Kejari Bandar Lampung Setor Rp1,5 Miliar Uang Pengganti Korupsi Jalan Ir. Sutami

Bandar Lampung Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung kembali menyetorkan uang pengganti kerugian negara terkait perkara tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Ir. Sutami tahun anggaran 2018–2019, Rabu (16/9/2025).

Dana yang disetorkan kali ini sebesar Rp1,5 miliar berasal dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit. Penyetoran tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023.

Uang pengganti kerugian negara itu disalurkan melalui Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung, kemudian diterima Bendahara Penerima Kejari dan disetorkan ke kas negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Dengan tambahan ini, total uang pengganti kerugian negara yang berhasil dipulihkan Kejari Bandar Lampung mencapai Rp13,55 miliar.

Kejari Bandar Lampung Gelar Pekan Olahraga Peringati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80

BANDAR LAMPUNG – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia (RI) ke-80 Tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menggelar pembukaan Pekan Olahraga, Jumat (22/8/2025). Rangkaian kegiatan meliputi senam bersama dan berbagai perlombaan antarpegawai.

Kepala Kejari Bandar Lampung menyampaikan, kegiatan ini menjadi momentum mempererat soliditas internal, menumbuhkan rasa kebersamaan, serta meningkatkan semangat sportivitas di lingkungan Adhyaksa.

Meski dilaksanakan secara sederhana, acara berlangsung khidmat sesuai amanat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 200 Tahun 2024 tentang Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI dan Hari Bhakti Adhyaksa.

“Pekan olahraga ini bukan hanya hiburan dan sarana kebugaran, tetapi juga wadah memperkuat ikatan kekeluargaan antarpegawai serta refleksi untuk meneguhkan komitmen dalam menjalankan tugas penegakan hukum,” ujar salah satu pejabat Kejari.

Seluruh pegawai dari berbagai bidang terlihat antusias mengikuti kegiatan, yang diharapkan dapat memperkokoh integritas, profesionalitas, dan solidaritas jajaran Kejaksaan.

Melalui momentum Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80, Kejari Bandar Lampung berharap semangat kebersamaan yang tercipta dapat menjadi modal penting dalam meningkatkan kinerja organisasi serta menjaga marwah institusi sebagai garda terdepan penegakan keadilan.

Kejari Bandar Lampung Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Retribusi Pasar Gudang Lelang

BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang, Telukbetung, Bandar Lampung, periode 2011 hingga 2021.

Kedua tersangka yakni IY, Direktur PT Cahaya Karunia Baru hingga tahun 2023, serta MI, selaku pengelola Pasar Gudang Lelang.

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Modus yang dilakukan, para tersangka menarik retribusi dari pedagang Pasar Gudang Lelang, namun tidak menyetorkannya kepada Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung. Akibatnya, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kota Bandar Lampung Nomor: 977.700.1.2.1.II.02.2025 tanggal 15 Agustus 2025, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp520.637.800 (lima ratus dua puluh juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:

  • Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Way Huwi Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari, terhitung sejak 20 Agustus 2025 hingga 8 September 2025.