Jual Sinte Secara Online, Pemuda Ini Di Amankan Ke Polres Metro

METRO LAMPUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial FA (23) seorang mahasiswa yang merupakan warga Tangerang, Banten.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kasat Narkoba AKP Henur Muhammad, S.H., M.H membenarkan berita penangkapan itu.

Ungkap kasus ini berawal pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekira pukul 21.30 wib, anggota Sat Res Narkoba Polres Metro, yang mengamankan seorang pemuda berinisia; FA (23) di didepan sebuah rumah yang beralamatkan di Kelurahan Tejo Agung Kecamatan Metro Timur Kota Metro.

Saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap handphone tersangka FA (23), di temukan bukti bahwa tersangka FA (23) telah menyebarkan narkotika jenis tembakau gorila/sintetis di beberapa titik di Kota Metro untuk dijual secara online.

Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekira pukul 21.40 wib anggota Sat Narkoba Polres Metro membawa pelaku FA (23) untuk menunjukkan tempat tempat tersebut dan berhasil diamankan 2 (dua) buah gulungan lakban warna coklat yang masing masing berisi 1 (satu) lembar plastik klip bening daun daun kering diduga narkotika jenis tembakau gorila/sintetis di gang disamping Kantor Kelurahan Tejoagung di Jl.Raya Stadion Kel.Tejoagung Kec.Metro Timur Kota Metro.

Selanjutnya, tersangka FA (23) bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan narkotika yang mungkin terkait dengan kasus ini. Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Metro demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para, pihak kepolisian juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah bekerjasama dalam memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi yang akurat terkait aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.(susan)

Polres Lampung Timur Kembali Aktifkan Kampung Tangguh Bebas dari Narkoba di Jabung

LAMPUNG TIMUR – Kasatresnarkoba Polres Lampung Timur, IPTU Hendra Abdurahman, bersama Tim Satgas Analisis dan Kajian Pencegahan Polres Lampung Timur, telah menggelar pengaktifan kembali program Kampung Tangguh Bebas dari Narkoba di Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Jum’at (8/11/24).

Acara ini dilaksanakan di Posko Terpadu Kampung Tangguh Bebas dari Narkoba di desa tersebut, sebagai upaya memperkuat peran masyarakat dalam memerangi bahaya narkoba di lingkungannya.

Kapolres Lampung Timur diwakili Kasat Res Narkoba IPTU Hendra Abdurahman menyampaikan bahwa langkah ini diambil karena adanya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Program Kampung Tangguh Bebas dari Narkoba bertujuan menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran narkoba, serta menggalang partisipasi warga untuk turut serta dalam pengawasan dan pelaporan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Dalam sambutannya, IPTU Hendra menekankan pentingnya peran serta semua pihak dalam mengatasi permasalahan narkoba yang semakin kompleks. Ia juga menjelaskan bahwa program ini tidak hanya fokus pada pencegahan, tetapi juga pada pemberdayaan masyarakat melalui edukasi dan penyuluhan. “Kampung Tangguh Bebas dari Narkoba adalah wujud dari upaya bersama antara Polres Lampung Timur dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang kondusif,” ujarnya.

Kegiatan ini meliputi penyuluhan kepada warga mengenai dampak buruk narkoba, serta cara-cara sederhana yang dapat dilakukan masyarakat untuk mencegah peredaran narkoba di lingkungannya. Tim Satgas juga memberikan pemahaman mengenai pentingnya melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang sebagai langkah preventif yang efektif.

Selain itu, Posko Terpadu yang diaktifkan kembali ini akan menjadi pusat informasi dan edukasi bagi masyarakat Desa Negara Saka. Warga dapat berkonsultasi dan mendapatkan pengetahuan seputar bahaya narkoba, serta cara-cara melindungi keluarga mereka dari ancaman narkoba. Diharapkan, dengan adanya posko ini, warga akan merasa lebih termotivasi untuk menjaga kampung mereka tetap bersih dari narkoba.

Program ini disambut baik oleh masyarakat, yang berharap program ini dapat berjalan secara berkelanjutan. Warga Desa Negara Saka menunjukkan komitmen untuk bekerjasama dengan Polres Lampung Timur dalam menjaga desa mereka dari ancaman narkoba dan menjadikan kampung mereka sebagai contoh bagi desa lainnya di Kabupaten Lampung Timur.

