Program Jaksa Masuk Sekolah Sukses Tekan Angka Kenakalan Remaja

Metro | Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro mengumumkan keberhasilan signifikan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dalam mencegah tindak pidana di kalangan pelajar, terutama terkait kasus bullying dan penyalahgunaan narkotika.

Program edukasi hukum tersebut dinilai efektif sebagai langkah preventif untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan tertib hukum.

Keberhasilan ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Metro, Puji Rahmadian, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Metro, Selasa,(09/12/2025).

Puji Rahmadian menjelaskan bahwa Program JMS bukan sekadar sosialisasi formal, melainkan upaya intensif untuk menanamkan kesadaran hukum sejak dini kepada para siswa. Program ini fokus pada dua isu krusial yang kini mengancam generasi muda.

Menurut Puji, tindakan perundungan atau bullying telah menjadi perhatian serius di lingkungan pendidikan. Melalui JMS, Kejaksaan memberikan edukasi komprehensif mengenai konsekuensi hukum dari bullying, baik secara fisik maupun verbal, termasuk cyberbullying yang kini marak.

“Kami menjelaskan kepada para pelajar bahwa bullying bukanlah kenakalan biasa, melainkan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak hingga ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Pemahaman ini penting agar siswa menyadari dampak serius dari perbuatan mereka,” jelas Puji Rahmadian.

Ia menambahkan, setelah pelaksanaan program JMS di berbagai sekolah di Kota Metro, laporan mengenai kasus bullying internal sekolah menunjukkan tren penurunan yang positif, seiring dengan meningkatnya inisiatif pelaporan dari siswa.

Isu kedua yang menjadi fokus utama adalah bahaya penyalahgunaan narkotika. Puji Rahmadian menyoroti kerentanan remaja terhadap godaan narkoba, yang seringkali diawali dari lingkungan pergaulan atau coba-coba.

“Kami menggandeng pihak terkait dan tenaga ahli untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai dampak buruk narkotika bagi kesehatan, masa depan, dan implikasi hukumnya yang sangat berat. Kami tegaskan, sebagai pelajar, masa depan mereka dipertaruhkan jika terlibat dalam jaringan narkoba,” tegasnya.

Selain itu, Puji juga memaparkan bahwa metode penyampaian dalam JMS dibuat semenarik mungkin, menghindari kesan kaku dan menakutkan, sehingga Jaksa dapat dipandang sebagai “Sahabat Pelajar.”

“Jaksa hadir bukan hanya saat penegakan hukum, tetapi juga saat pencegahan. Kami berdialog, mendengarkan masalah yang dihadapi pelajar, dan memberikan solusi hukum yang bersifat edukatif. Keberhasilan program ini terukur dari semakin tingginya kesadaran siswa untuk menghindari perbuatan melanggar hukum,” tambah Puji.

Kejaksaan Negeri Metro berkomitmen untuk menjadikan Program Jaksa Masuk Sekolah sebagai agenda prioritas berkelanjutan di tahun-tahun mendatang, sebagai bentuk kontribusi nyata institusi Adhyaksa dalam menjaga aset bangsa di Kota Metro. | (Rio).

Usai Dinyatakan Bebas, Mantan Kadis PUTR Kota Metro Kembali Ditahan Oleh Kejaksaan Negeri

Metro | Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro kembali menetapan dan menahanan terhadap dua orang tersangka mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro dan Konsultan Pengawas dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan penanganan long segmen peningkatan/rekontruksi jalan dr Soetomo DAK Tahun 2023, di Kantor Kejaksaan Negeri Metro, Selasa malam(11/11/2025).

Penetapan ini menjadi kali kedua berdasarkan Nomor : PR-08/L.8.12/Kph.3/11/2025 setelah sebelumnya RKS sempat memenangkan gugatan praperadilan (prapid) pada September 2025 lalu yang menggugurkan status tersangkanya.

Kasi Intelejen (Kastel) Kejaksaan Negeri Metro Puji Rahmadian mewakili Kajari Metro Neneng Rahmadini, menerangkan bahwa ke-2 (dua) orang tersangka tersebut terdiri dari ASN yaitu RKS, dan konsultan pengawas yaitu J. Pasal yang disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Permberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Puji Rahmadian menjelaskan, Kerugian negara dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Penanganan Long Segment Peningkatan/Rekontruksi Jalan Dr. Soetomo DAK Tahun 2023 bedasarkan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.066.845.678,- (Satu Milyar Enam Puluh Enam Juta Delapan Ratus Empat Puluh Lima Ribu Enan Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah).

