Tingkatkan Sinergitas, Sat Resnarkoba Polres Tanggamus Silaturahmi dan Koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tanggamus

Tanggamus -Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tanggamus melakukan kegiatan silaturahmi dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tanggamus pada Kamis, 10 Oktober 2024. Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antara kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan perkara hukum, khususnya terkait narkotika di wilayah Tanggamus.

Kegiatan berlangsung di kantor Kejari Tanggamus dengan melibatkan tiga personel dari Sat Resnarkoba, yaitu AKP Mirga Nurjuanda, M.M., Ipda Octa B., dan Aiptu Vincent. Acara dimulai pukul 10.00 WIB dan dihadiri oleh Kasipidum dan penyidik dari Kejari Tanggamus.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda mengatakan, tujuan dari pertemuan ini adalah membangun komunikasi yang lebih baik antara pihak kepolisian dan kejaksaan, khususnya dalam penyelesaian kasus-kasus yang sedang ditangani oleh Sat Resnarkoba.

“Dengan komunikasi yang intens, diharapkan proses penegakan hukum terkait narkotika dapat berjalan lebih efektif dan efisien,” kata AKP Mirga Nurjuanda.

Hasil dari kegiatan ini sangat positif, dengan terciptanya koordinasi yang baik antara Sat Resnarkoba Polres Tanggamus dan Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Sinergi yang kuat ini diharapkan mampu mempercepat penanganan perkara dan meminimalkan kendala dalam proses hukum, terutama dalam pemberkasan dan penyelesaian perkara narkotika.

Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Polres Tanggamus, khususnya Sat Resnarkoba, dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya.

“Melalui kerja sama yang solid dengan kejaksaan, penegakan hukum diharapkan berjalan lebih transparan, adil, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya.

AKP Mirga Nurjuanda menegaskan, pihaknya terus berupaya menjaga komunikasi dan kerja sama yang baik dengan semua pihak terkait, demi tercapainya hasil yang maksimal dalam penanganan kasus-kasus narkotika dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan lancar tanpa hambatan yang berarti.

“Dengan adanya koordinasi yang baik ini, Polres Tanggamus berharap dapat terus meningkatkan upaya penegakan hukum yang efektif untuk menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba,” tandasnya. (Susan)

Berkas Perkara Lengkap, Pelaku Penganiayaan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Pesisir Barat – Polsek Pesisir Tengah Polres Pesisir barat melaksanakan Tahap II / pelimpahan tersangka dan barang bukti pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan ke kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui, Selasa (24/09/24).

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H melalui Kasi Humas Polres Pesisir Barat Ipda Kasiyono, S.E.,M.H mengatakan bahwa “Polsek Pesisir Tengah melakukan Pelimpahan tersangka kasus tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekira jam 16.15 wib. Di Dusun Banjar Negeri pekon Penggawa V Ilir kec. Way Krui kab. Pesisir barat dilakukan karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) Oleh jaksa penuntut umum” Ujarnya

Kasihumas menambahkan Tahanan yang di limpahkan ber inisial EP (29) Alamat Dusun Banjar Negeri pekon Penggawa V Ilir kec. Way Krui kab. Pesisir barat, Dalam keadaan sehat dan dalam hal ini tersangka mempertanggung jawabkan atas perbuatannya yang dijerat dengan Pasal 351 dan 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.

Kasihumas menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersinergi dalam menjaga keamanan ketertiban masyarakat dan segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila di daerahnya terjadi tindak pidana atau tindakan yang menggangu kamtibmas demi terwujudnya kamtibmas yang aman dan kondusif.
(Susan)

Kejaksaan Negeri Metro Gelar Sarasehan Hukum Restorative Justice

IMG 20221223 WA0212

LAMPUNG7COM – Metro | Kejaksaan Negeri Metro menggelar sarasehan hukum penghentian penutup berdasarkan keadilan restoratif di kampung restorative justice (bung Yos) Kota Metro, Jum’at (23/12/2022). Terlihat hadir kepala Kejaksaan Negeri Metro (Kajari) dan jajaran, asisten 1 bidang kepemerintahan dan kesra Setda Kota Metro, serta camat dan lurah se-Kota Metro. [sc name=”bacajuga” ][/sc] Dikatakan kepala Kejaksaan … Baca Selengkapnya

Kedua Terdakwa Tidak Saling Mengenal, JPU Tuntut dengan Pasal 340 KUHP

LAMPUNG7COM | Pengadilan Negeri Klas II Kota Agung, Kabupaten Tanggamus kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Dede Saputra yang terjadi pertengahan tahun 2021 yang lalu, Selasa (14/6/2022). Sidang kali ini dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) dari Penasehat Hukum Kedua terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana alias Alan, atas tuntutan JPU yang dibacakan pada … Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Terdakwa: Tuntutan JPU Sangat Mengada-ada Karena Tidak Beralasan dan Tidak Sesuai Fakta Persidangan

LAMPUNG7COM | Pengadilan Negeri (PN) klas lI Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Dede Saputra pada tahun 2021 yang lalu, Senin (6/6/2022). Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU terhadap terdakwa, dimana sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU ini sempat ditunda hingga dua kali, dikarenakan JPU … Baca Selengkapnya

Sidang Kasus Pembunuhan dengan Agenda Pembacaan Tuntutan, JPU Belum Siap!

LAMPUNG7COM | Sidang kasus pembunuhan terhadap Dede Saputra pemilik Counter Dede Cell pada bulan Juni 2021 lalu kembali digelar di Pengadilan Negeri Klas II Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Rabu (25/5/2022). Adapun Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Kejaksaan Negeri Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Sidang yang dipimpin Hakim … Baca Selengkapnya