Kejaksaan Tinggi Lampung Dalami Laporan Dugaan Mafia Tanah & Alih Fungsi Lahan Kawasan Hutan TNBBS di Lampung Barat

Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyoroti adanya kejanggalan terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta penerbitan sertifikat di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Kabupaten Lampung Barat. Padahal, kawasan tersebut merupakan hutan lindung yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.

Kepala Kejati Lampung, Kuntadi, menegaskan pihaknya akan mendalami persoalan tersebut karena munculnya kewajiban PBB dan sertifikat di kawasan konservasi dinilai tidak wajar.

“Kalau itu kawasan hutan yang di lindungi dan warisan dunia, lalu tiba-tiba ada pembayaran PBB dan sertifikat terbit, pasti ada yang tidak beres. Persoalan ini akan kami dalami, meski saya sebentar lagi pindah tugas ke Jawa Timur,” ujar Kuntadi, Rabu (16/4/2025).

Ia menambahkan bahwa pergantian pimpinan di lingkungan kejaksaan tidak akan memengaruhi komitmen terhadap penegakan hukum.

“Di kejaksaan, ganti orang bukan berarti ganti kebijakan. Proses hukum akan tetap berjalan. Pengganti saya pun merupakan sosok yang berintegritas,” tegasnya. (Aris/Tim)

Bidang Datun Kejati Lampung Gelar Sosialisasi Peran JPN Dalam Permohonan Perwalian Anak

Bandar Lampung – Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melaksanakan rapat dalam rangka sosialisasi yang bertajuk, “peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam permohonan perwalian anak melalui Tusi penegakan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara”.

Acara yang diselenggarakan secara daring melalui zoom meeting ini dihadiri oleh Asdatun, Nurmajayani, S.H, M.H, Koordinator dan Kepala Seksi (Kasi) pada Asdatun Kejati Lampung serta diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) serta Kasi Datun dan JPN se-wilayah Kejati Lampung, pada Selasa (11/12/2024).

Dalam kesempatan ini, sebagai Narasumber yaitu Kasi Datun Kejari Bandar Lampung, Bambang Irawan, S.H, M.H beserta tim JPN dari Kejari Bandar Lampung.

Dalam paparannya, Kasi Datun Kejari Bandar Lampung, Bambang Irawan menyampaikan komitmennya untuk terus melakukan peningkatan kinerja dan mendukung program pemerintah Kota Bandar Lampung sebagai kota layak anak, dengan implementasi “zero anak terlantar”.

“Perwalian anak merupakan kontribusi jaksa pengacara negara dalam upaya mendukung pemenuhan dan perlindungan hak anak sekaligus sebagai wujud pengejawantahan dari UUD 1945 pasal 34 ayat 1, untuk pertamakalinya di Provinsi Lampung”, kata Bambang Irawan.

Dia juga menjelaskan bahwa Kejaksaan menghadirkan inovasi Jaksa peduli anak, sebagai bhakti tugas untuk kemanusiaan mengajukan 10 permohonan perwalian.

Melalui momentum acara sosialisasi ini, Kasi Datun Kejari Bandar Lampung, Bambang Irawan bersama dengan tim JPN yakni Meilita Hasan, SH, M.H, Fiona Salfadila, SH, M.H, Astry Wijayanti, S.H, M.H, Oktavia Mustika, S.H, Togiana, S.H, M.H, memberikan karya akan perjalanan permohonan perwalian yang terpatri dalam sebuah buku saku karya JPN kepada Asdatun Kejati Lampung dan jajarannya.

Sementara, Asdatun Kejati Lampung, Nurmajayani, S.H, M.H berharap banyak kinerja Bidang Datun yang manfaatnya bisa dirasakan untuk sebesar-besarnya oleh Masyarakat luas. (*)

Peringatan Hakordia 2024, Kejati Lampung Gelar FGD dengan BUMN & BUMD Se-Lampung Bersama Berantas Korupsi Melalui Perbaikan Tata Kelola

Lampung – Dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2024, pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024, Kejaksaan Tinggi Lampung menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Kejati Lampung bersama BUMN dan BUMD se-Lampung dengan tema “Bersama Melawan Korupsi Untuk Indonesia Maju”.

Dalam FGD tersebut sebagai pemateri yaitu Kajati Lampung Dr. Kuntadi, S.H., M.H., dengan tema “Peran Kejaksaan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan menggunakan Metode CIA”, Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Acara Pidana pada Universitas Jenderal Soedirman Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H., dengan tema “Teori Hukum tentang Kebijakan yang dapat dipidana”, dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Nani Ulina Kartika Nasution dengan tema “Keuangan Negara, Perhitungan Kerugian Negara dan BUMN / BUMD bagian keuangan negara”.

Hadir dalam forum diskusi tersebut Wakajati Lampung, Para Asisten, Kabag. TU, Para Koordinator, Para Kasi, Pemeriksa dan Kasubbag lingkungan Kejati Lampung, tamu undangan dari BUMN dan BUMD Provinsi Lampung. Kegiatan ini juga mengundang Para Kajari dan Kacabjari se-Lampung serta Jajarannya melalui sarana video conference.

Kajati Lampung Kuntadi dalam materinya penyampaian Pemberantasan tindak pidana korupsi dapat dilakukan secara efektif melalui penerapan metode CIA dalam perbaikan tata kelola. Dengan meningkatkan transparansi, kita dapat mengurangi peluang korupsi, sementara penguatan integritas di kalangan pegawai publik akan menciptakan budaya kerja yang lebih etis. Selain itu, membangun mekanisme akuntabilitas yang kuat akan memastikan bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi, sehingga mendorong pejabat untuk bertindak secara bertanggung jawab.

Melalui langkah-langkah ini, kita dapat mengatasi berbagai faktor yang berkontribusi terhadap korupsi, memperbaiki sistem administrasi publik, dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Dengan komitmen bersama, kita dapat mewujudkan tata kelola yang lebih baik, transparan, dan akuntabel, serta menciptakan lingkungan yang kondusif untuk mencegah korupsi di masa depan.

Forum diskusi ini juga mengundang narasumber Prof. Hibnu Nugroho, melalui video conference menyampaikan Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Istilah ini dapat diterapkan pada pemerintahan, organisasi dan kelompok sektor swasta, serta individu.

Kebijakan berbeda dengan peraturan dan hukum, jika hukum dapat memaksakan atau melarang suatu perilaku (misalnya suatu hukum yang mengharuskan pembayaran pajak penghasilan), kebijakan hanya menjadi pedoman tindakan yang paling mungkin memperoleh hasil yang diinginkan.

Selain itu narasumber dari Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Nani Ulina Kartika Nasution menyampaikan bahwa Manajemen pihak ketiga adalah proses dimana perusahaan memantau dan mengelola interaksi dengan semua pihak eksternal yang mempunyai hubungan dengan perusahaan. Hal ini dapat mencakup pihak-pihak yang bersifat kontraktual dan non-kontraktual. Manajemen pihak ketiga dilakukan terutama dengan tujuan menilai perilaku, kinerja, dan risiko berkelanjutan yang diwakili oleh setiap hubungan pihak ketiga terhadap perusahaan.

Pj. Gubernur Samsudin Terima Kunjungan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung

BANDAR LAMPUNG – Pj. Gubernur Lampung Samsudin menerima kunjungan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Kuntadi di Ruang…

Pidsus Kejati Lampung Terus Mendalami Dugaan Tipikor PDAM Way Rilau Bandar Lampung

Bandar Lampung – Hari Senin tanggal 10 Juni 2024 Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung terus mendalami…