“Tersangka RKS dilakukan Penahanan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Metro selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 11 November 2025 sampai dengan 30 November 2025, sedangkan untuk Tersangka J tidak dilakukan periahanan dikarenakan sudah menjadi tahanan perkara lain di Kejaksaan Negeri Lampung Timur,” ungkap Puji.

Puji Rahmadian menambahkan, RKS di periksa dari jam 2 siang setelah Zuhur dikarenakan ada pemeriksaan J, setelah J selesai baru RKS.

“Terkait RKS yang sebelumnya menang di prapid, yang mana khususnya prapid itu mengugurkan penangkapan tersangka atas RKS tersebut, jadi kami dari tim audit kejaksaan negeri metro mengeluarkan Sprindik terbaru nomor 05/L/8.12/fd2/09/2025 pada tanggal 30 September 2025 jadi kita sudah melakukan Sprindik terbaru pada tanggal 30 September 2025”, ujar Puji.

“Setelah diterbitkannya Sprindik terbaru pada 30 September 2025, kami melakukan pemeriksaan ulang, termasuk memeriksa kembali para saksi dan ahli, serta meninjau langsung ke lapangan di Jalan Dr. Soetomo. Dari hasil pemeriksaan tersebut, diperoleh dua alat bukti yang cukup, sehingga kami meyakini bahwa tersangka RKS telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka,”pungkas Puji. | (Rio).

Kejaksaan Negeri Metro Terima 4 Tersangka dan Barang Bukti Admin Judol

Metro | Kejaksaan Negeri Metro menerima 4 tersangka dan barang bukti admin judi online (judol) hasil dari pengembangan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu, (30/04/2024).

Data yang dihimpun, sebanyak 112 barang bukti diamankan, serta 2 buah kendaraan roda empat dan total uang 11 Miliar. Keempat tersangka berinisial JO 53 tahun, KW 53 tahun, JG 45 tahun dan AH 42 tahun.

Kasi Intel (Kastel) Kejaksaan Negeri Metro Puji Rahmadian mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti dalam rangka Judol di Kejari Metro dari Bareskrim dan Kejaksaan Agung, tim dari Kejagung turun melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti.

“Keempat pelaku telah diserahkan ke kami, masing-masing peran keempat tersangka diantaranya, saudara KW sebagai Manager, JO sebagai Leader, JG dan AH sebagai Costumer Service nya, keempat tersangka ini saling bekerjasama,” ungkap Puji.

Puji menjelaskan, Tersangka ini ada yang dari Metro dan dari luar kota, warga metro berinisial JO dan AH, yang dari luar kota KW dan JG.

“Total barang bukti uang 250 (dua ratus lima puluh) lembar mata uang dolar Amerika Serikat pecahan seratus dengan nilai total 25.000 dolar AS, 300 (tiga ratus) lembar mata uang dolar Singapura pecahan lima puluh dengan nilai total 15.000 dolar Singapura, 50 (lima puluh) lembar mata uang dolar Singapura pecahan seratus dengan nilai total 5.000 dolar Singapura dan Uang sejumlah Rp. 150.750.650,- (seratus lima puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu enam ratus lima puluh rupiah),” pungkas Puji. | (Rio).

Bangun Sinergi dan Kolaborasi Antara Pemerintah Dengan Kejaksaan Negeri Kota Metro, Walikota Silaturahmi ke Kejari

LAMPUNG7COM – Metro | Walikota dan Wakil Walikota Metro, Bambang Iman Santoso dan Rafieq Adi Pradana melakukan kunjungan silaturahmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro, Senin (03/03/2025).

Kunjungan ini menjadi agenda terakhir dalam rangkaian kunjungan silaturahmi ke instansi penegak hukum di Kota Metro setelah sebelumnya mengunjungi Polres dan Dandim 0411/KM untuk memperkenalkan diri sebagai pemimpin baru Kota Metro.

Walikota Metro, Bambang Iman Santoso, mengungkapkan bahwa kunjungan ini merupakan langkah awal membangun sinergi dan kolaborasi yang erat antara Pemerintah Kota Metro dengan Kejaksaan Negeri Kota Metro, sekaligus sebagai langkah awal membangun komunikasi yang efektif.

