Curi Motor Demi Rayakan Ultah, Dua Pemuda di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Bandar Lampung – Polsek Tanjung Senang meringkus AS (22) dan RF (30), dua pemuda asal Raja Basa, Bandar Lampung usai nekat mencuri sepeda motor milik warga Tanjung Senang. Uang hasil penjualan motor curian kemudian dibelikan ponsel dan untuk merayakan ulang tahun.

Petugas berhasil meringkus keduanya pada Rabu (18/6/2025), sekitar pukul 21.00 WIB, di rumah pelaku RF, diwilayah Raja Basa, Bandar Lampung.

Peristiwa pencurian ini sendiri terjadi pada Sabtu (7/6/2025), sekitar pukul 18.30 WIB, di daerah Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari postingan iklan penjualan sepeda motor hasil curian melalui media sosial Facebook.

“Mengetahui hal tersebut, kemudian petugas bersama korban berpura-pura menjadi pembeli dan sampai akhirnya berhasil menangkap UJ, penadah yang hendak menjual ulang motor curian tersebut,” Kata Kombes Pol Alfret.

Dari penangkapan pelaku UJ, kemudian kasus ini berkembang, dan petugas berhasil meringkus kedua pelaku utama pencurian yaitu AS dan RF.

Kombes Pol Alfret mengungkapkan bahwa kedua pelaku mengambil sepeda motor korban dengan cara mendorong keluar rumah kemudian dibawa kabur dengan cara di step.

“Sepeda motor diparkir di teras rumah dalam keadaan tidak dikunci stang. Pelaku RF turun, lalu mendorong motor ke jalan. AS menunggu di atas motor lain untuk membantu membawa kabur,” ujar Kombes Pol Alfret.

Sepeda motor curian kemudian dibawa ke rumah RF. Pelat nomor dilepas dan kendaraan ditawarkan di Facebook hingga laku Rp3,5 juta.

Sementara itu, Kapolsek Tanjung Senang, Iptu Chaidir Jamin, menambahkan bahwa uang hasil penjualan motor dibagi dua.

“Bagian milik AS digunakan untuk membeli handphone dan keperluan ulang tahunnya sendiri. Sementara bagian RF digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” Kapolsek.

RF sendiri tercatat sebagai residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan baru bebas dari Lapas Sukadana pada Agustus 2024.

Akibat perbuatannya tersebut, AS dan RF dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sementara UJ dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman empat tahun.

Polsek Wonosobo Gelar Bakti Sosial di Dua Pekon Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Tanggamus – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus menggelar kegiatan bakti sosial dengan memberikan bahan pokok di dua lokasi yakni Pekon Kali Sari dan Pekon Banjar Negoro, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Kegiatan dilaksanakan Selasa, 24 Juni 2025 yang dimulai pukul 09.30 WIB ini merupakan wujud kepedulian Polri terhadap masyarakat, serta implementasi dari semangat Polri Presisi dan slogan Polres Tanggamus BERTEMAN (Berani, Terlihat, dan Bermanfaat).

Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, S.H., memimpin langsung kegiatan tersebut bersama jajarannya membagikan bantuan sosial kepada masyarakat setempat yang membutuhkan.

“Bakti sosial ini merupakan bagian dari peringatan Hari Bhayangkara ke-79, sekaligus bentuk nyata kehadiran dan kepedulian kami kepada masyarakat,” kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.

Kapolsek berharap bantuan itu dapat meringankan beban warga dan mempererat tali silaturahmi antara Polri dan masyarakat.

“Semoga kegiatan ini membawa manfaat bagi warga dan menjadi jembatan untuk memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat,” harapnya.

Dengan semangat Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Wonosobo berkomitmen untuk terus hadir dan berbuat nyata bagi masyarakat, serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
Khoiri

Ungkap Kasus Tipu Gelap 1 Unit Sepeda Motor, Pelaku Berhasil Diamankan Polsek Terusan Nunyai 

Lampung Tengah– Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pelaku berinisial D (25), warga Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah, pada Senin (17/6/25).

