah satu anggota polsek maja Polres Lebak Polda Banten Bripka Bernard Marpaung mendekatkan diri dengan warga masyarakat Kecamatan Maja Kab Lebak, Kamis (23/02/2023)

Dalam sambang tersebut Bhabinkamtibmas mengajak untuk menjaga keamanan dan sosialisasikan pentingnya prokes di Kawasan Lingkungan Masyarakat.

Kapolres Lebak AKBP WIWIN SETIAWAN, S.I.K M.H. melalui Kapolsek Maja KOMPOL MULYADI, SH mengatakan bahwa kegiatan sambang warga rutin dilaksanakan anggotanya untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya keamanan dimasyarakat.

Dalam sambang tersebut, sebagai usaha petugas agar lebih dekat dengan warga Kecamatan Kec. Maja, Kab Lebak.

“Yang terpenting, sambang petugas ini bertujuan untuk menjalin kedekatan antara polisi dan warga masyarakat, agar menjadi lebih dekat lagi, ujar Kapolsek. | Red

Sat Reskrim Polres Lebak Menangkap Pelaku Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Anak Dibawah Umur

LAMPUNG7| POLRES LEBAK  – Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten kembali mengungkap kasus persetubuhan dan Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur di Wilayah  Kabupaten Lebak.

Pelaku E (20) warga Desa Prabugantungan Kecamatan Cileles diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten setelah melakukan tindak pidana melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dengan korban PS (15) yang terjadi sekitar pada tahun 2021 pukul 13.00 WIB di sebuah rumah yang terletak di Kampung Kadubeureum Desa Prabugantungan Kecamatan Cileles.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan. “Pelaku E dan Korban PS sebelumnya sudah berpacaran dan sering melakukan video call, namun ternyata tersangka diam- diam meng screen shot video call yang dirinya lakukan dengan korban,” ujar Andi pada Kamis (23/02).

“Kemudian keesokan harinya sekitar jam 10.00 Wib korban datang ke rumah pelaku  E dan mengajak melakukan hubungan intim, lalu terjadilah hubungan intim Pelaku dengan korban, tanpa sepengetahuan korban juga, pelaku merekam persetubuhan dengan korban dan dijadikannya sebagai bahan ancaman jika suatu hari korban meminta untuk memutuskan hubungan dengannya,” terangnya.

“Benar saja, setelah beberapa bulan korban memutuskan hubungan Pacaran dengan Pelaku  dan video tersebut disebar ke bapak kandung korban dan kakak kandung korban,” lanjut Andi.

Andi menerangkan adapun barang bukti yang diamankan. “Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu Hasil Visum et Repertum (korban), 1 helai celana dalam bergambar bunga milik korban, 1 helai Bra warna pink milik korban, 1 helai baju warna ungu, putih, biru motif kotak – kotak milik korban, 1 helai celana jeans panjang warna hitam milik korban, 1 buah kerudung hitam milik korban, 1 buah hp merk merk infinix warna biru,” jelas Andi.

Atas perbuatannya. “Pelaku dijerat Pasal 76D Jo 81 dan atau Pasal 76E Jo 82 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman Pidana hukuman paling paling lama 15 tahun penjara,” tutup Andi. | Red

Satresnarkoba Polres Pandeglang Bekuk 2 Pengedar Narkotika Jenis Ganja

LAMPUNG7COM – POLRES Pandeglang |Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Kabupaten Pandeglang. Kasus ini melibatkan dua orang tersangka. Kapolres Pandeglang melalui Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana mengatakan, melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis ganja bernisial TA (28) dan DW (27).

AKP Ilman Robiana menuturkan, tersangka TA (28) warga warga Dalembalar, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten ditangkap dirumah pelaku, pada Minggu (19/02) sekitar pukul 21.30 Wib. “Tersangka ditangkap saat dilakukan pengembangan atas informasi yang didapat petugas bahwa adanya peredaran narkotika jenis ganja, ditemukan barang bukti berupa 7 paket Narkotika jenis ganja yang masing masing di bungkus mengunakan kertas Koran dan 1 buah hp yang di temukan di dalam lemari pakaian yang berada di dapur rumah pelaku,kemudian pelaku mengaku bahwa Narkotika jenis ganja tersebut di dapat dari sdr BW,” kata AKP Ilman saat ditemui pada Selasa (21/02).

Kemudian Satres Narkoba Polres Pandeglang melakukan pengembangan dan berhasil meringkus BW (27) warga Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta. “Pada Senin (20/02) sekira pukul 20.50 Wib bertempat di warung miliknya yang beralamat di Jalan Peluit Karang Karya Timur petugas berhasil menangkap BW yang mana pada saat dilakukan pengeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 buah HP merk Redmi warna Biru yang sedang di pegangnya dan ditemukan 1 lembar tisu berwarna putih berisikan narkotika jenis ganja, 1 bungkus bekas kotak rokok merk Magnum yang di dalmnya terdapat 1 linting Narkotika jenis ganja dan uang sebesar Rp900.000 yang kesemuanya berada di dalam 1 buah tas sandang merk Esenbo warna abu-abu yang di temukan di etalase Warung milik Pelaku,” jelas Ilman.

Terakhir, Ilman menyampaikan Pasal yang disangkakan kepada tersangka. “Barang bukti keseluruhan sudah kami amankan sedangkan Pasal yang kita sangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Jo Pasal 84 ayat (2) KUHAP,” pungkas Ilman. Red

Satlantas Polres Lebak Bersekuter Sosialisasikan Keselamatan dan Tertib Berlalulintas

LAMPUNG7COM, Lebak – Diawal tahun baru 2023, personel Polwan Satlantas Polres Lebak Polda Banten melaksanakan sosialisasi keselamatan…

Pastikan Aman, Kapolres Lebak Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal di Gereja Wilayah Rangkasbitung

LAMPUNG7COM – Lebak | Pastikan Aman, Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH bersama…

Korupsi Dana Bansos, Sat Reskrim Polres Lebak Berhasil Amankan Pelaku dan Barang Bukti

LAMPUNG7COM-Lebak. Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten melaksanakan press Conference pengungkapan Kasus Tindak Pidana Korupsi…

Jadi Mucikari, Seorang Pemuda Diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak

LAMPUNG7COM – Lebak | Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus praktek…

Kapolsek Leuwidamar Datangi TKP Kebakaran Rumah di Kp. Lebak Masigit

LAMPUNG7COM | Setelah mendapatkan laporan dari warga, Kapolsek Leuwidamar Akp Sudedi dan Anggota Polsek Leuwidamar langsung mendatangi…

Unit Reskrim Polsek Cikulur Amankan Pelaku Penggelapan

LAMPUNG7COM – Lebak | Unit Reskrim Polsek Cikulur Polres Lebak telah mengamankan seorang laki – laki…

Guna Mencegah Tindak Pidana, Kapolres Cilegon Imbau Masyarakat Agar Berhati Hati Saat Transaksi di ATM

LAMPUNG7COM – Cilegon | Pasca berhasil diamankannya pelaku pasangan Ganjel ATM di salah satu Minimarket wilayah Kota…