Kapolres Metro Terima Tunggul Lambang Kesatuan Polres dalam rangka Hari Jadi Polda Lampung

Kapolres Metro Polda Lampung menerima Tunggul Lambang Kesatuan pada saat Upacara hari jadi Polda Lampung ke- 28 bertempat di aula GSG Presisi Mapolda setempat, Rabu (2/10/24).

Penyerahan Tunggul Lambang Kesatuan Polres Metro tersebut diserahkan langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si. dengan dihadiri oleh Pejabat Utama Polda Lampung dan Kapolres/ta jajaran Polda Lampung.

Dalam amanat nya Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika menjelaskan, kegiatan ini merupakan rangkaian Hari Ulang Tahun Polda Lampung yang ke 28.
“Dhuaja dan Tunggul ini bukan hanya sekedar simbol, tetapi merupakan Lambang Identitas dan Kebanggan kita sebagai Anggota Polri,” kata Kapolda.

Terkait hal pada momen hari ulang tahun Polda Lampung ini lanjut Kapolda, TIM Pokja Polda Lampung telah merumuskan Lambang-lambang Satuan Dhuaja dan Tunggul pada jajaran Polres/ta Polda Lampung, sebagai simbol alat pengikat Batin setiap anggota Kesatuan jiwa seiya sekata serta keyakinan kebesaran terhadap Satuan.

“Nama-nama ini diambil dari berbagai kata-kata yang mempunyai nilai luhur sesuai dengan Filosofi serta kearifan lokal pada daerah masing-masing,” tuturnya.

Sehingga Personil mampu memahami dan memaknai nilai-nilai luhur yang terkandung disertai sebagai motivasi rasa kebanggan terhadap Satuan dan dorongan semangat pada pelaksanaan tugas sehari-hari. jelas Kapolda.

Sementara itu Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho., S.I.K., M.IK mengatakan, di hari jadi Polda Lampung yang ke 28 secara resmi Polres Metro juga menerima Tunggul Kesatuan yang diberikan langsung oleh bapak Kapolda Lampung.

“Alhamdulillah, hari ini kita menerima Tunggul sebagai Lambang Identitas Polres Metro Polda Lampung,” kata Kapolres AKBP Heri.

Tunggul Kesatuan Polres Metro bernama Wira Bhakti Angangon Mupacak yang mempunyai arti Pita Sasanti dengan tulisan Wira Bhakti Angangon Mupacak Setiap insan Polri di wilayah Provinsi Lampung siap setia men-dharma (mengabdi), langkah pengabdian tersebut selalu diawali dengan sikap keperwiraan yang sikap menjunjung tinggi kehormatan Personel Polri. Pita Santi tersebut berwarna perak dan bertuliskan hitam, yang melambangkan kesucian dan kesungguhan dengan dasar keyakinan akan pengabdian yang tulus bagi setiap insan Polri di wilayah Polda Lampung

Angangon: Spiritualitas Setiap anggota Polri diharapkan memiliki ketahanan Spiritual dan akhlak mulia yang dapat diwujudkan dalam pelayanan kepada masyarakat serta pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai polisi.

Mupacak: Intelektualitas Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) sebagai salah satu institusi yang mengemban fungsi pelayanan publik dituntut untuk mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dengan menampilkan kinerja kesatuan yang profesional dan handal di bidangnya

Selain itu Kota Metro juga memiliki Motto Bumi Sai Wawai yang bermakna Tanah yang Indah, yang oleh masyarakat metro diharapkankan terus menerus untuk menjadikan Kota Metro yang bagus, Indah dan Asri disamping juga menjadikan sebagai Kota Pelajar. (Susan)

Polres Lampung Timur Amankan Kampanye Paslon Nomor Urut 01 Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi di Metro Kibang

LAMPUNG TIMUR – Polres Lampung Timur, dipimpin Kabag Ops KOMPOL Talen Hapis, melaksanakan pengamanan intensif pada kegiatan kampanye pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi. Kegiatan kampanye ini berlangsung di Kecamatan Metro Kibang dengan konsep “Gerebek Pasar” serta dilanjutkan dengan konsolidasi bersama tim sukses dan masyarakat pada hari ini.