Ia ditangkap petugas lantaran menggelapkan 1 unit sepeda motor milik korban SP(21) yang juga merupakan warga kampung Gunung Agung.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Terusan Nunyai, Iptu Daniel Hamidi mengatakan bahwa kasus penipuan dan atau penggelapan (tipu gelap) tersebut, terjadi pada Selasa lalu (28/1/25) sekitar pukul 23:00 WIB, di belakang masjid Muhajirin Kampung Bandar Agung, Terusan Nunyai, Lampung Tengah.

“Modus yang digunakan oleh pelaku D (25) yakni meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan mau pulang karena ada yang mau diambil,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Rabu (18/6/25).

Namun, lanjutnya, setelah membawa 1 unit sepeda motor merk Honda Blade, Nopol BE 2706 GMS milik korban tersebut, pelaku pun tidak kunjung kembali lagi.

“Karena merasa dirinya telah ditipu oleh pelaku, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Terusan Nunyai,” imbuhnya.

Kapolsek mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai pun berhasil menangkap pelaku di salah satu tempat pencucian mobil.

“Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

“Pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan, ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Polsek Pugung Tangkap Pelaku Curanmor, Motor Curian Sudah Diubah Warna

Tanggamus – Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pugung Polres Tanggamus berhasil menangkap pelaku pencurian…

260 Polisi Diterjunkan Amankan Peringatan Kenaikan Isa Almasih di Bandar Lampung

Bandar Lampung – Sebanyak 260 personel Polresta Bandar Lampung diterjunkan guna mengamankan peringatan kenaikan Isa Almasih. Ratusan personel tersebut disebar di sejumlah gereja-gereja yang ada di Kota Bandar Lampung, Kamis (29/05/2025).

Kasi Humas Polresta Bandar Lampung AKP Agustina Nilawati, mengatakan bahwa 260 personel pengamanan akan disiagakan di 54 gereja di Bandar Lampung.

“Ada kurang lebih 54 gereja yang akan menggelar misa hari ini, hal ini sudah kami antisipasi dengan menyiagakan personel pengamanan,” Kata AKP Agustina Nilawati, Kamis (29/5/2025).

Kasi Humas menambahkan dalam pengamanan misa, pihaknya dibantu dengan sejumlah stake holder terkait.

Selain itu, pihaknya juga akan meningkatkan kegiatan kepolisian dalam rangka menghadapi libur panjang atau long weekend.

“Tak hanya pengamanan misa, kami juga akan meningkatkan kegiatan kepolisian guna mengantisipasi libur panjang peringatan Kenaikan Isa Almasih,” Kata AKP Agustina Nilawati.

Dalam pengamanan libur panjang, Polisi akan meningkatkan patroli di sejumlah titik keramaian, pusat perbelanjaan, objek vital, hingga pemukiman penduduk di Kota Bandar Lampung.

Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya Ditangkap Polsek Seputih Banyak

Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi diwilayah hukumnya, Jumat (23/5/25).

Pria paruh baya inisial RP (53) warga desa Seterio, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan itu ditangkap usai mencabuli anak dibawah umur sebut saja melati yang masih berusia 5 tahun.

Menurut Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Hairil Rizal mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada hari Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 12.30 WIB di salah satu rumah makan yang berlokasi di Kampung Sri Busono, Kecamatan Way Seputih, Kabupaten Lampung Tengah.

Pada saat kejadian, korban berada di sebuah rumah makan tempat ibunya bekerja.

Saat itu, pelaku tiba tiba datang dengan berjalan kaki dan langsung mendekati korban dengan dalih memberikan uang koin seribu rupiah dan membelikan minuman.

Setelah ibunya meninggalkan korban di teras depan, pelaku kemudian melakukan tindakan cabul kepada korban.

Aksi tersebut sempat diketahui oleh saksi yang segera menggagalkan niat bejat pelaku.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya dalam keadaan menangis dan ketakutan.