“Sebenarnya tidak ada yang spesial yang kami bicarakan pada hari ini, karena ini adalah merupakan kunjungan silaturahmi kami pertama setelah kami dilantik dengan Pak Wakil Walikota Metro,” terang Bambang.

Walikota Metro menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Kota Metro dengan Kejari dalam membangun fondasi kerjasama yang kuat antara Pemkot Metro dan Kejari sehingga kerjasama yang ada dapat terjalin erat dan berkelanjutan untuk mendukung terwujudnya visi dan misi pemerintahan.

Dalam paparannya, Bambang juga menuturkan bahwa dirinya akan melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai sinergi dan kerjasama yang baik antara Pemerintah Kota Metro dengan Kejaksaan Negeri di waktu mendatang.

“Mungkin hal yang lain-lain untuk sinergi, kerjasama yang baik antara Pemerintah Kota Metro, Kajari dan pemda nanti akan kita bicarakan lain waktu, di suasana yang berbeda, yang hari ini tentunya cukup dengan silaturahmi awal dulu,” jelas Bambang.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Metro, Nurvita Kusumawardani, mengungkapkan rasa syukurnya atas kunjungan Walikota dan Wakil Walikota beserta jajarannya serta menyambut baik inisiatif tersebut sebagai langkah positif dalam membangun komunikasi dan kerjasama yang solid dengan saling mendukung dalam mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kota Metro.

Sebagai Kajari Kota Metro, Nurvita juga menyampaikan kesiapan untuk mendukung penuh program-program Pemkot Metro yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan Kota Metro yang lebih baik.

“Harapannya ke depan apa yang menjadi visi dan misi dari Bapak Walikota dan Wakil, visi dan misi dari Pemerintah Kota Metro ini dapat direalisasikan untuk membangun Kota Metro yang lebih baik lagi. Terutama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Metro dan menciptakan Kota Metro yang aman dan kondusif,”pungkas Nurvita. | (Red).

Terkait Viral di Medsos, Kapolres Way Kanan Pastikan Perkara Pengeroyokan Tidak Tenggelam atau Diabaikan

Dalam unggahan video yang beredar pada hari Jum’at tanggal 04 Oktober 2024 dan berdurasi 02.51 detik yang menjadi viral dan trending topic di media sosial oleh selebgram Tiktokers di akun Instagram emak_jiehh dan di akun Tiktok @emak_jieh99 tengah menjadi soroton publik. Senin (07/10/2024).

Dalam video yang beredar tersebut, sang pemilik akun yang merupakan selebgram dalam videonya menuding bahwa pihak Kepolisian Way Kanan dan Kejaksaan Negeri Way Kanan tidak menindaklanjuti permasalahan dugaan pengroyokan yang telah dilakukan oleh oknum mantan Kepala Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan beserta anak menantunya terhadap seseorang yang bernama Mujiyono yang juga merupakan warga Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Dalam video yang beredar, selebgram tersebut seolah menjustice bahwa APH (aparat penegak hukum) baik pihak Kepolisian maupun pihak Kejaksaan tidak Profesional dalam menangani perkara yang terjadi di Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Menanggapi video dari selebgram yang tengah beredar dan Viral tersebut, Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasihumas Ipda Mukhtiar dengan tegas membantah tuduhan tersebut,”sambungnya.

“Apa yang telah dikatakan oleh selebgram didalam video tersebut tidaklah benar serta tidak sesuai dengan fakta serta tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dan hanya berdasarkan asumsi sepihak,”terang Ipda Mukhtiar.

Dijelaskan Kasihumas bahwa perkara pengroyokan yang telah dilakukan oleh oknum mantan Kepala Kampung Bandar Dalam, beserta anak menantunya terhadap seseorang yang bernama Mujiyono yang juga merupakan warga Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan sedang dalam Penelitian berkas perkara oleh Kejaksaan Negeri Way Kanan.

Dan sebelumnya penyidik Polres Way Kanan sudah mengirimkan kembali Berkas Perkara sesuai petunjuk P-19 dari pihak Kejaksaan Negeri Way Kanan, dan saat ini Berkas Perkara masih dilakukan penelitian kembali oleh Pihak Kejaksaan Way Kanan terkait perkara tersebut sudah lengkap atau belumnya.

Jadi tidak ada yang namanya tenggelam atau diabaikan maupun menghilang penanganan perkaranya seperti dikatakan dalam video yang tengah beredar tersebut,”terangnya.