Pengamanan yang dilakukan oleh Polres Lampung Timur bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya kampanye yang melibatkan banyak warga. KOMPOL Talen Hapis menyampaikan bahwa sejumlah personel telah diterjunkan untuk mengamankan jalannya kegiatan, baik di lokasi pasar maupun area konsolidasi. “Pengamanan dilakukan secara menyeluruh, baik melalui personel terbuka maupun tertutup. Tujuannya adalah untuk memastikan kampanye berjalan lancar dan aman tanpa adanya gangguan,” ujar KOMPOL Talen.

Kampanye “Gerebek Pasar” yang digelar paslon nomor urut 01 ini bertujuan untuk lebih dekat dengan masyarakat, khususnya para pedagang dan pengunjung pasar di Metro Kibang. Paslon Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi berkeliling pasar, berdialog langsung dengan warga, dan menyampaikan visi serta misi mereka dalam membangun Lampung Timur ke depannya. Selain berdialog, paslon juga membagikan sembako dan masker kepada masyarakat sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi perekonomian warga di tengah situasi pandemi.

Selama kegiatan berlangsung, Polres Lampung Timur juga menyiagakan patroli di sekitar wilayah Kecamatan Metro Kibang untuk memastikan situasi keamanan tetap kondusif. Patroli ini dilakukan untuk mengantisipasi segala bentuk gangguan yang dapat menghambat jalannya kampanye atau menciptakan keresahan di masyarakat.

KOMPOL Talen juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban selama masa kampanye dan Pilkada. “Kami berharap masyarakat dapat tetap menjaga keamanan dan tidak mudah terprovokasi. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mewujudkan Pilkada yang aman dan damai,” tegasnya.

Kampanye “Gerebek Pasar” yang diadakan paslon nomor urut 01, Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi, mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat. Acara berjalan dengan tertib dan lancar berkat pengamanan yang ketat dari Polres Lampung Timur. Masyarakat antusias berinteraksi dengan paslon dan memberikan dukungan untuk Pilkada mendatang.

Polres Lampung Timur terus berkomitmen untuk menjaga keamanan selama seluruh tahapan Pilkada 2024 berlangsung, memastikan setiap kegiatan kampanye dapat berjalan dengan aman dan lancar.
(Susan)

Satgas Operasi Mantap Praja Polres Pringsewu Perketat Pengamanan Kantor Penyelenggara dan Gudang Logistik Pilkada

PRINGSEWU – Semakin mendekati puncak pelaksanaan Pilkada serentak 2024, Satuan Tugas (Satgas) Operasi Mantap Praja Polres Pringsewu terus meningkatkan intensitas pengamanan di kantor penyelenggara Pilkada serta gudang penyimpanan logistik pemilu. Langkah ini dilakukan untuk menjamin keamanan dan kelancaran seluruh tahapan pemilihan hingga hari pencoblosan.

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, melalui Kasatgas Humas Iptu Priyono menyampaikan bahwa pengetatan pengamanan ini bertujuan untuk memastikan proses Pilkada berjalan tanpa hambatan, terutama pada tahapan-tahapan krusial seperti distribusi dan pengamanan logistik pilkada. “Kami menempatkan personel di titik-titik strategis seperti Kantor KPU, Bawaslu, serta gudang logistik Pilkada untuk mengantisipasi hal-hal yang dapat mengganggu stabilitas keamanan,” ujar Iptu Priyono pada Rabu (2/10/2024).