“Atas kejadian tersebut, Ibu korban EF (26) melaporkan peristiwa ini ke Polsek Seputih Banyak,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Senin (26/5/25).

Kapolsek menambahkan, setelah pihaknya menerima laporan orang tua korban, Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak langsung bergerak menuju TKP dan melakukan penyelidikan.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap petugas saat berada di Kampung Sido Binangun, Kecamatan Way Seputih, pada Jumat siang (23/5/25).

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkapnya.

Kapolsek Seputih Banyak menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, termasuk kejahatan seksual terhadap anak.

“Kami, Polsek Seputih Banyak tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan dugaan tindak pidana serupa,” tegasnya.

Pemuda di Bandar Lampung Ditangkap Usai Cabuli Tiga Siswa SD

Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung meringkus seorang pemuda inisial RH (22) warga Teluk Betung Selatan lantaran melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak yang masih dibawah umur.

Pelaku RH ditangkap petugas pada Rabu (9/4/2025).

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa, hasil penyidikan sudah ada tiga korban asusial, yang kesemuanya berjenis kelamin laki laki.

“Jadi ada tiga korban laki-laki, umurnya 6 sampai 9 tahun dan masih duduk di bangku salah satu sekolah dasar yang ada diwilayah Teluk Betung Selatan,” kata Kombes Pol Alfret, Jumat (16/5/25).

Kombes Pol Alfret menambahkan tidak ada modus khusus yang dilakukan pelaku terhadap para korban, pelaku secara langsung membawa korban menuju kamar mandi sekolah tempat para korban menuntut ilmu.

“Pelaku ini tidak ada pekerjaan, tapi dalam kesehariannya dia suka membantu bersih-bersih sekolah dasar tersebut,” Kata Kombes Pol Alfret.

Pelaku melakukan aksi bejatnya diluar jam sekolah, ketikan korban main ke sekolah saat sore hari, Pelaku kemudian membawa korban ke kamar mandi sekolah tersebut.

Saat di dalam kamar mandi, pelaku menidurkan korban, kemudian mencium, membekap mulut, sembari melepaskan celana korban bahkan sempat mencoba untuk menyodomi salah satu dari korban namun tidak berhasil.

“Sempat salah satu korban, oleh pelaku hendak dilakukan sodomi namun tidak berhasil karna masih dibawah umur, tapi anus korban mengalami luka, tak hanya itu, pelaku ini juga sering melakukan perbuatannya dengan cara menghisap dan mencium kemaluan korban,” Kata Kombes Pol Alfret.

Kasus pertama kali terungkap setelah salah satu korban berhasil melarikan diri saat pelaku hendak melancarkan aksinya, kemudian melaporkan hal tersebut ke orang tuanya.

“Jadi kasus ini terungkap setelah korban ketiga berhasil kabur, lalu melaporkan peristiwa itu ke orang tuanya, kemudian membuat laporan ke RT setempat dan meneruskannya ke Polsek Teluk Betung selatan, dari situlah mulai dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka ini,” uсарnуа.

Disinggung terkait kejiwaan pelaku, Kombes Pol Alfret mengungkapkan bahwa, tersangka mengalami pertumbuhan yang lambat dimana usianya yang terbilang memasuki masa remaja namun berperilaku layaknya anak berusia 8 tahun.

“Jadi setelah dilakukan pemeriksaan secara psikologi, tersangka ini mengalami keterlambatan pertumbuhan, perilakunya seperti anak 8 tahun yang tidak sesuai dengan umur aslinya 22 tahun,” pungkasnya.

Akibat perbutannya tersebut , Pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang- Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun paling lama 15 tahun.

Polisi di Bandar Lampung Sajikan Ratusan Porsi Makan Bergizi Gratis Bagi Masyarakat

Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung menggelar kegiatan sosial dengan membagikan ratusan porsi makanan bergizi secara gratis kepada masyarakat, Jumat (16/5/2025). Sebanyak 200 porsi makanan disajikan bagi masyarakat maupun pekerja informal yang ada di sekitar Jalan RE Martadinata, Keteguhan, Telukbetung Timur, Bandar Lampung.

