Ketum Laskar Lampung Indonesia (LLI) Desak Penetapan Para Tersangka Kasus Korupsi di Lampung

Bandar Lampung – Ketua Umum Laskar Lampung Indonesia (LLI), Ir. Nerozeli Agung Putra atau yang akrab disapa Nero Kunang, mengeluarkan pernyataan tegas terkait sejumlah kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.

Melalui pesan singkat WhatsApp yang diterima oleh lampung7.com, Ir. Nero mendesak agar kasus-kasus tersebut segera dibawa ke tahap penetapan tersangka.

“Sudah saatnya kasus-kasus yang telah lama mengemuka dan ditangani oleh Kejati Lampung segera memasuki tahapan yang lebih jelas. Kami menuntut agar para pelaku yang terlibat segera ditetapkan sebagai tersangka, terutama dalam kasus dana Sosialisasi Peraturan (Sosper) DPRD Provinsi Lampung periode lalu, dana DPRD Lampung Utara, dan yang paling krusial, kasus PT. Lampung Energy Berjaya dengan kerugian mencapai 271 Miliar Rupiah,” tegas Nero. Jumat, (6/12/24)

Nero juga menyoroti perlunya tindakan tegas dan transparansi dalam penanganan kasus ini, mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan terhadap keuangan daerah dan masyarakat. Ia meminta agar pihak kejaksaan tidak hanya berhenti pada penyelidikan, tetapi segera mengambil langkah hukum yang lebih lanjut dengan menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap mereka yang bertanggung jawab.

“Saya berharap Kajati Lampung, Dr. Kuntadi, SH., MH., dapat segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap mereka yang terlibat dalam kasus ini, demi keadilan dan kepentingan publik. Kami sebagai elemen masyarakat Lampung tidak ingin melihat proses hukum berjalan lambat tanpa hasil yang jelas,” tambahnya.

Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap penanganan kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan instansi pemerintahan di Lampung. Nero berharap agar proses hukum berjalan dengan cepat dan adil, serta tidak ada pihak yang kebal hukum.

Dengan desakan ini, Laskar Lampung Indonesia menunjukkan komitmennya untuk terus mengawasi dan mendorong agar penuntasan kasus-kasus korupsi dapat tercapai demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan di Lampung. [Je]

Kejati Lampung Tahan Tersangka Dugaan Tipikor pada Dinas Perkim Lampung Utara

Lampung Utara – Pada hari Rabu 17 Juli 2024 Pukul 17.00 WIB, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung melakukan penahanan terhadap para tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Konsultasi Perencanaan Pada Bidang Perumahan TA. 2017, 2018, 2019 dan Tahun 2020 di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara.

Kronologi perbuatan para tersangka yaitu tersangka WP Bin S dengan sengaja bersama-sama AA Bin N selaku PPTK mencari dan meminjam perusahaan untuk digunakan seolah-olah sebagai Penyedia Pekerjaan dalam kegiatan ini, namun faktanya untuk pekerjaan tersebut dikerjakan sendiri oleh PPK dan PPTK dengan membuatkan Surat Pertanggungjawaban Fiktif.

Para Tersangka diduga keras melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang -Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP Pasal 64 KUHP.

Berhubungan dengan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana maka Penyidik perlu melakukan Penahanan terhadap para tersangka di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung di Way Hui Selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 17 Juli 2024 sampai dengan tanggal 05 Agustus 2024.

Perlu diketahui bahwa pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara terdapat kegiatan-kegiatan perencanaan Jasa Konsultasi, Survey Pendataan dan Ferifikasi RTLH sebagai berikut :
1. Tahun Anggaran 2017, terdapat 15 paket pekerjaan;
2. Tahun Anggaran 2018, terdapat 10 paket pekerjaan;
3. Tahun Anggaran 2019, terdapat 8 paket pekerjaan;
4. Tahun Anggaran 2020, terdapat 4 paket pekerjaan.

Berdasarkan Laporan Akuntan Publik atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Konsultasi Perencanaan Pada Bidang Perumahan T.A 2017, 2018, 2019 dan Tahun 2020 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara Nomor LI.23/MCl-KKTL/1110 tanggal 10 November 2023, telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.751.088.007,00,- (Satu miliar tujuh ratus lima puluh satu juta delapan puluh delapan ribu tujuh rupiah).*

Kejati Lampung Tangkap DPO Korupsi KUR Pada Salah Satu Bank BUMN di Provinsi Lampung

LAMPUNG7COM | Jum’at, 01 September 2023 Pukul 07.15 WIB bertempat Kejati Lampung Tim Penyidik Kejati Lampung…

Ditreskrimum Polda Lampung akan Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti TPPO 24 PMI Asal NTB ke Kejaksaan

LAMPUNG7COM | Kejaksaan Negeri Tinggi Lampung telah menyatakan lengkapnya berkas perkara dalam tindak pidana perdagangan orang…

Kerugian Rp7M Dalam Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus Tahun 2021 Ditemukan Kejati Lampung

LAMPUNG7COM | Tim penyidik Kejati Lampung menemukan potensi kerugian keuangan negara dalam belanja anggaran belanja perjalanan…

KAJATI LAMPUNG MELANTIK DAN AMBIL SUMPAH KERJA 115 PNS KEJATI LAMPUNG

banyuwulu.com –  Kamis 25 Mei 2023, Kajati Lampung melantik dan mengambil sumpah kerja 115 Pegawai Negeri…

KEJATI LAMPUNG MENERIMA PENGHARGAAN DIRJEN PAJAK

banyuwulu.com –  Lampung – Rabu 24 Mei 2023, Kejati Lampung menerima penghargaan sebagai Mitra Penegakan Hukum…

Kejati Benarkan Sedang Tangani Proyek Pengadaan-Penelitian di LPPM Unila TA 2020-2022

LAMPUNG7COM – Bandar Lampung | Jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung membenarkan telah menerima laporan pengaduan dari…

Kejati Lampung Melantik Pejabat Eselon lll

  Bandar Lampung . Bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Lampung, Senin 20 Februari 2023,Kepala Kejaksaan Tinggi…

DPP LSM Pematank Dukung Kejagung Tegakkan Tugas dan Fungsi Pokoknya

LAMPUNG7COM | Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat ( DPP LSM) Pematank, mendukung langkah-langkah dan tindakan…