Selain menempatkan personel secara bergilir di lokasi-lokasi tersebut, Satgas Operasi Mantap Praja Polres Pringsewu juga menggelar patroli rutin serta pemeriksaan ketat terhadap kendaraan yang masuk dan keluar dari gudang logistik. “Pengamanan ini bersifat preventif dan akan terus ditingkatkan menjelang hari pemungutan suara. Kami ingin memastikan semua logistik aman dan dalam kondisi baik hingga digunakan pada hari H,” tambahnya.

Kapolres juga menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan penyelenggara Pilkada untuk memastikan semua sistem keamanan berjalan sesuai prosedur. “Koordinasi terus dilakukan dengan KPU dan Bawaslu setempat. Setiap kegiatan, seperti distribusi logistik akan mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian,” jelasnya.

Dengan semakin dekatnya pelaksanaan Pilkada, Polres Pringsewu berharap seluruh elemen masyarakat dan penyelenggara pemilu dapat menjaga kondusivitas situasi. Kasi Humas juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang dapat memicu kericuhan. “Kesuksesan Pilkada bukan hanya tanggung jawab aparat keamanan, tetapi juga semua pihak yang terlibat, termasuk masyarakat. Mari kita wujudkan Pilkada yang aman, damai, dan demokratis,” pungkasnya. (Susan)

Satres Narkoba Polres Metro Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Metro Pusat

Metro, 2 Oktober 2024 – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Metro Pusat, Kota Metro. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (1/10) sekitar pukul 20.00 WIB di Jl. Alamsyah Ratu Prawira Negara Kel. Metro Kec. Metro Pusat.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat tersangka yang berinisial AHB (17), FA (22), MAS (15), dan NMBMP (21). Keempatnya diamankan di sebuah rumah yang berada di lokasi kejadian. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip kecil berisi narkotika jenis tembakau gorila seberat 0,91 gram, yang ditemukan dalam kantong celana depan kiri milik MAS (15).

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kasat Narkoba Polres Metro AKP Henur Muhammad, S.H., M.H menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif terkait peredaran narkotika di wilayah Kota Metro.

“Kami terus berupaya memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kami. Keempat tersangka akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Kasat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika. Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Metro menghimbau kepada masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Kerja sama dengan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba. Mari kita bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tutupnya. (Susan)

Kehilangan Motor? Cek ke Polres Pringsewu, 21 Kendaraan Hasil Curian Disita

PRINGSEWU – Bagi warga yang merasa kehilangan sepeda motor, kini dapat melakukan pengecekan ke Polres Pringsewu. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra, menyusul keberhasilan Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu bersama Polsek Pagelaran dan Polsek Sukoharjo dalam membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Lampung Tengah.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Pringsewu berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 21 unit sepeda motor yang diduga hasil curian. Selain itu, empat tersangka turut diringkus, yang terdiri dari dua pelaku utama dan dua penadah.

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, mengimbau kepada warga yang pernah kehilangan sepeda motor agar segera mendatangi Mapolres Pringsewu untuk melakukan pengecekan. “Bawa serta surat-surat kendaraan, seperti STNK dan BPKB,” ujar Yunus pada Rabu (2/10/2024) pagi.

Lebih lanjut, Yunus menambahkan bahwa bagi warga yang kehilangan kendaraan namun masih dalam masa kredit, diharapkan membawa surat kontrak kreditnya. “Nantinya, kami akan mencocokkan nomor rangka (noka) dan nomor mesin (nosin) kendaraan dengan pengawalan anggota kepolisian,” terangnya.

Berikut adalah daftar barang bukti 21 unit sepeda motor yang berhasil diamankan oleh Polres Pringsewu:

1. Honda BeAT BE 4139 UR, Noka: MH1JM1118HK250053, Nosin: JM11E1243551
2. Yamaha Aerox, Noka: MH3564620KJ069036, Nosin: G3J1E0430392
3. Honda BeAT, Noka: MH1JM810NK882968, Nosin: JM81E1884576
4. Honda BeAT, Noka: MH1JFZ113GK273134, Nosin: JFZ1E1285002
5. Honda BeAT, Noka: MH1JFZ115HK807638, Nosin: JF21E1677135
6. Honda Scoopy, Noka: MH1JM0110NK501556, Nosin: JM01E1500293
7. Honda CRF Standar, Noka: MH1KD1110KK110915, Nosin: KD11E1110235
8. Honda CRF Super, Noka: MH1KD1112LK126356, Nosin: KD11E1125660
9. Yamaha WR 150 R, Noka: MH30G3710MK028137, Nosin: G3NGE0031288
10. Honda BeAT, Noka: MH1JZ123JK888282, Nosin: JFZ1E2887791
11. Honda BeAT Deluxe, Noka: MH1JM9114MK779010, Nosin: J1191E1780983
12. Honda Scoopy, Noka: MH1J140115MK141926, Nosin: JM01EXXX
13. Honda Vario, Noka: MH1JM5444KK286956, Nosin: JM51E12866705
14. Honda BeAT Street, Noka: MH1JM8227RK077258, Nosin: JM82E2067968
15. Honda BeAT, Noka: MHIJM111XHK311080, Nosin: JM11E1302660
16. Honda Supra X 125, Noka: MH1JB9138OK437079, Nosin: JB91E3419840
17. Honda Scoopy, Noka: MH1JM3132LK478457, Nosin: JM31E3473750
18. Honda BeAT Deluxe, Noka: MH1JM9113MK416262, Nosin: JM91E1416119
19. Yamaha Vega R, Noka: MH34D70027J598399, Nosin: 4D7598423
20. Suzuki Satria FU, Noka: MH8BG41CADJ957321, Nosin: 6420.1D1038161
21. Honda BeAT Deluxe, Noka: MH1JM9119MK969384, Nosin: JM91E-1968993

Warga yang ingin melakukan pengecekan diminta untuk segera datang ke Polres Pringsewu dengan membawa dokumen yang diminta. (Susan)

Kapolres Lampung Tengah Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Mengusung tema “Bersama Pancasila, Kita Wujudkan Indonesia Emas” Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M pimpin langsung upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di lapangan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (1/10/24) pagi.

Pada upacara yang diikuti oleh jajaran Forkopimda beserta seluruh peserta upacara, Kapolres Lampung Tengah dalam amanatnya mengingatkan pentingnya menjaga dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila di tengah kehidupan bermasyarakat.

“Pancasila sebagai ideologi Bangsa harus senantiasa dijaga. Kita tidak hanya memperingati Hari Kesaktian Pancasila, tapi juga harus mengimplementasikannya dalam setiap tindakan kita sehari-hari,” ujarnya.

“Pancasila adalah dasar negara yang telah terbukti menjaga keutuhan dan persatuan bangsa kita. Hari ini, kita kembali mengingat pengorbanan para pahlawan yang mempertahankan ideologi Negara ini,” kata Kapolres.

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila ini juga menjadi momentum bagi jajaran Polres Lampung Tengah untuk mempertegas komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat berdasarkan nilai-nilai Pancasila, sekaligus mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Indonesia Emas melalui pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

“Bersama Pancasila kita wujudkan Indonesia Emas,” tegasnya.

Sementara Wakapolres Lampung Tengah Kompol Juli Sundara beserta para PJU dan seluruh personel dan ASN Polres Lampung Tengah juga melaksanakan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lapangan apel Mapolres setempat yang dipimpin oleh Wakapolres sebagai Inspektur upacara. (Susan)

Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu Berhasil Meringkus Komplotan Pencuri Motor, 21 Unit Kendaraan Disita

Pringsewu – Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu, Polsek Pagelaran, dan Polsek Sukoharjo berhasil membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Pringsewu dan sekitarnya. Empat pelaku berhasil ditangkap dalam operasi ini, terdiri dari dua pelaku utama pencurian dan dua penadah hasil kejahatan.