“Fakta yang terjadi bahwa Mujiyono yang merupakan warga Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung, juga tengah diproses oleh Polsek Blambangan Umpu terkait dugaan melalukan penganiayaan,”lanjutnya.

Dalam hal ini adanya saling lapor antara oknum mantan Kepala Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan beserta anak menantunya dan Mujiyono yang merupakan warga Kampung Bandar Dalam.

Kasihumas pun menerangkan untuk perkara Oknum Kepala Kampung Bandar Dalam beserta menantunya ditangani oleh Sat Reskrim Polres Way Kanan, sedangkan untuk perkara Mujiyono sedang ditangani oleh Polsek Blambangan Umpu dan proses penanganan perkara untuk keduanya masih berlanjut hingga saat ini.

Saya tegaskan kembali bahwa isi dalam video yang beredar tersebut adalah tidak benar serta tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terpancing maupun terprovokasi terkait isi dari salah satu Video yang tengah beredar tersebut dari akun selebgram yang ada di Lampung.

“Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya dan selalu berhati-hati dalam membuat pernyataan dan pastikan terlebih dahulu kebenarannya serta bijak dalam menggunakan Sosial Media,” pungkasnya. (Susan)

Menko Polhukam Minta Polri, Kejaksaan, TNI, Tak Ada Mutasi Selama Pilkada 2024

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto meminta jajaran…

Dukung Penegakan Hukum dan Perlindungan Kemerdekaan Pers, Kejari dan PWI Metro Teken Surat Kesepakatan

LAMPUNG7COM – Metro | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Metro bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) melakukan penandatanganan…

Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63 Tahun 2023 Prajurit Korem 043/Gatam Donorkan Darah

LAMPUNG7COM | Bertempat di Lounge Kejaksaan Tinggi Lampung Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto Teluk Betung Selatan…

FOCUS GROUP DISCUSSION DAN PENANDATANGANAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ANTARA KOMISI KEJAKSAAN RI DENGAN UNIVERSITAS BRAWIJAYA MALANG

banyuwulu.com –  Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan…

Mantan Anggota DPRD Kota Metro Ditahan, Terseret Dugaan Penggelapan Pajak

LAMPUNG7COM – Metro | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro telah menetapkan tiga orang tersangka atas perkara perpajakan…

Kekerasan Seksual Pada Perempuan, Salah Siapa? (Opini)

Pelecehan seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak…

Polda Lampung, Limpahkan Tahap II Kasus Tipikor PTPN VII Lampung

LAMPUNG7COM | Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung telah melimpahkan perkara Tindak Pidana korupsi Mantan Direktur…

Kejaksaan Negeri Metro Gelar Pemusnahan Barang Bukti Inkracht

LAMPUNG7COM – Metro | Kejaksaan Negeri Metro menggelar pemusnahan barang bukti berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halamannya,…

Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara ke Kejaksaan

LAMPUNG7COM | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, melalui Subdit 2 Harda Melimpahkan…

Polsek Wonosobo Limpahkan Tiga Tersangka Curanmor ke Kejaksaan

LAMPUNG7COM | Berkas tiga tersangka pencurian dengan pemberatan sepeda motor (Curatranmor) berinisial berinisial RS (19) warga…

LSM Barak Resmi Laporkan Mantan Kadis Kominfo Dan Mantan Kakam Gedung Meneng Ke APH

LAMPUNG7COM |  LSM BARAK NKRI resmi laporkan Dinas Komunikasi dan informatika (Diskominfo) Kabupaten Tulang Bawang dan…

Gugatan Yusar Dicabut, Merik Havit: Kebenaran Akan Menemukan Jalannya Sendiri

LAMPUNG7COM | Gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Yusar Riyaman Saleh (Penggugat) terhadap Akbar Bintang…

Kejaksaan Negeri Kota Metro Terima Sertifikat ISO 9001:2015

LAMPUNG7COM – Metro | Direktur VRC Internasional dari Jakarta menggelar kegiatan penyerahan sertifikat ISO Internasional 9001:2015…

Ketua Umum Bara JP Utje Apresiasi Ketegasan Jaksa Agung dalam Upaya Penegakan Hukum

LAMPUNG7COM | Ketua umum dewan pimpinan pusat Barisan Jalan Perubahan (Ketum DPP BARA JP) Utje Gustaaf…

Kejari Metro Gelar Vaksinasi Booster

LAMPUNG7COM – Metro | Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro bersama BPBD Kota Metro dan Dinas kesehatan Metro…