Ratusan warga dari berbagai kalangan, termasuk tukang ojek, pedagang kaki lima, buruh harian, hingga pelajar. Mereka tampak mengantre tertib untuk mendapatkan makanan yang telah disiapkan oleh pihak Kepolisian.

Ratusan porsi makanan ini dihidangkan langsung Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, didampingi Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, Kapolsek Teluk Betung Timur, AKP Toni Apriadi, Waka Polsek dan personel.

Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya membangun kedekatan antara aparat kepolisian dan warga serta meningkatkan kepedulian sosial di tengah masyarakat.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri dalam membantu meringankan beban sesama dengan membagikan makan bergizi gratis.

“Ini merupakan program dua anggota Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Betung Timur, kegiatan ini rutin dilakukan setiap jumatnya, tentu harapannya hal ini bisa bermanfaat bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan dan berdampak positif bagi kamtibmas di wilayah ini,” ujar Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (16/5/2025).

Kombes Pol Alfret menambahkan bahwa kegiatan serupa juga dilakukan disejumlah lokasi di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.

Bhabinkamtibmas Polsek Telukbetung Timur, Aiptu Akhmad Gufron menambahkan bahwa dalam kegiatan jumat berkah ini, dirinya bersama Aiptu Rahmat Kartolo menyiapkan 200 porsi makan gratis bagi warga sekitar.

Kegiatan sosial ini juga menjadi sarana edukasi mengenai pentingnya menjaga pola makan sehat dan kebersihan lingkungan. Petugas memberikan imbauan kepada warga untuk selalu menjaga kesehatan serta ikut berperan aktif menjaga keamanan di lingkungan masing-masing.

Dengan aksi nyata seperti ini, kepolisian berharap citra polisi yang humanis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat dapat terus ditingkatkan.

Polsek Kota Agung Bersama Tim Gabungan Amankan Pistol FN dan 4 Peluru saat Tangkap Pelaku Curanmor di BNS

Tanggamus – Pengungkapan kasus curanmor oleh tim gabungan Polsek Kota Agung dan Tekab 308 Presisi membawa temuan mengejutkan, pasalnya salah satu pelaku juga menyimpan senjata api ilegal.

Kronologi bermula saat pemeriksaan ponsel milik pelaku JA, tim gabungan menemukan video pelaku sedang menembakkan senjata api diduga jenis pistol FN.

Berdasarkan informasi tersebut, penggeledahan dilakukan di rumah JA di Pekon Sri Melati, Kecamatan Wonosobo. Di lokasi, polisi menyita satu pucuk pistol FN.

Penelusuran lanjut membawa petugas ke rumah KO, tempat 4 butir peluru aktif ditemukan.

Kapolsek Kota Agung, Iptu Rudi Khisbiantoro, S.Pd., M.M., mengatakan Selain pistol dan peluru, petugas juga mengamankan kunci leter T dan berbagai barang hasil curian.

“Temuan senjata api ilegal ini sangat serius. Kepemilikan senjata tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam keselamatan masyarakat. Kami akan mendalami apakah senjata ini pernah digunakan dalam aksi kriminal lainnya.” kata Iptu Rudi Khisbiantoro mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.

Kapolsek menyebut, penangkapan turut mengungkap adanya pelaku tambahan insial RS yang diduga sebagai penyedia alat untuk melakukan pencurian.

“Berdasarkan keterangan kedua tersangka Senpi Ilegal tersebut dibeli dari RS warga Lampung Selatan seharga Rp8 juta,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, selain itu Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek menegaskan komitmen untuk tidak berhenti melakukan pengembangan kasus.

“Penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan lebih luas, termasuk pemasok senjata dan penadah kendaraan curian.” tegasnya.