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra melalui menjelaskan bahwa komplotan tersebut diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor Honda Beat Street BE 5354 UE milik Halim Perdana Kusuma (30), warga Pekon Sumber Bandung, Kecamatan Pagelaran Utara. Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu, 22 September 2024 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban tengah menyemprot tanaman padi di sawah dan meninggalkan motornya dengan kunci kontak serta handphone yang disimpan dalam tas di dekat lokasi parkir.

Polisi berhasil meringkus pelaku utama, yakni Asrorudin alias Ansor (40), warga Kecamatan padangratu Lampung tengah, dan Aan Saputra (30), Kecamatan Pubian, Lampung Tengah. Keduanya merupakan residivis yang pernah ditangkap dalam kasus serupa.

*Proses Penangkapan Pelaku*

Asrorudin ditangkap pada Rabu, 25 September 2024 sekitar pukul 21.00 WIB di rumah kontrakannya di Pekon Sinar Baru Timur, Sukoharjo. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP Vivo Y12 milik korban dan tiga unit sepeda motor tanpa dokumen yang diduga hasil kejahatan.

Berdasarkan keterangan Asrorudin, polisi berhasil menangkap rekannya, Aan Saputra, pada Kamis, 26 September 2024 sekitar pukul 02.00 dini hari di rumahnya di Padang Ratu. Dari tangan Aan, polisi menyita satu unit sepeda motor Vega dan kunci leter T yang kerap digunakan dalam aksi pencurian.

Menurut pengakuan kedua pelaku, mereka telah melakukan 13 kali aksi pencurian, dengan rincian 12 kejadian di wilayah Kabupaten Pringsewu (7 di Kecamatan Sukoharjo dan 5 di Kecamatan Pagelaran) serta satu kejadian di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.

*Pengembangan Kasus: Penadah Tertangkap*

Dari keterangan kedua pelaku utama, polisi berhasil mengidentifikasi dua penadah hasil kejahatan, yakni Deska Riyansah dan Dicky Ferianto, warga Kecamatan Bangunrejo, Lampung Tengah. Deska ditangkap di rumahnya pada Kamis, (26/9) sekitar pukul 04.00 WIB dengan barang bukti tiga unit sepeda motor tanpa dokumen.

Dicky Ferianto ditangkap di rumah rekannya di wilayah Bangunrejo. Dari tangan Dicky, polisi menyita dua unit sepeda motor, salah satunya adalah kendaraan milik korban. Polisi juga berhasil mengamankan 12 unit kendaraan tambahan tanpa dokumen yang disimpan di salah satu rumah di Kecamatan Bangunrejo.

*Sita 21 Motor Berbagai Merk*

Dalam pengungkapan kasus ini polisi berhasil menyita 21 unit sepeda motor berbagai merk, dengan rincian :

1. Honda Beat No. Pol BE 4139 UR, nomor rangka MH1JM1118HK250053 Nomor Mesin JM11E1243551
2. Yamaha Aerox Rangka MH3564620KJ069036 Nomor Mesin G3J1E0430392
3. Honda Beat Nomor Rangka MH1JM810NK882968 Nomor Mesin JM81E1884576
4. Honda Beat Nomor Rangka MH1JFZ113GK273134 Nomor Mesin JFZ1E1285002
5. Honda Beat Nomor Rangka MH1JFZ115HK807638 Mesin JF21E1677135
6. Honda Scopy Nomor Rangka MH1JM0110NK501556 Nomor Mesin JM01E1500293
7. Honda CRF Standar Nomor Rangka MH1KD1110KK110915 Nomor Mesin KD11E1110235
8. Honda CRF Super Moto Nomor Rangka MH1KD1112LK126356 Nomor Mesin KD11E1125660
9. Yamaha WR 150 Nomor Rangka MH30G3710MK028137 Nomor Mesin G3NGE0031288
10. Honda Beat Nomor Rangka MH1JZ123JK888282 Mesin JFZ1E2887791
11. Honda Beat Deluxe Nomor Rangka MH1JM9114MK779010 Nomor Mesin J1191E1780983
12. Honda Scopy Nomor Rangka MH1J140115MK141926 Nomor Mesin JM01EXXX
13. Honda Vario Nomor Rangka MH1JM5444KK286956 Nomor Mesin JM51E12866705
14. Honda Beat Street Nomor Rangka MH1JM8227RK077258 Nomor Mesin JM82E2067968
15. Honda Beat Nomor Rangka MHIJM111XHK311080 Nomor Mesin JM11E1302660
16. Honda Supra X 125 Nomor Rangka MH1JB9138OK437079 Nomor Mesin JB91E3419840
17. Honda Scopy Nomor Rangka MH1JM3132LK478457 Nomor Mesin JM31E3473750
18. Honda Beat Deluxe Nomor Rangka MH1JM9113MK416262 Mesin JM91E1416119
19. Yamaha Vega-R Nomor Rangka MH34D70027J598399 Nomor Mesin 4D7598423
20. Suzuki Satria FU Nomor Rangka MH8BG41CADJ957321 Nomor Mesin 6420.1D1038161
21. Honda Beat Deluxe Nomor Rangka MH1JM9119MK969384 Nomor Mesin JM91E-1968993

