Diduga Terlibat Kasus Asusila terhadap Siswi SMP, Seorang Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi

Pringsewu – Seorang pria berinisial RF (25), warga Pekon Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, ditangkap pihak kepolisian atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Pringsewu melalui Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menjelaskan, RF yang sehari-hari bekerja sebagai buruh, ditangkap di kediamannya pada Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya kepada penyidik.

RF sebelumnya dilaporkan oleh warga karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang siswi SMP berusia 14 tahun berinisial FSN, warga kecamatan Sukoharjo, yang menurut keterangan merupakan teman dekatnya.

“Diduga tindakan tersebut sudah dilakukan beberapa kali di wilayah perkebunan sekitar Pekon Waringinsari Barat,” ujar AKP Johannes dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Rabu (18/6/2025)

Kasus ini terungkap setelah beredar sebuah video yang diduga menampilkan tindakan asusila tersebut di lingkungan sekolah korban. Pihak sekolah kemudian memanggil korban untuk dimintai keterangan. Dari hasil pendalaman, korban akhirnya mengakui telah menjadi korban dalam video tersebut.

“Pihak keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut merasa keberatan dan langsung melaporkan kasus ini ke Polres Pringsewu,” beber Kasat.

Saat ini RF ditahan di Mapolres Pringsewu dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Ia dijerat dengan pasal-pasal terkait perlindungan anak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

lebih lanjut, AKP Johannes mengimbau para remaja, khususnya perempuan, agar lebih waspada dalam menjalin hubungan baik dengan teman sebaya terlebih dengan orang dewasa yang belum dikenal dengan baik.

“Kami mengingatkan kepada para remaja untuk tidak mudah percaya dan jangan sembarangan berbagi foto atau melakukan komunikasi yang bersifat pribadi, apalagi sampai terekam. Ini bisa membahayakan diri sendiri dan menimbulkan dampak jangka panjang,” ujarnya.

AKP Johannes juga menyampaikan pesan kepada para orang tua untuk lebih aktif memantau pergaulan dan aktivitas anak, terutama dalam penggunaan gawai dan media sosial.

“Orang tua harus menjadi pelindung pertama bagi anak-anaknya. Jangan anggap remeh perubahan sikap anak. Segera ajak bicara dan dampingi mereka agar terhindar dari potensi menjadi korban kejahatan seksual,” tambahnya.

Gagal Curi Motor Guru, Dua Pelaku Curanmor Asal Tanggamus Diamuk Warga di Sukoharjo Pringsewu

Pringsewu – Dua pria asal Kabupaten Tanggamus, Lampung, menjadi bulan-bulanan massa setelah kepergok mencuri sepeda motor di area parkir SMK Pelita Madani, Pekon Sukoharjo II, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, pada Jumat (25/4) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolsek Sukoharjo AKP Riyadi menjelaskan bahwa kedua pelaku berinisial AN (30) dan RY (23), merupakan warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus.

Aksi pencurian bermula ketika pelaku berusaha membawa kabur sepeda motor Honda Genio BE 4707 SKH milik Farhan Apriansyah (25), seorang guru di sekolah tersebut. Saat itu motor dalam keadaan terparkir di halaman sekolah.

“Namun upaya pencurian itu gagal setelah seorang siswa melihat aksi mereka dan langsung meneriaki “maling”. Pelaku pun panik, meninggalkan motor curian yang sudah dirusak kunci kontaknya, lalu melarikan diri menggunakan motor mereka sendiri,” ujar AKP Riyadi dalam keterbaganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Sabtu (26/4/2025).

Mendengar teriakan tersebut, lanjut Kapolsek, warga sekitar segera melakukan pengejaran hingga ke wilayah Kecamatan Banyumas, yang berjarak sekitar 10 kilometer dari lokasi kejadian. Kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap setelah sepeda motor yang mereka tunggangi terjatuh.

“Warga yang geram sempat menghakimi keduanya. Beruntung, aparat kepolisian yang tiba di lokasi segera mengamankan dan mengevakuasi pelaku ke kantor polisi guna menghindari amukan massa,” jelas Riyadi.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha NMax tanpa pelat nomor yang digunakan sebagai alat transportasi, satu buah kunci letter L, tiga anak kunci untuk membobol kunci motor, serta dua unit ponsel.

Kapolsek mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten. Di wilayah Pringsewu saja, keduanya mengaku telah melakukan pencurian di lebih dari 25 lokasi berbeda.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian lainnya. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan.

“Dalam proses penyidikan, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.” tandasnya. (susan)

Kapolda Lampung Pimpin Serah Terima Jabatan Kapolres Pringsewu dan Kayanma Polda Lampung

  banyuwulu.com –  Lampung Selatan – Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika S.H.,S.I.K.,M.Si., Laksanakan Upacara Sertijab…

Mutasi Polri Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus Dan Kapolres Pringsewu Diganti

  banyuwulu.com –  Lampung Selatan (Polda Lampung)– Polri melakukan sejumlah mutasi promosi jabatan terbaru, Kapolda Lampung…