Diketahui, dua tersangka Curanmor inisial JA (23), warga Pekon Sri Melati, Kecamatan Wonosobo, dan KO (18), warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semong ditangkap tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kota Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, Polres Pringsewu, dan Polsek Sukoharjo pada Sabtu dini hari, 10 Mei 2025.

Mereka ditangkap setelah penyelidikan terhadap dua kasus curanmor pada 2 Mei 2025, di halaman parkir Warung Seblak Bakar, Pekon Terbaya. Korban, Mega Daud Marnaek Siahaan, kehilangan sepeda motornya saat makan di warung tersebut.

Kejadian serupa terjadi di halaman parkir sebuah minimarket di Kelurahan Baros pada 3 Mei 2025. Dalam dua kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Penangkapan berawal dari identifikasi pelaku melalui rekaman CCTV. Setelah pelaku curanmor berhasil diamankan di Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu, diketahui bahwa mereka merupakan warga Tanggamus.

Dari petunjuk awal, penyidik melakukan pencarian ke wilayah Bandar Lampung, hingga akhirnya berhasil menangkap keduanya tanpa perlawananan.

Cegah Premanisme dan Kriminalitas, Polisi Sisir Titik Rawan di Pringsewu

Pringsewu – Guna menekan angka kriminalitas, premanisme, dan kejahatan jalanan lainnya, aparat kepolisian dari Polres Pringsewu terus menggencarkan kegiatan patroli di sejumlah titik rawan.

Seperti yang dilakukan oleh tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Pringsewu pada Senin malam (12/5). Dalam kegiatan tersebut, petugas menyisir berbagai lokasi strategis, mulai dari jalan-jalan protokol, pusat keramaian, hingga pemukiman penduduk. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Selama patroli, polisi melakukan pemeriksaan terhadap individu yang dicurigai terlibat dalam tindakan kriminal atau premanisme. Selain itu, pendekatan dialogis juga dilakukan, di mana petugas mengajak masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan lingkungan. Warga diminta tidak segan melapor jika melihat atau menjadi korban kejahatan, baik melalui kantor polisi terdekat maupun call center 110.

Kasat Samapta AKP Hasbullohewaliki Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari tindakan preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana di wilayah hukum Polres Pringsewu.

“Meski dalam patroli kali ini belum ditemukan pelaku kejahatan atau premanisme, kami berharap kehadiran polisi di tengah masyarakat dapat memberikan rasa aman dan mencegah niat pelaku kejahatan,” ungkap AKP Hasbulloh saat memimon kegiatan patroli pada Selasa dinihari (13/5).

Ia juga menegaskan bahwa kegiatan patroli seperti ini akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, terutama pada jam-jam rawan, sebagai bentuk komitmen Polres Pringsewu dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

AKP Hasbulloh juga menyampaikan bahwa sasaran patroli bukan hanya terbatas pada tindakan premanisme dan kriminal jalanan, tetapi juga mencakup potensi gangguan lain seperti balap liar, konsumsi minuman keras di tempat umum, serta kerumunan remaja yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban.

“Patroli ini bersifat mobile dan fleksibel. Kami memetakan titik-titik rawan berdasarkan data intelijen serta laporan masyarakat. Jika ada perkembangan situasi, kami bisa langsung bergerak cepat,” tambahnya.

Selain patroli, Polres Pringsewu juga mengintensifkan koordinasi dengan aparat desa dan kelurahan melalui Bhabinkamtibmas. Sinergi dengan tokoh masyarakat dan pemuda lokal diharapkan mampu memperkuat peran serta warga dalam menjaga keamanan wilayahnya sendiri.

Sementara itu, sejumlah warga yang ditemui saat patroli mengaku merasa lebih aman dengan kehadiran polisi yang rutin berkeliling. “Kami jadi lebih tenang, apalagi belakangan ini sempat ada isu tentang pencurian sepeda motor. Mudah-mudahan patroli ini terus berjalan,” ujar Suyatno, salah satu warga Kelurahan Pringsewu Barat.