*Pasal Yang di Kenakan dan Ancam Hukuman :*

Atas perbuatan melawan hukumnya para pelaku kini telah ditahan di Rutan Polsek Pagelaran. Kedua pelaku utama dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara kedua penadah dijerat dengan Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman serupa yakni 7 tahun penjara.(Susan)

Patroli Malam, Polisi Amankan Senpi Rakitan dan Amunisi di Jalan Poros Negeri Besar

Way Kanan – Polsek Negeri Besar Polres Way Kanan, berhasil mengungkap tindak pidana diduga membawa, memiliki dan menguasai senjata api dan sajam tanpa dilengkapi dokumen yang sah di Jalan poros Kampung Kiling-kiling Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan. Senin (30/09/2024).

Tersangka inisial IS (50) berdomisili di Perum Ragom Gawi Kelurahan Kemiling Permai Kecamatan Kemiling Bandar Lampung.

Disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negeri Besar Ipda Sobrun menyampaikan kronologis penangkapan berawal pada hari Minggu, (29-09-2024) pukul 20.00 Wib dirinya bersama anggota patrol menuju daerah rawan tindak kejahatan C3 (curat, curas dan curanmor)untuk melaksanakan kegiatan patroli KRYD (Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan).

Patroli malam ini dilakukan dalam rangka cooling system jelang pilkada guna penanggulangan kejahatan curas, curat dan curanmor serta penyalahgunaan senpi illegal di wilayah hukum Polsek Negeri Besar.

Dalam kegiatan itu, setiba di jalan poros Kampung Kiling-kiling sekitar pukul 21.30 Wib anggota memberhentikan 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu Ayla warna orange.

Karena curiga, petugas langsung melakukan penggeledahan hasilnya saat di geledah didapati di pinggang seorang laki laki insial IS, terdapat diduga 1 (Satu) pucuk senjata api rakitan warna silver dengan gagang warna hitam serta 3 butir amunisi dan didalam tas selempang di dapati 1(satu) bilah pisau jenis badik dan sarungnya.

Saat ditanyakan surat ijin kepemilikan senjata api dan sajam, pelaku mengakui tidak di lengkapi dengan surat ijin yang sah sehingga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Negeri Besar untuk penanganan lebih lanjut.

Atas perbuatanya pelaku akan dijerat menggunakan pasal 1 ayat (1) undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kemudian terkait sajam dapat di jerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara” ujar Kapolsek. (Susan)

Polres Tulang Bawang Gerebek Rumah Tempat Transaksi Sabu Dalam Kegiatan Gasak Narkoba

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, melaksanakan kegiatan pemberantasan narkoba yang bernama ‘Gasak Narkoba’ dan menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Pelaku yang ditangkap dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut yakni seorang pria berinisial DS (51), berprofesi wiraswasta, warga Perumnas Tiuh Tohou, Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap seorang pelaku, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram, plastik klip kosong, tabung pipa kaca (pirex), pipet runcing (sekop), korek api gas, dan handphone (HP) merek Samsung warna putih.

