Diduga Alergi Terhadap Wartawan, Ini Jawaban Ketua Apdesi Kecamatan Padang Cermin

PADANG CERMIN – Pergantian Ketua Apdesi di Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran yang saat ini di mandatkan kendalinya melalui Misriadi selaku Kades Desa Durian banyak menimbulkan pro dan kontra terhadap beberapa forum maupun wartawan, pasalnya alergi terhadap kemitraan.

Misriadi, Kepala Desa Durian saat di hubungi melalui WhatsAap guna konfirmasi menyikapi pengajuan kerjasama melalui sistem berlangganan publikasi kinerja jurnalis atau kegiatan liputan sangat disayangkan, Misriadi langsung melontarkan jawaban penolakan yang di lontarkan melalui whatshapnya “mohon maaf untuk saya pribadi gk bisa,” jawabnya.

Berdasarkan ketentuan yang dimuat dalam undang yang berkaitan dengan kerjasama publikasi media online adalah:

Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers surat edaran Dewan Pers Nomor 1/SE-DP/1/2014 tentang pelaksanaan undang-undang pers dan standar perusahaan pers, maka setiap perusahaan pers yang bergerak dibidang pemberitaan di sahkan untuk melakukan pengajuan kerjasama melalui publikasi, baik itu pemberitaan ataupun muatan iklan serta advetorial terhadap satker maupun instansi melalui kemitraan.

Diduga juga Misriadi yang mendapat mandat selaku ketua abdesi di kecamatan padang cermin baru seumur jagung tepatnya misriadi sebagai kepala desa di desa durian kabupaten pesawaran, tidak sinkron dengan ketua Apdesi sebelumnya yang dijabat Alamsyah, Kepala Desa Hanau Brak.

Diketahui, Pesawaran terdiri dari sebelas Ketua Apdesi, terdiri dari 148 Kepala Desa, termasuk Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin.

Menyikapi peraturan yang mengatur tentang pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan SPK, juga peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang mengatur tentang pengembangan kemitraan media, dan seharusnya seorang Kepala Desa mengerti terhadap hal tersebut.

Para Jurnalis di Kabupaten Pesawaran sangat menyayangkan atas kinerja Kepala Desa, Misriadi yang juga selaku Ketua Abdesi Kecamatan Padang Cermin yang baru mengemban amanah masyarakat atas dasar terpilihnya sebagai Kepala Desa sudah banyak konflik atau pro-kontra terhadap banyak wartawan setempat. (Hendra)

 

PJ. Sekda Tanggamus Launching dan Penandatangan Perjanjian Kerjasama Inovasi Penerbitan Akte Perkawinan Melalui KOTA

TANGGAMUS – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Ir. Suaidi, MM., menghadiri sekaligus membuka Launching dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Inovasi Penerbitan Akte Perkawinan melalui KOTAG (Kolaborasi dengan Tokoh Agama). Bertempat di ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah Pemda Kabupaten Tanggamus, Rabu (2/10/2024).

Turut hadir juga Asisten , Kepala Dinas Dukcapil Tanggamus, Para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Tanggamus, Kabag Hukum dan Kabag Kerjasama Setdakab
Tanggamus, Ketua FKUB beserta Tokoh Agama se Kabupaten Tanggamus.

PJ Sekretaris Daerah Ir. Suaidi, MM., dalam sambutanya mengatakan diterbitkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminintrasi Kependudukan, bahwa terdapat perubahan kebijakan, dimana semua pelayanan Administrasi Kependudukan bersifat PRO RAKYAT, artinya saya berharap seluruh jajaran Disdukcapil, lebih maksimal dalam pelayanan kepada masyarakat.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bertanggung jawab dan berkomitmen atas Pelayanan Administrasi Kependudukan yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang.

Di masa kini, Pemerintah Daerah dituntut untuk selalu melakukan Inovasi dalam memberikan pelayanan. Untuk itu, Saya berharap kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Tanggamus agar terus berupaya untuk mencetuskan inovasi-inovasi baru, yaitu inovasi yang dapat memberikan kemudahan dan berkelanjutan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat Inovasi merupakan salah satu mesin penggerak dalam sistem pemerintahan.

Tanpa adanya inovasi, Pemerintah dapat kehilangan kepercayaan dari masyarakat, karena tidak dapat menjawab kebutuhan masyarakat, dengan adanya inovasi dapat membuat citra pemerintah semakin baik, ucapnya.

PJ sekdakab juga, mengapresiasi Inovasi KOTAG ini, semoga banyak warga terbantu dengan layanan ini, karena Inovasi ini merupakan sistem percepatan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tanggamus, agar masyarakat mudah memperoleh segala Dokumen Kependudukan tanpa harus jauh-jauh kekantor Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil, tapi cukup berhubungan dengan Tokoh Agama-nya masing masing.

Adanya Inovasi Penerbitan Akte Perkawinan melalui Kolaborasi dengan Tokoh Agama ini, dilatarbelakangi oleh banyaknya Penduduk Non Muslim yang belum memiliki Akte Perkawinan akibat permasalahanpermasalahan teknis seperti: jarak tempuh yang jauh, ketidakpahaman prosedur, serta waktu yang lama.

Beberapa manfaat yang diperoleh bila memiliki Akte Perkawinan diantaranya: kepastian hukum, kemudahan dalam birokrasi, kepastian hak istri, kepastian anak-anak mendapatkan kesejahteraan, dan memudahkan kepengurusan hak asuh anak, Ujarnya”.

Kegiatan Perlombaan Kelurahan Yang Merupakan Evaluasi Penilaian Tentang Perkembangan Kepemerintahan Di Kelurahan.

banyuwulu.com –  Metro — pemerintah Kota Metro melaksanakan kegiatan lomba kelurahan dan kali ini kegiatan perlombaan…