Melalui Kampung Tangguh Bebas dari Narkoba, IPTU Hendra Abdurahman dan Polres Lampung Timur bertekad memberdayakan masyarakat untuk menciptakan perubahan nyata, dimulai dari lingkungan terdekat mereka.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh BNNK Lamtim, Camat Jabung, Danramil Jabung, Kapolsek Jabung, Kepala Desa Negara Saka Kab Lampung Timur dan Tokoh Masyarakat Jabung. (Susan)

Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Satu Tersangka Sabu di Kota Agung Barat

TANGGAMUS – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pekon Talagening, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus. Satu tersangka inisial LA (50) warga Talagening berhasil ditangkap.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Mirga Nurjuanda, M.M mengatakan, tersangka LA berhasil ditangkap pada Senin, 14 Oktober 2024, sekitar pukul 14.00 WIB saat berada di kediamannya.

“Penangkapan ini bermula dari hasil penyelidikan tim terkait peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Saat dilakukan penangkapan, tersangka LA kedapatan memiliki barang bukti narkotika,” kata AKP Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Senin 21 Oktober 2024.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka LA antara lain, 1 plastik klip berisi kristal putih seberat 0,12 gram, pipa kaca bekas pakai, alat hisap sabu (bong), plastik klip kosong, edotan plastik, dan beberapa alat pendukung lainnya.

Berdasarkan keterangan LA, bahwa ia memperoleh sabu tersebut dari seorang pria di wilayah Kecamatan Wonosobo, namun dalam pengembangan kasus pria tersebut tidak diketahui keberadaannya.

“Untuk identitas telah diketahui dan saat ini ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.

AKP Mirga Nurjuanda menegaskan, bahwa pihaknya terus berupaya memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen memberantas jaringan peredaran narkotika, khususnya jenis sabu, yang sangat merusak generasi muda,” tegasnya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka LA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (Khoiri)

Terlibat Kasus Narkoba, 2 Pria Ditangkap Polres Lamtim

LAMPUNG TIMUR – Petugas Kepolisian berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba, yang berada diwilayah hukum Polres Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman, pada Jumat (27/9), mengungkapkan bahwa inisial para tersangka adalah EI (31) Warga Kecamatan Sekampung Udik dan S (33) warga Kecamatan Bandar Sribawono.

Saat melakukan penangkapan pada Kamis (26/9) malam, Petugas Kepolisian Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, langsung melakukan proses penggeledahan, terhadap ke-2 tersangka.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika Golongan I Jenis sabu dan 2 (dua)

Untuk proses hukum lebih lanjut, ke-2 tersangka, dan seluruh barang buktinya, telah dibawa petugas kepolisian ke Mapolres Lampung Timur.

Para pelaku dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (susan)

Terlibat Peredaran Narkoba, 2 Warga Labuhan Maringgai Ditangkap Polisi

LAMPUNG TIMUR – Petugas Kepolisian berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba, yang berada diwilayah hukum Polres Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman, pada Jumat (20/9), mengungkapkan bahwa inisial para tersangka adalah WI (22) dan AW (23) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.

Saat melakukan penangkapan pada Kamis (19/9) malam, Petugas Kepolisian Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, langsung melakukan proses penggeledahan, terhadap ke-2 tersangka.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan 3 plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, alat hisap (Bong), dan 2 unit telepon genggam, sebagai barang bukti.

Untuk proses hukum lebih lanjut, ke-2 tersangka, dan seluruh barang buktinya, telah dibawa petugas kepolisian ke Mapolres Lampung Timur. (susan)

Satnarkoba Polres Pringsewu Kembali Limpahkan 2 Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan Pringsewu

LAMPUNG7COM | Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, Penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu Polda…

Satnarkoba Polres Pringsewu Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penyalahgunaan Narkotika ke JPU

LAMPUNG7COM | Penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahguna narkotika jenis sabu…

Satnarkoba Polres Pringsewu Limpahkan Pengedar Sabu Ke JPU

LAMPUNG7COM | Seorang tersangka pengedar Narkotika berinisial ZZH Alias Jeje (19) dilimpahkan penyidik Satnarkoba ke pihak…

Satnarkoba Polres Pringsewu Limpahkan Tersangka Pengedar Sabu Ke JPU

LAMPUNG7COM | Seorang tersangka pengedar narkotika, DY (25) warga Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, dilimpahkan…

Residivis Narkoba, Tertangkap Bawa Sabu di Lamtim

LAMPUNG7COM | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Timur,Polda Lampung, amankan seorang pria asal Lampung Timur.…