“Hari Rabu (25/09/2024), sekitar pukul 13.30 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Ia ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Perumnas Tiuh Tohou, Kampung Tiuh Tohou,” kata Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Senin (30/09/2024).

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kami di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, bahwa ada salah satu rumah di Perumnas Tiuh Tohou yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan dari dalam rumah ditangkap seorang pelaku yang juga merupakan pemilik rumah. Selain itu, juga turut disita BB berupa narkoba jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Yofi menambahkan, pelaku yang ditangkap dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” imbuh mantan Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat. (Susan)

Polsek Seputih Raman Berhasil Ungkap Sindikat Pencurian dan Perdagangan Motor Curian

Lampung Tengah – Tekab 308 Polsek Seputih Raman, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengungkap sindikat pencurian dan perdagangan motor curian.

Pengungkapan sindikat motor curian tersebut bermula dari laporan Maya Armayanti (29) warga Kp. Rama Indra Kec. Seputih Raman yang sepeda motornya hilang saat terparkir di SMP PGRI Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah, pada Senin (23/9/24).

Kapolsek Seputih Raman, Iptu Mursidi, S.H mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, dari laporan tersebut, pihak Kepolisian berhasil menangkap dua orang pria asal Desa Sidoluhur dan Desa Bauh Gunung Gunung Sari, Kecamatan Sekampung udik, Kabupaten Lampung Timur pada Sabtu (28/9/24) pukul 21.00 WIB selaku pencuri dan penadah.

“Kedua pelaku berinisial RON (32) dan GUS (37) tertangkap sedang berada di Kecamatan Adiluwih dan Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu sedang memalsukan nomor rangka dan surat motor korban untuk dijual kembali,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Senin (30/9/24).

Kapolsek mengatakan, kronologi penangkapan bermula saat Unit Reskrim Polsek Seputih Raman mendapatkan informasi keberadaan motor korban dengan ciri-ciri merk Honda Beat warna biru putih, BE 2508 GML sedang berada di Kabupaten Pringsewu.

Dari informasi tersebut, Tekab 308 Polsek Seputih Raman dibantu Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung mendatangi lokasi pada Sabtu, 28 September 2024 dan berhasil mengamankn pelaku berikut motor curian tersebut.

Iptu Mursidi mengatakan, pelaku saat itu sedang mengantarkan motor untuk dijual kepada penadah.

Kapolsek melanjutkan, pelaku mengaku bahwa di lokasi tersebut biasa membuat motor bodong menjadi lengkap dengan jasa ketok nomor mesin baru dan jasa pembuatan surat kendaraan palsu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi, para pelaku telah berulang kali melakukan aksi penadahan motor curian dan pemalsuan surat kendaraan sebanyak 4 kali.

Sementara, motor curian tersebut didapatkan pelaku dengan cara merusak kontak kunci sepeda motor dan membawa kabur menuju Kabupaten Pringsewu.

“Para pelaku mengaku menjual motor seharga Rp. 3,7 juta, setelah dirombak dengan nomor mesin dan surat-surat palsu, penadah bisa menjual kembali motor curian secara online dengan harga Rp. 8 juta,” terangnya.

Mursidi menambahkan, saat ini kedua pelaku berikut barang bukti hasil pencurian diamankan di Polsek Seputih Raman untuk pengembangan lebih lanjut.

Dia mengatakan, saat ini pihak Kepolisian masih melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap sindikat pemalsuan surat kendaraan bermotor hasil pencurian di Lampung Tengah.

Sementara, kedua pelaku dijerat pasal berlapis yaitu kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau penadahan barang hasil curian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana atau 480 KUHPidana. (Susan)